.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seÂcara kontinyu siap mengawasi semua sektor bisnis di Indonesia. TermaÂsuk bisnis penerbangan.
“Tanpa diminta pun, KPPU selalu memonitor persaingan bisÂnis. Untuk kasus Batavia Air, kaÂmi bahkan melakukan penyeliÂdikan,†kata Ketua KPPU Nawir Messi kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Sejauh ini, kata Nawir, KPPU tidak meneÂmuÂkan ada kejanggalÂan dalam persaingan bisnis peÂnerbangan. “Apabila ada pihak lain yang mengetahui ada keÂcuÂrangan di dalam bisnis peÂnerÂbangan, silakan di sampaikan ke KPPU. Kami terbuka meÂnerima masukan,†ujarnya.
Dugaan ada persaingan tidak sehat di dalam bisnis penerbaÂngan disampaikan Ketua YayaÂsan Lembaga Konsumen IndoÂneÂsia (YLKI) Tulus Abadi, JumÂat (1/2).
Menurutnya, ada keÂtimÂÂpaÂngan antara jumlah masÂkapai deÂngan jumlah calon peÂnumpang.
Akhirnya, terjadi pertarungan keÂras dalam mendapatkan peÂnumÂpang. Dia menuntut pemeÂrinÂtah mengaudit bisnis penerÂbangan. Tulus juga menyarankan, Batavia Air mengajukan kasasi terhadap putusan pailit.
Nawir mengatakan, Batavia Air pailit belum tentu di dalamÂnya ada persaingan yang tidak seÂhat. Karena untuk bertahan, seÂtiap maskapai memang dituntut kreatif mengembangkan bisnis.
Kepala Biro Hukum dan HuÂmas KPPU Ahmad Junaidi meÂnambahkan, berebut mendapatÂkan penumpang merupakan baÂgian dari persaingan.
“Persaingan memperebutkan pasar tidak bisa dianggap bentuk persaingan tidak sehat yang diÂatur di dalam Undang-undang NoÂmor 5 Tahun 1999 tentang LaÂÂrangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,†kata Junaidi.
Junaidi mengatakan, bila saat ini benar terjadi ketidakseimÂbaÂngan antara kapasitas maskapai dengan jumlah penumpang, lebih tepat disebut terjadi persaingan yang tidak seimbang. Pemerintah seÂbaÂgai regulator yang memiliki kewenangan untuk membenahi.
Sedangkan Humas Batavia Air Elly Simanjuntak mengataÂkan, pihaknya belum mengambil keÂputusan apa pun, apakah akan meÂlakukan kasasi atau tidak. Saat ini, Batavia Air sedang berkoorÂdiÂnasi dengan kuasa hukum.
“Kami masih menunggu 7 hari untuk melakukan gugatan atau tidak. Karena memang prosesÂnya tidak mudah, perlu dipikirÂkan dan direncanakan dengan maÂtang agar tidak salah langÂkah,†kata Elly kepada
Rakyat Merdeka, Jumat (1/2).
Batavia Air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1). Pengadilan mengabulkan gugatan pailit peÂrusahaan sewa guna pesawat InterÂnational
Lease Finance CorÂporation (ILFC).
Gugatan itu diajukan karena Batavia Air tidak mampu memÂbayar utang jatuh tempo sampai 13 Desember 2012, dengan jumÂlah mencapai 4,68 juta dolar AS atau Rp 44,6 miliar. BerÂdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Batavia Air tidak bisa membayar utang kaÂrena tidak mendapat proÂyek angkutan haji selama tiga taÂhun bertuÂrut turut. Padahal, sewa pesawat Airbus 330 untuk meÂlayani jaÂmaah haji. [Harian Rakyat Merdeka]