Berita

PT Perusahaan Gas Negara

Bisnis

Di-Warning Fungsi Ganda, PGN Bentuk Tim Pisahkan Anak Usaha

Monopoli Gas Membuat Struktur Pasar Domestik Tidak Kompetitif
SABTU, 12 JANUARI 2013 | 08:09 WIB

.Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Perusahaan Gas Negara (PGN) segera memisahkan kegiatan usaha pengangkutan gas (transporter) dan niaga (trader). Perusahaan pelat merah ini menyatakan siap memisahkan anak usahanya tahun ini.

PGN diberi tenggang waktu hing­ga Oktober 2013 untuk pemi­sa­han itu oleh Kementerian ESDM, setelah tertunda beberapa kali.

Head of Corporate Commu­ni­cation PGN Ridha Ababil menga­takan, penundaan bebe­rapa kali itu dikarenakan per­seroan harus meng­evaluasi dan mengkaji be­berapa hal sebelum me­lakukan pemisahan anak usaha. Namun, perseroan menyatakan siap me­mi­sahkan anak usaha tahun ini.

“Sekarang kami sedang mem­proses pemisahan anak usaha. Ada tim yang mengerjakan, kami siap mematuhi peraturan terse­but,” kata Ridha, kemarin.

Dia optimis pemisahan anak usa­ha tidak akan berimbas pada kinerja keuangan perseroan. Dia beralasan, bila menjadi transporter, PGN akan menerima biaya transportasi (toll fee) gas yang me­lalui pipa perseroan. Jika se­bagai trader, perseroan akan te­rus mengupayakan pasokan gas dari berbagai produsen, baik da­ri da­lam maupun luar negeri.

Menurut dia, jika perseroan ti­dak memperoleh pasokan gas da­ri lapangan gas di sekitar area pipa transmisi, PGN akan men­cari sumber gas dari daerah lain, termasuk mengimpor.

Ridha mengaku pasokan gas dari berbagai sumber akan lebih mu­dah diperoleh, terutama se­telah perseroan membangun unit pe­nampungan dan regasifikasi gas alam cair terapung (Floating Sto­rage Regasification Units/FSRU) di Lampung. Namun, dia ma­sih enggan menyebutkan ne­gara ma­­na saja yang dibidik un­tuk meng­impor gas dengan alasan masih dalam proses negosiasi.

Ridha mengatakan, ada bebe­rapa ruas pipa transmisi yang be­lum sepenuhnya menjadi open access, meski pada prinsipnya su­dah. Salah satunya pipa gas ruas South Sumatera West Java (SSWJ). Ini salah satu alasan per­seroan belum memisahkan anak usaha pengangkutan dan niaga. Pipa transmisi SSWJ masih ter­integrasi dengan pipa distribusi perseroan ke konsumen gas.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) Mar­wan Batubara menilai, PGN sela­ma ini memonopoli pengaliran gas yang melalui pipa miliknya, se­hingga struktur pasar gas do­mestik, khususnya dalam pe­nye­diaan jaringan pipa trans­mi­si dan distribusi menjadi tidak kom­petitif.

“Pemerintah perlu memisah­kan rangkap posisi PGN yang se­karang menjadi transporter se­kaligus trader,” ujarnya.

Menurut dia, dengan pemi­sah­an fungsi PGN akan terjadi ke­seimbangan antara posisi hulu, hilir, transporter dan trader. Ia mengimbau PGN agar meniru Per­tamina yang sudah memi­sah­kan fungsi-fungsi tersebut.

Hal senada disampaikan peng­amat energi dari Reforminer In­stitute Komaidi Notonegoro. Me­nurut dia, jika peran ganda ter­sebut tidak dipisahkan, peru­sa­haan pelat merah itu akan terus melakukan memonopoli.

Anggota Komisi VII DPR Zainudin Amali mendukung po­sisi PGN hanya sebagai transporter, sehingga industri gas men­­jadi lebih efisien. Ia meminta agar penyataan PGN yang ber­janji mereposisi tepat waktu bisa dibuktikan. Jika tidak, maka lang­kah pemerintah memberi sanksi adalah langkah tepat.

“Kami juga minta pemerintah tidak sekadar ber­wacana, me­lain­­kan segera lakukan perbaik­an tata niaga gas,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini me­minta PGN membagi bisnis peng­ang­kutan dan niaganya menjadi dua anak usaha berbeda untuk penya­luran gas melalui pi­pa akses terbuka (open access). Namun, PGN telah meminta penundaan dua kali, menjadi Ok­tober 2012, lalu diperpan­jang lagi setahun.

“Karena mereka telah memin­ta penundaan dua kali, tahun ini ha­rus benar-benar berjalan. Ka­lau masih mundur, kami persiap­kan sanksi karena terkait good cor­porate governance,” ujar­ Rudi. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya