ilustrasi, Kendaraan Tambang
ilustrasi, Kendaraan Tambang
Kepala Badan Kebijakan FisÂkal Kemenkeu Bambang BrodÂjoÂneÂgoÂro mengatakan, impleÂmentasi pengÂhematan akan lebih efektif jiÂka seluruh masyarakat dibatasi konÂsumsinya. Skema kendaraan priÂbadi dan kendaÂraan dengan CC terÂtentu tak boÂleh ‘minum’ BBM berÂsubsidi, dinilai lebih tepat.
“Di situ bisa dihitung dampak yang lebih signifikan. Kalau seÂkarang (sesuai Permen Nomor 01 Tahun 2013-red) sangat terÂbatas dampaknya,†ujarnya.
Penilaian tersebut, menurut Bambang, berkaca pada PerÂaturÂan Menteri (Permen) ESDM No. 12 Tahun 2012 yang juga tidak efektif menjaga kuota subsidi BBM. Karena itu, dia menilai, Permen ESDM No.01 tahun 2013 juga tidak akan banyak berpeÂngaruh.
Bambang mengatakan, KeÂmenÂterian ESDM harus lebih beÂrani mengambil risiko dan iniÂsiatif untuk menerapkan pengheÂmatan. Larangan konÂsumsi BBM subsidi pada kalangan tertentu tidak terlalu terasa dampaknya.
Dikatakan, penghematan beÂban subsidi BBM membuat kuaÂlitas belanja pemerintah ke depan lebih baik. “Program pengheÂmaÂtan mungkin saja bisa. Misalnya dengan peÂlakÂsanaan lebih serius dan komÂpreÂhensif,†katanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengatakan, kajian aturan pembatasan meÂmiliki tantangan dari sisi pengÂawasan karena luasnya cakupan wilayah Indonesia. Oleh karena itu, perlu kajian mendalam dan koordinasi antar instansi agar upaÂya ini berjalan efektif.
Ketua HimÂpunan Wirausaha NaÂsional MiÂnyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri PurnoÂmoÂhaÂdi berpendapat, pembatasan tak akan berÂdampak banyak unÂtuk meneÂkan konsumsi BBM subsidi.
Menurut Eri, salah satu cara efektif adalah dengan menaikÂkan harga. “Semua negara sudah meÂlaÂkukan itu, hanya InÂdonesia saja yang terus meÂlakukan cara-cara lain mengÂhindari kenaikan,†sinÂdirnya kepada Rakyat Merdeka.
Ia mengakui, operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak bisa melarang orang untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Kalau untuk kenÂdaraan pemerintah yang pelat meÂrah bisa diawasi, tapi untuk yang pelat hitam tidak.
“Untuk kendaraan tambang masih banyak yang mengÂguÂnakan BBM subsidi biarpun suÂdah ada larangan tersebut,†kata Eri.
Tapi, dia mengatakan, pembaÂtasan BBM subsidi yang dilakuÂkan oleh pemerintah hanya untuk menjaga agar konsumsi sesuai dengan kuota 46 juta kiloliter.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, pihakÂnya menargetkan penghematan konsumsi BBM subsidi tahun ini mencapai 1,3 juta kiloliter (KL).
“Kalau program ini 100 persen berhasil, penghematannya sekiÂtar 1,3 juta kiloliter,†katanya.
Menurut Susilo, pengendalain ini perlu dilakukan untuk meÂneÂkan konsumsi BBM agar tidak lebih dari kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 46,01 juta KL. Jika tidak dibatasi, konsumÂsi bisa tembus 48-49 juta KL.
Pengendalian penggunaan BBM bersubsidi ini, lanjut SuÂsilo, di bawah kendali pemeÂrinÂtah daeÂrah. Termasuk sanksi yang akan diÂkenakan jika aturan ini tidak diÂlaksanakan oleh instansi terkait.
Untuk diketahui, Permen ESDM No.01 tahun 2013 meÂngatur pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis bensin RON 88 untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, diperluas dan akan diÂlaksanakan di wilayah SuÂmatera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013 dan 1 Juli 2013 di Sulawesi.
Sedangkan pembatasan pengÂgunaan BBM subsidi jenis soÂlar untuk kendaraan dinas insÂtansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD dimulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek dan 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa-Bali lainnya.
Dalam aturan ini, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan perÂtambangan dilarang mengÂguÂnaÂkan solar bersubsidi.
Mobil barang deÂngan jumlah roda lebih dari emÂpat unÂtuk pengÂangkutan kegiatan kehuÂtanan juga dilarang mengÂguÂnakan solar berÂsubsidi terhitung mulai 1 Maret 2013. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09