ilustrasi, Illegal Logging
.Kalangan DPR meminta pemerintah lebih serius dalam memberantas penebangan liar atau illegal logging terutama yang dilakukan oleh perusaÂhaan asing. Anggota Komisi IV DPR Hermanto menilai, peÂmerintah kerap lalai dalam menuntaskan kasus pembaÂlakan liar. Sejak 1998, negara ditaksir kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 180,2 triliun akibat kegiatan illegal logging di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan KaliÂmantan Timur (Kaltim). Seperti yang terjadi di perusahaan perkebunan Inggris MP Evans & Co Ltd.
“Untuk itu, kami mendorong pemerintah supaya lebih aktif dalam melakukan pemberanÂtasan illegal logging. Karena kasus tersebut harus ditindaki dengan serius dan jangan tangÂgung-tanggung. Babat habis saja semua pelaku yang sudah dan belum tertangkap,†tegasÂnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Robin Siagian dari Kantor Pengacara SNR mendesak agar aparat memeriksa kebijakan perusahaan Inggris MP Evans & Co Ltd yang diduga telah melakukan pembalakan liar. Menurut Robin, MP Evans memang pernah menggelonÂtorkan dana dua juta dolar AS atau sekitar Rp 19 miliar. Dana terÂsebut sebenarnya merupakan bukti transaksi (sales purchase agreement/SPA) antara MP Evans dan PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM).
“Dana tersebut bukan biaya pengurusan hak guna usaha (HGU). Menurut perjanjian jual beli saham yang dilakukan dengan mitra asingnya tersebut, PMM akan menerima semua haknya dari penjualan saham milikinya sebesar enam juta dolar AS bila seluruh izin HGU telah keluar. Jadi klien kami dibayar berdasarkan termin sebagaimana tertuang di perjanjian yaitu 30 persen setelah ijin lengkap dan perusahaan telah beralih ke pemilik baru, 30 persen lagi setelah ada pengÂukuran lahan, dan sisanya 40 persen setelah sertifikat HGU terbit,†jelasnya.
Dia menegaskan, peruÂsahaan asing tersebut meÂmiliki 10.000 hektar perkeÂbunan kelapa sawit yang telah dipanen dari total 33.500 hektar kawasan yang dimiliki PT. PMM. “Klien kami malahan yang dirugiÂkan, karena saat ini perusaÂhaan suÂdah memanen kebun sawitnya, padahal mereka belum menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada klien kami untuk alih sahamnya sesuai SPA,†timpal dia.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Darori mengaÂtakan potensi kerugian yang paling besar terjadi Kalteng dengan kerugian sekitar Rp 158,5 triliun. Di Kalteng terÂdapat 282 perusahan perkeÂbunan ilegal, dengan total luas lahan 3,8 juta hektare (ha). Sedangkan perusahaan pertamÂbangan yang tidak menganÂtongi izin pinjam pakai kawaÂsan hutan berjumlah 629 perusahaan dengan luas lahan operasi 3,5 juta ha. [Harian Rakyat Merdeka]