Berita

komisi pemebrantas korupsi (KPK)

X-Files

Bekas Irjen Kemdikbud Belum Ditahan KPK

Penyidik Korek Keterangan 20 Saksi Lagi
JUMAT, 11 JANUARI 2013 | 09:34 WIB

KPK memproyeksikan penuntasan perkara korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 13 miliar di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam kasus yang terjadi pada 2009 ini, bekas Irjen Kemdikbud M Sofyan sudah jadi tersangka sejak 11 Juli 2012.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­nya­takan, rangkaian pemeriksaan sak­si-saksi dilaksanakan untuk mempercepat penuntasan per­kara. Diinformasikan, sejak pe­ne­tapan tersangka, kasus ini belum mendapat penanganan maksimal.

Persoalannya, belakangan men­­cuat perkara-perkara yang menyita perhatian publik dan perlu penanganan segera. Di luar itu, KPK juga mengalami kendala seputar kurangnya penyidik. “Tapi sekarang, kami kembali proyeksikan pengusutan kasus ini. Seperti pengusutan perkara lain yang sudah masuk tahap penyidikan,” katanya.

Dikonfirmasi mengenai pe­me­riksaan delapan staf Itjen Kem­dik­bud sebagai saksi, Johan me­ngatakan, delapan staf itu di­min­tai keterangan guna mendalami kasus ini.

Pemeriksaan delapan staf Itjen Kemdikbud dilakukan pada Rabu (9/1). Delapan staf itu adalah Yusron Nurrahim, Walyono, Er­wam Agustin, Brono Wicaksono, Su­narso, Awan Syarif, Ashat Tam­bero dan Patmo.

Pada Senin (7/1), KPK meme­riksa lima saksi dari lingkungan Kemdikbud. Setelah itu, pada Selasa (8/1), KPK juga mengorek keterangan tujuh saksi. Ketujuh saksi itu masing-masing Dju­di­yan­to, Rahmat, Selo Kuncoro, M Tony, Bunyalis, Ratu Yus Hera­wati dan Sagimin.

Memasuki awal 2013 ini, pe­nyidik telah memeriksa 20 saksi tambahan. Rangkaian  peme­rik­saan itu ditujukan guna mem­pe­lajari kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selebihnya, peme­rik­sa­an juga dilaksanakan untuk me­lengkapi berkas perkara. Dengan kata lain, KPK berupaya mak­si­mal supaya status perkara segera masuk tahap penuntutan.

Johan tak menepis anggapan bila pemeriksaan 20 saksi dari Itjen Kemdikbud itu akan ber­tam­bah. Tapi ia tak menjelaskan, si­apa saja saksi tambahan yang akan dipanggil.

Tak tertutup ke­mungkinan, saksi-saksi tersebut berasal dari luar Kemdikbud. Contohnya, pihak rekanan yang terkait per­jalanan dinas, maupun penga­daan barang dan jasa di ling­ku­ngan Itjen.

Senada dengan Johan, Ke­pala Ba­gian Pemberitaan KPK Pri­harsa Nugraha m­enyam­pai­kan, saksi-saksi diperiksa s­e­cara ter­pisah.

“Mereka diperiksa sebagai sak­si untuk kasus dugaan tindak pi­da­na korupsi anggaran di Itjen Depdiknas tahun 2009. Peme­rik­saan dilakukan terpisah,” ucapnya.

Pada kasus ini, KPK telah me­netapkan bekas Irjen Kemdikbud M Sofyan sebagai tersangka. Pri­harsa maupun Johan mengakui, KPK belum menahan tersangka. Ke­duanya juga belum bisa mem­prediksi, apakah dalam waktu de­kat tersangka akan ditahan. “Pe­nahanan menjadi kewenangan penyidik,” kata Johan.

Dia menambahkan, sekalipun tak ditahan, penyidik yakin ter­sang­ka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang buk­ti. Soalnya, KPK sudah me­la­yang­kan permintaan cekal ke Dit­jen Imigrasi Kementerian Hu­kum dan HAM. Ia meny­e­butkan, sejauh ini permintaan cekal baru atas nama tersangka M Sofyan. “Sudah dicekal sejak 16 Juni lalu,” ujarnya.

Johan tak mau membeberkan, substansi pemeriksaan 20 saksi dari Itjen Kemdikbud. Dia hanya bilang, keterangan saksi-saksi itu menjadi dasar bagi penyidik un­tuk mengklarifikasi keterangan saksi lain maupun tersangka.

Diharapkan, pemberkasan per­kara bisa segera tuntas. Dengan begitu,  proses penuntutan dan per­sidangan dapat dilakukan. Dari situ, fakta-fakta akan ter­buka. Otomatis, imbuhnya, akan diketahui pula siapa-siapa yang terlibat kasus ini.

“Fakta-fakta persidangan itu menjadi pedoman bagi penyidik untuk menggali dugaan keterli­batan pihak lain.”

Yang jelas, pada proses penye­li­dikan kasus ini, KPK telah me­nemukan dugaan pen­yimpangan anggaran di Itjen Kemdikbud ta­hun 2009. Penyerapan anggaran perjalan dinas, pengadaan barang dan jasa itu dianggap tidak sesuai peruntukan.

REKA ULANG

Berharap Pengawas Anggaran Tidak Terlibat Perkara Korupsi

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim me­nyerahkan kasus korupsi peng­gunaan anggaran 2009 di Itjen Kemdikbud ke KPK.

Dia menambahkan, meka­nis­me pengawasan anggaran dit­a­ngani auditor Kementerian Pen­di­dikan dan Kebudayaan. Oleh se­bab itu, Musliar mengapresiasi langkah KPK yang telah mengo­rek kesak­sian para auditor Kemdikbud.

Wakil Mendikbud berharap, para auditor tersebut bersih. Se­hingga, mampu menunjukkan data dan dokumen terkait ke­bo­coran anggaran ini. “Kami meng­harap, auditor itu bersih. Tidak korupsi juga,” ujarnya.

Musliar menambahkan, kalau para auditor tersebut ikut terlibat dalam kasus korupsi ini, pi­hak­nya mempercayakan penanganan perkara ini kepada Komisi Pem­berantasan Korupsi. “Ini semua wewenang KPK,” ujarnya.

Diketahui, para auditor yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK adalah Agustina, Sedyo Kisworo, Agus Bintoro, Dar­sono, Muhammad Nurdin, Joko S Pra­tolo, Maretono, Un­tung Prabowo, Rober­tus Riyanto dan Sudirman Umar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha pada 12 Desember lalu menjelaskan, au­ditor Itjen Kemdikbud yang per­nah dimintai kesaksian tambahan adalah, Sunarto, Rabbiyatul Ad­da­wiyah, Ambo Sakka, AAS Sa­ki­min, Nyoman G Sugiawan, Her­­masyah Usman, Urip Wido­do, Budi Pranowo, Na­si­­khin, Maria Magdalena, Saptoadji, Sri Wah­yuni dan Imam Aimam Yunarto.

Selain auditor dari lingkungan Kem­dikbud, KPK juga telah me­me­riksa auditor dari Badan Pe­nga­wasan Keuangan dan Pem­ba­ng­u­nan (BPKP) sebagai saksi. Auditor BPKP itu adalah Tommy Triyono.

Berturut-turut setelah Tommy, KPK juga memeriksa Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Kemdikbud Margiyati, Inspektur Investigasi Slamet Purnomo dan Kepala Bagian Umum Sam Yhon sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah pegawai Kemdikbud di­antaranya Sjech Senemak, Amin Priatna, Jauhari Sembiring, Setyo Bimandoko, Zaenal Abi­din, Suharyanto dan Tini Su­har­tini. KPK juga memeriksa pen­siu­nan Kemdikbud Marhusa Pan­jaitan sebagai saksi. “Yang ber­sang­kutan dipanggil sebagai sak­si untuk tersangka,” katanya.

Bekas Irjen Kemdikbud M Sof­yan disangka terlibat ka­sus ko­rup­si yang diduga merugikan ne­ga­ra sekitar Rp 13 miliar. Aki­bat­nya, Sofyan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Pemb­e­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus penyimpangan anggaran 2009, KPK juga me­nangani kasus dugaan korupsi anggaran 2010 di Kemdikbud. Pada kasus proyek pengadaan sa­rana dan prasarana pendidikan lima universitas negeri tersebut, nama Nazaruddin mencuat.

Tidak Elok Jika Yang Diseret Hanya Sampai Bawahan

Andi W Syahputra, Koordinator Gowa

Koordinator LSM Go­ver­ment Watch (Gowa) Andi W Syahputra meminta KPK me­ngusut perkara dugaan korupsi di kementerian secara utuh. Jangan sampai pengusutannya berhenti sampai tingkat pega­wai rendahan. Jika perlu, men­teri pun dimintai keterangan.

“Masalahnya, menteri seba­gai orang yang paling ber­tang­gungjawab atas penggunaan anggaran. Jadi, tidak elok jika dugaan penyimpangan, dibatasi hanya sampai level bawahan,” katanya.

Idealnya, pengusutan perkara dugaan korupsi juga menembus jajaran top level. Alias pim­pi­nan lembaga. Secara etika dan mo­ral, mereka memiliki tang­gungjawab. Bila dalam upaya pem­buktian, para pimpinan lem­baga tersebut tidak bersalah, KPK juga hendaknya mau menyampaikan secara terbuka bahwa menterinya bersih.

Andi menambahkan, seti­dak­nya para pimpinan lembaga juga mau sukarela memberi ke­saksian kepada Komisi Pe­m­be­rantasan Korupsi. Usaha ini, menurut dia, memberi dampak positif bagi pemberantasan ko­rupsi. “Jadi, tanpa ada pang­gi­lan, mereka mau berkoordinasi dengan penegak hukum. Bila per­lu mereka melaporkan du­ga­an korupsi di kementriannya.”

Hal itu, tentu sedikit banyak menunjukkan transparansi dan usaha mencegah korupsi di kementerian yang mereka pim­pin. “Selain ada kerjasama atau MoU dengan KPK, hendaknya ada langkah konkret atau nyata dalam memerangi korupsi,” ujarnya.

Langkah seperti itu, menurut­nya, sangat diidamkan ma­sya­rakat. Bukan malah sebaliknya, mendiamkan atau pura-pura ti­dak tahu soal korupsi di ins­ti­tu­sinya. “Jangan sampai ikut ter­­libat dalam korupsi dan ma­ni­pulasi itu sendiri. Apalagi, Ke­­mdikbud saat ini juga dililit per­kara dugaan korupsi yang di­duga melibatkan politisi dari par­tai besar,” tandasnya.

Ingatkan Agar Tak Ada Lagi Yang Menggantung

Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Daday Hudaya mengapresiasi langkah KPK. Dia menyatakan, KPK memang perlu mem­per­cepat penyelesaian perk­ara yang sudah pada tahap pe­nyi­dikan. Hal itu penting agar tidak ada perkara-perkara yang ter­bengkalai.

“Agar masyarakat juga tidak ber­tanya-tanya, kenapa kasus yang satu diprioritaskan, se­men­tara yang lain tidak,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Dia pun meminta KPK tidak hanya fokus pada perkara yang menyedot perhatian publik. Per­soalan lain yang jumlah k­e­ru­gian negaranya relatif kecil pun harus dituntaskan. Dengan be­gi­tu, tidak ada lagi perkara yang menggantung. Hal ini juga ber­guna bagi kepastian hukum.

“Sehingga, status hukum orang yang disangka terlibat suatu kasus korupsi, menjadi jelas,” katanya.

Apalagi, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan sejak lama. “Sebisa mungkin, harus tuntas. Selesaikan pemberkasan perkara dan segera tingkatkan ke penuntutan,” ucapnya.

Selain itu, dari penuntutan dan proses persidangan akan ter­­buka fakta-fakta lainnya. Jadi, siapa lagi yang terlibat da­lam perkara tersebut, bisa ter­pa­­par dari fakta-fakta per­si­dangan. Artinya, KPK tinggal menindaklanjuti saja. Tugas ini, sedikit banyak tentunya akan membantu KPK menggatasi kendala terkait minimnya penyidik.

Dia mengingatkan, upaya KPK itu idealnya tak terfokus pada kasus dugaan korupsi di Itjen Kemdikbud. Kasus-kasus lain yang sudah lama menggan­tung, hendaknya juga dikebut penyelesaiannya. Apalagi, ka­sus-kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan serta sudah ada tersangkanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya