Berita

ilustrasi, smelter

Bisnis

Pengusaha Ogah-ogahan Bangun Smelter, Kasih Sanksi Tegas Dong

Perhapi Nilai Waktu 5 Tahun Bangun Pabrik Olahan Tidak Realistis
MINGGU, 03 FEBRUARI 2013 | 08:14 WIB

Ancaman pemerintah kepada pengusaha yang tidak mau membangun smelter (pabrik pemurnian dan pengolahan) untuk tambang mineral tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan sanksi tegas.

Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, pe­merintah harus lebih tegas mem­berikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mau membangun smelter. “Jangan cuma men­dorong untuk membangun saja, berikan sanksi dong. Harus ada tindakan konkrit,” ujarnya ke­pada Rakyat Merdeka.

Selain itu, politisi Golkar ini mengatakan, pe­merintah juga perlu men­desak pengusaha agar serius mening­katkan industri minerba. Selama ini komitmen itu tidak jelas.


Ia berpendapat, sebenarnya pengusaha tidak harus mem­bangun smelter karena membu­tuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit dan pemerintah bisa memaksimalkan yang sudah ada.

Namun, pemerintah ogah menuruti saran DPR. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite menegaskan, pemerintah tetap tidak akan memberi izin ekspor bagi para pengusaha tambang, khususnya mineral jika belum membangun smelter.

Meski pembangunan smelter memakan waktu 9-10 tahun, pemerintah hanya memberi batas akhir sampai 2014. “Mau tidak jadi atau jadi, kami sepakat pengolahan pemurnian di dalam negeri harus tercipta,” tegasnya.
Thamrin menjelaskan, mineral terbentuk satu juta tahun. Komponen seperti nikel, kalau dijual keuntungan komersialnya hanya tiga persen, sedangkan 97 persen sisanya ikut diekspor. “Apa kita terus-terusan kayak begitu. Kita harus melihat jangka panjang. Sekarang, harus ada peningkatan nilai tambah dengan mengolah pemurnian di dalam negeri,” tuturnya.

Thamrin mengungkapkan, saat ini ada 158 pengusaha mineral yang akan membangun smelter. Thamrin melihat hal itu sebagai upaya yang baik. “Makanya kami bikin batas pada 2014. Kalau dia (pengusaha tambang) tidak mau kerja sama membangun pemur­nian, ya stop saja,” tegasnya.

Sementara Perhimpunan Ahli Pertam­bangan Indonesia (Perhapi) me­ni­lai waktu yang diberikan pe­merintah untuk membangun smeltermineral hasil tambang tidak realistis.

Ketua Working Group Kebija­kan Pertambangan Perhapi Budi Santoso mengatakan, jangka waktu 5 tahun untuk membangun smelter dalam Undang-Undang No. 4/2009 tidak realistis. Sebab, untuk membangun itu biasanya butuh waktu setidaknya 6 tahun dari mulai pengurusan izin hingga berproduksi.

“Target smelter pada 2014 akan gagal, tidak akan ada tahun depan. Untuk pengajuan proposal pem­bangunannya saja mem­butuhkan 3 tahun, pembangunan hingga produksi itu biasanya 6 tahun. Jadi setidaknya mem­butuhkan 9 tahun,” katanya.

Menurut Budi, waktu pemba­ngunan smelter tetap tidak akan efek­tif tanpa adanya putusan Mah­kamah Agung (MA) yang meminta pemerintah mencabut bebe­rapa pasal terkait pemba­ngunan itu dalam Permen ESDM No. 7/2012.

Ketua Perhapi Achmad Ardian­to mendesak pemerintah agar memberikan insentif bagi pengusaha yang ingin mem­bangun smelter. Selama ini para pelaku usaha kerap mendapatkan kesulitan di lapangan.

Untuk itu, pemerintah harus segera memikirkan jalan keluar guna mengantisipasi tidak terlak­sananya amanat undang-undang tersebut. Namun, dia mengingatkan, agar jalan keluar itu juga jangan sampai berakibat pada upaya peme­rintah mening­katkan nilai tam­bah melalui pe­ngolahan dan pemur­nian.

Sebelumnya, Menteri Per­indus­trian (Menperin) MS Hida­yat sudah mendengar keluhan pengusaha mengenai kesulitan pembangunan smelter. Pihaknya bersedia memikirkan kebijakan pelonggaran asal pengusaha terus berkomitmen mendukung hilirisasi sektor tambang.

Alasan dia memberi toleransi bagi industri karena memang ada masalah dengan pasokan gas dan listrik. Padahal smelter paling sederhana butuh listrik sebesar 2 mega watt. Sementara di luar Jawa, untuk lokasi mayoritas pertambangan banyak wilayah yang pasokan listriknya tidak memadai. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya