Berita

ilustrasi

X-Files

Penyidik KPK Periksa Bekas Irjen Kemdikbud

Dalami Kasus Yang Mandek 1,5 Tahun
RABU, 16 JANUARI 2013 | 09:35 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi di Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, M Sofyan dimintai klarifikasi terkait keterangan 20 saksi. Tapi, KPK belum memutuskan untuk menahan bekas Inspektur Jenderal Kemdikbud itu.

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo menjelas­kan, Sofyan datang ke Gedung KPK pukul 10 pagi pada Senin (14/1). Dia tak menepis angga­pan, pemeriksaan tersangka ber­kaitan dengan pemeriksaan 20 saksi pada pekan lalu. “Saksi-sak­si itu dimintai keterangannya un­tuk tersangka,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi dari ling­ku­ngan Itjen Kemdikbud itu, lanjut Johan, ditujukan guna me­leng­kapi keterangan yang sudah di­him­pun penyidik. Usaha meng­him­pun keterangan tambahan itu untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan Sofyan serta meng­gali dugaan keterlibatan pihak lain. “Yang jelas, penyidik mem­butuhkan kesaksian tambahan untuk melengkapi berkas perkara tersangka,” katanya.

Keterangan saksi-saksi ter­se­but akan diklarifikasi dengan ke­te­rangan tersangka. Mekanisme klarifikasi, lanjutnya, bisa dilak­sa­nakan dengan cara meng­kon­frontir keterangan saksi dengan keterangan tersangka. “Maka itu, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ucapnya.

Johan belum bisa memastikan, apakah berkas perkara tersangka sudah siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dia bilang, peme­rik­saan masih berkutat seputar mengklarifikasi kesaksian saksi dan tersangka. Jadi, berkas per­kara belum selesai alias belum masuk tahap penuntutan.

Dia memastikan, status pen­ce­kalan tersangka masih berlaku. Se­panjang pengetahuannya, se­lama masih berstatus tersangka, cekal belum dicabut. Kalaupun masa pencekalan itu habis, KPK akan meminta perpanjangan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, tersangka kasus ini kooperatif menjalani proses penyidikan. Kemungkinan ter­sangka melarikan diri juga sudah diantisipasi. Oleh sebab itu, KPK belum memutuskan untuk me­na­han tersangka. “Belum ada ke­pu­tusan menahan tersangka. Selama ini tersangka kooperatif mem­bantu penyidik menyelesaikan per­kara,” tuturnya.

Saat ini, fokus penyidik me­leng­kapi berkas perkara. Bila da­lam tahap penuntutan nanti, pe­nuntut meminta untuk menahan tersangka, maka hal itu akan di­lakukan KPK.

Dia menginformasikan, secara garis besar, pemeriksaan tersang­ka ini terkait upaya KPK me­nun­taskan perkara-perkara yang pe­nangannya sempat mandek. “Pro­yeksi penuntasan perkara ditu­jukan pada kasus-kasus yang su­dah tahap penyidikan. Termasuk, kasus dugaan korupsi di Itjen Kemdikbud.”

Komisi Pemberantasan K­o­rupsi menetapkan Sofyan sebagai tersangka pada 11 Juli 2011. Jadi, kasus ini sudah mandek sekitar 1,5 tahun. Dalam kurun waktu itu, tersangka tak kunjung dilim­pahkan ke penuntutan.

Johan mengakui, sejak pene­tapan tersangka, kasus ini belum mendapat penanganan maksimal. Persoalannya, belakangan men­cuat perkara-perkara yang me­nyita perhatian publik dan perlu penanganan segera. Di luar itu, KPK juga mengalami kendala seputar kurangnya penyidik.

“Tapi sekarang, kami kembali proyeksikan pengusutan kasus ini. Seperti pengusutan perkara lain yang sudah masuk tahap penyidikan,” katanya.

Penetapan tersangka terhadap Sofyan dilatari temuan dugaan penyimpangan anggaran di Itjen Kemdikbud tahun 2009. Dugaan penyelewengan terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas. Dari hasil penghitungan diduga negara rugi Rp 13 miliar.

Akibatnya, bekas Irjen Kem­dik­bud tersebut disangka me­langgar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pa­sal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana di­ubah dengan Undang Undang No­mor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johan membenarkan bila Pasal 55 ayat 1 KUHP mengatur ten­tang ikut serta. Artinya, selain ter­sangka, patut diduga ada pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Hal ini pula yang me­nu­rutnya, tengah ditelisik penyi­dik secara hati-hati. “Hal ini te­ngah dikembangkan,” ucap dia.

Jika ditemukan ada pihak lain yang terlibat, penyidik tentu akan mengambil langkah hukum se­cara tegas.

REKA ULANG

Penggeledahan Setelah Tersangka Pensiun

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Pendi­di­kan dan Kebudayaan pada 2 Agus­tus 2011. Saat pengge­led­a­han, ter­sangka M Sofyan sudah pensiun.

Tim KPK yang beranggotan 20 penyidik itu, menggeledah 13 ruangan. Penggeledahan pertama dilakukan di lantai satu, yakni ruangan Biro Umum. Selan­jut­nya, tim naik ke lantai dua. Pada lantai ini, tim menggeledah rua­ngan Bagian Perencanaan dan Ke­pegawaian. Penggeledahan ber­lanjut ke lantai tiga. Di lantai ini, tim menggeledah Ruangan Ins­pektorat Jenderal.

Penelusuran dilanjutkan ke lan­tai empat. Di sini, penyidik me­meriksa ruang Inspektorat Empat dan Inspektorat Investigasi. Se­lanjutnya, penggeledehan di­la­ku­kan di ruang kerja Inspektorat Satu dan Inspektorat Dua di lantai lima. Tak cukup sampai di situ, penyidik juga memeriksa ruang sidang di lantai enam Gedung Kemdikbud. “Penggeledahan itu dari pagi sampai petang,” kata Ke­pala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Penggeledahan tersebut di­laksanakan menyusul penetapan tersangka terhadap bekas Irjen Kemdikbud M Sofyan pada kasus korupsi proyek pengadaan barang dan perjalanan dinas tahun ang­garan 2009.

Menanggapi penggeledahan KPK tersebut, Menteri Pe­n­di­di­kan dan Kebudayaan M Nuh me­nyatakan, kementrian yang di­pim­pinnya akan koo­pe­ra­tif mem­bantu KPK mengusut kasus ini. “Tersangka sudah pen­siun se­jak dua tahun lalu, tapi dia sudah cuti duluan karena ingin maju se­bagai calon wakil bupati Barru, Su­la­wesi Selatan,” kata Nuh pada Se­lasa, 2 Agustus 2011.

Nuh pun meminta KPK ber­si­kap tegas menindak anak buah­nya jika memang mengantongi alat bukti yang kuat. Dia pun merelakan jika KPK menetapkan status tersangka pada sejumlah anak buahnya. Yang penting, pe­netapan status tersangka harus di­ikuti bukti-bukti yang dapat di­pertanggungjawabkan. “Apabila memang bersalah, harus dibe­ri­kan sanksi berat,” katanya.

Nuh menambahkan, untuk me­ngan­tisipasi kasus korupsi di ke­menteriannya, pihaknya ber­upa­ya mak­simal membenahi be­be­rapa hal, salah satunya mem­per­baiki sis­tem sumber daya ma­nu­sia. Selaku menteri, katanya, dia akan ber­tang­gungjawab me­mo­ni­tor dan me­nga­wasi sistem dan anak buahnya.

Dia pun mendorong semua anak buahnya agar bersikap koo­peratif dalam menyikapi proses hukum ini. Jadi, apabila dipanggil KPK, hendaknya datang dan memberikan keterangan yang be­nar. Bukan sebaliknya, mem­per­sulit atau menghambat proses pe­negakan hukum.

Pada Rabu kemarin (9/1), de­la­pan staf Itjen Kemdikbud di­periksa penyidik sebagai saksi. Delapan staf itu adalah Yusron Nurrahim, Walyono, Erwam Agus­tin, Brono Wicaksono, Sunarso, Awan Syarif, Ashat Tambero dan Patmo.

Pada Senin lalu (7/1), KPK me­meriksa lima saksi yang juga dari lingkungan Kemdikbud. Setelah itu, pada Selasa (8/1), KPK juga mengo­rek keterangan tujuh saksi. Ketujuh saksi itu yakni Dju­di­yanto, Rahmat, Selo Kuncoro, M Tony, Bunyalis, Ratu Yus Hera­wati dan Sagimin.

Memasuki awal 2013 ini, pen­yidik telah memeriksa 20 saksi tambahan. Rangkaian  pe­me­rik­saan itu ditujukan guna me­m­pe­lajari kemungkinan keterlibatan pi­hak lain. Selebihnya, pe­me­rik­sa­an juga dilaksanakan untuk me­lengkapi berkas perkara.

Tak Boleh Gantung Status Tersangka

M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR M Taslim Chaniago menilai, Ke­menterian Pendidikan dan Ke­budayaan sudah optimal men­dukung proses hukum yang di­lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, tinggal bagaimana KPK menuntaskan perkara du­gaan korupsi di Inspektorat Jenderal Kemdikbud itu. “Saya melihat sudah ada kemajuan di Kemdikbud. Mereka sudah ter­buka memberi masukan kepada KPK. Langkah itu, hendaknya diapresiasi semua pihak. Cara­nya, ikut mendorong dan me­nga­wasi KPK dan Kemdikbud dalam menuntaskan kasus ini,” katanya.

Taslim pun meminta KPK lebih tegas menangani kasus ini. Apalagi, kasus dugaan ko­rupsi ini sudah lama ditangani KPK. Karena itu, dia me­ngi­ngatkan agar proses pemb­er­ka­san perkara ini segera tuntas. Dengan begitu, jaksa penuntut bisa bersikap, bagaimana me­nerapkan mekanisme dakwaan, tuntutan maupun siapa pihak lain yang diduga terlibat kasus ini.

“Hal itu sangat penting. Soal­nya, selain akan membuat te­rang duduk perkara, juga mem­berikan kepastian hukum ke­pada tersangka. Mesti jelas di pe­ngadilan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana atau tidak. Tak boleh menggantung seperti ini,” ucapnya.

Dia menambahkan, proyeksi KPK menyelesaikan kasus-kasus yang sudah tahap pe­ny­i­di­kan hendaknya bukan sekadar lips service. Dia mengi­ngat­kan, masyarakat sudah sangat kritis. Mereka tidak mau hanya menerima janji-janji kosong. Oleh sebab itu, dia meminta KPK segera membuktikan keseriusannya menindaklanjuti perkara-perkara yang mangkrak tersebut.

Taslim menegaskan, penam­bahan personel penyidik dan dukungan masyarakat maupun DPR, idealnya tak dijadikan alat KPK untuk memperoleh po­pu­laritas semata. Melainkan, di­ja­di­kan sebagai modal dalam mem­­berantas korupsi.

Siapa Yang Awasi Kemdikbud

Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai, perkara korupsi di Kementerian Pendi­di­kan dan Kebudayaan dapat me­ngakibatkan terpuruknya mutu pendidikan nasional.

“Kemdikbud adalah lembaga yang punya otoritas di bidang pendidikan. Jika di dalam ins­titusi ini terjadi kasus korupsi, bagaimana nasib pendidikan di sini. Tentu akan sangat mem­prihatinkan,” katanya.

Pantas saja, kata Fadli, biaya pendidikan masih tinggi bagi rakyat kecil. Sebab, menajemen pengelolaannya diduga diko­rup­si atau diselewengkan. “Prak­tik-praktik korupsi, apa­pun be­n­tuk­nya, disadari atau tidak, akan membawa pengaruh langsung pada masyarakat.”

Buah dari pendidikan yang ko­ruptif, lanjutnya, akan meng­­ha­silkan mental anak didik yang cenderung koruptif pula. “Bah­kan bisa jauh lebih berbahaya,” katanya.

Karena itu, pembenahan mendasar pada sistem atau tata kelola anggaran di Kemdikbud sangat diperlukan. Dibutuhkan pemantauan yang ekstra ketat oleh pihak luar. Soalnya, kasus dugaan korupsi di Kemdikbud, justru terjadi di lingkup Ins­pek­torat Jenderal yang notabene sebagai pengawas internal.

Jika terjadi perkara korupsi di Itjen Kemdikbud, kata Fadil, lan­tas siapa yang bisa me­nga­wasi Kemdikbud. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apa­kah perkara di Kemdikbud ini sistemik. “Jadi, tidak ada alasan bagi KPK mengulur waktu pe­nuntasan kasus ini,” tandasnya.

Dia pun menyarankan KPK hendaknya bersikap tegas se­perti kepada tersangka lainnya, kendati tersangka kasus Itjen Kemdikbud kooperatif.

“La­ku­kan penyidikan secara cepat dan terukur. Sehingga, ti­dak ada lagi tersangka yang bisa bebas seperti ini, padahal ter­sangka lainnya ditahan,” te­gasnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya