Berita

LPSK Ingin Lindungi Saksi Pemerkosaan RI

MINGGU, 20 JANUARI 2013 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, meminta Polri tangani serius kasus kekerasan seksual yang dialami bocah RI yang berusia 10 tahun menyusul ditetapkannya S (50) yang merupakan ayah kandung RI sebagai tersangka kasus ini.

"Kami berharap pengusutan kasus ini tidak berhenti terhadap pengakuan S saja. Penyidik harus memperkuat dukungan bukti dan saksi lain agar pelaku dapat dihukum maksimal," kata Semendawai, Minggu (20/1).

Pemerkosaan dan kekerasan seksual merupakan tragedi sosial yang harus di hentikan secara tuntas karena menyangkut pola relasi pihak yang lebih kuat dan lebih berkuasa atas korbannya. Korban RI misalnya kerap diam dan tidak berani menyampaikan kekerasan yang dialaminya karena ancaman S.


Lebih lanjut Semendawai mengatakan, modus sejumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani LPSK kerap dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban yakni oleh kakak laki-laki korban, ayah korban, kakek korban dan bisa juga oleh tetangga korban.

Semendawai mengatakan, infeksi dibagian vagina dan anus yang dialami RI menunjukan perbuatan biadab yang dilakukan pelaku.

"Pelaku kekerasan seksual terhadap RI bisa jadi dilakukan oleh lebih dari satu pelaku, karena luka yang dialami RI cukup berat," katanya.

Penyidik Polri diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian RI atas dugaaan kekerasan seksual secara serius dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku. Tidak terungkapnya kasus perkosaan selama ini kerap kali disebabkan karena lemahnya proses penegakan hukum akibat minimnya saksi dan alat bukti lainnya. Untuk itu Semendawai menyatakan siap mendukung Polri dengan memberikan perlindungan terhadap saksi dalam kasus kekerasan seksual RI.

"Mungkin saja masih ada saksi yang mengetahui dugaan pelaku lainnya yang melakukan kekerasan seksual terhadap RI tapi belum berani menyampaikan ke aparat penegak hukum karena diancam atau ketakutan. Dalam waktu dekat ini kami akan bertemu dengan ibu korban atau keluarga dekat korban untuk menawarkan perlindungan jika dibutuhkan," pungkas Semendawai dalam keterangan persnya, Minggu (20/1). [dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya