.Berkas perkaranya sudah lengkap, hakim yang diduga selingkuh akan disidang Majelis Kehormatan Hakim dua hari lagi, yaitu Kamis (7/2).
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar meÂnyaÂtakan, KY telah merampungkan rangÂkaian pemeriksaan AD, sakÂsi-saksi dan pelapor. KY juga teÂlah mengirim berkas perkara AD ke Mahkamah Agung (MA).
Lalu, hasil pleno KY dan MA, bersuara bulat memutuskan unÂtuk membentuk Majelis KehorÂmatan Hakim (MKH) guna meÂnyiÂdangÂkan hakim wanita berÂinisial AD itu. “Sudah dipuÂtus dalam pleno,†katanya, kemarin.
Sesuai Undang-Undang KY, MKH ini terdiri dari empat koÂmiÂsioner KY dan tiga hakim agung. Tiga hakim agung itu, yakÂni Abdul Gani Abdullah, Sultoni Mohdally dan Julius. Sedangkan komisioner KY itu, yakni Imam Anshari SaÂleh, Taufiqurahman SaÂhuri, Jaja Ahmad Jayus dan Ibrahim.
Wakil Ketua KY Imam AnÂshoÂri Saleh menegaskan, KY suÂdah meÂmeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti-bukti unÂtuk meÂrekomendasikan hakim AD ke MKH. “Hasil pemerikÂsaÂan saksi menyebutkan, hakim AD pernah digrebek saat selingkuh. PerseÂlingÂkuhan terjadi saat yang berÂsangkutan tugas di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah dan Sungai Liat, Bangka,†uraiÂnya.
Saksi-saksi itu adalah, saksi pelapor, saksi yang merupakan teman dekat hakim AD, serta perÂwakilan warga yang ikut dalam penggerebekan tersebut. “TerlaÂpornya juga sudah dimintai keÂterangan,†tandas Imam.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, Imam memastikan, KY meÂreÂkomendasikan hakim AD diÂberÂhentian secara tidak hormat. NaÂmun, KY memberi kesemÂpatÂan bagi hakim yang sekarang berÂtugas di Pengadilan Negeri SiÂmalungun ini, untuk membela diÂri melalui sidang MKH. MeÂnuÂrutnya, sidang MKH dilakÂsaÂnaÂkan agar penyelidikan meÂngeÂnai duÂgaan selingkuh hakim ini memÂÂbuahkan kepastian hukum.
Selain mengurusi hakim seÂlingkuh, Imam menginÂforÂmaÂsiÂkan, KY juga sudah melayangkan surat rekomendasi pelaksanaan MKH untuk hakim N. Ketua PeÂngadilan Negeri di Kalimantan Tengah itu, diduga menerima uang Rp 20 juta dari pengacara.
DuÂgaan pelanggaran kode etik dan disiplin hakim ini, kata dia, sudah diselidiki.
“Saksi, terlapor dan pelapornya sudah dimintai keterangan,†ucapnya.
Hasil sementara menyebutkan, hakim N diduga menerima uang dari pengacara. Uang diterima lantaran ada permintaan sumÂbangan dalam acara di Gedung Pengadilan Tindak Pidana KoÂrupsi (Tipikor) setempat.
Imam menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 2010. Pada peÂmeÂriksaan, hakim N mengaku uang disetor ke atasannya untuk acara pelantikan hakim Tipikor.
PeÂlaÂpor kasus ini adalah peÂngacara yang memberi uang keÂpada haÂkim,†tegasnya.
Imam memprediksi, laporan disampaikan pengacara itu lanÂtaran perkara yang ditaÂnganinya dinyatakan kalah.
Ketua KY Eman Suparman meÂÂnambahkan, KY telah meÂnunÂjuk empat komisioner untuk meÂnyidang hakim itu. Selain dirinya, tiga komisioner lain yang akan menyidangkan hakim N adalah Ketua Bidang Pengawasan HaÂkim dan Investigasi Suparman Marzuki, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang Jaja Ahmad Jayus,dan Ketua Bidang Kerjasama Lembaga Ibrahim.
Menurut Eman, surat peneÂtapÂan anggota MKH ini sudah dilaÂyangkan pekan lalu. Namun samÂpai kemarin, KY belum meÂneÂrima balasan dari MA mengenai jadÂwal sidang MKH maupun peÂnetapan daftar susunan majelis MKH Âkasus hakim N.
Reka UlangYang Wanita Diduga Selingkuh Yang Laki-laki Diduga Disuap...Pada akhir 2012, Komisi YuÂdisial (KY) merekomendasikan dua hakim untuk disidang MaÂjelis Kehormatan Hakim (MKH) pada awal 2013. Salah satu dari hakim itu adaÂlah perempuan yang dilaporkan selingkuh. Satu hakim lainnya diÂduga menerima uang suap dari pengacara.
Informasi yang dihimpun meÂnyeÂbutkan, hakim perempuan yang dimaksud adalah hakim salah satu Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Utara. TinÂdakÂan asusila yang dituduhkan keÂpadanya, diduga terjadi tatkala hakim ini masih dinas di Pulau Jawa. Hal tersebut diamini Juru BiÂcara KY Asep Rahmat Fadjar.
Asep menyatakan, dugaan peÂlanggaran oleh hakim wanita ini sudah diidentifikasi sebelum haÂkim tersebut dimutasi ke SuÂmaÂtera. Menurut dia, analisis terÂhaÂdap laporan perkara selingkuh hakim ini, sudah dilakukan KY.
Dia menyebutkan, rekoÂmenÂdasi KY agar Mahkamah AguÂng (MA) menggelar MKH pada awal 2013, dilaksanakan sesuai meÂkanisme yang ada. Intinya, apaÂbila KY sudah mereÂkoÂmenÂdasikan sanksi, berarti seluruh rangkaian proses di KY sudah selesai. “Termasuk pemeriksaan semua pihak,†ucapnya.
Ia menambahkan, bagaimana detail peristiwanya dan sanksi terÂhadap hakim ini, akan dibuka dalam sidang MKH. Masyarakat akan mengetahuinya melalui siÂdang tersebut. “MKH yang puÂnya wewenang untuk mengungÂkap hal ini,†kata Asep.
Selanjutnya, Asep juga meÂngeÂmukakan, rekomendasi terkait duÂgaan pelanggaran hakim lainÂnya. Satu hakim lainnya yang juÂga diduga melanggar kode etik dan profesi hakim itu, laki-laki. MeÂnurutnya, dari pemeriksaan KY, hakim yang dimaksud samÂpai saat ini masih bertugas di pengadilan wilayah Kalimantan.
Asep juga tidak menyebutkan identitas hakim ini secara speÂsifik. Tapi dia mengatakan, duÂgaan pelanggaran oleh hakim terÂseÂbut, terkait dugaan menerima uang suap dari seorang peÂngaÂcaÂra. “Dia diduga menerima uang dari pengacara,†tandasnya.
Dia juga tidak merinci siapa pengacara yang memberikan uang kepada hakim itu dan beÂrapa nominal uang yang diterima. Dia menyatakan, penerimaan uang terkait dengan perkara yang ditangani hakim tersebut.
Asep menegaskan, dugaan peÂlanggaran kedua hakim itu maÂsuk kategori berat. Maka, tandasÂnya, perlu diambil keputusan atau sanksi lewat mekanisme MKH.
“Jika pelanggaran dan sankÂsinya masuk kategori berat, kita serahÂkan pada MKH. Tapi jika sanksi dan pelanggarannya riÂngan, bisa kita ambil keputusan sendiri,†tuturnya.
Wakil Ketua KY Imam AnÂshori Saleh membenarkan kabar tersebut. Dia bilang, rekomenÂdasi KY berupa pemecatan terÂhadap dua hakim itu telah diÂsampaikan ke MA. “Akan diadili dalam siÂdang MKH pada awal Januari,†tutur Imam.
Tapi, rencana tersebut meleÂset. Hakim yang diduga selingÂkuh baru akan disidang MKH dua hari lagi, yaitu Kamis (7/2). SedangÂkan sidang MKH untuk hakim yang diduga menerima duit dari peÂngacara, belum diÂjadÂwalkan.
Segera Gelar MKH Supaya Terang Terbukti Atau TidakMartin Hutabarat, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan, sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim berÂinisial AD dan hakim N perÂlu segera dilaksanakan. SoalÂnya, sidang itu merupakan ajang unÂtuk memastikan, apaÂkah tuduhÂan-tuduhan kepada dua hakim itu, terbukti atau tidak.
“MKH perlu segera digelar suÂpaya menjadi jelas, terbukti atau tidak. Penindakan yang teÂgas pun menunjukkan bahwa KY dan MA berkomitmen memÂÂÂÂbersihkan institusi hakim dari kungkungan mafia,†kata poÂlitisi Partai Gerindra ini, keÂmarin.
Martin pun bercerita, hasil kunjungan kerjanya ke PengaÂdilan Negeri Simalungun meÂnunÂjukkan, hakim AD yang dinilai rekan-rekannya berparas cantik, memiliki kinerja yang baik. “Selama dia bertugas di PN Simalungun, tidak ada kaÂbar tentang perselingkuhan. Kinerjanya sebagai hakim pun baik,†ucapnya.
Hal itu diperoleh Martin dari keterangan saksi-saksi, reÂkan-rekan kerjanya, dan ketua peÂngadilan setempat. Jadi, meÂnurutnya, janggal bila hakim AD dinilai menyalahi Kode Etik dan Disiplin Hakim.
“MungÂkin, dugaan perselingÂkuhan ini, terjadi sebelum haÂkim itu bertugas di PN SiÂmaÂlungun,†ujarnya.
Yang jelas, apapun benÂtukÂnya, dugaan penyelewengan hakim sangat mempengaruhi proÂgres penegakan hukum. Oleh sebab itu, KY dan MA hendaknya menyikapi hal ini secara proporsional. Sidang MKH menjadi ajang pemÂbukÂtian apakah hakim bersalah atau tidak.
Namun, sebelum ada putusan sidang MKH, Marthin meminta KY dan MA senantiasa mengeÂdeÂpankan azas praduga tak berÂsalah. Dengan begitu, nama-naÂma hakim yang diduga tersangÂkut suatu masalah, tetap bisa meÂnjalankan tugas pokoknya meÂngÂadili perkara secara obÂyektif. Bukan malah menÂjusÂtifikasi dugaan kesalahan haÂkim, tanpa ada putusan hukum yang meÂmiliki kekuatan tetap.
Berharap KY Imbangi Penindakan Dengan PencegahanAnhar Nasution, Ketua Umum LBH FaktaKetua Umum Lembaga BanÂtuan Hukum (LBH) Fakta Anhar Nasution menyatakan, perilaku buruk oknum-oknum hakim sangat mencederai peÂnegakan hukum. Karena itu, pengawasan dan penindakan harus ditingkatkan.
“Komisi Yudisial sebagai lemÂbaga yang punya otoritas dalam pengawasan, perlu meÂmainkan peran mereka secara maksimal. Semua laporan masÂyarakat yang masuk, idealnya ditanggapi secara profesional,†kata Anshar, kemarin.
Dari situ diharapkan, pengÂusutÂan perkara dapat meÂnyenÂtuh semua hakim yang diduga berperilaku buruk. “Jadi, KY bisa menindak lebih banyak haÂkim. Karena itu, instrumen dan personel KY mesti lebih proÂfesional melaksanakan tugasÂnya,†ucap Anhar.
Banyaknya masukan atau laÂporan masyarakat tentang haÂkim nakal, lanjut Anhar, idealÂnya diteliti secara cermat dan terÂukur sehingga hasil peÂninÂdakan tidak terbatas pada haÂkim-hakim tertentu. “PeÂningÂkatan sumber daya KY tentunya akan berefek luas pada kinerja hakim,†ujarnya.
Dia menggarisbawahi, peninÂdakan yang harus diintensifkan KY, sepatutnya diimbangi beÂragam upaya pencegahan. SinÂkronisasi langkah tersebut, diÂharapkan mampu memberikan hasil yang signifikan dalam menciptakan azas keadilan bagi semua pihak.
Anhar juga mengingatkan, upaÂya menertibkan hakim meÂlalui mekanisme tes narkoba, mesti dilaksanakan secara cepat dan ketat. Soalnya, langkah-langkah hakim yang melenceng dalam mengambil putusan, kemungkinan terjadi akibat peÂnyalahgunaan narkoba.
“BeÂragam bentuk pelangÂgaran etika dan disiplin hakim, bisa berÂkaitan dengan maÂrakÂnya kabar tentang peredaran narkoba di kalangan hakim,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]