Berita

ilustrasi

Bisnis

Sidang Sengketa Bisnis Para Konglomerat Diundur

JUMAT, 01 FEBRUARI 2013 | 08:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sidang sengketa bisnis perdata yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia yang berlangsung kemarin (Kamis, 31/1) berakhir dengan keputusan majelis hakim untuk menunda pada 14 Februari mendatang karena mayoritas para pihak tergugat tidak ada yang hadir di persidangan.

Sidang sengketa bisnis konglomerat yang dipimpin oleh Hartoyo ini melibatkan keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko yang digugat oleh Deddy Hartawan Jamin terkait dengan pengelolaan PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI).

Dalam keterangan pers yang diterima, pengacara Deddy Hartawan Jamin, Wahyu Hargono, menjelaskan, gugatan dilakukan karena Deddy Hartawan Jamin yang pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI yang dimiliki saham mayoritasnya oleh Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko.


Para tergugat, sambung Wahyu, melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kesalahan prosedur dalam penjualan saham Suli kepada Pabrik Tjiwi Kimia.

Kesalahan-kesalahan para tergugat juga berkaitan dengan kesalahan prosedur  dalam penjualan/pengalihan surat hutang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise  (MEL) tanpa melalui prosedur  hukum yang benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi penggugat.

Selain itu, tergugat juga dianggap melakukan kesalahan prosedur para tergugat dalam mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham kepada Menteri kehutanan tanpa didahului persetujuan RUPS Sumalindo (SULI) dan atas dasar dokumen palsu yang mengakibatkan kerugian bagi Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat.

Wahyu melanjutkan, ada perbuatan melawan hukum para tergugat dalam pengelolaan Perseroan tanpa melalui Tata kelola perusahaan yang baik dan benar yang merugikan penggugat.

Adanya ketertutupan informasi oleh pihak direksi dan manajemen Sumalindo terhadap transaksi afiliasi berupa inbreng aset tergugat pada PT Sumalindo Alam Lestari anak perusahaan SULI juga merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat.

Tindakan para tergugat ini telah memenuhi syarat-syarat suatu perbuatan melawan hukum seperti melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, melanggar kesusilaan, bertentangan dengan azas kepatutan yang berlaku dan lalulintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain sesuai putusan Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919.

Akibatnya, Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat mengalami Kerugian berupa materi maupun immateri  sehingga menuntut agar PT Sumalindo Lestari Jaya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengganti seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris untuk menghindari kerugian terhadap Perseroan.

Para tergugat harus dihukum membayar uang paksa (dwangsom), denda keterlambatan, bunga keterlambatan akibat perbutan melawan hukum para tergugat sebesar Rp. 1,7 Triliun dan kerugian immateri sebesar Rp. 10 Triliun.  Sesuai ketentuan pasal 180 HIR, pengadilan Jakarta Selatan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih daulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, banding atau kasasi.

Menariknya, Deddy Hartawan Jamin sebagai penggugat menjadikan ganti rugi immateri tersebut di atas untuk dikembalikan kepada rekening milik Tergugat 1 terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri, sebagai dana untuk memperbaiki manajemen dan kinerja SULI. Dengan demikian, Deddy ingin menegaskan niat dan komitmennya untuk perbaikan SULI, bukan kepentingan pribadi semata.   [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya