Berita

ilustrasi

X-Files

KPK Cari Tersangka Lain Kasus Itjen Kemdikbud

Periksa Empat Bekas Inspektur Jenderal
RABU, 23 JANUARI 2013 | 10:04 WIB

KPK memeriksa empat bekas petinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka dugaan korupsi anggaran Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dan melacak keterlibatan pihak lain.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo m­en­e­rangkan, setelah menahan ter­sang­ka bekas Inspektur Jenderal Kemdikbud M Sofyan, penyidik melanjutkan pengusutan perkara korupsi anggaran Itjen Kem­dik­bud tahun 2009 ini.

Dia menjelaskan, empat saksi yang diperiksa KPK adalah pen­siunan pejabat Kemdikbud, yakni Mahtum, S Diharto, Judin Basri dan Richard Kaihatu. Para saksi ini sempat duduk sebagai Irjen, se­perti tersangka M Sofyan.

Pemeriksaan empat bekas petinggi Kemdikbud itu terkesan dilakukan secara “borongan”. Akan tetapi, Johan menilai hal ini lumrah. Soalnya, penyidik se­dang mempercepat pengusutan kasus ini agar segera bergulir ke penuntutan. Sekadar mengi­ngat­kan, sudah 1,5 tahun Sofyan be­r­status tersangka, tapi belum di­limpahkan ke penuntutan. Ken­dati begitu, kata Johan, pe­me­rik­saan te­tap dilaksanakan secara propor­sional. “Para saksi di­pe­rik­sa seca­ra terpisah,” ucapnya, kemarin.  

Dia menambahkan, para saksi itu dimintai keterangan untuk tersangka Sofyan. Jadi, katanya, pemeriksaan memang diarahkan untuk mempercepat pemberkasan perkara tersangka. Apalagi, se­jauh ini berkas perkara Sofyan hampir rampung.

Keempat saksi tersebut, datang me­menuhi panggilan KPK seki­tar pukul 10 pagi. Menurut Johan, para saksi tersebut mengenal ter­sangka. Namun, Johan tidak me­rinci materi pemeriksaan saksi satu persatu. Dia hanya mem­be­narkan, inti pemeriksaan para sak­si itu untuk mencari tahu me­kanisme pengucuran anggaran dan teknis penggunaan anggaran di Itjen Kemdikbud.

Menurutnya, keempat pen­siunan pejabat Kemdikbud itu sa­ngat kooperatif kepada penyidik. Semua dokumen dan data yang di­tanyakan, direspon mereka se­cara positif. “Hasil pemerik­sa­an tersebut menjadi acuan pe­nyi­dik dalam menyusun berkas per­ka­ra tersangka,” ucapnya.

Johan menandaskan, materi pe­meriksaan akan dikroscek dengan keterangan tersangka dan para saksi lain. Hal itu bertujuan agar pe­nyidik mendapat bukti-bukti tam­bahan. Sejauh ini, penyidik me­nyangka Sofyan menge­luar­kan anggaran Itjen pada  2009 ti­dak sesuai peruntukannya.

Hal yang dinilai menyimpang ada­lah pengadaan sejumlah pro­yek di lingkungan Itjen dan pem­biayaan perjalanan dinas. Ak­i­bat­nya, menurut Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi, negara mengalami ke­rugian hingga Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, Sofyan di­sang­ka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang No­mor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Disinggung mengenai siapa pi­hak lain yang diduga terlibat per­kara ini, seperti yang diatur Pasal 55 KUHP,  Johan tidak mau ber­komentar. “Itu kewenangan pe­nyi­dik kasus ini,” elaknya.

Yang pasti, kata Johan, KPK sudah menahan tersangka Sofyan di Rumah Tahanan Cipinang, Ja­karta Timur. Masa penahanan ter­sangka berlaku hingga 20 hari, ter­hitung sejak Senin lalu, 21 Ja­nuari.

Penahanan diputuskan penyi­dik setelah menimbang berbagai aspek. Selain  mencegah tersang­ka melarikan diri, juga untuk me­minimalisir hilangnya barang buk­ti. “Penyidik mempunyai pan­dangan sendiri mengenai pe­na­ha­nan tersangka,” ujarnya.

Dia menggarisbawahi, penaha­nan merupakan hal yang wajar. Apalagi, selama 1,5 tahun me­nyan­dang status tersangka, Sof­yan belum ditahan. Jadi, pe­na­ha­nan itu salah satunya dipicu hal tersebut. Selain itu, didorong ham­pir tuntasnya berkas perkara. “Supaya memudahkan penyidik ketika melengkapi dan mengirim berkas perkara ke pengadilan,” tuturnya.

REKA ULANG

Jadi Tersangka Sejak 11 Juli 2011

Bekas Inspektur Jenderal Ke­men­terian Pendidikan dan Ke­budayaan M Sofyan ditetapkan se­bagai tersangka pada 11 Juli 2011. Jadi, kasus ini sudah man­dek sekitar 1,5 tahun. Dalam ku­run waktu itu, tersangka tak kun­jung dilimpahkan ke penuntutan.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­nga­kui, sejak penetapan tersangka, kasus ini belum ditangani secara maksimal. Persoalannya, bela­ka­ngan mencuat perkara-perkara yang menyita perhatian publik dan perlu penanganan segera. Selain itu, KPK kekurangan pe­nyidik. “Tapi sekarang, kami kem­bali proyeksikan pengusutan kasus ini. Seperti pengusutan per­kara lain yang sudah masuk tahap penyidikan,” katanya.

Penetapan tersangka terhadap Sofyan dilatari temuan dugaan penyimpangan anggaran di Itjen Kemdikbud tahun 2009 yang me­nimbulkan kerugian negara se­ki­tar Rp 13 miliar. Dugaan pe­nye­lewengan itu terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas.

Setelah kasus ini mandek sela­ma 1,5 tahun, Sofyan kembali dip­e­riksa sebagai tersangka pada Senin, 14 Januari lalu. Beberapa hari se­belumnya, sejumlah staf Itjen Kem­d­ikbud sudah lebih dahulu di­mintai keterangan se­bagai saksi.

Pada Rabu (9/1), penyidik me­me­riksa delapan staf Itjen Kem­dik­bud sebagai saksi, yakni Yus­ron Nurrahim, Walyono, Erwam Agustin, Brono Wicaksono, Su­narso, Awan Syarif, Ashat Tam­bero dan Patmo. Pada Senin (7/1), KPK memeriksa lima saksi dari lingkungan Kemdikbud. Se­telah itu, pada Selasa (8/1), KPK juga mengorek keterangan tujuh saksi. Ketujuh saksi itu masing-masing Djudiyanto, Rahmat, Selo Kuncoro, M Tony, Bunyalis, Ratu Yus Herawati dan Sagimin.

Sebelumnya, Komisi Pe­m­be­ran­tasan Korupsi menggeledah kantor Inspektorat Jenderal Ke­menterian Pendidikan dan Ke­bu­dayaan pada 2 Agustus 2011. Saat penggeledahan, tersangka Sofyan sudah pensiun. 

Tim KPK yang beranggotan 20 pe­nyidik itu, menggeledah 13 rua­ngan. Penggeledahan pertama di­la­kukan di lantai satu, yakni rua­ngan Biro Umum. Selan­jut­nya, tim naik ke lantai dua. Pada lantai ini, tim menggeledah rua­ngan Bagian Pe­rencanaan dan Ke­pegawaian. Penggeledahan ber­l­anjut ke lantai tiga. Di lantai ini, tim menggeledah Ruangan Inspektorat Jenderal.

Penelusuran dilanjutkan ke lan­tai empat. Di sini, penyidik me­meriksa ruang Inspektorat Empat dan Inspektorat Inves­t­i­gasi. Se­lanjutnya, penggeledehan di­la­ku­kan di ruang kerja Ins­pek­torat Satu dan Inspektorat Dua di lantai lima. Tak cukup sampai di situ, penyidik juga memeriksa ruang si­dang di lantai enam Ge­dung Ke­mdikbud. “Peng­ge­le­da­han itu dari pagi sampai petang,” kata Ke­pala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo.

Penggeledahan tersebut di­laksanakan menyusul penetapan tersangka terhadap bekas Irjen Kemdikbud M Sofyan pada kasus korupsi proyek pengadaan barang dan perjalanan dinas tahun ang­garan 2009.

Menanggapi penggeledahan itu, Menteri Pendidikan dan Ke­budayaan M Nuh menyatakan, ke­menterian yang dipimpinnya kooperatif membantu KPK me­ngusut kasus ini. “Tersangka su­dah pensiun sejak dua tahun lalu, tapi dia sudah cuti duluan karena ingin maju sebagai calon wakil bu­pati Barru, Sulawesi Selatan,” kata Nuh pada Selasa, 2 Agustus 2011.

Nuh pun meminta KPK ber­si­kap tegas menindak anak buah­nya jika memang mengantongi alat bukti yang kuat. Dia pun merelakan jika KPK menetapkan status tersangka pada sejumlah anak buahnya. Yang penting, pe­netapan status tersangka harus di­ikuti bukti-bukti yang dapat di­pertanggungjawabkan. “Apabila memang bersalah, harus diber­i­kan sanksi berat,” katanya.

Dia pun mendorong semua anak buahnya agar bersikap koo­peratif dalam menyikapi pro­ses hukum ini. Jadi, apabila di­pang­gil KPK, hendaknya datang dan memberikan keterangan yang be­nar. Bukan sebaliknya, mem­per­sulit atau menghambat proses penegakan hukum.

Senantiasa Ada Bau Konspirasi

Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa berharap, pe­meriksaan sejumlah bekas Irjen Kemdikbud mampu mem­bong­kar keterlibatan pihak lain da­lam kasus ini. Soalnya, di balik perkara korupsi senantiasa ada bau konspirasi. “Biasanya dila­kukan secara bersama-sama. Me­libatkan pihak lain,” kata­nya, kemarin.

Dia menyatakan, korupsi umumnya dilakukan seseorang yang memiliki jabatan tinggi serta kepiawaian tertentu. “Jadi, hampir tidak mungkin perkara korupsi dilakukan seseorang sendirian, alias tak didukung pi­hak lain,” tandas politisi Partai Gerindra ini.

Desmon pun heran melihat pe­ngusutan perkara ini berjalan lam­ban. Padahal, KPK sudah lama menetapkan bekas Irjen Kemdikbud M Sofyan sebagai tersangka. Kenapa kasus yang su­dah begitu lama ini baru ditin­dak­lanjuti sekarang. Kenapa pula KPK tidak cepat dalam me­netapkan tersangka lainnya. “Padahal, sejak awal KPK su­dah berkomitmen menangani berbagai perkara secara pr­o­por­sional,” katanya.  

Jadi, tegas Desmon, tidak bo­leh ada alasan lagi bahwa kasus ter­tentu diprioritaskan pena­ngan­­­nya dan kasus lainnya tidak. Semua, idealnya berjalan seiring.

Oleh sebab itu, dia meminta KPK memiliki aturan baku yang mengikat dalam menun­tas­kan sebuah kasus. “Jangan sam­pai, pengusutan perkara ber­langsung tanpa batasan wak­tu yang jelas,” tandasnya.

Jika tak ada batasan waktu pe­nuntasan kasus, menurut Desmon, maka penindakan oleh KPK tidak ada bedanya dengan kepolisian dan kejaksaan. Se­ba­gai lembaga yang memiliki ke­wenangan ekstra, KPK he­n­dak­nya lebih progresif me­ny­e­le­sai­kan perkara.

Dengan begitu, nasib atau sta­tus hukum seseorang bisa men­­jadi lebih jelas. “Tidak di­gan­tung, sehingga dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan sese­orang,” ucapnya.

Ke depan, saran Desmon, hen­daknya kondisi-kondisi se­perti ini bisa diminimalisir de­ngan pengentasan perkara se­cara cepat dan terarah.

Tak Cukup Sekadar Menyentuh Sofyan

Akhiruddin Mahjuddin, Koordinator Gerak Indonesia

Koordinator LSM Gera­kan Masyarakat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin menyatakan, pe­lang­garan Pasal 55 KUHP yang diarahkan KPK kepada bekas Irjen Kemdikbud M Sofyan me­nunjukkan, ada pihak lain yang terlibat kasus korupsi di Itjen Ke­mdikbud ini.

Karena itu, menurut dia, tidak semestinya Sofyan menjadi ter­sangka sendirian dalam perkara yang diduga merugikan negara se­kitar Rp 13 miliar ini.

“Siapa pihak lain yang ditu­duh terlibat atau punya peran serta dalam ka­sus ini, ya harus tuntas,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Akhi­rud­din, penuntasan perkara secara cepat, komprehensif dan tanpa diskriminasi menjadi penting. Semua pihak yang terlibat per­kara ini, mesti dimintai per­tang­gungjawaban hukum secara proporsional. “Jadi, penindakan ini bukan sekadar menyentuh te­rsangka Sofyan,” ucapnya.

KPK, kata Akhiruddin, ideal­n­ya tidak ragu-ragu dalam me­nentukan langkah penindakan. Jika masih ada pejabat selevel atau di atas tersangka yang ter­libat, maka harus cepat ditin­dak. Soalnya, penindakan se­ca­ra tegas dan cermat mem­be­ri­kan gambaran bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ber­sung­guh-sungguh menyele­sai­kan kasus yang mandek ini.

Jadi, lanjutnya, kesan bahwa KPK sepotong-sepotong dalam menangani perkara ini bisa dite­pis. “Caranya, mengoptimalkan pe­ngusutan kasus ini. Pe­nun­tasan perkara ini merupakan sa­lah satu ujian KPK dalam men­jawab beragam opini miring,” ucapnya.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya