Berita

PT Indosat Tbk

Bisnis

Indosat Pertanyakan Status Tersangka Kepada Kejagung

Mastel: Polemik Layanan 3G Rusak Investasi Di Indonesia
RABU, 09 JANUARI 2013 | 08:19 WIB

Penetapan tersangka terhadap dua korporasi Indosat, yakni PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) dalam penggunaan layanan 3G di frekuensi 2.1 GHz oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan preseden buruk bagi industri telekomunikasi. Polemik ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia.

Kedua perusahaan ini dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No.10 tahun 2001 tentang Pem­e­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi, karena dituding melang­gar la­ya­nan 3G tanpa izin.

Direktur Eksekutif Masya­rakat Telematika Indonesia (Mas­­t­­el), Eddy Thoyib menya­yang­kan, langkah Kejagung yang me­ne­tapkan korporasi Indosat se­ba­gai tersangka dalam kerja sa­ma pe­nyelenggaraan jar­i­ngan  3G.

Ia melihat, penetapan itu ter­kesan dipaksakan. Sebab, dari sisi regulasi, kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan perun­dang-undangan. Bahkan, Menteri Komunikasi dan In­for­matika (Menkominfo) Tifatul Sem­biring menegaskan bahwa kerja sama itu legal.

Menteri Tifatul sudah mengi­rimkan surat klarifikasi kepada Jaksa Agung dan ditembuskan kepada Presiden Susilo Bam­bang Yudhoyono, Wapres Boe­diono, Menko Pereko­no­mian, Menko­pol­hukam, Kepala Ba­dan Penga­was Keuangan dan Pem­ba­ngunan (BPKP) dan Ke­pala Badan Ko­ordinasi Pena­naman Modal (BKPM).

“Polemik ini harus segera di­selesaikan. Jika dibiarkan akan menimbulkan keti­dak­pastian hu­­­kum dan merusak iklim in­ves­­­tasi di Indonesia,” kata Eddy.

Saat dikonfirmasi, Wakil Jak­sa Agung Darmono menya­ta­kan, pihaknya belum bisa me­ma­sti­kan penetapan tersangka ter­hadap korporasi Indosat da­lam dugaan pelanggaran peng­gu­naan layanan 3G.

“Kasus ini masih tahap penyi­dikan. Apakah kedua perusahaan operator ini telah menikmati uang negara atau tidak, belum bisa di­ketahui. Hingga kini saya belum terima laporan resmi soal pene­tapan tersangka tersebut,” tegas Darmono via SMS kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dirut Indosat Alexan­der Rusli mengaku terkejut men­dengar in­formasi bahwa peru­sa­haannya jadi tersangka. Ia juga be­lum menda­patkan surat resmi so­al penetapan tersangka tersebut.

Untuk itu, Indosat akan me­ngi­rimkan surat kepada Kejagung awal pekan ini. Surat itu, berisi pen­jelasan tentang proses la­ya­nan 3G yang dilakukannya, se­kaligus mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka ter­hadap perusahaannya.

”Kami belum menerima infor­masi resmi terkait penetapan ter­­sangka dalam kasus dugaan pe­langgaran penggunaan fre­ku­ensi 3G. Kami juga akan mengi­rim surat kepada Kejagung me­min­ta informasi tentang ke­pas­tian pe­netapan tersangka ini,” ujar Alexander.

Alexander me­mas­tikan, tidak ada yang salah dalam proses la­yanan 3G, karena kerja sama Indosat dan IM2 dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 1 butir 14 UU No. 36 tahun 1999 tentang Pe­nyelenggara Jasa Telekomu­ni­kasi.

“Menteri Tifatul juga telah men­­jelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi selu­ruh ke­wajiban pembayaran ke­pada ne­gara dan tidak ada ke­wajiban un­tuk membayar biaya fre­kuensi sehubungan dengan kerja sa­ma­nya dengan Indo­sat,” tegasnya.

Indosat mengklaim, telah me­me­nuhi semua kewajiban pem­ba­yaran lisensi frekuensi 2.1 GHz kepada pemerintah, sesuai yang dipersyaratkan oleh pe­raturan yang berlaku. Sebagai peru­sa­haan publik, Indosat se­lalu ber­komitmen untuk patuh dan me­ngikuti semua ketentuan dan per­aturan yang berlaku, sebagai im­plementasi tata kelola peru­sahaan yang baik (Good Cor­porate Go­vernance).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komu­ni­kasi dan Informatika (Kemen­kom­info) Gatot S Dewa Broto ma­sih menunggu klarifikasi dari Ke­jagung terkait polemik la­yanan 3G Indosat. Gatot ber­ha­rap, po­lemik ini tidak meng­gang­gu in­vestasi di bidang te­le­komunikasi tahun ini.

Pihaknya juga mem­per­ta­nya­kan kenapa masalah 3G baru di­ributkan sekarang. Padahal, la­yanan ini su­dah dilakukan sejak tahun 2006, dengan pe­ngawas­an Ba­dan Pengawasan Keuang­an dan Pem­bangunan (BPKP).

 â€Tiap tahun Kemenkominfo diaudit oleh BPKP dan tidak ada masalah. Kalau memang ada ke­rugian seharusnya laporan mun­cul tahun 2006. Tapi kenapa baru sekarang? Se­men­tara sekian ta­hun audit di Ke­menkominfo tak ada masalah,” kritik Gatot.

Gatot minta Kejagung berha­ti-hati dalam melihat dan me­mu­­tuskan kasus layanan 3G. Se­bab, jika layanan ini di­nya­takan salah, maka proses bisnis dengan model sama yang dila­kukan oleh bebe­rapa operator dan anak usahanya juga ter­ancam dipidanakan.

Anggota Komisi I DPR bidang Te­le­ko­munikasi Roy Suryo me­­­­nga­takan, akan segera me­mang­gil pihak yang berpolemik ming­gu depan untuk menje­laskan se­jauh mana dugaan pe­langgaran 3G Indosat.

”Kita tidak ingin industri te­lekomunikasi hancur karena ada­nya kesalahpahaman dalam pe­ngembangan teknologi 3G se­­hingga layanan ini dianggap me­langgar aturan,” kata pakar te­lematika ini.

Anggota Komisi I DPR dari Golkar Tantowi Yahya justru menganggap, kasus ini sangat aneh. Dia mempertanyakan stan­d­ing point kesalahan kasus ini.

“Justru kami khawatir kasus ini akan menimbulkan multiplier effect terhadap industri dan men­jadi preseden buruk bagi bis­nis te­lekomunikasi. Kita juga me­min­­ta kepastian dari Kejagung terhadap masa depan bisnis ini,” tandas Tantowi. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya