Berita

LPSK Ingin Lindungi Saksi Pemerkosaan RI

MINGGU, 20 JANUARI 2013 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, meminta Polri tangani serius kasus kekerasan seksual yang dialami bocah RI yang berusia 10 tahun menyusul ditetapkannya S (50) yang merupakan ayah kandung RI sebagai tersangka kasus ini.

"Kami berharap pengusutan kasus ini tidak berhenti terhadap pengakuan S saja. Penyidik harus memperkuat dukungan bukti dan saksi lain agar pelaku dapat dihukum maksimal," kata Semendawai, Minggu (20/1).

Pemerkosaan dan kekerasan seksual merupakan tragedi sosial yang harus di hentikan secara tuntas karena menyangkut pola relasi pihak yang lebih kuat dan lebih berkuasa atas korbannya. Korban RI misalnya kerap diam dan tidak berani menyampaikan kekerasan yang dialaminya karena ancaman S.


Lebih lanjut Semendawai mengatakan, modus sejumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani LPSK kerap dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban yakni oleh kakak laki-laki korban, ayah korban, kakek korban dan bisa juga oleh tetangga korban.

Semendawai mengatakan, infeksi dibagian vagina dan anus yang dialami RI menunjukan perbuatan biadab yang dilakukan pelaku.

"Pelaku kekerasan seksual terhadap RI bisa jadi dilakukan oleh lebih dari satu pelaku, karena luka yang dialami RI cukup berat," katanya.

Penyidik Polri diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian RI atas dugaaan kekerasan seksual secara serius dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku. Tidak terungkapnya kasus perkosaan selama ini kerap kali disebabkan karena lemahnya proses penegakan hukum akibat minimnya saksi dan alat bukti lainnya. Untuk itu Semendawai menyatakan siap mendukung Polri dengan memberikan perlindungan terhadap saksi dalam kasus kekerasan seksual RI.

"Mungkin saja masih ada saksi yang mengetahui dugaan pelaku lainnya yang melakukan kekerasan seksual terhadap RI tapi belum berani menyampaikan ke aparat penegak hukum karena diancam atau ketakutan. Dalam waktu dekat ini kami akan bertemu dengan ibu korban atau keluarga dekat korban untuk menawarkan perlindungan jika dibutuhkan," pungkas Semendawai dalam keterangan persnya, Minggu (20/1). [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya