Untuk melengkapi berkas perkara kasus pencurian pulsa yang sudah setahun mengendap, polisi kembali memeriksa beberapa saksi tambahan. Pemeriksaan ini dilakukan agar kasus maling pulsa segera masuk ke meja hijau alias pengadilan.
POLRI telah menetapkan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel, Direktur Utama PT Colibri NetÂworks dan Direktur Utama PT Mediaplay sebagai tersangka.
Direktur Pidana Khusus BaÂreskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan, siÂap memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kaÂsus ini segera dinyatakan lengkap (P-21).
“Jaksa penuntut umum, dalam P-19 (petunjuk yang harus diÂlengkapi) yang terbaru meminta kami memeriksa beberapa saksi tambahan. Untuk itu, kami meÂmeriksa beberapa saksi-saksi agar berkas perkara pulsa bisa P21,†kata Arief Sulistyanto tanpa menyebutkan nama-nama saksi tersebut.
Kepala Biro Penerangan MaÂsyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar memastikan berkas kasus pulsa bisa segera dilengkapi. Ia mengÂakui, sampai awal tahun ini, kelanjutan kasus maling pulsa belum juga lengkap (P19).
“Sama seperti tahun kemarin, berkasnya masih bolak-balik Kejagung dan Kepolisian. Kami juga maunya cepat-cepat selesai, tapi nggak bisa dipaksakan. Mudah-mudahan hasil pemeÂriksaan saksi tambahan bisa melengkapai berkas tersebut,†kata Boy saat dikontak
Rakyat Merdeka, kemarin.
Boy menampik anggapan bahÂwa, ada pihak-pihak yang sengaja mengendapkan kasus ini, seÂhingga terkesan sulit diungÂkapÂkan. “Nggak ada sama sekali inÂtervensi pihak manapun. Kami jaÂmin semuanya murni dilakukan seÂsuai prosedur hukum,†klaimnya.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi menerangkan, saat ini berkas perkara pencurian pulsa masih berada di penyidik Polri.
“Belum P21, karena ada beÂberapa yang masih harus di lengÂkapi. Berkasnya juga masih di penyidik Polri,†kata Untung saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Sementara Anggota Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR Effendy Choirie menilai, dalam kasus maling pulsa ini harusnya sudah menemukan titik terang, tapi kenapa sekarang semakin tidak jelas.
“Kalau kasusnya baru kemarin sih nggak apa-apa, tapi ini sudah satu tahun lebih tapi masih nggak ada kemajuan,†kritiknya.
Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya menambahkan, Panja telah melakukan beberapa hal guna mendorong kasus maÂling pulsa ini untuk disidangkan.
“Persoalannya, data-data untuk melengkapi berkas katanya kuÂrang lengkap. Data yang seperti apa lagi yang dibutuhkan? KeÂnapa jadi begitu sulit dan terkesan masuk angin. Kalau sudah begini saling lempar tanggung jawab,†cetusnya.
Saat dimintai tanggapannya terkait kasus pencurian pulsa yang melibatkan Telkomsel, Head of Corporate Secretary Group Telkomsel, Asli Brahmana enggan memberikan komeÂnÂtarÂnya terkait hal tersebut.
Head of External ComÂmuniÂcation Division TelÂkomsel, Hari Purwanto menolak memberikan tanggapannya terÂkait kelanjutan perkara pencurian pulsa ini.
â€Aduh maaf ya, kita belum tahu perkembangannya. Jadi belum bisa komentar banyak,†kilahnya saat dikontak Rakyat Merdeka kemarin.
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan Vice President Digital Music dan Content ManaÂgement Telkomsel berinisial KP, Direktur Utama PT Colibri NetÂworks berinisial HBN alias NHB, dan Direktur Utama PT MeÂdiaplay berinisial WMH sebagai tersangka sejak Maret tahun lalu.
Ketiganya, dijerat pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf f junto Pasal 9 ayat 1 huruf c junto Pasal 10 huruf a junto Pasal 13 ayat 1 junto Pasal 14 junto Pasal 15 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 362 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan. Namun hingga saat ini mereka belum ditahan.
PT Colibri Networks dan PT Mediaplay adalah dua peruÂsahaan content provider yang menjalin kerja sama dengan PT Telkomsel. Kedua perusahaan ini memaÂsarkan produknya yang menyedot pulsa dengan mengÂguÂnakan saÂrana PT Telkomsel. [Harian Rakyat Merdeka]