Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi

X-Files

KPK Perpanjang Cegah 3 Saksi Kasus Hambalang

Setelah Periksa Anggota DPR Kahar Muzakir
RABU, 30 JANUARI 2013 | 09:45 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua saksi kasus Hambalang. Mereka adalah Direktur Utama PT Metaphora Solusi Global Asep Wibowo dan Kepala Divisi Keuangan Adhi Karya Anis Anjayani yang kediamannya digeledah penyidik, beberapa waktu lalu.

Asep Wibowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dan Dedy Kusdinar (DK). Tapi, Asep tidak nongol di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kendati begitu, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengaku belum mengetahui kenapa Asep tidak hadir. Sedangkan saksi Anis Anjayani memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.30 WIB.

PT Global adalah perusahaan yang mendapatkan subkontrak pembangunan Komplek Pusat Olahraga Hambalang dari PT Adhi Karya. Sedangkan Metaphora adalah perusahaan konsultan jasa perencanaan.


Dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret nama bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng ini, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri kepada tiga saksi lain. Mereka adalah Direktur PT Ciriajasa Aman Santoso, Direktur Operasional PT Yodya Karya Yudi Wahyono, dan Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati.

“Diperpanjang terhitung 25 Januari sampai enam bulan ke depan. Tiga orang ini kaitannya dengan Deddy Kusdinar,” kata  Johan, kemarin.

Pada Senin (28/1), KPK memeriksa anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir. Kahar tiba di Gedung KPK pukul 9.50 pagi. Kahar yang mengenakan baju biru, tampak tenang dan segar.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus Hambalang,” katanya. Tapi, begitu keluar dari Gedung KPK pada pukul 8 malam, wajahnya kelihatan lelah.

Menurut Johan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami proses perubahan anggaran Hambalang dari single years menjadi multi years.

“Jika dibutuhkan, KPK masih akan memeriksa anggota DPR yang dianggap mengetahui proses penganggaran Hambalang. Tak hanya anggota DPR yang sekarang menjabat, tapi juga anggota DPR periode sebelumnya,” ucap Johan.

KPK sejauh ini telah menetapkan dua tersangka kasus Hambalang, yakni bekas Menteri Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012 ini sebesar Rp 243,6 miliar.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang (UU) No.30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara Pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan KPK pun telah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap Andi Mallarangeng.

Deddy ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). KPK menyangka Deddy melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya, ada dua peristiwa terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yang ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears.

Untuk mengembangkan penyidikan, KPK telah memeriksa sekitar 70 saksi, antara lain bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono, Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyya Laila, anggota DPR Primus Yustisio dan Gede Pasek.

REKA ULANG
Pemeriksaan Mengarah Ke Senayan

KPK memastikan, Kahar Muzakir bukan anggota DPR terakhir yang akan diperiksa KPK untuk penuntasan kasus Hambalang.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, selama penyidik masih memerlukan informasi dari anggota DPR, maka pemanggilan anggota DPR masih dimungkinkan.

“Jika masih dibutuhkan, KPK akan memanggil lebih banyak lagi anggota DPR. Baik yang masih aktif maupun periode sebelumnya,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/1).

KPK mencurigai Komisi X DPR berandil besar dalam pembahasan anggaran Hambalang, termasuk terjadi kenaikan anggaran proyek menjadi Rp 2,5 triliun.

Pada Senin (28/1), Kahar diperiksa terkait posisinya sebagai anggota Komisi X DPR yang ikut dalam pembahasan proyek Hambalang antara DPR dan Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2010.

Saat pemeriksaan, Kahar mengaku membawa sejumlah dokumen yang menjelaskan soal pembahasan Hambalang di DPR. Namun, Kahar mengaku tidak terlibat proyek Hambalang.

“Sebenarnya yang mengurus Hambalang itu panja. Saya bukan anggota panja. Jadi, saya tidak tahu nanti yang ditanya apa,” kata Kahar saat akan diperiksa.

Kahar mengklaim, pembahasan proyek Hambalang di DPR telah melalui prosedur yang benar. Selebihnya, politikus Golkar itu berjanji menjelaskan lebih jauh seusai pemeriksaan.

“Nanti kalau sudah diperiksa, pokoknya saya dipanggil sebagai saksi dari AAM dan DK,” jelas Kahar.

Kahar juga mengaku tidak mengetahui jika anggaran untuk proyek Hambalang sudah dinyatakan tahun jamak atau multi years. Ia hanya mengetahui, anggaran untuk proyek Hambalang masih single years, sehingga dibahas di DPR.

Menurutnya, jika suatu proyek di kementerian sudah dinyatakan tahun jamak, maka tidak perlu dilakukan pembahasan di DPR. Anggaran untuk proyek itu tinggal diketok palu atau disahkan.

Sebelumnya, KPK telah meminta sejumlah anggota Komisi X DPR untuk diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang. Hal ini untuk mengembangkan penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Anggota Komisi X DPR yang telah dimintai keterangan KPK adalah Angelina Sondakh (Partai Demokrat), Primus Yustisio (Partai Amanat Nasional), I Gede Pasek Suardika (Partai Demokrat) dan Mahyuddin (Partai Demokrat). Mereka ditanya penyidik mengenai pembahasan proyek Hambalang di DPR.

Menurut Primus, banyak anggota DPR yang menolak proyek itu karena tidak dianggap sebagai prioritas dibandingkan pelaksanaan SEA Games 2011.

Menurut Gede Pasek, proyek Hambalang disetujui semua fraksi di DPR, bukan hanya Partai Demokrat. Kemudian, Mahyuddin mengatakan bahwa persetujuan kontrak tahun jamak anggaran Hambalang tidak harus melalui persetujuan DPR.

Tetapkan Saja Tersangka Baru
Boyamin Saimin, Koordinator MAKI
Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saimin meminta KPK segera menetapkan tersangka baru perkara dugaan korupsi proyek Hambalang. Terutama dari pihak legislatif.

Menurut Boyamin, DPR memegang peran penting dalam pelolosan proyek tersebut. Sedangkan tersangka saat ini baru dari pihak eksekutif. “Padahal, perubahan anggaran dari single years menjadi multi years, tak akan terlaksana jika tidak disetujui pihak legislatif. Artinya, ada juga pihak DPR yang ikut memuluskan proyek ini,” kata Boyamin, kemarin.

Selain itu, Boyamin meminta KPK juga memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat proyek Hambalang. Menurut dia, selain pihak eksekutif dan legislatif, ada dua pihak lain yang harus segera ditelisik KPK.

“Pihak yang membantu pembebasan lahan, lalu pihak-pihak yang menerima aliran uang tersebut. Seperti yang diduga menerima mobil, itu harus segera diselidiki,” tegasnya.

Terkait perpanjangan pencegahan kepada tiga saksi, Boyamin meminta KPK untuk terus menyelidiki pihak yang diduga terkait kasus ini. Menurut dia, tiga orang yang saat ini diperpanjang pencegahan ke luar negerinya, mengetahui betul apa yang terjadi dalam kasus Hambalang.

“Iya, karena sangat dibutuhkan keterangannya. Artinya KPK sudah mengetahui indikasi bahwa proyek Hambalang itu ‘digoreng’ Karena penyelewengan kasus diduga diketahui konsultan perencanaan dan perencana pengawasan,” ujarnya. Seperti diketahui, satu dari tiga saksi yang dicegah adalah konsultan perencanaan.

Boyamin menilai, sebelum proyek tersebut diloloskan, konsultan perencanaan diduga mengetahui betul pembagian aliran dana. “Ada desain siapa yang yang membagi-bagikan dana dari proyek tersebut. Untuk pihak eksekutif berapa persen, untuk pihak DPR berapa persen. KPK harus segera mengungkap itu,” tandasnya.

Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka Baru
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
ANGGOTA Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mendukung langkah KPK memanggil beberapa anggota DPR sebagai saksi kasus Hambalang. Soalnya, dengan menggali informasi dari pihak legislatif, KPK bisa mengungkap aktor baru dalam perkara dugaan korupsi Hambalang.

Eva menilai, langkah KPK memanggil anggota DPR sebagai saksi kasus Hambalang, masih dalam batas kewajaran. Sah-sah saja KPK mengumpulkan lebih banyak informasi untuk menuntaskan suatu kasus.

“Dengan mengembangkan analisnya, kita berharap KPK tidak hanya menambah tersangka baru, tapi juga aktor baru di balik lolosnya proyek Hambalang,” katanya.

Terkait beberapa pihak yang menilai kinerja KPK lambat, menurut Eva, itu terjadi karena keterbatasan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki KPK. Menurut dia, dalam kasus ini KPK bersandar pada fakta hukum di persidangan.

“KPK mengembangkan kasus ini dari fakta hukum yang ada di persidangan. Karena kalau hanya dari proses BAP, tidak akan ada hal baru,” ujarnya.

Mengenai belum adanya tersangka baru dari pihak lain seperti legislatif, menurut Eva, hal itu bisa dipandang dari dua kemungkinan. Pertama, KPK belum memiliki fakta hukum dan bukti yang cukup. Kedua, sebagai strategi dan taktik.

“Soalnya, tidak mungkin KPK tiba-tiba menetapkan tersangka jika di hulunya belum tuntas,” tandasnya.

Eva menyampaikan, indepedensi dan kecepatan KPK sedang diuji dalam menyelesaikan kasus Hambalang. Apakah Komisi yang diketuai Abraham Samad ini, terpengaruh masalah politik atau tidak.

“Kasus ini kan menjadi perhatian masyarakat. Kita tunggu saja, apakah KPK terpengaruh atau tidak,” ucapnya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya