Berita

ilustrasi

Bisnis

Perpres SKK Migas Dianggap Cuma Kamuflase Putusan MK

SELASA, 29 JANUARI 2013 | 08:42 WIB

Untuk mengelola migas, idealnya diperlukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus yang menangani soal itu. Pasalnya, BUMN Khusus itu tidak akan berorientasi kepada kepentingan bisnis semata.

“Badan pemerintah yang paling ideal itu nantinya bekerja service kontrak saja, melakukan pekerjaan tertentu lalu dibayar tetapi bentuknya BUMN Khusus,” ungkap ahli hukum pertambangan dari Universitas Indonesia (UI) Tri Hayati dalam diskusi analisis Bentuk Kelembagaan Sektor Hulu Migas Yang Ideal di Fakultas Hukum UI, kemarin.

Namun, lanjut Tri, BUMN Khusus ini juga harus disisir. Sekilas memang mirip dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), tapi harus mempunyai dasar hukum yang kuat. Bukan dengan Perpres lagi tapi undang-undang.


Menurut dia, SKK Migas itu memang dibuat sementara, bentuknya ad hock, tidak permanen. Oleh karena itu, harus dibentuk badan baru yang lebih kuat.

Pengamat hukum tata negara Margarito Khamis mengatakan, Perpres No.9 tahun 2013 sama saja mengganti baju BP Migas. “Perpres itu hanya alas pergantian baju tersebut, kamuflase atas putusan MK,” ungkapnya.

Margarito mengingatkan bahaya yang mungkin terjadi jika SKK Migas membuat kontrak karya dengan investor asing. Artinya, manakala terjadi dispute antara SKK Migas dengan investor, yang akan dipertaruhkan adalah kekayaan negara.

Ditambahkan Margarito, Perpres SKK Migas bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Sebab, lewat putusannya MK memerintahkan pemerintah untuk membentuk organ baru yang terpisah dari organ-organ pemerintah yang akan diberikan konsesi dan melakukan kontrak dengan pihak ketiga.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto setuju dengan usulan BUMN Khusus untuk mengelola migas di Indonesia.
Namun, dia menegaskan, Kementerian ESDM akan memaksimalkan SKK Migas sebagai pengelola sementara migas. “Kami mengakui masih ada pro dan kontra mengenai fungsi dari SKK Migas. Namun kami akan terus membenahi kekurangannya,” ucapnya.

Seperti diketahui, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas, fungsi dan tugas BP Migas dialihkan kepada Menteri ESDM.

Lalu, Menteri mengalihkan lagi fungsi dan tugas BP Migas ke Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas). Guna mendukung fungsi dan tugas SK Migas, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas pada 10 Januari. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya