Berita

ilustrasi/ist

X-Files

Hakim Dilaporkan Selingkuh Dua Hari Lagi Digarap MKH

Yang Diduga Disuap Pengacara, Belum Disidang
SELASA, 05 FEBRUARI 2013 | 09:21 WIB

.Berkas perkaranya sudah lengkap, hakim yang diduga selingkuh akan disidang Majelis Kehormatan Hakim dua hari lagi, yaitu Kamis (7/2).

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar me­nya­takan, KY telah  merampungkan rang­kaian pemeriksaan AD, sak­si-saksi dan pelapor. KY juga te­lah mengirim berkas perkara AD ke Mahkamah Agung (MA).

Lalu, hasil pleno KY dan MA, bersuara bulat memutuskan un­tuk membentuk Majelis Kehor­matan Hakim (MKH) guna me­nyi­dang­kan hakim wanita ber­inisial AD itu. “Sudah dipu­tus dalam pleno,” katanya, kemarin.


Sesuai Undang-Undang KY, MKH ini terdiri dari empat ko­mi­sioner KY dan tiga hakim agung. Tiga hakim agung itu, yak­ni Abdul Gani Abdullah, Sultoni Mohdally dan Julius. Sedangkan komisioner KY itu, yakni Imam Anshari Sa­leh, Taufiqurahman Sa­huri, Jaja Ahmad Jayus dan Ibrahim.

Wakil Ketua KY Imam An­sho­ri Saleh menegaskan, KY su­dah me­meriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti-bukti un­tuk me­rekomendasikan hakim AD ke MKH. “Hasil pemerik­sa­an saksi menyebutkan, hakim AD pernah digrebek saat selingkuh. Perse­ling­kuhan terjadi saat yang ber­sangkutan tugas di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah dan Sungai Liat, Bangka,” urai­nya.

Saksi-saksi itu adalah, saksi pelapor, saksi yang merupakan teman dekat hakim AD, serta per­wakilan warga yang ikut dalam penggerebekan tersebut. “Terla­pornya juga sudah dimintai ke­terangan,” tandas Imam.

Dari rangkaian pemeriksaan itu, Imam memastikan, KY me­re­komendasikan hakim AD di­ber­hentian secara tidak hormat. Na­mun, KY memberi kesem­pat­an bagi hakim yang sekarang ber­tugas di Pengadilan Negeri Si­malungun ini, untuk membela di­ri melalui sidang MKH. Me­nu­rutnya, sidang MKH dilak­sa­na­kan agar penyelidikan me­nge­nai du­gaan selingkuh hakim ini mem­­buahkan kepastian hukum.

Selain mengurusi hakim se­lingkuh, Imam mengin­for­ma­si­kan, KY juga sudah melayangkan surat rekomendasi pelaksanaan MKH untuk hakim N. Ketua Pe­ngadilan Negeri di Kalimantan Tengah itu, diduga menerima uang Rp 20 juta dari pengacara.

Du­gaan pelanggaran kode etik dan disiplin hakim ini, kata dia, sudah diselidiki.

“Saksi, terlapor dan pelapornya sudah dimintai keterangan,” ucapnya.

Hasil sementara menyebutkan, hakim N diduga menerima uang dari pengacara. Uang diterima lantaran ada permintaan sum­bangan dalam acara di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) setempat.

Imam menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 2010. Pada pe­me­riksaan, hakim N mengaku uang disetor ke atasannya untuk acara pelantikan hakim Tipikor.

Pe­la­por kasus ini adalah pe­ngacara yang memberi uang ke­pada ha­kim,” tegasnya.

Imam memprediksi, laporan disampaikan pengacara itu lan­taran perkara yang dita­nganinya dinyatakan kalah.

Ketua KY Eman Suparman me­­nambahkan, KY telah me­nun­juk empat komisioner untuk me­nyidang hakim itu. Selain dirinya, tiga komisioner lain yang akan menyidangkan hakim N adalah Ketua Bidang Pengawasan Ha­kim dan Investigasi Suparman Marzuki, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang Jaja Ahmad Jayus,dan Ketua Bidang Kerjasama Lembaga Ibrahim.

Menurut Eman, surat pene­tap­an anggota MKH ini sudah dila­yangkan pekan lalu. Namun sam­pai kemarin, KY belum me­ne­rima balasan dari MA mengenai jad­wal sidang MKH maupun pe­netapan daftar susunan majelis MKH ­kasus hakim N.

Reka Ulang

Yang Wanita Diduga Selingkuh Yang Laki-laki Diduga Disuap...

Pada akhir 2012, Komisi Yu­disial (KY) merekomendasikan dua hakim untuk disidang Ma­jelis Kehormatan Hakim (MKH) pada awal 2013. Salah satu dari hakim itu ada­lah perempuan yang dilaporkan selingkuh. Satu hakim lainnya di­duga menerima uang suap dari pengacara.

Informasi yang dihimpun me­nye­butkan, hakim perempuan yang dimaksud adalah hakim salah satu Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Utara. Tin­dak­an asusila yang dituduhkan ke­padanya, diduga terjadi tatkala hakim ini masih dinas di Pulau Jawa. Hal tersebut diamini Juru Bi­cara KY Asep Rahmat Fadjar.

Asep menyatakan, dugaan pe­langgaran oleh hakim wanita ini sudah diidentifikasi sebelum ha­kim tersebut dimutasi ke Su­ma­tera. Menurut dia, analisis ter­ha­dap laporan perkara selingkuh hakim ini, sudah dilakukan KY.

Dia menyebutkan, reko­men­dasi KY agar Mahkamah Agu­ng (MA) menggelar MKH pada awal 2013, dilaksanakan sesuai me­kanisme yang ada. Intinya, apa­bila KY sudah mere­ko­men­dasikan sanksi, berarti seluruh rangkaian proses di KY sudah selesai. “Termasuk pemeriksaan semua pihak,” ucapnya.

Ia menambahkan, bagaimana detail peristiwanya dan sanksi ter­hadap hakim ini, akan dibuka dalam sidang MKH. Masyarakat akan mengetahuinya melalui si­dang tersebut. “MKH yang pu­nya wewenang untuk mengung­kap hal ini,” kata Asep.

Selanjutnya, Asep juga me­nge­mukakan, rekomendasi terkait du­gaan pelanggaran hakim lain­nya. Satu hakim lainnya yang ju­ga diduga melanggar kode etik dan profesi hakim itu, laki-laki. Me­nurutnya, dari pemeriksaan KY, hakim yang dimaksud sam­pai saat ini masih bertugas di pengadilan wilayah Kalimantan.

Asep juga tidak menyebutkan identitas hakim ini secara spe­sifik. Tapi dia mengatakan, du­gaan pelanggaran oleh hakim ter­se­but, terkait dugaan menerima uang suap dari seorang pe­nga­ca­ra. “Dia diduga menerima uang dari pengacara,” tandasnya.

Dia juga tidak merinci siapa pengacara yang memberikan uang kepada hakim itu dan be­rapa nominal uang yang diterima. Dia menyatakan, penerimaan uang terkait dengan perkara yang ditangani hakim tersebut.

Asep menegaskan, dugaan pe­langgaran kedua hakim itu ma­suk kategori berat. Maka, tandas­nya, perlu diambil keputusan atau sanksi lewat mekanisme MKH.

“Jika pelanggaran dan sank­sinya masuk kategori berat, kita serah­kan pada MKH. Tapi jika sanksi dan pelanggarannya ri­ngan, bisa kita ambil keputusan sendiri,” tuturnya.

Wakil Ketua KY Imam An­shori Saleh membenarkan kabar tersebut. Dia bilang, rekomen­dasi KY berupa pemecatan ter­hadap dua hakim itu telah di­sampaikan ke MA. “Akan diadili dalam si­dang MKH pada awal Januari,” tutur Imam.

Tapi, rencana tersebut mele­set. Hakim yang diduga seling­kuh baru akan disidang MKH dua hari lagi, yaitu Kamis (7/2). Sedang­kan sidang MKH untuk hakim yang diduga menerima duit dari pe­ngacara, belum di­jad­walkan.

Segera Gelar MKH Supaya Terang Terbukti Atau Tidak

Martin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan, sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim ber­inisial AD dan hakim N per­lu segera dilaksanakan. Soal­nya, sidang itu merupakan ajang un­tuk memastikan, apa­kah tuduh­an-tuduhan kepada dua hakim itu, terbukti atau tidak.

“MKH perlu segera digelar su­paya menjadi jelas, terbukti atau tidak. Penindakan yang te­gas pun menunjukkan bahwa KY dan MA berkomitmen mem­­­­bersihkan institusi hakim dari kungkungan mafia,” kata po­litisi Partai Gerindra ini, ke­marin.

Martin pun bercerita, hasil kunjungan kerjanya ke Penga­dilan Negeri Simalungun me­nun­jukkan, hakim AD yang dinilai rekan-rekannya berparas cantik, memiliki kinerja yang baik. “Selama dia bertugas di PN Simalungun, tidak ada ka­bar tentang perselingkuhan. Kinerjanya sebagai hakim pun baik,”  ucapnya.

Hal itu diperoleh Martin dari keterangan saksi-saksi, re­kan-rekan kerjanya, dan ketua pe­ngadilan setempat. Jadi, me­nurutnya, janggal bila hakim AD dinilai menyalahi Kode Etik dan Disiplin Hakim.

“Mung­kin, dugaan perseling­kuhan ini, terjadi sebelum ha­kim itu bertugas di PN Si­ma­lungun,” ujarnya.

Yang jelas, apapun ben­tuk­nya, dugaan penyelewengan hakim sangat mempengaruhi pro­gres penegakan hukum. Oleh sebab itu, KY dan MA hendaknya menyikapi hal ini secara proporsional. Sidang MKH menjadi ajang pem­buk­tian apakah hakim bersalah atau tidak.

Namun, sebelum ada putusan sidang MKH, Marthin meminta KY dan MA senantiasa menge­de­pankan azas praduga tak ber­salah. Dengan begitu, nama-na­ma hakim yang diduga tersang­kut suatu masalah, tetap bisa me­njalankan tugas pokoknya me­ng­adili perkara secara ob­yektif. Bukan malah men­jus­tifikasi dugaan kesalahan ha­kim, tanpa ada putusan hukum yang me­miliki kekuatan tetap.

Berharap KY Imbangi Penindakan Dengan Pencegahan

Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum Lembaga Ban­tuan Hukum (LBH) Fakta Anhar Nasution menyatakan, perilaku buruk oknum-oknum hakim sangat mencederai pe­negakan hukum. Karena itu, pengawasan dan penindakan harus ditingkatkan.

“Komisi Yudisial sebagai lem­baga yang punya otoritas dalam pengawasan, perlu me­mainkan peran mereka secara maksimal. Semua laporan mas­yarakat yang masuk, idealnya ditanggapi secara profesional,” kata Anshar, kemarin.

Dari situ diharapkan, peng­usut­an perkara dapat me­nyen­tuh semua hakim yang diduga berperilaku buruk. “Jadi, KY bisa menindak lebih banyak ha­kim. Karena itu, instrumen dan personel KY mesti lebih pro­fesional melaksanakan tugas­nya,” ucap Anhar.

Banyaknya masukan atau la­poran masyarakat tentang ha­kim nakal, lanjut Anhar, ideal­nya diteliti secara cermat dan ter­ukur sehingga hasil pe­nin­dakan tidak terbatas pada ha­kim-hakim tertentu. “Pe­ning­katan sumber daya KY tentunya akan berefek luas pada kinerja hakim,” ujarnya.

Dia menggarisbawahi, penin­dakan yang harus diintensifkan KY, sepatutnya diimbangi be­ragam upaya pencegahan. Sin­kronisasi langkah tersebut, di­harapkan mampu memberikan hasil yang signifikan dalam menciptakan azas keadilan bagi semua pihak.

Anhar juga mengingatkan, upa­ya menertibkan hakim me­lalui mekanisme tes narkoba, mesti dilaksanakan secara cepat dan ketat. Soalnya, langkah-langkah hakim yang melenceng dalam mengambil putusan, kemungkinan terjadi akibat pe­nyalahgunaan narkoba.

“Be­ragam bentuk pelang­garan etika dan disiplin hakim, bisa ber­kaitan dengan ma­rak­nya kabar tentang peredaran narkoba di kalangan hakim,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya