Berita

Politik

KPU: Sidalih Tingkatkan Kualitas Pemilih

RABU, 30 JANUARI 2013 | 18:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum akan menggunakan sistem informasi data pemilih (sidalih) untuk menyediakan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). Sistem informasi yang disiapkan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan (SIAK).

"Sidalih akan mendukung kerja penyelenggaraan pemilu dalam menyusun, mengkoordinasikan, mengumumkan dan memelihara daftar pemilih. Sistem ini juga dapat melayani pemeriksaan data pemilih, memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih," terang Ketua KPU Husni Kamil Manik, Rabu (30/1).

Sidalih akan dioperasionalkan pada semua tingkatan penyelenggara pemilu mulai dari KPU sampai panitia pemungutan suara (PPS). Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS tidak memiliki jaringan listrik dan fasilitas komputer, penyusunan daftar pemilih dilakukan secara manual dengan cara ditulis tangan atau diketik di formulir yang telah ditentukan.


"Semua aspek pendukung untuk beroperasinya sidalih akan kita siapkan mulai dari sumberdaya manusia, kelembagaan dan prosedur. Salah satunya pelatihan bagi operator yang akan menjalankan sidalih," terang Husni.

Penggunaan sistem informasi data pemilih merupakan amanat Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hal ini tertuang dalam pasal 48 ayat 1,2 dan 3. Pasal 48 ayat 1 menyebutkan KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. Ayat 2 menyebutkan KPU dan KPU kabupaten/kota wajib memelihara dan memutakhirkan data pemilih.

Untuk menyempurnakan sidalih yang akan digunakan dalam pemutakhiran data pemilih, KPU menjalin kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Nota kerja sama sudah ditandatangani Selasa lalu (22/1). BPPT juga sudah melakukan internal review terhadap Sidalih yang akan digunakan KPU.

"Dengan operasionalnya Sidalih diharapkan kualitas daftar pemilih akan meningkat," ujar Husni.

Proses pemutakhiran data pemilih akan diatur lebih teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Draf peraturannya sudah disusun dan konsultasi publik juga sudah dilakukan. Saat ini sedang proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR sebelum ditetapkan menjadi peraturan.

Husni menambahkan untuk meningkatkan pengamanan dalam pengelolaan data pemilih, KPU akan melakukan pembatasan terhadap akses data oleh pihak luar. Komunikasi data internal KPU dengan jajarannya (KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS) dengan komunikasi data dengan publik juga akan dipisahkan.

Kata Husni, akses personil ke pusat data KPU juga akan dibatasi sesuai dengan kewenangannya secara formal. [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya