ilustrasi, pajak
ilustrasi, pajak
Menurut dia, empat usaha sekÂtoral yang selama ini menjadi peÂnyetor pajak terbesar mengÂalami penurunan karena dampak krisis global. Dia mengaku jumÂlah peÂnerimaan pajak 2012 sebeÂsar Rp 980,1 triliun, angka itu tidak menÂcapai target penerimaan APBN yang sebesar Rp 1.016 triliun.
“Empat sektor yang mengÂalami penurunan adalah sektor industri manufaktur, industri pertamÂbaÂngan, keuangan serta perkebunan. Sektor-sektor itu terkena imbas resesi global,†katanya, kemarin.
Menurut dia, industri maÂnuÂfaktur mengalami penurunan diÂbanding tahun lalu, begitu juga pertambangan. Sementara keÂuangan dan perkebunan seperti sawit juga mengalami perÂlamÂbatan karena laba mereka turun sehingga penerimaan pajak tidak maksimal.
Fuad menjelaskan, penerimaan pajak tahun ini 96,4 persen atau berkurang 3 persen dari 2011 seÂbesar 99,5 persen. Namun, berÂkuÂrangnya persentase itu dilihat dari besaran target yang berbeda pada dua tahun tersebut. Target 2011 sebesar Rp 873,9 triliun.
Fuad mengatakan, dengan tuÂrunnya penerimaan pajak dari empat sektor tersebut, jumlah wajib pajak (WP) pun turun. PeÂnurunan 1.000 wajib pajak ini menurunkan pendapatan pajak senilai Rp 53 triliun.
“PeruÂsaÂhaan-perusahaan di bidang terÂsebut bukan ngempÂlang. Mereka bayar pajak, namun memang ada penurunan karena sektor usaÂhaÂnya turun,†jelasnya.
Fuad mengungkapkan, renÂdahÂnya persentase pencapaian target pajak ini karena rendahnya kiÂnerja penerimaan pajak pada KanÂwil wajib pajak besar. PenÂcaÂpaiannya hanya 89 persen dari target yang ditetapkan.
Untuk mengamankan peneÂriÂmaan pajak 2013 sebesar Rp 1.042 triliun, Fuad mengaku suÂdah meÂnyusun langkah straÂtegis. Antara lain, pengenaan pajak baru bakal diterbitkan tahun ini, miÂsalnya pajak usaha kecil berÂomzet besar dan pajak perÂtamÂbahan nilai bagi kegiatan infrastruktur.
“Penyusunan Rancangan PeÂraÂturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Harga Batubara Acuan, tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final Saham Pendiri dan meÂngenai Transfer Pricing. Kami haÂÂrapkan jumlah wajib pajak semakin luas dan juga meÂningÂkatkan kepatuhan membayar pajak,†harap Fuad.
Selain itu, ia mengaku saat ini mengincar penerimaan pajak dari pengusaha kelompok menengah yang omzetnya bukan termasuk kategori Usaha Kecil Menengah (UKM). Seperti pengusaha di mall yang memiliki omzet usaha mencapai miliaran rupiah.
“PP (Peraturan Pemerintah)-nya masih dalam proses menuju ke Presiden, dari Menteri KeÂuÂangÂan sudah keluar, tahun ini kita bisa lakukan. Ini adalah PPh unÂtuk usaha tertentu, usaha kecil dan menengah. Bentuk usahanya keÂcil, tapi omsetnya besar,†katanya.
Penarikan pajak ini akan diÂhitung dari omzet mereka dan buÂkan dari laba usaha. MeÂnuÂrutnya, jika omzet usaha seÂseÂorang sudah diketahui, maka laba usahanya sudah bisa ditebak.
Pengamat perpajakan dari UniÂversitas Indonesia Gunadi meÂngatakan, target pajak untuk 2013 sulit dicapai jika dilihat dari perÂtumbuhan alamiah perÂpaÂjaÂkan. Apalagi, realisasi peÂneÂriÂmaÂan pajak di 2012 tidak tercapai.
Dia memprediksi, penerimaan pajak tahun ini hanya akan berÂtamÂbah 17-19 persen atau sekitar Rp 990-1.000 triliun. “Karena itu target pajak harus diturunkan sekitar Rp 30 triliun,†saran GuÂnadi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09