Berita

ilustrasi/ist

X-Files

KPK Bidik Tersangka Baru Dari Kementerian Agama

Setelah Pejabat Pembuat Komitmen Jadi Tersangka
SENIN, 21 JANUARI 2013 | 09:05 WIB

.Selain menetapkan pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi mengorek kesaksian sejumlah panitia proyek terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.

Tersangka Zulkarnaen Dja­bar dan Dendy Prasetya dapat te­man baru. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Ahmad Jauhari. Selaku Pejabat Pembuat Ko­mit­men (PPK), Jauhari diduga ter­li­bat kongkalikong dalam kasus ini, sehingga mengakibatkan ke­ru­gian negara sekitar Rp 14 miliar.

Upaya KPK mengusut kasus ini tak berhenti sampai di situ. Hingga akhir pekan, penyidik KPK terus memeriksa tersangka Jauhari.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­nya­ta­kan, rangkaian pemeriksaan di­tujukan untuk menghimpun data keterlibatan pihak lain.

Artinya, proyeksi KPK men­in­dak­lanjuti perkara  masih ber­lang­sung. Tak tertutup kemung­kinan, masih ada pihak lain yang bakal menyusul nasib para ter­sangka. Namun, Johan belum mau buru-buru berspekulasi, si­apa pihak lain yang dibidik KPK.

Menurutnya, upaya KPK me­ngumpulkan keterangan Jauhari yang pernah menjabat Direktur Urusan Agama Islam dan Pem­binaan Syariah Ditjen Bimas Is­lam Kemenag, dipicu dugaan ada­nya aliran dana ke sejumlah pi­hak. Dia menekankan,  peme­rik­saan tak hanya terkait dengan penetapan tersangka baru.

Hasil pemeriksaan Jauhari ini akan diklarifikasi dengan kesak­sian pihak bank, pihak pe­nye­leng­gara atau panitia proyek dan perantara transaksi suap. “Semua masih perlu dikembangkan. Sak­si-saksi akan terus dimintai ke­te­rangan,” katanya.

Dari hasil pengembangan pe­nyelidikan dan penyidikan, KPK menilai Jauhari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Un­dang Nomor 31 tahun 1999, se­ba­gai­mana diubah dengan Un­dang Un­dang Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Tindak Pidana Ko­rupsi. K­e­terlibatannya diduga ter­kait pe­nga­turan pemenang tender dan an­g­ga­ran di lingkungan Kemenag.

Namun, Johan menolak me­nye­butkan teknis pengaturan pe­me­nang tender proyek berikut be­rapa dana yang diperoleh Jauhari. Dia membenarkan, rangkaian pe­nyidikan terkait pe­nye­le­we­ngan aliran dana proyek, juga diawali dari pengakuan tersangka Dendy.

Kepada penyidik, Dendi me­nye­but, inisiator dalam proyek ter­sebut adalah Fahd A Rafiq. Bah­kan diakui, untuk kelancaran proyek, Dendy difasilitasi Fahd menemui sejumlah petinggi Kemenag.

Menindaklanjuti ini, KPK pun memeriksa beberapa kolega Dendy, seperti Direktur dan staf PT Perkasa Jaya Abadi (PJA). Pemeriksaan dilaksanakan untuk mengetahui hubungan PJA de­ngan Kemenag dalam menger­ja­kan proyek-proyek kementerian tersebut. Begitupula perusahaan milik Dendy, PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) yang disebut-sebut turut meng­ga­rap proyek.

Proses pemeriksaan lainnya, lan­jut dia, dilaksanakan agar cam­pur tangan Fahd maupun pi­hak internal Kemenag diketahui. Selebihnya juga dilakukan agar jumlah suap yang diterima ter­sangka diketahui secara pasti.

Yang jelas, penetapan status ter­sangka terhadap Jauhari me­nunjukkan, pengungkapan kasus ini sudah mengarah ke internal Ke­menag. Tidak tertutup ke­mung­kinan, sambungnya, akan ada tersangka lain lagi dari ling­kungan Kemenag. “Kita lihat ha­sil pe­ngem­bangan pe­nyi­di­kannya.”

Johan merinci, KPK telah meng­hitung nilai proyek Keme­nag. Proyek  tahun 2011 se­be­sar Rp 20 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 55 miliar. “Nilai pro­yek kasus Alquran yang baru naik sidik tahun 2011 Rp 20 miliar dan tahun 2012, Rp 55 miliar,” ucap­nya.  Dari situ, penyidik me­m­per­ki­rakan total kerugian negara men­capai Rp 14 miliar. “Dugaan se­mentara kerugian negaranya Rp 14 miliar.”

Reka Ulang

Satu Sel Untuk Ayah Dan Anak

Berkas dua tersangka kasus ko­rupsi anggaran pengadaan ki­tab suci dan pengadaan kom­puter madrasah di Kementerian Aga­ma, Zulkarnaen Djabar dan Den­dy Prasetya dilimpahkan ke Pe­ngadilan Tipikor Jakarta.

“Saya dapat konfirmasi dari pe­nuntutan, ada dua berkas per­kara yang dikirim. Berkas pe­r­ka­ra ZD dan DP,” kata Wakil Ke­tua KPK Bambang Widjo­janto pada Kamis (17/1).

Dia menuturkan, da­lam dua pekan ke depan, dua ter­sangka itu akan disidang di Pe­ngadilan Tipikor.

Kata Bambang, jaksa KPK akan menyerahkan berkasnya ke pengadilan. “Kami sedang me­­nunggu jaksa yang sedang da­lam perjalanan,” ujarnya saat itu.

Zulkarnaen Djabar,  anggota Ko­misi VIII DPR dan putranya Dendy Prasetya,  Direktur Uta­ma PT KSAI, diduga menerima suap Rp 10 miliar terkait pe­ngu­rusan anggaran proyek Keme­nag tahun anggaran 2011-2012.

Keduanya diduga mengarah­kan perusahaan tertentu sebagai pe­me­nang tender proyek pe­nga­­daan ki­tab suci dan labo­ratorium komputer untuk ma­d­rasah di Ke­menag.

Ayah dan anak itu sama-sama ditahan di Rutan KPK ca­bang Guntur, Jakar­ta Selatan se­jak 4 Januari lalu.

Tersangka Dendy ditahan satu sel dengan ayahnya agar mudah mendapatkan bantuan orang lain. Sebab, tulang kaki­nya masih pa­tah akibat kece­lakaan yang diala­minya.

“Saya ikuti penahanan ini supaya semuanya bisa cepat se­le­sai,” kata Dendy yang dipa­pah petugas KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nug­raha mengatakan, demi ke­pentingan penyidikan, Dendy yang juga Sekjen Gema Mu­sya­warah Kekeluargaan dan Go­tong Royong (MKGR) akan di­ta­han selama 20 hari.

Sejauh ini, KPK telah mene­tap­kan tiga tersangka kasus ko­rupsi pengadaan Alquran, yaitu anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Dja­bar, putra kandungnya Dendy Pra­setya dan Pejabat Pembuat Ko­mit­men (PPK) A Jauhari.

Dendy menyusul ayahnya, jadi penghuni sel Rutan Pom­dam Jaya, Guntur, Jakarta Se­la­tan. Ba­pak dan anak itu di­ta­han dalam satu sel. Setelah menjalani pe­me­rik­saan enam jam, tersangka ka­sus suap pe­ngurusan anggaran pro­yek kitab suci dan labo­ra­to­rium tsana­wiyah pada Ke­men­te­rian Aga­ma itu, digelandang me­nuju Rutan Guntur.

Dendy ditetapkan sebagai ta­ha­n­an setelah pelimpahan ber­kas perkara ke tahap penuntutan dari tahap penyidikan. Padahal se­be­lumnya, dia tidak ditahan lan­taran mengaku kakinya sakit.

Dendy mengaku menderita pa­tah tulang kaki akibat kecela­ka­an. Se­dang­kan bapaknya sudah le­bih dahulu ditahan.

Keterangan penahanan Den­dy antara lain disampaikan pe­nasihat hu­kumnya, Erman Umar. Me­nu­rut Erman, Dendy ditahan satu sel dengan ayah­nya, anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar yang juga tersangka kasus ini. “Iya, dita­han satu sel bersama aya­hnya,” kata Erman.

Menurut Erman, penahanan Dendy dilaksanakan menyusul di­tolaknya permohonan agar yang bersangkutan tidak dita­han. Per­timbangan KPK me­na­han Dendy satu sel dengan ayah­nya, kata Erman, dilatari kondisi ter­sangka yang masih sakit.

“Dia sa­kit dan masih perlu menjalani pe­ngobatan. Dia memerlukan ban­tuan orang lain,” ucapnya.

Sebelum resmi ditahan, Den­dy mendatangi KPK untuk me­nan­datangani berkas perkara yang ma­suk tahap penuntutan. Dendy datang lebih dulu dari ba­­paknya. “Be­rkas perkara su­dah lengkap atau P-21. Sudah di­tandata­nga­ni,” ucapnya.

Selain berkas perkara Dendy, ber­kas perkara yang juga dinya­ta­kan lengkap adalah berkas per­­kara atas nama Zulkarnaen Dja­bar. Untuk kepentingan me­leng­kapi berkas perkara, Zul­karnaen pun nongol di KPK. Dia datang 10 menit setelah Dendy.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Media Massa KPK Pri­harsa Nugraha, kedatangan Zul­kar­naen sama seperti Den­dy untuk me­nan­da­tangi berkas perkara. “Ke­dua ter­sangka wa­jib hadir,” katanya.

Priharsa menolak menye­but­kan materi berkas perkara kedua tersangka. Yang jelas, perkara keduanya sama. Yaitu, dugaan menerima suap proyek pengadaan kitab suci  dan la­bo­ratorium komputer tsa­na­wiyah pada Kementerian Agama.

Mesti Diusut KPK Sampai Ke Akar-akarnya

Marsudhi Hanafi, Purnawirawan Polri

Bekas Kepala Biro Peren­ca­na­an dan Administrasi Bares­krim Polri Marsudhi Hanafi me­­ne­kan­kan, pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan ki­tab suci mesti tuntas hingga akar-akarnya. Penindakan yang se­tengah-se­te­ngah dikha­wa­tir­kan justru me­nim­bulkan ke­ga­duhan hukum. “Usut sampai tuntas ke akar-akar­nya. Jangan ada pe­nge­cualian di sini,” katanya.

Dia melihat, perkara dugaan korupsi ini sangat sistematis. Ada pihak luar yang berperan menja­lankan proyek, ada pihak internal yang membuat ke­bi­ja­kan serta ada kalangan DPR yang diduga berperan meng­gi­ring proyek.

Jadi dengan kata lain, keja­ha­tan di sini sangat kompleks. Dia mengingatkan, kejahatan korupsi senantiasa dilakukan secara korporasi. “Melibatkan be­berapa kelompok intelektual. Sehingga pergerakannya ter­or­ga­nisir,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kasus-kasus ko­rupsi digolongkan dalam ke­jaha­tan luar biasa atau extra or­dinary crime. Penangannya pun harus dilaksanakan secara eks­tra. Tidak bisa setengah-se­te­ngah. Dikata­kan, pengusutan perkara ini perlu didorong ber­bagai elemen.

Hal itu supaya hakim, jaksa dan penyidik perkara ini, me­mi­liki kekuatan ekstra dalam me­nindak semua pihak yang di­duga terlibat. Dia memaparkan, keter­li­batan elit DPR dan po­li­tisi di sini menunjukkan le­mah­nya pe­ngawasan.

Dia berharap, setelah pelim­pa­han berkas perkara ke pe­nga­dilan serta penetapan tersangka baru, kasus ini tidak berhenti. Mak­sud­nya, para pihak yang be­lum di­mintai pertang­gung­j­a­wa­ban hu­kum, hendaknya di­tin­dak secara tegas. “Tidak bo­leh ada penge­cua­lian,” ta­n­dasnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya