Kementerian Perdagangan (kemendag) dan Kementerian Pertanian tidak kompak dalam mengatur impor bahan hortikultura.
Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menegaskan, pemerintah tidak melarang atau membatasi impor 13 produk hortikultura.
“Ini statement yang keluar dari Wamentan kan? Jadi kita akan klarifikasi, jadi tidak serestriktif seperti apa yang disebut kemarin,†kata Gita saat ditemui di kantornya di Jakarta, kemarin.
Gita mengatakan, sepanjang harga lebih murah dan memenuhi syarat Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan Hidup (K3L), impor tidak apa-apa. Kebijakan impor juga tidak diÂbatasi karena produk sejenis diproduksi di dalam negeri.
“Seperti apel, buah ini kita impor, padahal di Malang ada apel,†kata bos Ancora Group ini.
Namun demikian, Gita mengatakan, pihaknya menghormati rekomendasi Kementan.
Larangan impor 13 produk horÂtikultura sebelumnya disamÂpaiÂkan Wamentan Rusman Heriawan. Menurutnya, ada 13 jenis produk holtikultura impor tidak mendapatkan Rekomendasi ImÂpor Produk Hortikultura (RIPH).
Kebijakan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian NoÂmor 60/Permentan/OT.140/9/2012 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Pembatasan impor berlaku Januari sampai Juni 2013. Ke-13 produk holtikultura yang dibataÂsi impornya, yaitu kentang, kuÂbis, wortel, cabai, nanas, melon, piÂsang, mangga, pepaya, durian, buÂnga krisan, bunga anggrek dan bunga heliconia.
Anggota Komisi VI DPR Ferrari Romawi tidak keberatan kran produk hortikultura tetap dibuka. Tapi, dia ingin jumlahÂnya harus dibatasi, yakni dengan menyeimbangkan hasil pertanian lokal.
“Jangan sampai impor buah dan sayur dilakukan berÂlebihan, dan akhirnya mematikan hasil perÂtaÂnian negeri sendiri,†katanya seÂraya menambahkan, pembatasan harus segera dilakukan karena jumlahnya terus meÂningkat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah dari Kemendag, impor produk hortiÂkultura mengalami peningkatan yang cukup tajam. Tahun 2006 nilai impor hortikultura 600, 84 juta dolar AS, tahun 2007 sebeÂsar 787, 86 juta dolar AS, tahun 2008 sebesar 881,62 juta dolar AS dan tahun 2011 sebesar 1.757,97 miÂliar dolar AS.
Ketua Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar Indonesia (Assibisindo) Kafi Kurnia mengaku senang dengan perÂnyataan Gita tersebut. MenuÂrutÂnya, impor keÂ13 produk hortikultura memang seharusnya tiÂdak dilaÂrang. Karena semua tidak diproduksi di dalam negeri.
Menteri Pertanian Suswono sebelumnya mengatakan, pihaknya ingin impor hortikultura diÂbatasi untuk menekan persaingan antara produk lokal dan luar negeri. Impor dilakukan hanya untuk menutupi kekurangan proÂduk dalam negeri. Bila perlu, impor tidak dilakukan di saat produksi mengÂalami peningkatan.
Menurutnya, produk yang boleh impor cukup buah yang tidak bisa ditanam Indonesia, seperti buah kiwi dan pear. [Harian Rakyat Merdeka]