Berita

ilustrasi

Bisnis

Sidang Sengketa Bisnis Para Konglomerat Diundur

JUMAT, 01 FEBRUARI 2013 | 08:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sidang sengketa bisnis perdata yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia yang berlangsung kemarin (Kamis, 31/1) berakhir dengan keputusan majelis hakim untuk menunda pada 14 Februari mendatang karena mayoritas para pihak tergugat tidak ada yang hadir di persidangan.

Sidang sengketa bisnis konglomerat yang dipimpin oleh Hartoyo ini melibatkan keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko yang digugat oleh Deddy Hartawan Jamin terkait dengan pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI).

Dalam keterangan pers yang diterima, pengacara Deddy Hartawan Jamin, Wahyu Hargono, menjelaskan, gugatan dilakukan karena Deddy Hartawan Jamin yang pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI yang dimiliki saham mayoritasnya oleh Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko.


Para tergugat, sambung Wahyu, melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kesalahan prosedur dalam penjualan saham Suli kepada Pabrik Tjiwi Kimia.

Kesalahan-kesalahan para tergugat juga berkaitan dengan kesalahan prosedur  dalam penjualan/pengalihan surat hutang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise  (MEL) tanpa melalui prosedur  hukum yang benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi penggugat.

Selain itu, tergugat juga dianggap melakukan kesalahan prosedur para tergugat dalam mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham kepada Menteri kehutanan tanpa didahului persetujuan RUPS Sumalindo (SULI) dan atas dasar dokumen palsu yang mengakibatkan kerugian bagi Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat.

Wahyu melanjutkan, ada perbuatan melawan hukum para tergugat dalam pengelolaan Perseroan tanpa melalui Tata kelola perusahaan yang baik dan benar yang merugikan penggugat.

Adanya ketertutupan informasi oleh pihak direksi dan manajemen Sumalindo terhadap transaksi afiliasi berupa inbreng aset tergugat pada PT Sumalindo Alam Lestari anak perusahaan SULI juga merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat.

Tindakan para tergugat ini telah memenuhi syarat-syarat suatu perbuatan melawan hukum seperti melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, melanggar kesusilaan, bertentangan dengan azas kepatutan yang berlaku dan lalulintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain sesuai putusan Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919.

Akibatnya, Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat mengalami Kerugian berupa materi maupun immateri  sehingga menuntut agar PT Sumalindo Lestari Jaya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengganti seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris untuk menghindari kerugian terhadap Perseroan.

Para tergugat harus dihukum membayar uang paksa (dwangsom), denda keterlambatan, bunga keterlambatan akibat perbutan melawan hukum para tergugat sebesar Rp. 1,7 Triliun dan kerugian immateri sebesar Rp. 10 Triliun.  Sesuai ketentuan pasal 180 HIR, pengadilan Jakarta Selatan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih daulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, banding atau kasasi.

Menariknya, Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat menjadikan ganti rugi immateri tersebut di atas untuk dikembalikan kepada rekening milik Tergugat 1 terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri, sebagai dana untuk memperbaiki manajemen dan kinerja SULI. Dengan demikian, Deddy ingin menegaskan niat dan komitmennya untuk perbaikan SULI, bukan kepentingan pribadi semata.   [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya