Berita

hakim agung Achmad Yamanie

X-Files

KY Mau Bantu Polisi Dapatkan Dokumen Asli Putusan Yamanie

Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Hakim Agung
MINGGU, 20 JANUARI 2013 | 09:32 WIB

Mabes Polri belum bisa menindaklanjuti laporan Komisi Yudisial mengenai dugaan pidana oleh hakim agung Achmad Yamanie. KY pun mendesak kepolisian  segera meminta dokumen yang dibutuhkan kepada Mahkamah Agung.

Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fadjar berharap, kepolisian lebih cepat mengusut kasus dugaan pelanggaran pidana oleh Yamanie. Dengan begitu, laporan KY tidak menjadi sia-sia.

Menyikapi argumen kepolisian yang terkendala salinan penin­jauan kembali (PK) yang diputus Yamanie, Asep mengaku siap mem­bantu. “Kami siap mem­bantu kepolisian memperoleh do­ku­men tersebut,” katanya.

Kepolisian, lanjut Asep, tidak bisa berbuat banyak tanpa doku­men asli. Soalnya, rangkaian pe­nyelidikan memerlukan oten­ti­fikasi barang bukti, termasuk di dalamnya memeriksa keaslian dokumen.

Dia menambahkan, KY sudah sepenuhnya menyerahkan kasus Yamanie ke Mabes Polri. KY, me­nurutnya, siap membantu apa­bila ada hal atau data tambahan yang diperlukan. “KY dalam la­po­rannya sudah melampirkan copy dokumen putusan Majelis Ke­hormatan Hakim dan seluruh copy putusan, dari tingkat pe­nga­dilan negeri sampai peninjauan kembali,” jelasnya.

Adapun untuk dokumen asli, dia mengakui, KY belum me­nye­rah­kan hal tersebut. Pasalnya, dokumen yang dimaksud berada di tangan Mahkamah Agung. Bila kepolisian membutuhkan doku­men asli, sambungnya, KY akan membantu kepolisian mem­per­oleh­nya. Atau, sambungnya, ke­po­lisian idealnya meng­kom­u­ni­kasikan hal itu kepada MA.

Dia merasa MA tidak akan keberatan untuk menyerahkan dokumen asli yang diperlukan ke­polisian. Mengingat, sejak awal MA telah memastikan siap ber­koordinasi dengan kepolisian atau penegak hukum.

Menyikapi hal tersebut Ka­ro­penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengaku sudah berkoor­di­nasi dengan MA. Hanya kebe­tu­lan, memang belum ada pe­nye­ra­han dokumen yang diperlukan ke­polisian. “Kita sudah koor­di­na­sik­an dengan MA,” jelasnya.

Koordinasi itu agar kepolisian mendapatkan akses memperoleh dokumen asli salinan putusan PK Yamanie Cs. Dia menambahkan, pemeriksaan perkara ini masih sebatas mengkros cek data-data hasil sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pemeriksaan terhadap hakim maupun pihak yang berperkara dalam kasus ini pun belum dilaksanakan.

Tanpa dokumen asli, sebutnya, kepolisian tidak bisa memproses perkara ini. Karena hasil dari pe­nyelidikan dan penyidikan bisa di­­anggap tidak memenuhi syarat yu­ridis formil. Bekas Kabid­hu­mas Polda Metro Jaya ini pun meng­harapkan, MA mau segera me­ngirimkan dokumen asli ke­pada penyidik.

Dari situ, diharapkan, kepo­li­sian dapat menindaklanjuti, apa mo­tif di balik putusan PK yang bermasalah ini. “Sekarang kita be­lum bisa menarik kesimpulan, apa karena dilatari kelalaian, suap atau sejenisnya. Kepolisian juga belum memeriksa Yamanie,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Asep, paska sanksi pemecatan terhadap hakim Yamanie, KY juga belum memeriksa kolega Yamanie yang memutus PK perkara gembong narkoba ini.

“KY belum me­me­riksa hakim-hakim itu,” tuturnya. Soalnya, hal tersebut sudah diserahkan  ke ke­polisian. “Jadi, kita tunggu lang­kah kepolisian dalam me­nin­dak­lanjuti laporan KY,” lanjutnya.

Sebagai latar, semula MA me­nya­takan bahwa hakim agung Achmad Yamanie ingin mengun­durkan diri karena sakit. Bela­ka­ngan, Yamanie disebut lalai da­lam menuliskan vonis bagi gem­bong narkoba Hengky Gunawan.

“Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Achmad Yamanie yang menuliskan huku­man pidana penjara 12 tahun. Pa­dahal, kedua hakim lainnya tidak se­tuju pidana 12 tahun, melain­kan 15 tahun,” kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur saat keterangan pers, Sabtu, 17 November lalu.

Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis di Pengadilan Negeri Su­rabaya dengan hukuman 17 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Hengky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hu­kumannya malah ditambah men­jadi 18 tahun penjara.

Produsen narkoba itu kemu­dian mengajukan kasasi ke MA, namun vonisnya malah hukuman mati. Hengky lalu mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK). Oleh majelis hakim PK yang terdiri atas hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Yamanie, hu­ku­man­nya dipangkas menjadi 15 ta­hun penjara.

REKA ULANG

Putusan 15 Tahun Penjara Jadi 12 Tahun

Sidang Majelis Kehormatan Ha­kim (MKH) akhirnya memu­tus, memecat hakim agung Ach­mad Yamanie secara tidak hor­mat. Putusan pemecatan Yamanie tertuang  dalam surat Nomor 04/MKH/XII/2012. Dalam putu­san­nya, MKH me­nyim­pulkan, Ya­ma­nie terbukti me­langgar Kode Etik Hakim. Ya­ma­nie juga ter­buk­ti melanggar Surat Keputusan Ber­sama (SKB) Ketua MA dan KY, Pa­sal 6 ayat 1 dan 2, Pa­sal 12 ayat 1 dan 2, dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 ten­tang  Pe­do­man Perilaku Hakim.

Putusan pemecatan dibacakan Ketua MKH Paulus Effendy Lo­tulong. Effendy menyatakan, ke­sim­pulan diambil setelah Majelis menimbang pembelaan Yamanie. Dalih Yamanie tidak memalsukan salinan putusan peninjauan kem­bali (PK) vonis mati Hengky Gu­na­wan, serta upaya menolak ke­te­rangan berkas pemeriksaan aca­ra (BAP) yang dibuatnya, me­nun­jukkan ketidakjujuran Yamanie.

Dalam pemeriksaan, Yamanie mengaku tidak tahu siapa yang mengubah tulisan dari 15 jadi 12 tahun penjara. “Saya cuma tanda tangan saja,” katanya.

Anehnya, saat tandatangan, Ya­manie me­nga­ku tidak membaca salinan pu­tusan. Dengan kata lain, Yamanie mengaku hanya me­ne­rima draft putusan dari pani­tera Dwi Tomo dan Muhammad Halim.

Menanggapi hal ini, anggota MKH Artidjo Alkostar pun ang­kat bicara. Dia menilai, tindakan Yamanie sangat tidak masuk akal. Dia menyatakan, putusan hakim idealnya harus bisa diper­tang­gung­jawaban kepada Tuhan dan ma­syarakat. “Kok bisa begini, apa­lagi sampai matinya akal sehat. Kita minta Anda jujur, karena tu­gas MKH meluruskan,” tegasnya.

Suasana sidang pun sempat te­gang. Pasalnya, Yamanie me­no­lak dikonfrontir dengan saksi-saksi. Hakim pun sepakat, cukup memeriksa Yamanie meng­gu­na­kan data yang sudah ada. Alhasil hakim memutus, tidak bisa me­nerima argumen Yamanie.

“Pembelaan saudara Yamanie tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima se­ca­ra logika,” tandas Effendy.

MKH pun memutus, memecat Ya­mani. Mendengar vonis ter­se­but, Yamanie tidak bicara sepatah kata pun. Kariernya sebagai ha­kim pun rontok. Juru Bicara KY Asep Rah­mat Fadjar mene­kan­kan, pi­haknya mengapresiasi pu­tusan MKH. “Hal-hal me­nyang­kut ad­mi­nistrasi sudah di­pu­tus­kan,” katanya.

Lalu bagaimana dengan du­ga­an pe­langgaran tindak pidana oleh Ya­manie? Menurut Asep, KY akan kon­sekuen dengan lang­kah yang su­dah ditempuh. Upaya KY menyu­rati kepolisian agar menindaklanjuti dugaan tindak pidana dalam kasus Yamanie, te­tap menjadi prioritas mereka.

“Se­cepatnya kami akan ber­koor­dinasi dengan kepolisian. Kami siap memberikan data-data yang diperlukan untuk mengung­kap dugaan tindak pidana dalam kasus ini,” ucapnya.

Sebelum memecat Yamanie me­lalui MKH, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung telah ber­koordinasi mengenai langkah-langkah untuk memproses du­ga­an pemalsuan putusan ini. Koor­dinasi itu dilakukan pada Senin malam, 26 November 2012.

Koordinasi tersebut disam­pai­kan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Supar­man Marzuki. “Malam ini kami berkoordinasi dengan MA,” ujar­nya ketika dihubungi pada sore hari, sebelum rapat koordinasi digelar pada malam itu.

KY, lanjut Suparman, juga su­dah mengirim surat kepada Pr­e­siden Susilo Bambang Yudho­yo­no agar tidak mengambil langkah terlebih dahulu terhadap Ya­ma­nie, kendati Yamanie telah me­nga­jukan pengunduran diri seba­gai hakim agung.

Polisi Tak Perlu Ragu-ragu

Asfinawati, Bekas Direktur YLBHI

Bekas Direktur Yayasan Lem­­baga Bantuan Hukum In­do­nesia (YLBHI) Asfinawati menegaskan, kepolisian tidak perlu ragu-ragu dalam me­ngam­­bil tindakan hukum. Apa­lagi, langkah tersebut terkait upaya menindaklanjuti rang­kaian proses persidangan Maje­lis Kehormatan Hakim (MKH). “Saya rasa, upaya memi­da­na­kan hakim ini tidak terlalu su­lit,” katanya.

Soalnya, kepolisian sudah me­miliki modal untuk me­nguat­kan langkah hukum yang me­reka tempuh. Modal terse­but adalah laporan dari Komisi Yu­disial dan putusan MKH yang memecat hakim agung Yamanie.

Hanya persoalannya, ke­po­li­sian belum memegang do­ku­men asli yang diduga berisi pu­tusan PK bermasalah itu. Me­nu­rut dia, dokumen asli ini sa­ngat vital dalam menentukan arah penyelidikan. Tanpa ada dokumen asli, kepolisian tidak bisa menelusuri atau me­nin­dak­lanjuti perkara ini. Kepolisian bisa dikategorikan melanggar hu­kum. “Syarat yuridis for­mal­nya tidak terpenuhi. Kepolisian bisa dianggap merekayasa per­kara. Apalagi, persoalan ini me­nyangkut profesi hakim. Tentu, kepolisian akan sangat berhati-hati,” katanya.

Oleh sebab itu, dia meminta ke­polisian serius menin­da­k­lan­juti perkara ini. Jika memang be­lum menerima salinan putu­san PK asli, hendaknya mereka mau berkoordinasi dengan Mah­kamah Agung. Tanpa ada per­min­taan kepolisian, katanya, MA mungkin tidak akan mem­berikan dokumen yang di­per­lu­kan. Sebab, mereka sangat ber­kepentingan dengan salinan-sa­linan putusan tersebut.

Tapi demi penegakan hukum, kepolisian diberi wewenang untuk meminta dokumen asli ter­sebut. MA pun tidak boleh me­ngacuhkan permintaan ke­po­lisian tersebut. Karena bisa di­anggap mengalangi proses pe­nyelidikan dugaan tindak pi­da­na. Jadi, sambungnya, hal yang perlu diintensifkan adalah koordinasi antar lembaga. Ter­lebih, nuansa pengusutan per­kara ini sangat terkait dengan upaya memerangi mafia pe­ra­dilan.

Menelisik Ada Apa Di Balik Kelalaian

Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Mar­thin Hutabarat mengatakan, hal-hal yang memicu kelalaian hakim Yamanie, hendaknya di­telusuri secara proporsional. Jadi akan jelas nantinya, dugaan pelanggaran pidana apa yang dilakukan bekas hakim agung tersebut.

Bisa jadi, persoalan ini tidak hanya terkait kelalaian dan du­ga­an pemalsuan putusan saja. “Melainkan, apakah ada per­kara pidana yang lebih besar,” tan­dasnya.  Oleh sebab itu, kata Martin, kepolisian tidak boleh menyia-nyiakan laporan KY.

“Ke­dua institusi ini harus bahu mem­bahu dalam mem­bongkar ada apa di balik kasus ini,” ujarnya.

Nama-nama hakim lain yang disebut Yamanie, maupun pihak berperkara, lanjut Martin, ideal­nya kembali diperiksa. Peme­riksaan tersebut menjadi pen­ting. Sebab, hasil pemeriksaan me­reka akan menunjukkan mo­tivasi dugaan pemalsuan sa­li­nan putusan PK ini.

Jadi, kemungkinan-kemung­kinan adanya tindak pidana di sini bisa dibongkar hingga ke akar-akarnya. “Perlu ditelisik, apa­kah kelalaian hakim Yama­nie dilatari adanya faktor suap. Apalagi dalam sidang MKH ter­ungkap, diduga ada keterlibatan pihak lain di sini,” tuturnya.

Penegak hukum yang men­ja­lankan fungsinya secara pro­fe­sio­nal, menurut Martin, tidak bo­leh mengesampingkan hal ter­sebut. Pengusutan yang pro­por­sional dan profesional, ten­tunya akan bermanfaat dalam menjaga kredibilitas lembaga peradilan maupun citra hakim. Selain itu, bisa menunjukkan bahwa kepolisian punya ko­mit­men tinggi dalam memberantas mafia peradilan.

Dia pun mengingatkan, MA yang sebelumnya sudah berk­o­mitmen membantu proses pe­nye­lidikan pidana kasus ini, hen­daknya bersikap lebih terbu­ka kepada kepolisian. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya