ilustrasi
ilustrasi
Pengamat ekonomi Sri AdiÂningÂsih mengatakan, penyeÂraÂgaman diyakini dapat meÂmiÂniÂmalisasi sikap seenaknya oknum keÂpala daerah bermental korup yang selama ini memanfaatkan peÂngusaha sebagai sumber dana unÂtuk kepentingan pemilukada pasÂca pemberlakuan otonomi daerah (Otda).
“Bagi investor akan lebih muÂdah jika kebijakan investasi di seÂluruh daerah itu sama, mudah dan cepat. Idealnya harus seperti itu, jangan dipersulit karena ada keÂpentingan tertentu,†kata AdiÂningÂsih di Jakarta, kemarin.
Sri mengatakan, selaÂma ini baÂnyak investor mengeÂluhÂkan tenÂtang kebijakan yang diteÂrapkan oknum kepala daerah yang meÂrugikan dunia usaha kaÂrena berÂtolak belakang dengan yang diÂamanatkan pemerintah puÂsat. Misalnya, pengurusan izin yang berbelit-belit karena biroÂkrasi yang panjang.
“Ada juga okÂnum kepala daerah yang sengaja mengerahkan massa untuk meÂnekan dunia usaha mengÂgeÂlontorkan dana untuk kepenÂtingan politiknya,†katanya.
Contoh yang sedang ramai adalah kasus Buol terkait penguÂsaha Hartati Murdaya yang menÂjaÂlankan bisnis perkebunan keÂpala saÂwit di Kabupaten Buol, SulaÂwesi Tengah. Melalui peruÂsahaanÂnya PT Hardaya Inti PlanÂtations (HIP), Hartati diduga menjadi korÂban bekas Bupati Buol Amran Batalipu yang menÂdesak agar diberikan Rp 3,5 miÂliar untuk Pemilukada Buol.
Menteri Perindustrian (MenÂperin) MS Hidayat pernah meÂnyaÂtakan, pemerintah terus menÂcari formulasi yang tepat untuk menÂciptakan regulasi yang sama di setiap daerah yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan KoÂorÂdinasi Penanaman Modal DaeÂrah (BKPMD) agar penguÂsaha meraÂsa tidak dirugikan.
“Pemerintah daerah sering tiÂdak memilki kebijakan yang baku tentang investasi. Ini menimÂbulkan high cost economy dan berÂpotensi merugikan dunia usaÂha,†kata Hidayat.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LiÂma) Ray Rangkuti mengatakan, high cost economy yang meruÂgikan dunia usaha tidak terleÂpas dari pelaksanaan Otda sejak tahun 2000.
Sebab itu, kata dia, pemerinÂtah harus melakukan langkah-langÂkah konstruktif untuk menÂcegah terjadinya penyimÂpangan kebiÂjakan dalam peÂlakÂsanaan Otda. Sebab, ada juga kepala daerah yang berÂtindak atas naÂma pribadi menerapkan kebijaÂkan yang cenÂderung menghamÂbat arus masuk investasi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya menamÂbahÂkan, terjadinya penyimÂpangan karena kepala daerah tidak meÂmiliki kapasitas dan integritas kepemimpinan yang baik. ApaÂlagi setelah terpilih melalui peÂmilihan langsung, kepala daerah harus mengemÂbalikan semua moÂÂdal yang telah dikeluarkan.
“Ada ketidakpahaman di kaÂlangan kepala daerah tentang maÂna yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan mana keÂwenangan pemda. Kebijakan pusat yang mendukung pertumÂbuhan investasi, sering dijadikan celah untuk mendapatkan keunÂtungan,†cetus Bima. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09