Berita

dipo alam/ist

Politik

DPR: Dipo Alam Langgar UU APBN dan UU MD3!

SELASA, 08 JANUARI 2013 | 20:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR, Komisi I memastikan akan tetap menyurati Presiden SBY terkait penyebutan kongkalikong anggaran yang dilakukan pimpinan fraksi dan komisi di DPR dengan pejabat di beberapa kementerian oleh Seketaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.

"Kami akan tetap teruskan surat itu ke presiden, dalam surat akan dicantumkan keterangan bahwa Fraksi Partai Demokrat keberatan," ujar Ketua Komisi I  Mahfudz Siddiq sesudah rapim dengan pimpinan di lantai III Nusantara III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).

Jelas Mahfudz, ada dua hal yang menjadi alasan pihaknya mengiriman surat tersebut. Yaitu pelanggaran Undang-undang (UU APBN dan UU MD3) yang dilakukan Dipo terkait surat larangan agar Menkeu membintangi anggaran pembelian alutsista di Kemenhan.


Selanjutnya Dipo dianggap telah melakukan penghinaan kepada DPR dengan menyatakan ada kongkalikong antara Kemenhan dan oknum di DPR dan menunjukkan bukti kuat.

"Dengan berbicara ke publik ada indikasi kongkalikong itu bentuk penghinaan, karena beliau mengatakan hal tersebut hanya berdasarkan surat aduan dari masyarakat. Tapi tidak bisa menunjukkan surat tersebut," papar Mahfudz.

Mahfudz mengatakan surat tersebut tidak merekomendasikan agar presiden memberi sanksi kepada Dipo. Surat itu hanya menunjukkan bahwa Dipo telah melakukan pelanggaran Undang-undang dan menhina DPR.

"Bukan soal sanksi, itu terserah presiden, tapi saya yakin, karena presiden peduli dengan penegakan hukum, dia akan bertindak yang setepat-tepatnya dan sebaik-baiknya," pungkas politisi PKS ini. [dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya