Berita

Kartini

X-Files

KY Bukan Cuma Pantau Sidang Kasus Suap Kartini

Hakim Tipikor Semarang Disidang Di Tipikor Semarang
SABTU, 12 JANUARI 2013 | 09:15 WIB

.Komisi Yudisial memantau persidangan Kartini Marpaung, hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjadi tersangka kasus suap. Untuk kelancaran proses ini, KY sudah mendapat lampu hijau dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Mahkamah Agung.

Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar menyatakan, pantauan KY itu untuk memi­ni­ma­lisir kemungkinan pe­nyele­we­ngan dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Semarang.

Proses pemantauan, tambah­nya, dilaksanakan melalui me­ka­nisme tertentu. “Ada yang me­ng­gu­nakan pola terbuka dan ada yang tertutup,” ujarnya.

Pemantauan terbuka, biasanya disertai surat pemberitahuan ke­pa­da ketua pengadilan. Pada tek­nis pemantauan tertutup, KY mengutus staf maupun personel pos­ko pemantauan hakim.

“Kita bisa hadir secara diam-diam. Tapi, pemantauan pada si­dang hakim Kartini dilakukan secara terbuka,” katanya.

Keputusan mengawasi sidang ini, diambil KY guna mencegah ter­jadinya penyelewengan. Soal­nya, sidang hakim yang disangka menerima suap itu, mengundang kecurigaan. Hal yang mengun­dang kecurigaan, antara lain, ke­napa sidang digelar di PN Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Padahal, hakim Kartini berasal dari lingkungan peradilan setem­pat. Di luar itu, hakim-hakim yang menangani perkara suap ini adalah kolega Kartini. Majelis hakim yang menangani kasus ter­sebut adalah hakim Ifa Sudewi, ha­kim Suyadi, dan hakim Kali­matul Jumro. “Obyektivitas per­si­dangan pun menjadi pertanyaan banyak pihak,” tandasnya.

Asep mengatakan, berdasarkan poin 5.2.1.(2) Kode Etik dan Pe­do­man Perilaku Hakim, disebut­kan bahwa hakim dilarang me­nga­dili suatu perkara apabila ha­kim itu memiliki hubungan per­te­manan dengan pihak beperkara. Jadi idealnya, untuk mencegah kon­flik kepentingan, Ketua Pe­ngadilan Negeri Semarang harus memperhatikan hal itu. “Kami sudah menyurati Ketua PN. Surat itu juga disampaikan ke Ketua Pe­ngadilan Tinggi Jawa Tengah dan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan bah­wa KY sudah mendapat respon dari lembaga peradilan tersebut. Dengan kata lain, sebut Asep, KY telah mendapat lampu hijau alias persetujuan mengawasi sidang secara terbuka.  

Karena itu, KY perlu me­man­tau sidang ini secara optimal. Tu­juannya, untuk menghindari pro­se­s sidang yang ganjil dan bisa me­nimbulkan hal yang tidak di­inginkan. Dia mengharap, upaya KY memantau persidangan ha­kim Kartini yang disangka me­nerima suap Rp 150 juta, mampu mem­bongkar praktik curang lainnya.

Kartini ditetapkan sebagai ter­sangka karena diduga menerima suap Rp 150 juta terkait pe­na­nga­nan perkara korupsi peme­li­ha­raan mobil dinas DPRD Ka­bu­pa­ten Grobogan, Jawa Tengah di Pe­ngadilan Tipikor Semarang. Salah seorang terdakwa kasus ini adalah Ketua DPRD Grobogan Mu­hammad Yaeni. Dalam per­kara ini, Kartini bertindak sebagai salah satu hakim anggota.

Kartini ditangkap petugas KPK di halaman Pengadilan Negeri Se­marang seusai upacara peri­nga­tan HUT Kemerdekaan. KPK juga menangkap rekan Kartini, hakim Pengadilan Tipikor Pon­ti­anak Heru Kisbandono dan pe­ngusaha Sri Dartuti yang disang­ka sebagai pemberi suap.

KY juga sudah me­ng­in­ven­tarisir perkara-perkara yang di­ta­ngani terdakwa Kartini. Telaah me­ngenai putusan hakim yang satu ini, menurut Asep, sudah di­himpun dalam dokumen penelurusan.

Investigasi terkait hal ini juga su­dah dilaksanakan dengan me­ngorek keterangan M Yaeni, ter­dakwa yang kasusnya ditangani ha­kim Kartini. Selain itu, peme­riksaan juga dilaksanakan dengan cara memintai keterangan orang yang menyuap Kartini, yaitu Sri Dartutik. “Intinya, tujuan peman­tauan itu sebagai tindakan pre­ventif agar majelis hakim bekerja profesional,” ucapnya.

Tapi, lanjut Asep, KY tak ha­nya memantau sidang Kartini. KY juga memantau persidangan terdakwa Hartati Murdaya, M Na­zaruddin dan Angelina Son­dakh. Tapi Asep tak mem­be­ber­kan, apa substansi kejanggalan si­d­ang tersebut. Dia hanya bilang, ka­sus itu menjadi perhatian publik.

Sejauh ini, sudah banyak hasil pemantauan persidangan yang ditindaklanjuti KY ke proses in­vestigasi. “Semua hakim yang di­jatuhi sanksi selama ini di­da­sar­kan pada proses pemantauan, in­vestigasi dan pemeriksaan,” tan­dasnya.

Reka Ulang

Ancaman Bagi Penegak Hukum Lebih Berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Pu­lung Rinandoro dkk me­n­dak­wa hakim ad hoc Pengadilan Ti­pikor Semarang, Kartini Mar­paung menerima suap. Ancaman hukuman penjaranya maksimal 20 tahun.

Pulung mengatakan, terdakwa tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap Rp 150 juta dari Sri Dartutik. KPK menangkap ter­dakwa dengan barang bukti satu buah paper bag hitam putih G2 Blackberry berisi uang tunai Rp 100 juta untuk terdakwa, dan Rp 50 juta untuk terdakwa hakim Heru Kusbandono.

Terdakwa dituduh melanggar ketentuan Pasal 5 juncto Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang Undang No­mor 46 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ter­dak­wa ialah  penegak hukum. Tapi justru terlibat dalam kasus suap. Sehingga, ancamannya lebih be­rat dari penyuap,” tegas Pulung da­lam sidang pada Selasa (8/1).

Pulung menambahkan, bahwa terdakwa bermaksud untuk mem­pengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu menerima pem­be­rian atau janji berupa uang tunai se­jum­lah Rp 150 juta dari Mu­ham­mad Zaeni melalui Sri Dartutik.

Terdakwa yang didampingi 12 pe­nasihat hukum, tidak langsung mengajukan keberatan  (eksepsi). “Pak Hakim karena belum ada persiapan eksepsi, kami meminta agar Majelis Hakim memberikan tenggang waktu dua  minggu,” ucap penasihat hukum Kartini, Krisdo Pulingan.

Ketua Majelis Hakim Ifa Su­de­wi, anggota majelis hakim Ka­li­ma­tul Jumro dan Suyadi, me­ngi­zinkan sidang diundur de­ngan agen­da pembacaan eksepsi pekan depan.

Ketua tim pembela Kartini, Sa­hala Marpaung meminta Komisi Yudisial (KY)  memantau proses persidangan kasus suap hakim “ad hoc” Pengadilan Tipikor Se­marang ini agar berjalan sesuai ko­ridor hukum.

“Seharusnya per­sidangan ka­sus ini dilakukan di luar Pe­nga­dilan Ti­pikor Se­ma­rang, karena ada ke­kha­watiran si­dang berjalan tidak fair, dan ekua­litas per­si­da­ngan ti­dak be­r­jalan dengan baik,” katanya.

Tapi, dia menyayangkan per­nya­taan bahwa Kartini seolah-olah tertangkap tangan menerima suap dari seseorang. “Perlu kami tegaskan, pada saat terjadi pe­nangkapan oleh petugas KPK, klien kami tidak dalam posisi me­nerima atau sepakat menerima se­jumlah uang,” ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut dapat di­buktikan pada berita acara pe­nyitaan yang dibuat KPK. Di situ tak disebutkan adanya temuan barang bukti seperti uang yang di­sangkakan. Terkait dengan sidang kasus kliennya, dia mengaku su­dah menyiapkan ahli-ahli yang da­pat memberikan pendapat ter­hadap kasus itu.

Wakil Ketua Pengadilan Ne­geri Semarang Ifa Sudewi, selaku Ketua Majelis Hakim kasus ini, me­nyatakan kesiapannya me­nyi­dangkan koleganya secara fair. Ia juga menyatakan akan bersikap profesional dan tidak akan ada konflik kepentingan, baik konflik pribadi maupun konflik batin.

Kartini ditangkap pada Jumat (17/8) pukul 10 pagi. Kedua ha­kim yang ditangkap adalah Kar­tini Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang dan Heru Kusbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak.

Selain dua hakim, KPK juga me­nangkap Sri Dartuti, adik kan­dung M Yaeni yang  diduga jadi penghubung dengan orang yang perkaranya ditangani oleh hakim Kartini di Pengadilan Tipikor Se­marang.

Sidang Kartini Momen Menyingkap Keterlibatan Lainnya

Aditya Mufti Arifin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ari­fin menyatakan, peman­tauan sidang menjadi hal pen­ting. Hal itu secara tak langsung dapat mengantisipasi beragam bentuk aksi mafia hukum, khu­susnya mafia peradilan.

Dia menjelaskan, per­si­da­ngan hakim Kartini Marpaung hendaknya menjadi starting poin dalam mengungkap rang­kaian kasus tersebut. Dia juga mempertanyakan, apakah ha­kim itu baru kali ini menerima suap. “Apakah sebelumnya dia sudah pernah menerima suap se­perti ini,” katanya.

Selain itu, kata Aditya, pe­man­tauan Komisi Yudisial ti­dak boleh berhenti hanya sampai di sini. Penelusuran terkait perkara lain yang pernah ditangani Kar­tini juga harus ditelusuri. Dalam upaya ini, KY bisa meminta data atau dokumen terkait per­kara yang ditangani Kartini.

Dia mengingatkan, putusan sidang kasus ini idealnya di­si­kapi secara proporsional. Mak­sud­nya, pencopotan atau peme­catan terhadap hakim Kartini dan hakim lain bisa segera di­laksanakan. “Begitu ada pu­tu­san pengadilan, maka hakim ini bisa dipecat dari korps hakim,” tandasnya.

Aditya juga sepakat bila vo­nis bagi hakim Kartini di­per­berat jika memang terbukti me­nerima suap. Masalahnya, se­laku penegak hukum, Kartini ti­dak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Lebih jauh, politisi asal Banjarmasin itu menggarisbawahi, ke­cer­ma­tan KY menginvestigasi pe­na­nganan perkara oleh Kartini bisa memberi efek jera pada ha­kim lain.

Oleh sebab itu, ia meminta ha­kim meningkatkan etos kerja mereka. Tanpa ada niat kuat un­tuk mengubah sikap, imbuhnya, paradigma mafia peradilan akan selalu melekat alias mem­ba­ya­ngi tindak-tanduk hakim.

Mestinya Berpikir Seribu Kali Karena Prosesnya Diawasi

Hifdzil Alim, Peneliti Pukat UGM

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yog­ya­karta, Hifdzil Alim menilai, tin­dakan penyimpangan oleh ha­kim tidak hanya menimpa Ka­r­tini semata. Apalagi, me­nu­rut­nya, masih banyak perkara se­je­nis yang menjalari hakim. “Hakim-hakim di sini rentan suap. Anehnya, upaya meme­ra­ngi mafia peradilan ini masih mi­nim hasil,” katanya.

Andi menilai, kasus suap mo­del hakim Kartini hanya bagian kecil dari sederet perkara yang ada. Dia menduga, masih ba­nyak perkara sejenis lain yang perlu ditindaklanjuti.

Ia merasa miris, tindakan tak terpuji para hakim masih terjadi seiring dengan meningkatnya pe­ngawasan dari KY.

“Se­ha­rus­nya, hakim-hakim nakal itu ber­pikir seribu kali untuk me­la­ku­kan atau terlibat dalam tindak pidana, karena sudah ada lem­baga khusus yang mengawasi,” ucapnya.

Kondisi yang tak bikin hakim jera ini hendaknya menjadi pe­kerjaan yang harus diselesaikan bersama oleh KY dan Ma­h­ka­mah Agung. Ia mengharap, ke depannya,  KY dan Mahkamah Agung mampu menciptakan sis­tem atau mekanisme yang dapat meningkatkan mutu dan kualitas hakim.

Dengan kondisi itu, menurut dia, maka keberadaan KY seba­gai lembaga pengawas hakim, idealnya tidak diperlukan. “Soal­­nya Mahkamah Agung­nya sudah kuat. Jadi tidak perlu lem­baga-lembaga pengawas lain.”

Dia menyarankan, pembe­na­han hakim harus ditekankan se­jak dini. Maksudnya, sistem mau­pun mekanisme perekrutan hakim, hendaknya senantiasa di­evaluasi. Agar nantinya, ca­lon-calon hakim itu benar-benar menjalani seleksi yang ekstra ketat. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya