Kartini
Kartini
Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar menyatakan, pantauan KY itu untuk memiÂniÂmaÂlisir kemungkinan peÂnyeleÂweÂngan dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Semarang.
Proses pemantauan, tambahÂnya, dilaksanakan melalui meÂkaÂnisme tertentu. “Ada yang meÂngÂguÂnakan pola terbuka dan ada yang tertutup,†ujarnya.
Pemantauan terbuka, biasanya disertai surat pemberitahuan keÂpaÂda ketua pengadilan. Pada tekÂnis pemantauan tertutup, KY mengutus staf maupun personel posÂko pemantauan hakim.
“Kita bisa hadir secara diam-diam. Tapi, pemantauan pada siÂdang hakim Kartini dilakukan secara terbuka,†katanya.
Keputusan mengawasi sidang ini, diambil KY guna mencegah terÂjadinya penyelewengan. SoalÂnya, sidang hakim yang disangka menerima suap itu, mengundang kecurigaan. Hal yang mengunÂdang kecurigaan, antara lain, keÂnapa sidang digelar di PN Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Padahal, hakim Kartini berasal dari lingkungan peradilan setemÂpat. Di luar itu, hakim-hakim yang menangani perkara suap ini adalah kolega Kartini. Majelis hakim yang menangani kasus terÂsebut adalah hakim Ifa Sudewi, haÂkim Suyadi, dan hakim KaliÂmatul Jumro. “Obyektivitas perÂsiÂdangan pun menjadi pertanyaan banyak pihak,†tandasnya.
Asep mengatakan, berdasarkan poin 5.2.1.(2) Kode Etik dan PeÂdoÂman Perilaku Hakim, disebutÂkan bahwa hakim dilarang meÂngaÂdili suatu perkara apabila haÂkim itu memiliki hubungan perÂteÂmanan dengan pihak beperkara. Jadi idealnya, untuk mencegah konÂflik kepentingan, Ketua PeÂngadilan Negeri Semarang harus memperhatikan hal itu. “Kami sudah menyurati Ketua PN. Surat itu juga disampaikan ke Ketua PeÂngadilan Tinggi Jawa Tengah dan Mahkamah Agung,†ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahÂwa KY sudah mendapat respon dari lembaga peradilan tersebut. Dengan kata lain, sebut Asep, KY telah mendapat lampu hijau alias persetujuan mengawasi sidang secara terbuka.
Karena itu, KY perlu meÂmanÂtau sidang ini secara optimal. TuÂjuannya, untuk menghindari proÂseÂs sidang yang ganjil dan bisa meÂnimbulkan hal yang tidak diÂinginkan. Dia mengharap, upaya KY memantau persidangan haÂkim Kartini yang disangka meÂnerima suap Rp 150 juta, mampu memÂbongkar praktik curang lainnya.
Kartini ditetapkan sebagai terÂsangka karena diduga menerima suap Rp 150 juta terkait peÂnaÂngaÂnan perkara korupsi pemeÂliÂhaÂraan mobil dinas DPRD KaÂbuÂpaÂten Grobogan, Jawa Tengah di PeÂngadilan Tipikor Semarang. Salah seorang terdakwa kasus ini adalah Ketua DPRD Grobogan MuÂhammad Yaeni. Dalam perÂkara ini, Kartini bertindak sebagai salah satu hakim anggota.
Kartini ditangkap petugas KPK di halaman Pengadilan Negeri SeÂmarang seusai upacara periÂngaÂtan HUT Kemerdekaan. KPK juga menangkap rekan Kartini, hakim Pengadilan Tipikor PonÂtiÂanak Heru Kisbandono dan peÂngusaha Sri Dartuti yang disangÂka sebagai pemberi suap.
KY juga sudah meÂngÂinÂvenÂtarisir perkara-perkara yang diÂtaÂngani terdakwa Kartini. Telaah meÂngenai putusan hakim yang satu ini, menurut Asep, sudah diÂhimpun dalam dokumen penelurusan.
Investigasi terkait hal ini juga suÂdah dilaksanakan dengan meÂngorek keterangan M Yaeni, terÂdakwa yang kasusnya ditangani haÂkim Kartini. Selain itu, pemeÂriksaan juga dilaksanakan dengan cara memintai keterangan orang yang menyuap Kartini, yaitu Sri Dartutik. “Intinya, tujuan pemanÂtauan itu sebagai tindakan preÂventif agar majelis hakim bekerja profesional,†ucapnya.
Tapi, lanjut Asep, KY tak haÂnya memantau sidang Kartini. KY juga memantau persidangan terdakwa Hartati Murdaya, M NaÂzaruddin dan Angelina SonÂdakh. Tapi Asep tak memÂbeÂberÂkan, apa substansi kejanggalan siÂdÂang tersebut. Dia hanya bilang, kaÂsus itu menjadi perhatian publik.
Sejauh ini, sudah banyak hasil pemantauan persidangan yang ditindaklanjuti KY ke proses inÂvestigasi. “Semua hakim yang diÂjatuhi sanksi selama ini diÂdaÂsarÂkan pada proses pemantauan, inÂvestigasi dan pemeriksaan,†tanÂdasnya.
Reka Ulang
Ancaman Bagi Penegak Hukum Lebih Berat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PuÂlung Rinandoro dkk meÂnÂdakÂwa hakim ad hoc Pengadilan TiÂpikor Semarang, Kartini MarÂpaung menerima suap. Ancaman hukuman penjaranya maksimal 20 tahun.
Pulung mengatakan, terdakwa tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap Rp 150 juta dari Sri Dartutik. KPK menangkap terÂdakwa dengan barang bukti satu buah paper bag hitam putih G2 Blackberry berisi uang tunai Rp 100 juta untuk terdakwa, dan Rp 50 juta untuk terdakwa hakim Heru Kusbandono.
Terdakwa dituduh melanggar ketentuan Pasal 5 juncto Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang Undang NoÂmor 46 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi. “TerÂdakÂwa ialah penegak hukum. Tapi justru terlibat dalam kasus suap. Sehingga, ancamannya lebih beÂrat dari penyuap,†tegas Pulung daÂlam sidang pada Selasa (8/1).
Pulung menambahkan, bahwa terdakwa bermaksud untuk memÂpengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu menerima pemÂbeÂrian atau janji berupa uang tunai seÂjumÂlah Rp 150 juta dari MuÂhamÂmad Zaeni melalui Sri Dartutik.
Terdakwa yang didampingi 12 peÂnasihat hukum, tidak langsung mengajukan keberatan (eksepsi). “Pak Hakim karena belum ada persiapan eksepsi, kami meminta agar Majelis Hakim memberikan tenggang waktu dua minggu,†ucap penasihat hukum Kartini, Krisdo Pulingan.
Ketua Majelis Hakim Ifa SuÂdeÂwi, anggota majelis hakim KaÂliÂmaÂtul Jumro dan Suyadi, meÂngiÂzinkan sidang diundur deÂngan agenÂda pembacaan eksepsi pekan depan.
Ketua tim pembela Kartini, SaÂhala Marpaung meminta Komisi Yudisial (KY) memantau proses persidangan kasus suap hakim “ad hoc†Pengadilan Tipikor SeÂmarang ini agar berjalan sesuai koÂridor hukum.
“Seharusnya perÂsidangan kaÂsus ini dilakukan di luar PeÂngaÂdilan TiÂpikor SeÂmaÂrang, karena ada keÂkhaÂwatiran siÂdang berjalan tidak fair, dan ekuaÂlitas perÂsiÂdaÂngan tiÂdak beÂrÂjalan dengan baik,†katanya.
Tapi, dia menyayangkan perÂnyaÂtaan bahwa Kartini seolah-olah tertangkap tangan menerima suap dari seseorang. “Perlu kami tegaskan, pada saat terjadi peÂnangkapan oleh petugas KPK, klien kami tidak dalam posisi meÂnerima atau sepakat menerima seÂjumlah uang,†ujarnya.
Menurut dia, hal tersebut dapat diÂbuktikan pada berita acara peÂnyitaan yang dibuat KPK. Di situ tak disebutkan adanya temuan barang bukti seperti uang yang diÂsangkakan. Terkait dengan sidang kasus kliennya, dia mengaku suÂdah menyiapkan ahli-ahli yang daÂpat memberikan pendapat terÂhadap kasus itu.
Wakil Ketua Pengadilan NeÂgeri Semarang Ifa Sudewi, selaku Ketua Majelis Hakim kasus ini, meÂnyatakan kesiapannya meÂnyiÂdangkan koleganya secara fair. Ia juga menyatakan akan bersikap profesional dan tidak akan ada konflik kepentingan, baik konflik pribadi maupun konflik batin.
Kartini ditangkap pada Jumat (17/8) pukul 10 pagi. Kedua haÂkim yang ditangkap adalah KarÂtini Marpaung, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang dan Heru Kusbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak.
Selain dua hakim, KPK juga meÂnangkap Sri Dartuti, adik kanÂdung M Yaeni yang diduga jadi penghubung dengan orang yang perkaranya ditangani oleh hakim Kartini di Pengadilan Tipikor SeÂmarang.
Sidang Kartini Momen Menyingkap Keterlibatan Lainnya
Aditya Mufti Arifin, Anggota Komisi III DPR
Politisi PPP Aditya Mufti AriÂfin menyatakan, pemanÂtauan sidang menjadi hal penÂting. Hal itu secara tak langsung dapat mengantisipasi beragam bentuk aksi mafia hukum, khuÂsusnya mafia peradilan.
Dia menjelaskan, perÂsiÂdaÂngan hakim Kartini Marpaung hendaknya menjadi starting poin dalam mengungkap rangÂkaian kasus tersebut. Dia juga mempertanyakan, apakah haÂkim itu baru kali ini menerima suap. “Apakah sebelumnya dia sudah pernah menerima suap seÂperti ini,†katanya.
Selain itu, kata Aditya, peÂmanÂtauan Komisi Yudisial tiÂdak boleh berhenti hanya sampai di sini. Penelusuran terkait perkara lain yang pernah ditangani KarÂtini juga harus ditelusuri. Dalam upaya ini, KY bisa meminta data atau dokumen terkait perÂkara yang ditangani Kartini.
Dia mengingatkan, putusan sidang kasus ini idealnya diÂsiÂkapi secara proporsional. MakÂsudÂnya, pencopotan atau pemeÂcatan terhadap hakim Kartini dan hakim lain bisa segera diÂlaksanakan. “Begitu ada puÂtuÂsan pengadilan, maka hakim ini bisa dipecat dari korps hakim,†tandasnya.
Aditya juga sepakat bila voÂnis bagi hakim Kartini diÂperÂberat jika memang terbukti meÂnerima suap. Masalahnya, seÂlaku penegak hukum, Kartini tiÂdak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Lebih jauh, politisi asal Banjarmasin itu menggarisbawahi, keÂcerÂmaÂtan KY menginvestigasi peÂnaÂnganan perkara oleh Kartini bisa memberi efek jera pada haÂkim lain.
Oleh sebab itu, ia meminta haÂkim meningkatkan etos kerja mereka. Tanpa ada niat kuat unÂtuk mengubah sikap, imbuhnya, paradigma mafia peradilan akan selalu melekat alias memÂbaÂyaÂngi tindak-tanduk hakim.
Mestinya Berpikir Seribu Kali Karena Prosesnya Diawasi
Hifdzil Alim, Peneliti Pukat UGM
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM YogÂyaÂkarta, Hifdzil Alim menilai, tinÂdakan penyimpangan oleh haÂkim tidak hanya menimpa KaÂrÂtini semata. Apalagi, meÂnuÂrutÂnya, masih banyak perkara seÂjeÂnis yang menjalari hakim. “Hakim-hakim di sini rentan suap. Anehnya, upaya memeÂraÂngi mafia peradilan ini masih miÂnim hasil,†katanya.
Andi menilai, kasus suap moÂdel hakim Kartini hanya bagian kecil dari sederet perkara yang ada. Dia menduga, masih baÂnyak perkara sejenis lain yang perlu ditindaklanjuti.
Ia merasa miris, tindakan tak terpuji para hakim masih terjadi seiring dengan meningkatnya peÂngawasan dari KY.
“SeÂhaÂrusÂnya, hakim-hakim nakal itu berÂpikir seribu kali untuk meÂlaÂkuÂkan atau terlibat dalam tindak pidana, karena sudah ada lemÂbaga khusus yang mengawasi,†ucapnya.
Kondisi yang tak bikin hakim jera ini hendaknya menjadi peÂkerjaan yang harus diselesaikan bersama oleh KY dan MaÂhÂkaÂmah Agung. Ia mengharap, ke depannya, KY dan Mahkamah Agung mampu menciptakan sisÂtem atau mekanisme yang dapat meningkatkan mutu dan kualitas hakim.
Dengan kondisi itu, menurut dia, maka keberadaan KY sebaÂgai lembaga pengawas hakim, idealnya tidak diperlukan. “SoalÂÂnya Mahkamah AgungÂnya sudah kuat. Jadi tidak perlu lemÂbaga-lembaga pengawas lain.â€
Dia menyarankan, pembeÂnaÂhan hakim harus ditekankan seÂjak dini. Maksudnya, sistem mauÂpun mekanisme perekrutan hakim, hendaknya senantiasa diÂevaluasi. Agar nantinya, caÂlon-calon hakim itu benar-benar menjalani seleksi yang ekstra ketat. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59