Berita

Muhammad Sofyan

X-Files

Eks Irjen Kemdiknas Lemas Hadapi 7 Jam Pemeriksaan

Disangka Rugikan Keuangan Negara Rp 13 Miliar
MINGGU, 03 FEBRUARI 2013 | 09:16 WIB

.Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa bekas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Muhammad Sofyan. Pemeriksaan pada Jumat lalu (1/2) itu, berlangsung selama tujuh jam.

Sofyan yang merupakan ter­sang­ka perkara dugaan korupsi pe­ngelolaan anggaran Ins­pek­torat Jenderal Kemdiknas, tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 9.10 WIB. Dari Rumah Ta­hanan Cipinang, Jakarta Timur, dia diangkut minibus hitam ber­nomor polisi B 7773 QK.

Mengenakan batik coklat yang di­balut jaket tahanan KPK ber­warna putih, Sofyan bergegas naik tangga pelataran Gedung KPK begitu keluar dari mobil tahanan. Wajahnya tertunduk. Dia hanya ter­senyum saat ditanya mengenai kesehatannya oleh awak media.


Sofyan yang diperiksa di lantai 4, keluar dari Gedung KPK pada pukul 4.09 sore. Bekas pejabat teras Kemdiknas ini terlihat lelah. Rambutnya yang rapi saat datang, tampak kusut begitu keluar dari Gedung KPK.

Di pintu keluar Gedung KPK, Sofyan mengangkat tangan ka­nan­nya guna menyapa rekan-re­kan media. Saat ditanya me­nge­nai materi pemeriksaannya, Sof­yan bungkam. Sesekali, dia mem­berikan senyum sembari me­lang­kah ke arah mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rutan Cipinang. Duduk di bagian tengah mobil tahanan, Sofyan sekali lagi melambaikan tangan kanannya ke arah juru foto yang membidiknya.

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah ang­garan di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai peng­gu­naannya. Mulai dari perjalanan di­nas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi me­rugi hingga Rp 13 miliar.
Kasus ini sudah cukup lama memasuki tahapan penyidikan, yaitu 1,5 tahun. Tapi, belum ada tan­da-tanda tersangkanya segera dilimpahkan ke penuntutan. Ke­pala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo me­nya­ta­kan, KPK belum bisa me­mas­ti­kan kapan akan melimpahkan ter­sangka kasus ini ke penuntutan. “Tapi berkas pemeriksaan sudah hampir lengkap,” katanya di Gedung KPK.

Tidak tertutup kemungkinan, KPK akan memperpanjang masa penahanan Sofyan untuk dua atau tiga kali ke depan. “Bisa di­per­pan­jang untuk 30 hari lagi, lalu 40 hari lagi. Tergantung ke­bu­tuhan penyidik,” kata Johan di Gedung KPK.

Sofyan ditahan di Rutan Cipi­nang, Jakarta Timur sejak 21 Ja­nu­ari 2013 selama 20 hari. Seti­dak­nya, dia sudah tiga kali di­pe­riksa penyidik KPK sejak dite­tap­kan sebagai tersangka. Sofyan se­laku Irjen Kemdiknas pada 2009, diduga melawan hukum dan me­nyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran. Mo­dusnya, melakukan penge­lua­ran untuk tujuan lain dari yang te­lah ditetapkan dalam anggaran be­lanja negara, antara lain ang­garan perjalanan dinas. Kasus ini diduga merugikan keuangan ne­ga­ra sebanyak Rp 13 miliar.

Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.

Selain mengorek keterangan Sofyan, dalam sepekan kemarin, KPK memeriksa empat saksi kasus ini. Empat saksi itu adalah Umar Sahid, Rudiyanto, Tini Su­hartini dan Zainal Abidin. Dua sak­si pertama yang berstatus se­bagai pensiunan PNS, diperiksa pada Selasa (29/1). Dua saksi yang masih berstatus PNS di Ke­menterian Pendidikan dan Ke­bu­da­yaan (dahulu Kemdiknas), diperiksa pada Kamis (31/1).

“Semuanya diperiksa untuk tersangka MS dalam kasus du­gaan korupsi pengelolaan ang­garan di Kemdiknas tahun 2009,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha pada Jumat kemarin.

KPK juga memanggil auditor Itjen Kemdiknas sebagai saksi, yakni Sunarto, Rabbiyatul Ad­da­wiyah, Ambo Sakka, AAS Saki­min, Nyoman G Sugiawan, Her­masyah Usman, Urip Widodo, Budi Pranowo, Nasikhin, Maria Magdalena, Saptoadji, Sri Wah­yuni, dan Imam Aimam Yunarto. KPK juga pernah memanggil auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tommy Triyono, Kepala Sub Bagian Keuangan Keme­n­terian Pendidikan Nasional Mar­giyati, Inspektur Investigasi Sla­met Purnomo dan Kepala Bagian Umum Sam Yhon.

KPK pun memanggil sejumlah pegawai Kemdiknas, antara lain Sjech Senemak, Amin Priatna, Jau­hari Sembiring, Dewi Nila­sari, Samat, Suradi, Bejo Subekti, Agus Rahman, Duma Marta Se­riulina, Su­larto, Edy Harsono, Pan­ca Win­du Handoko, Julian An­darsa, Pai­min, Zuriati, Asep Su­parman, Her­man Anas dan Su­haryanto.

Reka Ulang

4 Bekas Irjen Dikorek Penyidik

KPK menetapkan bekas Irjen Kem­diknas Muhammad Sofyan sebagai tersangka pada 11 Juli 2011. Tapi, Sofyan belum juga dilimpahkan ke penuntutan.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, setelah menahan Sofyan, penyi­dik melanjutkan pengusutan per­kara dugaan korupsi anggaran Itjen Kementerian Pendidikan Na­sional tahun 2009 ini.

Penyidik antara lain me­me­rik­sa empat orang bekas Inspektur Jenderal Kemdiknas, yakni Mah­tum, S Diharto, Judin Basri dan Richard Kaihatu. Pemeriksaan em­pat bekas petinggi Kemdiknas itu terkesan dilakukan secara “borongan”. Akan tetapi, Johan menilai hal ini lumrah. Soalnya, pe­nyidik sedang mempercepat pe­ngusutan kasus ini agar segera bergulir ke penuntutan.

Sekadar mengingatkan, sudah 1,5 tahun Sofyan berstatus ter­sangka, tapi belum dilimpahkan ke penuntutan. Kendati begitu, kata Johan, pemeriksaan tetap di­laksanakan secara proporsional. “Para saksi diperiksa secara ter­pisah,” ucapnya.

Dia menambahkan, para saksi itu di­mintai keterangan untuk ter­sang­ka Sofyan. Jadi, katanya, pe­merik­saan memang diarahkan un­tuk mem­­percepat pemberkasan per­ka­ra tersangka. Apalagi, se­jauh ini ber­kas perkara Sofyan ham­pir rampung.

Menurut Johan, para saksi ter­se­but mengenal tersangka. Na­mun, dia tidak merinci materi pe­meriksaan saksi satu persatu. Dia hanya membenarkan, inti pe­me­rik­saan para saksi itu untuk men­cari tahu mekanisme pengucuran anggaran dan teknis penggunaan anggaran di Itjen Kemdiknas.

Menurutnya, empat pensiunan pejabat Kemdiknas itu sangat koo­peratif kepada penyidik. Se­mua dokumen dan data yang dita­nyakan, direspon mereka secara positif. “Hasil pemeriksaan ter­sebut menjadi acuan penyidik dalam menyusun berkas perkara tersangka,” ucapnya.

Johan menandaskan, materi pemeriksaan akan dikroscek de­ngan keterangan tersangka dan para saksi lain. Hal itu bertujuan agar penyidik mendapatkan buk­ti-bukti tambahan. Sejauh ini, pe­nyidik menyangka Sofyan me­ngeluarkan anggaran Itjen pada  2009 tidak sesuai peruntukannya.

Hal yang dinilai menyimpang adalah pengadaan sejumlah pro­yek di lingkungan Itjen dan pem­biayaan perjalanan dinas. Aki­batnya, menurut Komisi Pem­be­rantasan Korupsi, negara me­nga­la­mi kerugian hingga Rp 13 miliar.

Selain memeriksa bekas pe­ting­gi Kemdiknas, KPK juga me­lakukan penggeledahan di kantor Inspektorat Jenderal Kemdiknas di bilangan Sudirman, Jakarta. Kedua tempat itu digeledah pe­nyi­dik KPK pada tanggal 2 Agustus 2011. KPK menerjunkan 20 penyidik untuk menggeledah 13 ruangan Itjen Kemdiknas.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Sofyan diduga menyalah­gu­nakan wewenang dalam pe­nge­lo­laan anggaran di Itjen Ke­men­dik­nas tahun anggaran 2009. Mo­dus­nya, melakukan penge­lua­ran ang­garan belanja negara un­tuk tujuan lain dari yang dite­tap­kan APBN, de­ngan maksud memper­kaya diri sendiri atau orang lain. Un­tuk itu, kata Johan, negara diru­gikan se­kitar Rp 13 miliar.

Khawatir KPK Dicap Tebang Pilih

Hifdzil Alim, Peneliti Pukat UGM

Peneliti Pusat Kajian Anti Ko­rupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim men­desak KPK segera menun­tas­kan kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Inspektur Jenderal Kementerian Pen­di­dikan Nasional M Sofyan se­bagai tersangka.

Menurut Hifdzil, lambatnya KPK menuntaskan suatu kasus, bisa menimbulkan penilaian masyarakat bahwa KPK tebang pilih dalam mengusut perkara korupsi.

Sejak Sofyan ditetapkan se­ba­gai tersangka pada Juli 2011, kasus tersebut belum dilim­pah­kan ke penuntutan. “Jika ada ka­sus yang disorot publik, KPK ce­pat. Jika kasusnya tidak di­so­rot publik, melempem seperti ini,” kata Hifdzil.

Hifdzil memahami, Komisi Pem­berantasan Korupsi me­mang sedang kekurangan pe­nyidik. Namun, kata dia, ja­ngan sampai masalah ini di­ja­di­kan alasan tersendatnya pe­ngusutan sebuah kasus.

Selain itu, Hifdzil meminta KPK agar tidak fokus pada ter­sangka Sofyan semata. KPK mesti memperluas penyidikan ke­pada pihak lain yang ke­mungkinan terlibat dalam kasus ini, sebagai saksi untuk mencari kemungkinan pelaku lainnya.

“Dalam kasus ini, KPK di­mungkinkan untuk memeriksa menteri, karena pada dasarnya menteri mendapatkan laporan dari Irjen yang berada langsung di bawahnya.”
Hifdzil menambahkan, du­gaan korupsi ini tidak mungkin di­lakukan Sofyan sendirian. Na­mun, dia bertanya, kenapa KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru kasus ini. “Patut diduga dilakukan bersama-sama,” ujarnya.

Hifdzil juga meminta KPK me­nindaklanjuti temuan mani­pulasi data perjalanan dinas pe­gawai yang diduga masih ter­jadi pada tahun selanjutnya.

“Pada 2010 saja, BPK masih menemukan dugaan korupsi penyelewengan anggaran dinas perjalanan ini. Karena itu, kami harap KPK terus mendalami kasus ini, hingga semua yang terlibat dapat ditindak,” tam­bahnya.

KPK Perlu Percepat Kasus Itjen Kemdiknas

Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Da­day Hudaya mengapresiasi upa­ya KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran di Ins­pektorat Jenderal Kemen­terian Pendidikan Nasional yang sem­pat mandek selama 1,5 tahun.

Dia menyatakan, KPK me­mang perlu mempercepat pena­nganan kasus ini dari pe­nyi­di­kan ke penuntutan agar ter­sang­ka bisa segera diadili di Pe­ngadilan Tipikor. Selain itu, dari penuntutan dan proses per­si­da­ngan akan terbuka fakta-fakta lainnya. Jadi, siapa lagi yang ter­libat dalam perkara tersebut, bisa terpapar dari fakta-fakta per­sidangan.

“Artinya, KPK tinggal me­nin­daklanjuti fakta persidangan saja. Tugas ini, sedikit banyak akan membantu KPK meng­gatasi kendala minimnya pe­nyidik,” kata Daday. Dia menambahkan, penun­ta­san sebuah kasus amat penting agar tidak ada perkara-perkara yang terbengkalai. Sebab, kasus yang terbengkalai akan me­nim­bulkan kecurigaan masyarakat.

“Agar masyarakat tidak cu­riga, ke­napa kasus yang satu di­p­rioritaskan, sementara yang lain tidak,” katanya.

Daday pun meminta KPK ti­dak hanya fokus pada perkara yang menyedot perhatian pub­lik. Persoalan lain yang jumlah kerugian negaranya relatif kecil pun harus dituntaskan. Dengan be­gitu, tidak ada lagi perkara yang menggantung. Hal ini juga ber­guna bagi kepastian hu­kum. “Se­hingga, status hu­kum orang yang disangka ter­libat suatu ka­sus korupsi, menjadi jelas,” katanya.

Apalagi, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan sejak lama. “Sebisa mungkin, harus tuntas. Selesaikan pemberkasan perkara dan segera tingkatkan ke penuntutan,” ucapnya.

Dia mengingatkan, upaya KPK itu idealnya tak terfokus pada kasus dugaan korupsi di Itjen Kemdiknas saja. Kasus-ka­sus lain yang sudah lama meng­gantung, hendaknya juga dikebut penyelesaiannya. Apa­lagi, kasus-kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan atau su­dah ada tersangkanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya