Berita

PT Perusahaan Gas Negara

Bisnis

Tekan Monopoli Gas, PGN Cukup Jadi Transporter Aja

Kementerian ESDM Bakal Jatuhkan Sanksi Jika Tetap Jalankan Fungsi Ganda
SENIN, 07 JANUARI 2013 | 08:10 WIB

.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menjatuhkan sanksi kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) jika fungsi trader dan transporter tidak dipisahkan tahun ini.

Wakil Menteri ESDM Rudi Ru­biandini mengatakan, pemi­sahan peran ganda tersebut dila­ku­kan karena sudah tertuang dalam Per­­aturan Menteri (Per­men) ESDM No. 19/2009 tentang Ke­gitan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Menurutnya, dalam Permen ter­sebut, PGN hanya ditugaskan sebagai transporter. Pemisahan itu untuk mengurangi kelu­han pa­ra pelaku industri yang me­nilai peran ganda BUMN gas itu me­nyebabkan harga gas mahal.

Kendati begitu, Rudi menga­takan, sanksi yang ditetapkan me­ru­pakan usulan dari PGN sen­diri, Kementerian ESDM hanya menjadi eksekutor. Pasal­nya, pe­rusahaan pelat merah itu sudah me­minta pemunduran dua kali atas aturan yang tertuang da­lam Permen tersebut. “Tahun 2011 dia minta agar diundur,” katanya.

Kemudian, di 2012 mereka ju­ga minta pemunduran waktu. Pa­dahal, sewaktu menerbitkan Per­men sudah diberi jangka waktu dua tahun untuk mem­benahi dan fokus pada kegiatan transporter .

Rudi berharap, PGN menye­pa­kati ketentuan pemisahan fung­sionalitasnya sebagai trader dan transporter efektif per Oktober tahun ini.

“Memang disepakati. Cuma sa­ya minta punishment-nya jika memang mereka mau mengulur kembali ketetapan permen ter­sebut. Mereka ya harusnya transporter, bukan trader,” tuturnya.

Corporate Secretary PGN Heri Yusup yang dikonfirmasi menga­takan, secara prinsip pihaknya taat dan tunduk terhadap perintah undang-undang dan pemerintah. Pihaknya kini sedang mela­kukan persiapan pemisahan peran ganda tersebut. Dia berkilah, pemi­sa­haan itu memerlukan persiapan dan waktu yang cukup.

“Kita harus mempertim­bang­kan risiko, konsumen dan mem­perhitungkan biaya-biaya, perpa­jakan dan kewajiban lainnya,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.

Terkait batas waktu pemisahan, Heri mengatakan, pihaknya me­ng­upayakan proses pemisahan bisa dilakukan akhir tahun ini, meski pemisahaan itu akan ber­dampak pada pendapatan.

Karena itu, menurut Heri, ba­nyak yang harus dibahas dan di­ca­rikan solusinya terkait pe­mi­sahan fungsi tersebut. Dia juga mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan bisnis transmisi dengan membangun pipa-pipa baru untuk menambah infra­struktur yang ada.

Jadi Anak Tiri

Wakil Ketua Komite Tetap Ka­mar Dagang dan Industri (Kadin) Ahmad Wijaya meminta peme­rintah mendesak PGN memi­sahkan peran ganda­nya sebagai trader dan transporter. Masih ada­nya peran ganda tersebut mem­buat harga gas tinggi.

“Harus ada langkah tegas dari pemerintah soal pemisahaan pe­ran ganda itu,” ujar Ahmad ke­pada Rakyat Merdeka.

Menurut dia, dengan dipi­sah­kannya peran ganda tersebut di­harapkan bisa menekan harga jual gas untuk industri yang selama ini dimonopoli PGN. Apalagi saat ini pasokan gas untuk industri belum maksimal. Akibatnya, industri hanya menjadi anak tiri.

“Karena itu perlu ada revisi da­lam Permen ESDM (Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral) Nomor 19 itu,” katanya.

Hal senada disampaikan peng­amat energi dari Reforminer In­stitute Komaidi Notonegoro. Me­nurut dia, jika peran ganda ter­sebut tidak dipisahkan, peru­sa­haan pelat merah itu akan terus melakukan monopoli.

“Dia beli gas di hulu dengan har­ga murah, kemudian dijualnya dengan harga mahal,” sentilnya.

Menurut Komaidi, dengan se­lisih harga beli dan jual yang ter­lalu tinggi, membuat bisnis hulu migas tidak berkembang dan in­dustri pun menjadi tidak kompe­titif karena harus membeli de­ngan harga lebih mahal dibanding harga jual dari hulu.

Dengan posisi PGN sekarang, ka­ta Komaidi, berdampak negatif baik di sektor hulu migas dan in­dustri. Apa­lagi peran ganda ter­sebut juga me­langgar Permen ESDM No.19 Ta­hun 2009.

“Pemerintah harus me­reposisi PGN hanya fokus se­bagai transporter gas,” imbaunya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya