Berita

Amerika Serikat

Bisnis

Diadukan Ke WTO, DPR Dukung Pemerintah Hadapi Manuver AS

Pembatasan Impor Produk Hortikultura Untungkan Petani Lokal
RABU, 23 JANUARI 2013 | 08:05 WIB

DPR mendukung pemerintah menghadapi aduan Pemerintah Amerika Serikat (AS) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) soal pengetatan impor hortikultura.

Anggota Komisi IV DPR Nabiel Al-Musawa menyayang­kan sikap Pemerintah AS yang mengadukan Peme­rintah Indo­nesia terkait kebijakan pemba­tasan impor hortikultura, ternak dan produk ternak ke WTO.

“Terkait laporan tersebut, me­nurut informasi yang saya terima, Pemerintah Amerika Seri­kat baru meminta WTO mem­fasi­litasi kon­sultasi dengan Indo­nesia perihal kebijakan pem­batasan impor ter­sebut, ya belum sampai ke gugat­an,’’ ujar Nabiel, kemarin.

Anggota Fraksi PKS ini me­ni­lai, kebijakan penetapan aturan impor hortikultura dan hewan ternak serta turunannya itu sudah benar adanya. Dalam kajiannya, pemerintah tidak melanggar atur­an WTO maupun Organisasi Ke­sehatan Hewan Dunia (WHO). Karena itu, lanjut dia, pemerintah ingin melindungi produk horti­kul­tura dan ternak dalam negeri.

WTO menyatakan, jika tidak terjadi penyelesaian sengketa dalam 60 hari, akan diproses da­lam arbitrase. Sebelumnya, bebe­rapa negara seperti AS, Jepang, Uni Eropa dan Kana­da juga mem­pertanyakan kebija­kan kuo­ta impor Indonesia ini.

Dengan mempertimbangkan segala kemungkinan yang ter­jadi, jika nantinya laporan AS berlan­jut menjadi gugatan, Na­biel me­negaskan akan men­du­kung pe­nuh segala upaya peme­rintah un­tuk menghadapi manu­ver Washington ke WTO.

“Pemerintah harus memper­siapkan ahli hukum dan lawyer-lawyer terbaik untuk menghadapi gugatan tersebut,” sarannya.

Ketua Kelompok Fraksi (Pok­­si) IV Fraksi PKS ini me­ngatakan, kebijakan mengenai pembatasan impor buah, sayuran, ternak dan produk ternak (da­ging) telah ber­dampak positif ter­hadap menu­runnya angka impor­tasi ter­sebut, sesuai dengan Per­aturan Menteri Pertanian (Per­mentan) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Reko­men­dasi Impor Produk Hor­tikul­tura (RIPH) dan Peratur­an Men­teri Perda­gangan (Permen­dag) No­mor 60 Tahun 2012 ten­tang Ke­tentuan Impor Produk Hortikultura. Pe­merintah harus bisa mem­per­ta­hankan ke­pen­tingan nasio­nal.

“Jangan mau diinter­vensi oleh pihak asing. Ini soal ke­dau­latan dan kemandirian kita se­bagai bangsa. Sudah seharus­nya Indo­nesia sebagai negara yang ber­martabat berhak untuk me­nen­tukan nasibnya sendiri demi me­nuju kedaulatan dan keta­ha­nan pangan nasional,” tutup Nabiel.

Ketua Komisi IV DPR Roma­hurmuziy mengatakan, aduan Pemerintah AS harus dihadapi Pemerintah Indo­nesia. Apa­lagi selama ini kebe­basan impor hor­tikultura telah merugikan  petani.

“Keru­gian impor hortikultura itu sudah merugikan puluhan ribu petani lokal,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, pemerintah harus menyiapkan argumen jika pasar-pasar modern, hypermart, tradi­sional dan kaki lima sudah di­kua­sai hortikultura impor. Apalagi, dampak dari impor yang terbuka itu menyebabkan banyak harga holtikultura yang jatuh.

Dia mencontohkan, harga ba­wang merah di Brebes yang ron­tok saat panen karena digempur produk bawang impor. Begitu juga di Dieng, dimana harga ken­tang terjun bebas saat panen ka­rena serbuan kentang impor.

Politisi PPP itu menilai, lang­kah pemerintah memperketat im­por masuk hortikultura tidak me­langgar aturan WTO. Sebab, da­lam aturan WTO juga diatur se­buah negara boleh melakukan pengamanan terhadap pertanian dalam negerinya untuk kepen­tingan negara.

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, peme­rin­tah siap menjelaskan pem­batasan impor produk hortikul­tura kepada WTO dan Peme­rintah AS. Menu­rutnya, surat yang disampaikan WTO kepada pemerintah bu­kan­lah surat keberatan, melain­kan permintaan konsultasi.

“WTO ingin memfasilitasi kon­sultasi dengan Amerika Seri­kat, bukan keberatan. Kami siap kapan pun dipanggil, tetapi jad­wal­nya WTO yang mengatur,” jelas Suswono.

Menurutnya, Pemerintah Indo­nesia diberikan waktu 60 hari untuk menjawab keberatan ter­sebut. Apabila upaya tersebut menemui jalan buntu, akan di­tempuh langkah arbitrase.

“Kami optimis penjelasan yang diberikan bisa diterima WTO,” imbuhnya.

Ketua Dewan Hortikultura Na­sional Benny Kusbini menga­takan, pemerintah harus tegas menghadapi laporan AS ke WTO. Dia mendukung langkah peme­rintah yang memperketat impor masuk holtikultura.

Dia mengatakan, sebenarnya nilai impor hortikultura dari AS tidak besar atau di bawah 10 per­sen dari total impor ke Indonesia. “Impor mereka itu anggur dan jeruk,” ujar Benny.

Kementerian Perdagangan RI sebelumnya mengeluarkan Per­mendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura pada 7 Mei 2012. Dalam aturan ter­sebut, impor hortikultura diper­ketat, termasuk supermarket di­larang mengimpor langsung produk hortikultura, produk he­wan dan hewan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya