Berita

Neneng Sri Wahyuni

X-Files

KPK Cari Tersangka Lain Kasus Buronnya Neneng

Istri Nazar Ngaku Pakai Nama Asheila Di Malaysia
JUMAT, 25 JANUARI 2013 | 10:31 WIB

Neneng Sri Wahyuni mengaku memanfaatkan jasa agensi saat masuk ke Indonesia dari Malaysia. KPK pun membidik keterlibatan pihak lain yang diduga punya peran dalam perkara buronnya istri Nazaruddin ini.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­ne­rang­kan, keterlibatan terdakwa dua warga Malaysia dalam kasus pelarian Neneng dapat dibukti­kan pe­nyidik. Akan tetapi, tak tertu­tup kemungkinan masih ada pi­hak lain yang membantu terdakwa.

Pihak lain yang dimaksud ada­lah orang yang diduga me­lin­du­ngi Neneng keluar Indonesia me­nuju Singapura, Kamboja, Fil­i­pina, Kolombia dan Malysia. Na­mun Johan menolak memberikan keterangan terperinci.

Dia menyatakan, penyidik ma­sih mengembangkan perkara ini. Salah satu caranya, melakukan pe­mantauan jalannya sidang. “Se­mua fakta persidangan kasus ini menjadi masukan buat KPK. Jika bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lainnya cukup, tentu akan ada penindakan lanjutan,” ucapnya.

Kecurigaan KPK makin kuat manakala Neneng yang menjadi saksi untuk terdakwa R Azmi bin M Yusof dan M Hasan Bin Khusi pada Selasa malam (24/1) me­ngaku, kedua terdakwa tidak ter­libat langsung dalam melindungi pelariannya.

Neneng mengisahkan, pertama buron, dia pergi ke Singapura, lalu Kamboja, Filipina dan Ko­lom­bia. Terakhir, begitu suami­nya tertangkap di Kolombia, dia ma­suk Malaysia. Selama di Ma­laysia, dia memakai nama As­hei­la binti R Asni. Menurutnya, nama tersebut dipakai karena sudah digunakan sejak masa sekolah.

Dia mengklaim, dokumen izin tinggal di Malaysia miliknya, sah. Namun tetap saja, karena menjadi buronan kepolisian internasional, dia mengaku ketakutan. Neneng pun membantah, ada pihak yang melindunginya selama buron.

Dia juga menyatakan, baru ke­nal dengan kedua terdakwa saat berusaha kembali ke Indonesia. Perkenalannya pun terjadi tat­kala dia sudah berada di Batam. De­ngan kata lain, Neneng me­nga­ku upayanya kembali ke Ta­nah Air ti­dak mengandalkan ban­­tuan ke­dua terdakwa. “Saya pa­kai agen,” katanya.

Pengakuan Neneng ini jelas ber­banding terbalik dengan dak­wa­an jaksa. Dalam dakwaan, jak­sa menyebutkan kedua terdakwa berhasil memasukkan Neneng ke Indonesia lewat jalur ilegal. Per­temuan untuk memuluskan ske­nario ini dilakukan lebih dari satu kali di Malaysia. Untuk me­mu­lus­kan usahanya masuk Indo­nesia, Neneng menggunakan nama Nadia.

Dalam dakwaan, Neneng disebut menyampaikan keinginan pulang ke Indonesia pada awal Juni 2012. Saat itu, dia bertemu ke­dua terdakwa di Raja Kedai Abdul Aziz di Kuala Lumpur. Ke­dua terdakwa menyanggupi permintaan Neneng.

Semestinya, terdakwa mem­be­ritahukan keberadaan Neneng pada otoritas keamanan Ma­lay­sia. Ketika itu, Hasan menemui Thoyyibin Abdul Azis. Setelah segala sesuatunya dipersiapkan, pada 12 Juni, Neneng dan Thoy­yibin meninggalkan Kuala Lum­pur. Mereka berniat pergi ke Ba­tam menggunakan fery lewat Pe­labuhan Pelabuhan Setulang Laut, Johor, Malaysia.

Dari Setulang Laut Johor,  Ha­san, Azmi, Neneng dan pem­ban­tunya Chalimah bergerak menuju Batam. Neneng dan Chalimah per­gi menaiki speed boat. Se­dangkan Hasan dan Azmi me­num­pang fery.

Atas tindakannya itu, jaksa men­dakwa terdakwa melanggar Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.  Akibatnya, terdakwa R Azmi dan Hasan terancam huku­man 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Dakwaan jaksa tersebut dil­atari pertimbangan bahwa Hasan dan Azmi sengaja mencegah, me­rin­ta­ngi, menggagalkan se­cara lang­sung atau tidak lang­sung pe­ngu­su­tan kasus dugaan ko­rupsi pro­yek pembangkit Lis­trik Tenaga Sur­ya (PLTS) di Di­rektorat Jen­deral P2MK Ke­men­terian Tenaga Kerja dan Trans­mig­rasi 2008.

REKA ULANG

Bertanya Tentang Neneng Di Kuala Lumpur

Politisi Partai Demokrat Bertha Herawati kesenggol kasus buronnya Neneng Sri Wahyuni. Bertha kemudian menjadi saksi da­lam sidang kasus ini di Pe­nga­dilan Tipikor Jakarta pada Selasa malam, 18 Desember lalu.

Dalam sidang itu, dia mengaku tak tahu, terdakwa M Hasan bin Khusi dan R Azmi bin M Yusof menyembunyikan Neneng di se­buah apartemen di Kuala Lum­pur, Malaysia. Tapi, Bertha me­ngetahui ada pertemuan dua ter­dakwa itu dengan suami Neneng, Nazaruddin di Lembaga Pe­ma­sya­rakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Menjawab pertanyaan hakim Pangeran Napitupulu, Bertha menyatakan kenal dua terdakwa itu. Bertha mengaku, perkenalan itu dilakukan untuk mengurusi proyek perusahaan Nazaruddin. Katanya, kedua warga Malysia itu juga memiliki niat ber­in­ves­tasi di Indonesia. Karena ke­per­luan bisnis tersebut, lanjut Ber­tha, dirinya kerap bertemu dan ber­komunikasi dengan kedua ter­dakwa. Tapi, lagi-lagi dia me­nga­ku, tak pernah terpikir bahwa Ha­san dan Azmi menjadi pelindung Ne­neng selama buron.

Bertha juga mengatakan, per­nah ke Kuala Lumpur pada April 2012. Di negeri jiran itu, dia ber­temu Hasan dan Azmi. Saat itu, Bertha yang mengaku mengurus keperluan bisnis, sempat me­na­nyakan kondisi Neneng. “Ka­ta­nya Neneng baik-baik saja, ting­gal di apartemen,” cerita Bertha.

Menurut Hasan dan Azmi, lan­jut Bertha, Neneng aman karena kedua terdakwa itu mengenal pe­tugas otoritas keamanan di Ma­laysia. Tak pelak, hakim curiga. Hakim mengatakan, kenapa Bertha bertanya tentang Neneng kepada kedua terdakwa. Padahal, urusan Bertha bertemu Hasan dan Azmi untuk urusan bisnis semata.

Bertha menjawab, dirinya me­ngetahui peran kedua terdakwa karena sebelumnya pernah ber­temu Hasan dan Azmi. Pe­r­te­muan terjadi tatkala Hasan dan Azmi membesuk Nazaruddin di LP Cipinang.  

Pada pertemuan itu, lanjut Bertha, awalnya dia tidak men­dengar pembicaraan mengenai ren­cana pemulangan Neneng. Soalnya, saat kedua terdakwa da­tang membesuk Nazar, dia di­minta Nazar untuk keluar ruang tamu tahanan. “Selama Saudara besuk, apa pernah bertemu kedua ter­dakwa di situ?” Bertha men­jawab, “Pernah Yang Mulia.”

Bertha mengaku, baru dapat ka­bar seputar rencana pemu­la­ngan Neneng dari Azmi. Kabar itu di­per­oleh setelah mereka se­­le­sai me­m­besuk Nazar. “Mala­m­nya saya tanya ke Azmi. Dia men­­je­laskan tentang pem­baha­san ren­cana membawa Neneng pulang,” tuturnya.

Sebelumnya, Bertha juga per­nah menanyakan kabar Neneng kepada Nazaruddin saat masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Nazaruddin, kata Bertha, menginformasikan, Neneng be­rada di Malaysia. Ketika itu, dia mendapat jawaban bahwa Ne­neng sudah membeli rumah di Ma­laysia. Luasnya, berkisar 1000 meter persegi.

Tapi, Bertha mengaku sama sekali tidak tahu Hasan dan Azmi berperan melindungi Neneng di Malaysia serta membantu ke­pulangannya ke Indonesia. “Saya nggak tahu sama sekali,” ucapnya.

Hasan dan Azmi didakwa men­cegah, merintangi, me­ng­ga­gal­kan penyidikan perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan tersangka Ne­neng. Keduanya membantu pe­larian Neneng dan memasukkan Neneng ke Indonesia melalui ja­lur tidak resmi.

Dua warga Malaysia itu ber­ha­sil memasukkan Neneng ke In­donesia lewat jalur ilegal. Per­temuan untuk memuluskan ske­nario ini dilakukan lebih dari satu kali. Untuk memuluskan pe­la­rian­nya, Neneng menggunakan ide­n­titas palsu bernama Nadia.

Baru Terlihat Saat Neneng Hendak Pulang

Aditya Mufti Arifin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Arifin menilai, peran terdakwa dua warga Malaysia baru ter­li­hat kala Neneng berniat pulang. Dia juga ragu jika pelarian Ne­neng hanya melibatkan dua ter­dakwa warga Malaysia saja. “Ke­mungkinan ada keterlibatan pihak lain,” katanya.

Makanya, dia menyayangkan jika penindakan KPK hanya menyentuh dua warga Malaysia tersebut. Sebab, kesaksian Ne­neng menunjukkan dugaan ke­ter­libatan pihak lain. Se­mes­ti­nya, Neneng kembali dimintai ke­terangan. Hal ini perlu dil­a­kukan agar kasus tersebut dapat terurai secara gamblang.

“Ini momentum menunjuk­kan komitmen penegak hukum dalam mengemban tugas mere­ka. Apalagi, prestasi penegak hu­kum dalam memburu para bu­ronan yang kabur ke luar ne­geri masih minim,” ucapnya.

Dia pun meminta, pene­lu­su­ran terkait hal ini dilakukan se­cara serius. Hal itu perlu di­la­kuk­an, mengingat kasus yang melibatkan Neneng sebagai sak­si ini, diduga terkait dengan per­kara lainnya. Sekalipun be­gitu, politisi asal Banjarmasin, Kalsel ini meminta penegak hu­kum juga mengedepankan as­pek proporsionalitas.

Maksudnya, bila setelah dite­lusuri kesaksian Neneng ter­nyata benar, idealnya ada pe­r­timbangan hukum yang bisa me­ringankan. “Hukuman atas pe­langgaran yang dilakukan hen­daknya diperingan. Namun jika sebaliknya, hukumannya harus ditambah atau diperberat.”

Konsekuensi hukum ini, men­jadi hal logis yang idealnya disi­kapi positif oleh Neneng. Dia me­nambahkan, sebagai sak­si yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut, Neneng semes­tinya mau memberikan in­for­masi secara terbuka atau jujur. Bu­kan malah me­nyem­bunyikan fak­ta-fakta vital kasus ini.

Ada Indikasi Keterlibatan Pihak Lain

Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan Ma­gis­ter Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai, ke­sak­sian Neneng menunjukkan in­di­kasi keterlibatan pihak lain. Oleh sebab itu, dia mendorong KPK menyikapi hal ini se­cer­mat mungkin. “Kesaksiannya mengindikasikan itu,” katanya.

Secara tak langsung, menurut Fadli, Neneng mengisyaratkan bahwa kedua terdakwa hanya punya peran kecil dalam p­e­la­riannya. Masih ada keterlibatan pihak lain yang diduga punya peran signifikan. Hal ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar misteri buronnya Neneng.

Dia mengingatkan, ada kabar bahwa istri Nazaruddin itu di­lindungi pengawal bersenjata. “Merujuk pada kesaksian di sidang terdakwa dua warga Ma­laysia itu, bisa jadi informasi ter­sebut benar,” ujarnya.

Untuk melacak kebenaran informasi tersebut, dia berharap majelis hakim tanggap. Seti­dak­nya, hakim mau meme­rin­tah­kan jaksa membuktikan ke­te­ra­ngan saksi Neneng.

Atau, lanjut dia, penyidik KPK berinisiatif memeriksa Ne­neng kembali. Hal itu ditu­juk­an guna mengorek informasi lebih dalam. Soalnya, kesaksian Neneng tersebut adalah fakta persidangan yang idealnya di­tin­daklanjuti secara proporsional.

Tidak tertutup kemungkinan, hasil pengembangan tersebut memberi input optimal. Dengan kata lain, mampu menjawab teka-teki, siapa pihak yang m­e­ngawal Neneng dengan senjata lengkap. Selain itu, dapat me­n­jadi rujukan hakim dalam menimbang putusan hukuman pada dua terdakwa.

Fadli menduga, buronnya Ne­neng ke luar negeri dalam tem­po panjang, tidak hanya melibatkan dua terdakwa. Patut diduga pula, lanjutnya, ada campur tangan orang kuat yang mengamankan Neneng ketika keluar Indonesia maupun saat kembali ke Tanah Air. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya