Berita

ilustrasi, Kendaraan Tambang

Bisnis

Sudah Dilarang, Eh... Kendaraan Tambang Masih Pake BBM Subsidi

Kemenkeu Nilai Pembatasan Bensin Oleh Kementerian ESDM Tak Efektif
JUMAT, 25 JANUARI 2013 | 09:12 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, pembatasan BBM subsidi yang sedang dilaksanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan mampu menekan konsumsi.

Kepala Badan Kebijakan Fis­kal Kemenkeu Bambang Brod­jo­ne­go­ro mengatakan, imple­mentasi peng­hematan akan lebih efektif ji­ka seluruh masyarakat dibatasi kon­sumsinya. Skema kendaraan pri­badi dan kenda­raan dengan CC ter­tentu tak bo­leh ‘minum’ BBM ber­subsidi, dinilai lebih tepat.

“Di situ bisa dihitung dampak yang lebih signifikan. Kalau se­karang (sesuai Permen Nomor  01 Tahun 2013-red) sangat ter­batas dampaknya,” ujarnya.

Penilaian tersebut, menurut Bambang, berkaca pada Per­atur­an Menteri (Permen) ESDM No. 12 Tahun 2012 yang juga tidak efektif menjaga kuota subsidi BBM. Karena itu, dia menilai, Permen ESDM No.01 tahun 2013 juga tidak akan banyak berpe­ngaruh.

Bambang mengatakan, Ke­men­terian ESDM harus lebih be­rani mengambil risiko dan ini­siatif untuk menerapkan penghe­matan. Larangan kon­sumsi BBM subsidi pada kalangan tertentu tidak terlalu terasa dampaknya.

Dikatakan, penghematan be­ban subsidi BBM membuat kua­litas belanja pemerintah ke depan lebih baik. “Program penghe­ma­tan mungkin saja bisa. Misalnya dengan pe­lak­sanaan lebih serius dan kom­pre­hensif,” katanya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengatakan, kajian aturan pembatasan me­miliki tantangan dari sisi peng­awasan karena luasnya cakupan wilayah Indonesia. Oleh karena itu, perlu kajian mendalam dan koordinasi antar instansi agar upa­ya ini berjalan efektif.

Ketua Him­punan Wirausaha Na­sional Mi­nyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purno­mo­ha­di berpendapat, pembatasan tak akan ber­dampak banyak un­tuk mene­kan konsumsi BBM subsidi.

Menurut Eri, salah satu cara efektif adalah dengan menaik­kan harga. “Semua negara sudah me­la­kukan itu, hanya In­donesia saja yang terus me­lakukan cara-cara lain meng­hindari kenaikan,” sin­dirnya kepada Rakyat Merdeka.

Ia mengakui, operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak bisa melarang orang untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Kalau untuk ken­daraan pemerintah yang pelat me­rah bisa diawasi, tapi untuk yang pelat hitam tidak.

 â€œUntuk kendaraan tambang masih banyak yang meng­gu­nakan BBM subsidi biarpun su­dah ada larangan tersebut,” kata Eri.

Tapi, dia mengatakan, pemba­tasan BBM subsidi yang dilaku­kan oleh pemerintah hanya untuk menjaga agar konsumsi sesuai dengan kuota 46 juta kiloliter.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, pihak­nya menargetkan penghematan konsumsi BBM subsidi tahun ini mencapai 1,3 juta kiloliter (KL).

“Kalau program ini 100 persen berhasil, penghematannya seki­tar 1,3 juta kiloliter,” katanya.

Menurut Susilo, pengendalain ini perlu dilakukan untuk me­ne­kan konsumsi BBM agar tidak lebih dari kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 46,01 juta KL. Jika tidak dibatasi, konsum­si bisa tembus 48-49 juta KL.

Pengendalian penggunaan BBM bersubsidi ini, lanjut Su­silo, di bawah kendali peme­rin­tah dae­rah. Termasuk sanksi yang akan di­kenakan jika aturan ini tidak di­laksanakan oleh instansi terkait.

Untuk diketahui, Permen ESDM No.01 tahun 2013 me­ngatur pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis bensin RON 88 untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, diperluas dan akan di­laksanakan di wilayah Su­matera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013 dan 1 Juli 2013 di Sulawesi.

Sedangkan pembatasan peng­gunaan BBM subsidi jenis so­lar untuk kendaraan dinas ins­tansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD dimulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek dan 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa-Bali lainnya.

Dalam aturan ini, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan per­tambangan dilarang meng­gu­na­kan solar bersubsidi.

Mobil barang de­ngan jumlah roda lebih dari em­pat un­tuk peng­angkutan kegiatan kehu­tanan juga dilarang meng­gu­nakan solar ber­subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya