ilustrasi
ilustrasi
KPK menggeber penuntasan kaÂsus dugaan korupsi pengadaan kiÂtab suci di Kementerian Agama. Setelah menetapkan Ahmad JauÂhari sebagai tersangka, KPK juga menetapkan status cegah pada JauÂhari dan koleganya. Konco JauÂhari yang dicegah ke luar neÂgeri itu adalah bekas anak buahÂnya di Kemenag.
Menurut Kepala Biro Humas KPK, status cegah secara otoÂmaÂtis dikenakan terhadap seseorang yang berstatus tersangka. NaÂmun dia menepis, penetapan staÂtus ceÂgah kepada bekas SekÂreÂtaris DiÂrektorat Jenderal (SeÂsÂditÂjen) BiÂmas Islam Kemenag AbÂdul KaÂrim, dipicu perubahan staÂtus yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Pak Abdul Karim belum terÂsangka. Dia saksi kasus ini,†kaÂtaÂnya. Penetapan status cegah, kata dia, dilatari dugaan bahwa kesakÂsian yang bersangkutan penting daÂlam menyingkap kasus ini.
Dengan kata lain, saksi Abdul KaÂrim dianggap mengetahui seÂcara jelas posisi kasus ini. Karena itu penyidik menganggap, Abdul Karim layak dicegah bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu tertentu.
Johan menyebut, penetapan staÂtus cegah berlaku sejak 16 JaÂnuari 2013. Surat permintaan ceÂgah, telah dilayangkan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Johan memastikan, biasanya status cegah pada saksi seÂperti Abdul Karim berlaku enam bulan hingga satu tahun. ApaÂbila status cegah habis, penyidik akan mengevaluasi, perlu memÂperÂpanÂjang status itu atau tidak.
Status cegah ditujukan supaya saksi tidak meninggalkan IndoÂneÂsia. Sehingga, tidak menyuÂlitÂkan penyidik saat membutuhkan keterangan yang bersangkutan. PeÂnetapan status cegah, sambung dia, menjadi satu hal penting daÂlam penyidikan.
Johan menambahkan, rangÂkaiÂan pemeriksaan terhadap JauÂhari dan Abdul Karim tengah diÂinÂtenÂsifkan. Hal itu ditujukan unÂtuk menghimpun data keterÂliÂbaÂtan piÂhak lain. Artinya, tak terÂtutup keÂmungkinan, masih ada pihak lain yang bakal menÂjadi tersangka.
Johan menolak membeberkan substansi pemeriksaan. Tapi dia tak menepis, penyidikan perkara ini fokus pada urusan tender proÂyek serta dugaan aliran dana ke seÂjumlah pihak. “Teknis tender dan aliran dana ini masih dikeÂmÂbangkan penyidik ke lingkungan internal Kemenag,†ucapnya.
Disampaikan, pemeriksaan inÂtensif saksi Abdul Karim dilaÂkuÂkan dengan mengkrocek keÂteÂraÂngan tersangka Jauhari dengan keÂterangan tersangka Zulkarnaen JaÂbar dan Dendy Prasetya.
Johan tak membantah bila peÂneÂtapan status cegah pada Abdul Karim, dilandasi kuatnya dugaan bahwa yang bersangkutan meÂngeÂtahui pengaturan pemenang tender dan anggaran proyek KeÂmenag yang diduga bermasalah ini. Terlebih berdasarkan hasil peÂngembangan penyidikan, ditÂeÂmuÂkan dugaan keterlibatan Jauhari. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang UnÂdang Nomor 31 tahun 1999 seÂbaÂgaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak PiÂdana Korupsi.
Kendati begitu, Johan menoÂlak menyebutkan, berapa dana yang disangka diperoleh Jauhari. Dia membenarkan, rangkaian peÂnyiÂdiÂkan terkait peÂnyeÂleweÂngan aliÂran dana proyek, juga diawali dari pengakuan terÂsangÂka Dendy yang menyatakan, iniÂsiator proÂyek terÂsebut adalah Fahd A Rafiq.
Menindaklanjuti ini, KPK pun memeriksa beberapa kolega Dendy, seperti Direktur dan staf PT Perkasa Jaya Abadi (PJA). Pemeriksaan dilaksanakan untuk mengetahui hubungan PJA deÂngan Kemenag dalam mengerÂjaÂkan proyek-proyek kementerian tersebut. “Ini masih terus diÂkemÂbangkan dengan memeriksa doÂkuÂmen dan saksi Abdul Karim.â€
Begitu pula dengan perusaÂhaÂan milik Dendy, PT Karya SiÂnerÂgi Alam Indonesia (KSAI) yang diÂsebut-sebut turut menggarap proÂyek di Kemenag. Akibat kaÂsus ini, Zulkarnaen, Dendy dan Jauhari disangka merugikan keÂuangan negara hingga Rp 14 miliar.
REKA ULANG
Mengendus Dugaan Aliran Rp 10 Miliar
KPK mengendus dugaan aliran dana Rp 10 miliar untuk tersangÂka Dendy Prasetya dan tersangka Zulkarnaen Djabar. Untuk menÂdalami aliran dana itu, KPK meÂmeriksa tiga rekanan Dendy seÂbagai saksi.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂneÂrangkan, ketiga saksi diduga mengetahui komisi berikut tamÂbahan Rp 4 miliar untuk terÂsangÂka. Sebelumnya, penyidik meÂneÂmuÂkan data bahwa masing-maÂsing tersangka menerima komisi Rp 10 miliar.
Ketiga saksi, kata Johan adalah Elzarita, Ahmad Maulana dan Abdul Kadir Alaydrus. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD dan DP. “Tiga saksi itu, lanjutnya, merupakan staf perusahaan rekanan PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) milik Dendy Prasetya.
“Ada dugaan penambahan koÂmisi Rp 4 miliar kepada terÂsangÂka,†katanya. Penambahan jumÂlah uang yang diduga suap ini, diÂakui, mendorong penyidik untuk memeriksa saksi tambahan. Akan tetapi, Johan belum bisa meÂnguÂraiÂkan hasil pemeriksaan ketiga saksi secara rinci. Lagi-lagi dia meÂnyatakan, substansi pemeÂriÂkÂsaÂan, menjadi kewenangan penyidik.
Sebelumnya, Kepala Bagian InÂformasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan, sakÂsi dari pihak swasta tersebut, diduga mengetahui kasus korupsi yang terjadi di Kementerian AgaÂma secara umum. Maksudnya, keÂtiga saksi diduga mengetahui peÂranan tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya yang diseÂbut-sebut berperan mengaÂrahÂkan anggaran dan memÂpeÂngaÂruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Ketiga proyek Kemenag itu, yakni pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci tahun 2011 dan tahun anggaran 2012 senilai Rp 20 miliar.
Senada dengan Priharsa, Johan mengatakan, atas peran mengaÂrahkan anggaran dan menentukan rekanan proyek di Kemenag itu, kedua tersangka diduga menÂdaÂpat komisi masing-masing lebih dari Rp 10 miliar. “Kedua terÂsangÂka diduga menerima suap leÂbih dari Rp 10 miliar.â€
Hal tersebut kini ditelusuri peÂnyiÂdik melalui pemeriksaan saksÂi tambahan. Dia mengÂinÂforÂmaÂsiÂkan, ketiga saksi-saksi itu seÂlain diÂÂduga kenal dengan terÂsangka ZulÂÂkarnaen Djabar dan Dendy PraÂsetya, juga mengenal Fahd A Rafiq.
Perkenalan dengan para terÂsangka tersebut, sejauh ini masih ditelusuri KPK. Dia memastikan, keterangan tiga saksi tambahan tersebut, nantinya menjadi bahan bagi penyidik untuk meÂngemÂbangÂkan perkara ini.
Kesaksian mereka, sebutnya, tenÂtu akan diklarifikasi atau diÂkonÂfrontir dengan keterangan para tersangka dan saksi-saksi lainÂÂnya. “Kapan mereka bertemu dengan para tersangka dan apa saja yang dibahas dalam perÂtemuan, akan dikembangkan,†sambungnya.
Disampaikan pula, pendalaÂman perkara dilakukan dengan cara memantau persidangan. “Setiap fakta persidangan perkara ini, menjadi masukan bagi pÂeÂnyidik untuk mendalami perÂsoaÂlan yang ada,†tuturnya.
Kadang Saksi Dan Tersangka Perbedaannya Tipis
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI
Koordinator LSM MaÂsyaÂrakat Anti Korupsi IndoÂnesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, penetapan status cegah mengindikasikan keterÂliÂbatan saksi. Masalahnya, perÂbeÂdaan status saksi dengan terÂsangka dalam suatu kasus, kaÂdang sangat tipis.
“Ini menunjukkan bahwa beda status antara saksi dengan tersangka dalam konteks kasus ini, sangat tipis. KPK punya alasan mendasar, mengapa tiÂdak langsung menjadikan saksi yang dicegah statusnya ini seÂbagai tersangka,†katanya.
Dia menduga, saksi sangat kooperatif membantu penyidik. Maka, saksi tak langsung dijaÂdikan tersangka. Tapi bila daÂlam perkembangannya, saksi justru menyulitkan penyidik, tak tertutup kemungkinan staÂtusÂnya diubah jadi tersangka.
Yang jelas, sambungnya, peÂnyidik masih memerlukan keÂterangan saksi Abdul Karim. Jika menjadikannya sebagai tersangka, kemungkinan hal itu menyulitkan penyidik dalam menggali fakta. Bisa jadi pula, bukti dan data untuk meÂneÂtapÂkan yang bersangkutan sebagai tersangka masih kurang. “SeÂhingga statusnya sebagai saksi perlu dicegah,†tuturnya.
Dia menambahkan, penÂceÂgaÂhan status saksi dianggap perlu. Mengingat, sidang perkara deÂngan tersangka Zulkarnaen DjaÂbar dan Dendy Prasetya suÂdah siap digelar di Pengadilan TÂiÂpiÂkor Jakarta. Jadi kemungkinan, tandas dia, kesaksian Abdul KaÂrim diperlukan juga di perÂsiÂdaÂngan tersebut.
Dengan status cegah itu, AbÂdul Karim tidak bisa bepergian ke luar negeri. Dengan begitu, keÂsaksiannya dapat diminta sewaktu-waktu oleh penyidik maupun penuntut di perÂsiÂdaÂngan. Soalnya, kesaksian AbÂdul Karim sangat vital dalam kasus ini.
“Saya yakin dia tahu banyak hal dalam kasus ini. Termasuk para pihak yang diduga terÂliÂbat,†ucapnya. Lantaran itu, idealnya saksi tiÂdak hanya diÂcegah. DiperÂluÂkan juga seÂmaÂcam perlinÂduÂngan.
Kualifikasi Saksi Sangat Beragam
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR SyaÂrifuddin Suding mengÂapÂreÂsiasi langkah KPK. Dia meÂminÂta, penetapan status cegah idÂealÂnya dilakukan secara cepat pada semua saksi yang diduga terÂliÂbat dalam perkara.
“Jangan menunggu-nunggu hingga waktu yang tidak jelas,†katanya. Begitu penyidik mÂeÂnilai saksi mengetahui banyak hal tentang kasus yang disidik, maka harus segera dilakukan pencegahan.
Disampaikan, kualifikasi saksi sangat beragam. Ada saksi yang diduga terlibat langsung daÂlam perkara, ada saksi yang haÂnya mengetahui perkara, serÂta ada saksi yang kelasnya haÂnya mendengar suatu perkara.
Berdasarkan kulifikasi itu, peÂnyidik dapat mengambil keÂsimpulan keterkaitan saksi. Jika saksi itu punya keterlibatan daÂlam sebuah perkara, saksi ini maÂsuk kategori saksi kunci. Saksi yang model demikian daÂpat dikenakan status cegah.
Penetapan status cegah saÂngat penting. Sebab, tak jarang saksi menolak memberi ketÂeÂraÂngan. Saksi menolak memberi keteraÂngan karena tidak enak atau tÂaÂkut keterlibatannya diÂsangkut-pautÂkan pada kasus yang disidik.
Dengan penetapan status cegah, penyidik akan lebih muÂdah mengorek keterangan saksi. Selain itu juga bisa membatasi ruang gerak saksi. Status cegah dengan sendirinya memberi sok terapi agar saksi kooperatif membantu penyidik meÂnyingÂkap perkara. “Intinya, peÂnÂceÂgaÂhan diberlakukan supaya sakÂsi kooperatif.â€
Jika saksi yang sudah berstaÂtus cegah tidak kooperatif, peÂnyiÂdik bisa mengubah status saksi menjadi tersangka. KareÂna menurut dia, siapa pun saksi bisa sewaktu-waktu berubah satusnya jadi tersangka. ApaÂlagi, saksi itu adalah saksi yang sudah dikenai status cegah.
“Saksi seperti itu punya peÂngetahuan lebih atau diduga terlibat dalam perkara yang teÂngah diusut.†[Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59