iustrasi/ist
iustrasi/ist
“Kontrak pengadaan gas maÂsih di bawah kebutuhan dan voÂlume kontrak tersebut baÂnyak yang tidak dapat dipeÂnuhi,†ujar Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin PangÂgah Susanto di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pembangunan inÂdustri yang berdaya saing tinggi dan berkesinambungan sangat berÂgantung pada dua faktor kunÂci. Yaitu, ketersediaan bahan baku dan pasokan energi.
Karena itu, kedua faktor ini meÂnentukan berkembang tidakÂnya industri. Dalam hal ini gas buÂmi menjadi sangat strategis karena berfungsi sebagai bahan baku sekaligus sumber energi.
Apalagi, pemanfaatan gas buÂmi sebagai bahan baku industri dalam negeri sejalan dengan keÂbijakan pemerintah untuk menÂdorong hilirisasi industri yang mendukung peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Panggah mengatakan, industri andalan seperti keramik, kaca, loÂgam, tekstil serta makanan dan miÂnuman sangat bergantung pada ketersediaan pasokan gas. IndusÂtri tersebut sangat prosÂpekÂtif, baik guna memenuhi kebuÂtuhan daÂlam negeri maupun untuk berÂkomÂpetisi di pasar internasional.
Kebutuhan gas bumi untuk industri saat ini mencapai 2.129,57 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD) yang mencakup kebutuhan untuk bahan baku sebesar 1.022 MMSCFD dan untuk energi 1.107,57 MMSCFD. Kebutuhan tersebut semakin meningkat seÂiring dengan rencana pengemÂbangan industri ke depan.
Karena itu, menurut Panggah, untuk memenuhi kebutuhan gas sektor industri, diperlukan kebiÂjakan berupa pengalokasian paÂsokan jangka panjang, kebijakan tentang harga gas serta dukuÂngan infrastruktur.
Terkait dengan keterbatasan caÂdangan conventional gas, PangÂgah mengatakan, perlu didoÂrong pengembangan potensi dari unconventional gas di antaranya Coal Bed Methane (CBM), Shale Gas serta pengembangan teknoÂlogi Gasifikasi batubara.
Selain itu, kebijakan pengÂaloÂkasian gas bumi ke depannya perÂlu diarahkan dari revenue orienÂted menjadi benefit orienÂted. DeÂngan begitu, dapat memÂberikan multiplier effect bagi kegiatan perekonomian dan gas dimanÂfaatkan sebagai bahan baku dan sumber energi yang lebih memÂberikan nilai tambah.
Terkait pergeseran usaha eksÂplorasi migas yang sebelumÂnya on shore menjadi off shore dengan cadangan gas berada di kawasan Timur Indonesia, meÂnurut dia, perlu dilakukan penyeÂdiaan inÂfrastruktur gas seperti Floating Storage Regassification Unit, Small Scale LNG Receiving TerÂminal serta peningkatan keterÂseÂdiaan jaringan pipa gas bumi (transÂmisi dan distribusi). DeÂngan pertimbangan bahwa konÂsuÂmen gas terbesar berada di Jawa.
“Percepatan pembangunan infrastruktur gas tidak saja menÂjadi tanggung jawab pemeÂrintah, tapi perlu melibatkan peranan swasta,†tandasnya.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan, lebih dari 50 persen produksi gas daÂlam negeri dipasok untuk pasar domestik.
Menurutnya, sampai saat ini IndoÂnesia masih memberikan prioritas pasokan gas pada proÂduksi nasional, sektor pupuk, pembangkit tenaga listrik dan industri.
Rudi menegaskan, dalam satu dekade seluruh alokasi gas menÂcapai 250 persen untuk domesÂtik. Tahun ini diperkirakan akan menÂcapai di atas 50 persen seÂhingga ekspor hanya di bawah 50 persen. Pihaknya juga meÂminÂÂta agar harÂga gas dalam neÂgeri diseÂsuaikan dengan risiko yang tinggi sehingÂga harga dapat memenuhi keekoÂnomiannya.
Seketaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan, keluhan industri sama dengan apa yang dikeluhan PGN. Menurutnya, PGN tidak sama dengan PLN (PeÂrusahaan Listrik Negara) yang bisa memproduksi listrikÂnya senÂdiri untuk dijual. Itu suÂdah diatur Undang-undang (UU).
“Kami jual gas, tapi gasnya tiÂdak kami produksi sendiri. GasÂnya berasal dari KKKS (KonÂtraktor Kontrak Kerja Sama),†kata Heri kepada Rakyat MerdeÂka, kemarin.
Karena itu, lanjut Heri, pasokÂan gas pelanggan PGN terganÂtung dari pasokan hulunya. Jika pasokan hulunya tersendat, maka pasokan ke pelanggan juga akan tersendat. Saat ini pasokan dari hulu ke PGN hanya 800 MMSCFD, sedangkan permintaan mencapai 2.000 MMSCFD.
Dengan kondisi ini, kata dia, berpengaruh kepada sektor inÂdustri. Apalagi diprediksi kebuÂtuhan gas industri semakin meÂningkat. Karena itu, untuk meÂnganÂtisipasi kekurangan pasokÂan gas tersebut, PGN meminta keÂpada pemerintah untuk meÂnamÂbah pasokan gas industri.
Ditanya mengenai klaim pemeÂrintah yang menyebutkan pasoÂkan untuk dalam negeri sudah beÂsar, Heri mengaku itu bisa dilihat dari gas industri, apakah suÂdah cukup atau belum. “Sekarang, kenyataannya banyak industri yang mengeluhkan kekurangan pasokan gas,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09