Berita

daming sunusi/rmol

Politik

Rekomendasi Pemecatan Hakim Daming Diapresiasi

SELASA, 22 JANUARI 2013 | 17:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap Komisi Yudisial yang merekomendasikan pemberhentian dengan hormat terhadap Hakim M. Daming Sunusi diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan. Meski Daming belum jadi hakim agung, namun setiap orang yang menyandang jabatan hakim, terlepas dari posisi dan pangkatnya, terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Seorang hakim tidak hanya dituntut mampu bersikap adil dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, lebih dari itu juga harus berbudi pekerti luhur. Sikap dan perilaku hakim sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang dihasilkan," kata Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (22/1).

Jika melihat kode etik dan pedoman perilaku hakim, Hakim Daming telah melanggar sedikitnya tiga dari 10 prinsip perilaku hakim, yakni Prinsip Berperilaku Arif dan Bijaksana (Prinsip ketiga), Prinsip Berintegritas Tinggi (Prinsip Kelima), dan Prinsip Menjunjung Tinggi Harga Diri (Prinsip Ketujuh).


Namun, rekomendasi KY ini tidak akan berdampak apa-apa jika tidak diamini dalam Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim. Mahkamah Agung harus segera menindaklanjuti rekomendasi KY itu dengan segera menjadwalkan sidang kehormatan.

"Masyarakat perlu mengawal terus proses ini agar hasil Sidang Etik Majelis Kehormatan Hakim mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hakim sebagai profesi yang mulia (officium nobile)," kata Halimah.

Dia menambahkan, pihaknya mendorong KY agar terus mengawasi perilaku hakim, tidak hanya terhadap kasus-kasus yang disorot publik seperti kasus Daming, tetapi lebih dari itu melakukan upaya pengawasan sebagai bagian dari sikap tanggung jawab untuk membentuk dan menjaga integritas hakim serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hakim.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya