Berita

daming sunusi/rmol

Politik

Rekomendasi Pemecatan Hakim Daming Diapresiasi

SELASA, 22 JANUARI 2013 | 17:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap Komisi Yudisial yang merekomendasikan pemberhentian dengan hormat terhadap Hakim M. Daming Sunusi diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan. Meski Daming belum jadi hakim agung, namun setiap orang yang menyandang jabatan hakim, terlepas dari posisi dan pangkatnya, terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Seorang hakim tidak hanya dituntut mampu bersikap adil dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, lebih dari itu juga harus berbudi pekerti luhur. Sikap dan perilaku hakim sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang dihasilkan," kata Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (22/1).

Jika melihat kode etik dan pedoman perilaku hakim, Hakim Daming telah melanggar sedikitnya tiga dari 10 prinsip perilaku hakim, yakni Prinsip Berperilaku Arif dan Bijaksana (Prinsip ketiga), Prinsip Berintegritas Tinggi (Prinsip Kelima), dan Prinsip Menjunjung Tinggi Harga Diri (Prinsip Ketujuh).


Namun, rekomendasi KY ini tidak akan berdampak apa-apa jika tidak diamini dalam Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim. Mahkamah Agung harus segera menindaklanjuti rekomendasi KY itu dengan segera menjadwalkan sidang kehormatan.

"Masyarakat perlu mengawal terus proses ini agar hasil Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hakim sebagai profesi yang mulia (officium nobile)," kata Halimah.

Dia menambahkan, pihaknya mendorong KY agar terus mengawasi perilaku hakim, tidak hanya terhadap kasus-kasus yang disorot publik seperti kasus Daming, tetapi lebih dari itu melakukan upaya pengawasan sebagai bagian dari sikap tanggung jawab untuk membentuk dan menjaga integritas hakim serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hakim.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya