Berita

Kejaksaan Agung

X-Files

Dua Jaksa Yang Didakwa Memeras Segera Dituntut

Terdakwa Lainnya Masih Pemeriksaan Saksi
KAMIS, 10 JANUARI 2013 | 09:32 WIB

Dua jaksa Kejaksaan Agung yang disangka memeras pengusaha akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan depan.

“Senin pekan depan pembacaan tuntutan,” kata Kepala Humas Pe­ngadilan Negeri Jakarta Pusat Su­jatmiko, kemarin. Seperti di­ke­tahui, Pengadilan Tipikor Ja­karta berada di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Sedangkan sidang seorang ter­dakwa yang merupakan staf tata usaha Kejagung, pada pekan de­pan belum memasuki pembacaan tuntutan. Sekadar mengingatkan, staf TU itu juga didakwa terlibat ka­sus ini. “Untuk yang staf TU, masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ucap pria yang juga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini.

Dua jaksa itu, ditangkap Tim Satuan Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Lantaran ada unsur pidananya, dua jaksa itu dilimpahkan ke Bagian Pidana Khusus Kejagung dan diproses hingga ke Pengadilan Tipikor.

Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 8 Oktober 2012, di ha­laman parkir belakang Cilan­dak Townsquare (Citos), Jakarta Selatan. Penangkapan itu be­r­da­sar­kan laporan seseorang ber­na­ma Eddy Chahyono pada 5 Ok­to­ber 2012. Edy adalah staf Budi Ashari, Direktur Utama PT Budi Indah Mulya Mandiri.

Eddy melaporkan, jaksa itu me­minta Rp 2,5 miliar terkait pe­nga­daan barang dan jasa pada pem­bangunan Pelabuhan Sangat­ta Kalimantan Timur tahun 2012.

Yang ditangkap adalah jaksa pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Ne­gara (Jamdatun) Andri Fernan­do Pasaribu dan Arif Budi Mar­yanto. Bagian Pengawasan juga menangkap staf TU pada Jam­datun Sutarna.

Dalam sidang, saksi korban Budi Ashari dan stafnya, Eddy Chahyono membeberkan krono­logi pemerasan itu. Budi dan Eddy bersaksi untuk tiga ter­dak­wa, yakni Andri, Arief dan Su­tar­na. Pemerasan ini, menurut Budi, bermula ketika dirinya mendapat surat panggilan dari penyidik Ke­jagung. “Surat panggilan diantar penyidik Andri,” kata Budi.

Surat itu, dia terima dari sek­re­tarisnya, Risa Sulistyowati. Soal­nya, saat surat itu diantarkan, Budi di luar kantor. Inti surat ter­sebut, Budi dipanggil kejaksaan untuk diminta keterangan me­nge­nai kasus korupsi pembangunan pelabuhan di Sangata, Ka­li­man­tan Timur. “Saya lihat suratnya, tapi tidak terlalu saya tanggapi,” kata Budi.

Karena Budi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanggal 28 September 2012, ketiga ter­dakwa mendatangi kantor Budi di Su­dirman City Walk pada 2 Ok­to­ber 2012. “Pak Andri tanya, ke­napa tidak datang pada panggilan pertama,” ujar Budi.

Pada pertemuan itu, Budi me­ngatakan akan datang ke Ke­ja­gung untuk memenuhi peme­rik­saan. Tapi, Budi baru bisa me­me­nuhi panggilan usai ke luar kota. “Dia bilang, kok lama sekali,” kata Budi menirukan Andri.

Seusai pertemuan itu, Budi me­minta Eddy untuk menghubungi Andri. “Saya suruh staf hubungin Andri, tolong tanya, apa mau­nya,” lanjut dia.

Pada 5 Oktober 2012, Eddy me­ne­lepon Andri, meminta wak­tu bertemu. Disepakati, per­te­mu­an dilakukan di restoran Ha­na­masa. “Tapi Andri tidak datang, yang datang seseorang bernama Dede Prihantono,” sebut Eddy.

Kepada Eddy, Dede mengaku se­bagai staf pribadi Andri. “Saya tanya apa amanat Pak Andri. Te­rus, Pak Dede minta Rp 2,5 miliar untuk mengamankan kasus pro­yek pelabuhan,” cerita Eddy.

Selanjutnya, Eddy meng­hu­bu­ngi Andri untuk mengkonfirmasi, benarkah permintaan uang itu. “Andri bilang, ya sudah, koor­dinasi saja ke Dede,” tutur Eddy.

Pada 6 Oktober 2012, Andri menelepon Eddy. Andri bertanya, apakah permintaan uang telah disampaikan kepada Budi. “Andri bilang, segera keluar­ka­n­lah,” ujarnya.

Lusanya, Senin 8 Oktober, Eddy menemui Budi. Dia mem­beritahukan permintaan Rp 2,5 miliar itu. Tapi, Budi hanya me­nyerahkan Rp 50 juta untuk di­berikan kepada terdakwa. Budi juga menyuruh Eddy melapor ke Bagian Pengawasan Kejagung. Menjalankan perintah itu, Eddy melapor ke Pengawasan.

Selanjutnya, Eddy meluncur ke Cilandak Town Square bersama tim jaksa pengawasan. Eddy ke­mudian bertemu Dede di parkir be­lakang Citos.

“Tas (berisi Rp 50 juta) saya ta­ruh di jok belakang mobil Kijang biru yang ditunjuk Dede. Setelah itu, pasukan menangkap,” ucap Eddy.

REKA ULANG

Buntut Penangkapan Di Cilandak

Jaksa Agung Muda Penga­wa­san Marwan Effendy mengaku, Ke­jagung serius menangani ka­sus jaksa memeras ini. “Kita pro­ses terus, jika terbukti di pe­nga­dilan, ya dihukum,” tandasnya.

Selain itu, karena banyak lapo­ran masyarakat mengenai jaksa brengsek, Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung membentuk Tim Buru Sergap (Buser).

Tugas tim ini, memproses la­po­ran yang masuk dan menang­kap jaksa yang kedapatan me­la­ku­kan tindak pidana seperti pe­merasan, menerima suap, kasus narkoba dan asusila.

Tim Buser, me­nurut Marwan, di­­bentuk ber­da­sarkan pe­nang­kapan dua jaksa di Cilandak Town Square, Jakarta Se­latan itu. “Me­mang itu awal­nya. Memang harus ditangkap un­tuk mencegah jaksa lain be­r­buat melanggar hukum,” tandasnya.

Apalagi, menurut data Jamwas, sejak 2008 hingga 2012, terjadi peningkatan jumlah jaksa yang di­tindak karena melakukan pe­me­rasan dan pelanggaran lain­nya. “Saya sudah menyurati se­lu­ruh Kepala Kejaksaan Tinggi un­tuk membentuk Tim Buser guna meminimalisir perbuatan me­lawan hukum oleh jaksa.”

Surat Nomor: B-217/H/Hjw/12/2012 tertanggal 28 Desember itu, lanjut dia, bagian dari upaya menjalankan fungsi pengawasan yang meliputi pencegahan dan penindakan. Intinya, Jamwas me­merintahkan seluruh kepala ke­jaksaan tinggi membentuk Tim Buru Sergap yang dipimpin Asis­ten Pengawasan. Anggotanya ter­diri dari para personel Satuan Khu­sus Pengawasan dan Pena­nganan Laporan Pengaduan pada masing-masing Kejati.

Apabila menemukan jaksa yang melanggar hukum, maka Tim Buser wajib menangkap pe­laku dan memrosesnya. “Kami ber­harap masyarakat juga pro­aktif melaporkan jaksa yang me­lakukan pemerasan dan pe­lang­garan lainnya kepada bidang pe­nga­wasan kejaksaan.”

Laporan itu bisa lisan, melalui su­rat atau telepon. Menurutnya, Tim Buser harus segera merespon laporan itu. “Asalkan laporan dan in­formasinya valid, pasti kami proses. Jangan takut, yang mem­berikan laporan, kami lindungi.”

Marwan mengatakan, setiap la­poran yang diproses dan ter­bukti, maka akan dilihat jenis pelang­garan pidananya. “Jika me­la­ku­kan pidana umum, kami serahkan ke polisi untuk diproses. Kalau pi­dana khusus, kami sidik me­lalui Pidsus,” ujarnya.

Di lingkungan Kejaksaan Agung pun sudah dibentuk Tim Buser yang dipimpin masing-ma­sing inspektur. Inspektur itu bisa menugaskan orang-orang di ba­wah­nya untuk memimpin. “Kami prihatin, tadinya diharapkan tu­run, rupanya ada kenaikan jumlah pelanggaran jaksa,” ujarnya.

Pembentukan Satsus Buruh Ser­gap di Kejagung berdasarkan Nomor SP.02/H/HJw/01/2013 tanggal 7 Januari 2013. “Apakah kenaikan pelanggaran itu karena tunggakan lama, atau memang kenaikan perilaku jaksanya sendiri yang tidak mau tertib,” ujarnya.

Untuk 2012,  jenis hukuman­nya, tingkat ri­ngan 64 orang, sedang 135 orang, be­rat yang ter­diri dari penurunan pang­kat se­ting­kat lebih rendah se­lama tiga ta­hun  22 orang, pem­be­­basan dari ja­batan fungsional jak­sa 18 orang, pe­m­bebasan dari jabatan struktural 17 orang, pemberhen­tian dengan hor­mat tidak atas per­mintaan sen­diri 19 orang, pem­berhentian ti­dak dengan hormat sebagai PNS 22 orang, dan pe­m­ber­hentian sementara sebagai PNS 6 orang. Total, 104 orang.

Harapkan Efek Jera Dari Pengawasan Yang Efektif

M Nurdin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR M Nurdin menilai, Kejaksaan Agung sudah lumayan bagus me­lakukan pengawasan terha­dap jaksa-jaksa nakal dan bermasalah.

Dia pun berharap, pem­ben­tukan Tim Buser bisa me­ning­katkan pengawasan tersebut. Pembentukan tim itu, lanjut Nurdin, tentu berdasarkan eva­luasi internal kejaksaan serta kebutuhan mereka.

“Memang mereka harus di­evaluasi, sejauh mana pola pe­ngawasan jaksa yang telah me­reka lakukan. Saya kira, Tim Bu­ser ini bisa saja mening­ka­t­kan fungsi pengawasan itu. Mu­dah-mudahan ini efektif bagi pengawasan jaksa,” kata Nurdin.

Dia mendukung semangat untuk membenahi dan mem­per­baiki institusi kejaksaan dari ulah jaksa bermasalah. Be­r­mo­dal­kan upaya peningkatan pe­ngawasan, diharapkan, jaksa  ti­dak melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Demi per­baikan institusi, saya kira bagus juga itu,” ujarnya.

Menurut Nurdin, dalam ta­ta­ke­lola birokrasi di Indonesia, ter­masuk di kejaksaan, masih ba­nyak perilaku bermasalah. Ha­di­r­nya jaksa pemeras, lanjut dia, juga bagian persoalan dari bi­rokrasi yang ada. Namun, sejauh masih ada upaya serius untuk mem­benahi, tentu patut didukung.

“Saya kira, kejaksaan dari sisi birokrasi, sudah lumayan ba­nyak progres dalam pe­nga­wa­san. Bahwa masih ada hal-hal yang belum baik, dan dip­er­lu­kan langkah untuk mengatasi persoalan itu, maka perlu di­laksanakan,” ujarnya.

Dia berharap, jika penga­wa­san menemukan tindak pidana, maka jaksa nakalnya harus di­proses hukum. “Harus dipro­ses pidana jika melakukan pi­dana,” katanya.

Perlu Dikaji Agar Tidak Mubazir

Petrus Selestinus, Koordinator TPDI

Koordinator Tim Pem­be­la Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, pem­bentukan Tim Buser Kejagung menunjukkan bahwa perilaku jaksa nakal semakin meresah­kan masyarakat.

Tentu, kondisi itu tidak boleh dianggap enteng, harus ada upa­ya mengikisnya. Hal itu yang membuat Jamwas harus men­cari terobosan sebagai langkah penertiban. “Meskipun tu­juan­nya baik, tapi pembentukan Tim Buser Kejaksaan harus diren­canakan secara matang dan orang-orangnya harus pilihan,” ujar Petrus.

Untuk menghindari konflik ke­pentingan, kata dia, sebaik­nya penentuan anggota Tim Bu­ser dilakukan secara inde­pen­den. “Kalau perlu direkrut dari luar kejaksaan, karena jika di­ambil dari internal, maka akan sia-sia. Seperti jeruk makan je­ruk, akhirnya terjadi mata rantai cincai untuk saling m­e­lin­du­ngi,” khawatirnya.

Dia mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Komisi Ke­jak­saan. Tapi, fungsinya belum di­rasakan masyarakat, bahkan se­perti tidak eksis.

“Kalau Komisi Kejaksaan berfungsi maksimal, untuk apa ada Tim Buser. Meski maksud­nya baik, tapi perlu di­kaji agar tak mubazir dan tak me­mbuang biaya. Negara ini sudah terlalu banyak komisi dan tim, tapi hasilnya nihil,” katanya.

Petrus menambahkan, jaksa-jak­sa nakal telah menegasikan fungsi kejaksaan di bidang ke­tenteraman dan ketertiban umum yang seharusnya mereka selenggarakan. Kegiatan kejak­sa­an pada fungsi ini nyaris tak pernah dirasakan masyarakat.

“Malahan, pemerasan, nar­koba, penggelapan barang bukti dan lain-lain yang menonjol. Itu semakin menunjukkan jurang yang makin lebar antara pro­gram Jaksa Agung dengan ang­ka ke­jahatan oknum jaksa yang se­ma­kin men­g­kha­w­a­tir­kan,” katanya.

Makanya dia berharap, Tim Buser yang dibentuk itu tidak akan loyo dan mandul seperti yang sudah-sudah. “Semoga Jam­was dengan Tim Buser bisa membantu Jaksa Agung dalam kegiatan Ketertiban dan Ke­ten­te­raman Umum,” ujar Petrus. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya