ilustrasi
ilustrasi
Begitu disampaikan pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Junisab Akbar, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (21/1).
Junisab menemukan terjadi kongkalikong tiga parpol dengan pihak KPU agar bisa lolos verifikasi. Modus yang dilakukan adalah merekayasa atau memanipulasi berita acara verifikasi faktual oleh KPU daerah terhadap Kartu Tanda Aanggota (KTA) ketiga parpol tersebut.
"Manipulasi terjadi di provinsi Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Utara," tegasnya.
Patut diduga, kata Junisab, KPU pusat ikut terlibat dalam rekayasa ini karena dengan sengaja tidak mengirimkan data-data KTA ketiga parpol yang diketahui telah memiliki kursi di DPR itu kepada KPU daerah di 6 provinsi tersebut. Sebaliknya, KPU di daerah-daerah itu diperintahkan untuk meminta data-data KTA ke parpol bersangkutan sekalipun tindakan ini tidak dibenarkan oleh UU Pemilu sebab seluruh KTA yang akan diverifikasi sudah jauh-jauh hari diserahkan ke KPU pusat.
"Dari modus meminta atau menyesuaikan data inilah tiga parpol pemilik kursi di DPR yang sebenarnya tidak memiliki pemegag KTA diselamatkan oleh KPU," sebutnya.
Ditambahkan bekas anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi ini, modus ini sengaja diciptakan atas karya parpol pemilik kursi di parlemen, sementara KPU pusat memainkan celah ini sebagai komoditi.
"Masyarakat yang diklaim tiga parpol tersebut sebagai pemegang KTA tidak bisa dibuktikan KPU sebagai pemegang KTA. Tapi, di dalam berita acara verifikasi faktual atas KTA, KPU daerah justru memberi nilai dengan porsentase antara 75 sampai dengan 85 persen atau memenuhi syarat," beber Junisab.
Sebaliknya, masih kata Junisab, ada empat parpol non parlemen yang dirugikan dengan modus yang sama. Pihak KPU daerah secara jelas dan nyata-nyata tidak mau memverifikasi faktual KTA milik mereka dengan alasan tidak memiliki data dari KPU pusat. Dengan alasan ini pihak KPU daerah langsung mengkategorikan keempat parpol ini dengan nilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Di Kabupaten Sula misalnya, kasus seperti ini dialami Partai Bulan Bintang dan Partai Peduli Rakyat Nasional," imbuh Junisab.
Dia menambahkan, kalau Bawaslu teliti mendalami pengaduan parpol yang dinyatakan tidak lolos dan menilisik cara-cara kerja KPU dalam melakukan verifikasi faktual, maka kongkalikong dan rekayasa yang terjadi di lapangan akan mudah dibongkar. Dengan itu pula, Bawaslu setidaknya bisa menyimpulkan ada empat parpol yang berhak jadi peserta pemilu sehingga parpol peserta pemilu 2014 ada 11 partai.
"Jika Bawaslu lebih cerdas maka jumlah parpol peserta Pemilu 2014 lebih dari 10, yakni maksimal ada 11 partai. Jumlah ini setelah tiga parpol yang melakukan rekayasa berita acara digugurkan lalu menyertakan empat parpol lain yang digugurkan KPU pada verifikasi faktual KTA," demikian Junisab. [dem]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59