ilustrasi
ilustrasi
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo mÂenÂeÂrangkan, setelah menahan terÂsangÂka bekas Inspektur Jenderal Kemdikbud M Sofyan, penyidik melanjutkan pengusutan perkara korupsi anggaran Itjen KemÂdikÂbud tahun 2009 ini.
Dia menjelaskan, empat saksi yang diperiksa KPK adalah penÂsiunan pejabat Kemdikbud, yakni Mahtum, S Diharto, Judin Basri dan Richard Kaihatu. Para saksi ini sempat duduk sebagai Irjen, seÂperti tersangka M Sofyan.
Pemeriksaan empat bekas petinggi Kemdikbud itu terkesan dilakukan secara “boronganâ€. Akan tetapi, Johan menilai hal ini lumrah. Soalnya, penyidik seÂdang mempercepat pengusutan kasus ini agar segera bergulir ke penuntutan. Sekadar mengiÂngatÂkan, sudah 1,5 tahun Sofyan beÂrÂstatus tersangka, tapi belum diÂlimpahkan ke penuntutan. KenÂdati begitu, kata Johan, peÂmeÂrikÂsaan teÂtap dilaksanakan secara proporÂsional. “Para saksi diÂpeÂrikÂsa secaÂra terpisah,†ucapnya, kemarin.
Dia menambahkan, para saksi itu dimintai keterangan untuk tersangka Sofyan. Jadi, katanya, pemeriksaan memang diarahkan untuk mempercepat pemberkasan perkara tersangka. Apalagi, seÂjauh ini berkas perkara Sofyan hampir rampung.
Keempat saksi tersebut, datang meÂmenuhi panggilan KPK sekiÂtar pukul 10 pagi. Menurut Johan, para saksi tersebut mengenal terÂsangka. Namun, Johan tidak meÂrinci materi pemeriksaan saksi satu persatu. Dia hanya memÂbeÂnarkan, inti pemeriksaan para sakÂsi itu untuk mencari tahu meÂkanisme pengucuran anggaran dan teknis penggunaan anggaran di Itjen Kemdikbud.
Menurutnya, keempat penÂsiunan pejabat Kemdikbud itu saÂngat kooperatif kepada penyidik. Semua dokumen dan data yang diÂtanyakan, direspon mereka seÂcara positif. “Hasil pemerikÂsaÂan tersebut menjadi acuan peÂnyiÂdik dalam menyusun berkas perÂkaÂra tersangka,†ucapnya.
Johan menandaskan, materi peÂmeriksaan akan dikroscek dengan keterangan tersangka dan para saksi lain. Hal itu bertujuan agar peÂnyidik mendapat bukti-bukti tamÂbahan. Sejauh ini, penyidik meÂnyangka Sofyan mengeÂluarÂkan anggaran Itjen pada 2009 tiÂdak sesuai peruntukannya.
Hal yang dinilai menyimpang adaÂlah pengadaan sejumlah proÂyek di lingkungan Itjen dan pemÂbiayaan perjalanan dinas. AkÂiÂbatÂnya, menurut Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi, negara mengalami keÂrugian hingga Rp 13 miliar.
Dalam kasus ini, Sofyan diÂsangÂka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang NoÂmor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Disinggung mengenai siapa piÂhak lain yang diduga terlibat perÂkara ini, seperti yang diatur Pasal 55 KUHP, Johan tidak mau berÂkomentar. “Itu kewenangan peÂnyiÂdik kasus ini,†elaknya.
Yang pasti, kata Johan, KPK sudah menahan tersangka Sofyan di Rumah Tahanan Cipinang, JaÂkarta Timur. Masa penahanan terÂsangka berlaku hingga 20 hari, terÂhitung sejak Senin lalu, 21 JaÂnuari.
Penahanan diputuskan penyiÂdik setelah menimbang berbagai aspek. Selain mencegah tersangÂka melarikan diri, juga untuk meÂminimalisir hilangnya barang bukÂti. “Penyidik mempunyai panÂdangan sendiri mengenai peÂnaÂhaÂnan tersangka,†ujarnya.
Dia menggarisbawahi, penahaÂnan merupakan hal yang wajar. Apalagi, selama 1,5 tahun meÂnyanÂdang status tersangka, SofÂyan belum ditahan. Jadi, peÂnaÂhaÂnan itu salah satunya dipicu hal tersebut. Selain itu, didorong hamÂpir tuntasnya berkas perkara. “Supaya memudahkan penyidik ketika melengkapi dan mengirim berkas perkara ke pengadilan,†tuturnya.
REKA ULANG
Jadi Tersangka Sejak 11 Juli 2011
Bekas Inspektur Jenderal KeÂmenÂterian Pendidikan dan KeÂbudayaan M Sofyan ditetapkan seÂbagai tersangka pada 11 Juli 2011. Jadi, kasus ini sudah manÂdek sekitar 1,5 tahun. Dalam kuÂrun waktu itu, tersangka tak kunÂjung dilimpahkan ke penuntutan.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂngaÂkui, sejak penetapan tersangka, kasus ini belum ditangani secara maksimal. Persoalannya, belaÂkaÂngan mencuat perkara-perkara yang menyita perhatian publik dan perlu penanganan segera. Selain itu, KPK kekurangan peÂnyidik. “Tapi sekarang, kami kemÂbali proyeksikan pengusutan kasus ini. Seperti pengusutan perÂkara lain yang sudah masuk tahap penyidikan,†katanya.
Penetapan tersangka terhadap Sofyan dilatari temuan dugaan penyimpangan anggaran di Itjen Kemdikbud tahun 2009 yang meÂnimbulkan kerugian negara seÂkiÂtar Rp 13 miliar. Dugaan peÂnyeÂlewengan itu terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas.
Setelah kasus ini mandek selaÂma 1,5 tahun, Sofyan kembali dipÂeÂriksa sebagai tersangka pada Senin, 14 Januari lalu. Beberapa hari seÂbelumnya, sejumlah staf Itjen KemÂdÂikbud sudah lebih dahulu diÂmintai keterangan seÂbagai saksi.
Pada Rabu (9/1), penyidik meÂmeÂriksa delapan staf Itjen KemÂdikÂbud sebagai saksi, yakni YusÂron Nurrahim, Walyono, Erwam Agustin, Brono Wicaksono, SuÂnarso, Awan Syarif, Ashat TamÂbero dan Patmo. Pada Senin (7/1), KPK memeriksa lima saksi dari lingkungan Kemdikbud. SeÂtelah itu, pada Selasa (8/1), KPK juga mengorek keterangan tujuh saksi. Ketujuh saksi itu masing-masing Djudiyanto, Rahmat, Selo Kuncoro, M Tony, Bunyalis, Ratu Yus Herawati dan Sagimin.
Sebelumnya, Komisi PeÂmÂbeÂranÂtasan Korupsi menggeledah kantor Inspektorat Jenderal KeÂmenterian Pendidikan dan KeÂbuÂdayaan pada 2 Agustus 2011. Saat penggeledahan, tersangka Sofyan sudah pensiun.
Tim KPK yang beranggotan 20 peÂnyidik itu, menggeledah 13 ruaÂngan. Penggeledahan pertama diÂlaÂkukan di lantai satu, yakni ruaÂngan Biro Umum. SelanÂjutÂnya, tim naik ke lantai dua. Pada lantai ini, tim menggeledah ruaÂngan Bagian PeÂrencanaan dan KeÂpegawaian. Penggeledahan berÂlÂanjut ke lantai tiga. Di lantai ini, tim menggeledah Ruangan Inspektorat Jenderal.
Penelusuran dilanjutkan ke lanÂtai empat. Di sini, penyidik meÂmeriksa ruang Inspektorat Empat dan Inspektorat InvesÂtÂiÂgasi. SeÂlanjutnya, penggeledehan diÂlaÂkuÂkan di ruang kerja InsÂpekÂtorat Satu dan Inspektorat Dua di lantai lima. Tak cukup sampai di situ, penyidik juga memeriksa ruang siÂdang di lantai enam GeÂdung KeÂmdikbud. “PengÂgeÂleÂdaÂhan itu dari pagi sampai petang,†kata KeÂpala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo.
Penggeledahan tersebut diÂlaksanakan menyusul penetapan tersangka terhadap bekas Irjen Kemdikbud M Sofyan pada kasus korupsi proyek pengadaan barang dan perjalanan dinas tahun angÂgaran 2009.
Menanggapi penggeledahan itu, Menteri Pendidikan dan KeÂbudayaan M Nuh menyatakan, keÂmenterian yang dipimpinnya kooperatif membantu KPK meÂngusut kasus ini. “Tersangka suÂdah pensiun sejak dua tahun lalu, tapi dia sudah cuti duluan karena ingin maju sebagai calon wakil buÂpati Barru, Sulawesi Selatan,†kata Nuh pada Selasa, 2 Agustus 2011.
Nuh pun meminta KPK berÂsiÂkap tegas menindak anak buahÂnya jika memang mengantongi alat bukti yang kuat. Dia pun merelakan jika KPK menetapkan status tersangka pada sejumlah anak buahnya. Yang penting, peÂnetapan status tersangka harus diÂikuti bukti-bukti yang dapat diÂpertanggungjawabkan. “Apabila memang bersalah, harus diberÂiÂkan sanksi berat,†katanya.
Dia pun mendorong semua anak buahnya agar bersikap kooÂperatif dalam menyikapi proÂses hukum ini. Jadi, apabila diÂpangÂgil KPK, hendaknya datang dan memberikan keterangan yang beÂnar. Bukan sebaliknya, memÂperÂsulit atau menghambat proses penegakan hukum.
Senantiasa Ada Bau Konspirasi
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa berharap, peÂmeriksaan sejumlah bekas Irjen Kemdikbud mampu memÂbongÂkar keterlibatan pihak lain daÂlam kasus ini. Soalnya, di balik perkara korupsi senantiasa ada bau konspirasi. “Biasanya dilaÂkukan secara bersama-sama. MeÂlibatkan pihak lain,†kataÂnya, kemarin.
Dia menyatakan, korupsi umumnya dilakukan seseorang yang memiliki jabatan tinggi serta kepiawaian tertentu. “Jadi, hampir tidak mungkin perkara korupsi dilakukan seseorang sendirian, alias tak didukung piÂhak lain,†tandas politisi Partai Gerindra ini.
Desmon pun heran melihat peÂngusutan perkara ini berjalan lamÂban. Padahal, KPK sudah lama menetapkan bekas Irjen Kemdikbud M Sofyan sebagai tersangka. Kenapa kasus yang suÂdah begitu lama ini baru ditinÂdakÂlanjuti sekarang. Kenapa pula KPK tidak cepat dalam meÂnetapkan tersangka lainnya. “Padahal, sejak awal KPK suÂdah berkomitmen menangani berbagai perkara secara prÂoÂporÂsional,†katanya.
Jadi, tegas Desmon, tidak boÂleh ada alasan lagi bahwa kasus terÂtentu diprioritaskan penaÂnganÂÂÂnya dan kasus lainnya tidak. Semua, idealnya berjalan seiring.
Oleh sebab itu, dia meminta KPK memiliki aturan baku yang mengikat dalam menunÂtasÂkan sebuah kasus. “Jangan samÂpai, pengusutan perkara berÂlangsung tanpa batasan wakÂtu yang jelas,†tandasnya.
Jika tak ada batasan waktu peÂnuntasan kasus, menurut Desmon, maka penindakan oleh KPK tidak ada bedanya dengan kepolisian dan kejaksaan. SeÂbaÂgai lembaga yang memiliki keÂwenangan ekstra, KPK heÂnÂdakÂnya lebih progresif meÂnyÂeÂleÂsaiÂkan perkara.
Dengan begitu, nasib atau staÂtus hukum seseorang bisa menÂÂjadi lebih jelas. “Tidak diÂganÂtung, sehingga dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan seseÂorang,†ucapnya.
Ke depan, saran Desmon, henÂdaknya kondisi-kondisi seÂperti ini bisa diminimalisir deÂngan pengentasan perkara seÂcara cepat dan terarah.
Tak Cukup Sekadar Menyentuh Sofyan
Akhiruddin Mahjuddin, Koordinator Gerak Indonesia
Koordinator LSM GeraÂkan Masyarakat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin menyatakan, peÂlangÂgaran Pasal 55 KUHP yang diarahkan KPK kepada bekas Irjen Kemdikbud M Sofyan meÂnunjukkan, ada pihak lain yang terlibat kasus korupsi di Itjen KeÂmdikbud ini.
Karena itu, menurut dia, tidak semestinya Sofyan menjadi terÂsangka sendirian dalam perkara yang diduga merugikan negara seÂkitar Rp 13 miliar ini.
“Siapa pihak lain yang dituÂduh terlibat atau punya peran serta dalam kaÂsus ini, ya harus tuntas,†tegasnya.
Untuk itu, sambung AkhiÂrudÂdin, penuntasan perkara secara cepat, komprehensif dan tanpa diskriminasi menjadi penting. Semua pihak yang terlibat perÂkara ini, mesti dimintai perÂtangÂgungjawaban hukum secara proporsional. “Jadi, penindakan ini bukan sekadar menyentuh teÂrsangka Sofyan,†ucapnya.
KPK, kata Akhiruddin, idealÂnÂya tidak ragu-ragu dalam meÂnentukan langkah penindakan. Jika masih ada pejabat selevel atau di atas tersangka yang terÂlibat, maka harus cepat ditinÂdak. Soalnya, penindakan seÂcaÂra tegas dan cermat memÂbeÂriÂkan gambaran bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berÂsungÂguh-sungguh menyeleÂsaiÂkan kasus yang mandek ini.
Jadi, lanjutnya, kesan bahwa KPK sepotong-sepotong dalam menangani perkara ini bisa diteÂpis. “Caranya, mengoptimalkan peÂngusutan kasus ini. PeÂnunÂtasan perkara ini merupakan saÂlah satu ujian KPK dalam menÂjawab beragam opini miring,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59