Berita

Indosat IM2

X-Files

Kejagung Tetapkan Indosat Dan IM2 Sebagai Tersangka

Biasanya Yang Jadi Tersangka Adalah Orang
MINGGU, 06 JANUARI 2013 | 09:10 WIB

.Biasanya tersangka perkara korupsi adalah orang, bukan perusahaan. Tapi, Kejaksaan Agung menetapkan dua korporasi sebagai tersangka baru kasus korupsi penyelenggara jaringan layanan 3G, yakni PT Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2).

Kejaksaan Agung menjerat dua perusahaan itu sebagai ter­sang­ka perkara korupsi pengali­han frekuensi 2,1 GHz/3G dari PT Indosat ke PT IM2. “PT In­do­sat dan PT IM2 sebagai kor­po­rasi sudah ditetapkan sebagai ter­sangka sejak 3 Januari 2013,” kata Direktur Penyidikan Ke­jak­saan Agung M Adi Toegarisman pada Jumat lalu (4/1).

Menurut Kepala Pusat Pe­ne­ra­­ngan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, kor­po­rasi da­pat dimintai per­tang­gung­ja­wa­ban berdasarkan Bab 1 Pasal 1 Un­d­ang Undang Nomor 40 Ta­hun 2007 tentang Pers­e­roan Ter­batas. “Intinya, me­nga­tur tentang per­tang­­gungjawaban korporasi,” katanya.

Landasan lainnya adalah Bab 2 Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Pem­be­rantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Berdasarkan Pasal 2, perorangan atau korporasi bisa di­mintai pertanggungjawaban pi­dana untuk menyelamatkan ke­ru­gian keuangan negara,” ucapnya.

Nah, lanjut Untung, dua peru­sa­haan itu dijerat sebagai ter­sang­ka berdasarkan pasal-pasal dalam dua undang undang tersebut. “De­­ngan ditetapkannya kor­porasi sebagai tersangka, upaya penye­la­matan kerugian keuangan nega­ra akan lebih efektif,” ujar bekas Asisten Khusus Jaksa Agung ini.

Penetapan PT Indosat dan PT IM2 sebagai tersangka, menurut Untung, akan merembet pada pe­ngusutan terhadap direksi dua pe­rusahaan tersebut. “Direksi ber­tanggung jawab penuh, sesuai Un­dang Undang Perseroaan Ter­ba­tas pada Angka 1 Pasal 5,” tandasnya.

Kemudian, kata Untung, pe­nyi­dik Kejagung akan me­ngem­bangkan, apakah akan ada pe­ne­ta­pan tersangka selanjutnya. “Per­kem­bangannya kita lihat dalam ha­sil penyidikan,” ucap be­kas Ke­pala Ke­jaksaan Negeri Jaksel ini.

Yang sudah jelas, menurut Un­tung, tim penyidik telah me­ne­tap­kan bahwa PT Indosat dan PT IM2 harus dimintai per­tang­gung­jawaban pidana guna m­e­ngem­ba­li­kan kerugian keuangan negara. Penetapan itu, katanya, tentu ber­dasarkan hasil perkembangan pro­ses penyidikan.  

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan bekas Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto dan bekas Direktur PT Indosat Johny Swandi Sjam sebagai ter­sangka. Penyidik telah me­nya­ta­kan berkas perkara atas nama Indar Atmanto lengkap (P21), dan sudah dilakukan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Ja­karta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tipikor. Pe­nyerahan tahap dua itu dil­a­ku­kan pada 27 Desember 2012.

Menurut Direktur Penyidikan Ke­jagung Adi Toegarisman, se­perti dua tersangka itu, be­r­da­sar­kan pengembangan penyidikan, pada dua koorporasi tersebut pun ditemukan bukti tindak pidana. “Masih kami sidik,” ujarnya. Ka­sus ini disidik tim beranggotakan 14 jaksa yang diketuai Fadil.

Kasus ini berawal pada 24 No­vember 2006, dimana Indosat dan IM2 diduga menyalahgunakan jar­ingan bergerak seluler pita fre­kuensi radio 2,1 Ghz/3G. Ca­ra­nya, dengan menjual internet broad­band jaringan bergerak se­luler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik In­dosat, tapi diklaim sebagai pro­duk IM2, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama dan tertulis pada kemasan internet IM2 3G broadband. Kemudian, data pelanggan penggunaan jar­i­ngan 3G dipisahkan dari data pe­langgan Indosat.

Penandatanganan perjanjian antara Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan Wakil Direktur Utama Indosat Kaizad Bonnie Heerjee terjadi pada 2006. Per­jan­jian itu untuk melakukan pe­nyelenggaraan jaringan internet 3G secara bersama dengan IM2. Maka, sejak 2006 hingga 2011, IM2 menggunakan jaringan 3G yang dimiliki Indosat.

Kejagung menyangka, langkah Indosat dan IM2 itu melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Soalnya, yang mengantongi izin jaringan itu dari negara adalah Indosat, bukan IM2. Sehingga, menurut Kejagung, kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Angka itu didapat Kejagung dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Reka Ulang

Menkominfo Nilai Kerja Sama Indosat Dan IM2 Sesuai Aturan

Gara-gara kasus ini, Menteri Ko­munikasi dan Informatika Ti­fatul Sembiring melayangkan su­rat ke Kejaksaan Agung. Inti surat itu menegaskan, tidak ada yang sa­lah dalam kerja sama internet 3G antara PT Indosat dan PT IM2.

Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boe­diono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Kepala Badan Pe­ngawas Keuangan dan Pe­m­ba­ngu­nan (BPKP) Mardiasmo dan Kepala Badan Koordinasi Pena­na­man Modal (BKPM) Chatib Basri.

Menurut Kepala Pusat In­for­masi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, surat Me­n­ko­minfo itu bisa menjadi pertim­ba­ngan kuat bagi Kejagung da­lam menangani kasus ini. Dalam surat tersebut dijelaskan, ker­ja­sama Indosat dan IM2 itu sudah ses­uai aturan perundang-unda­ngan. “Kerja sama seperti ini bu­kan hanya di Indosat, tapi seluruh perusahaan operator melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Dia menambahkan, penye­leng­garaan 3G perlu didukung se­ba­gai kemajuan teknologi di In­do­nesia. “Kami bukan mau me­ng­intervensi masalah, tapi hanya me­nyampai­kan, apa yang di­la­ku­kan sudah se­suai aturan dan bisa dipertang­gungjawabkan. Di­harapkan, masa­lah ini tidak meng­ganggu bisnis te­leko­mu­ni­kasi,” ujar Gatot.

Menurut Tifatul Sembiring, su­rat itu menjelaskan, kerjasama In­do­sat dan IM2 untuk layanan 3G su­dah sesuai aturan. Dia juga me­minta Kejagung bijak menalar ka­sus ini dan mempertimbangkan masukan berbagai pihak.

“Kami siap dipanggil Keja­gung maupun DPR untuk me­m­berikan ketera­ngan. Ini sebagai bentuk du­ku­ngan pemerintah ter­hadap ke­ma­juan industri tel­e­ko­munikasi,” ucapnya.

Dia menilai,tak ada yang salah dalam kerja sama Indosat de­ngan anak perusahaannya, IM2, m­e­nyangkut penggunaan jaringan ber­gerak seluler pita frekuensi ra­dio 2,1 Ghz/3G. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan.

“Kalau memang terjadi pe­nye­lewengan, kami di Kementerian pasti sudah teriak duluan. Jangan­kan triliunan, Rp 5 juta saja saya ke­jar. Jangan sampai hal yang ti­dak logis, malah merugikan bis­nis telekomunikasi,” ingatnya.

Menkominfo khawatir, jika kasus ini diteruskan akan mem­buka peluang terjadinya aksi pe­me­rasan terhadap operator, yang pernah terjadi sebelumnya.

“Po­lemik ini bisa membuat in­ves­tor takut dan hengkang dari In­­do­ne­sia. Apalagi, Qatar Te­le­com telah menyurati Presiden SBY terkait po­lemik layanan 3G ini. Jangan sam­pai masalah ini membuat bis­nis te­lekomunikasi jadi tidak kondusif,” wan­ti-wantinya.

Pemilik Ikut Tanggung Jawab

Agustinus Pohan, Pengamat Hukum

Pengajar Ilmu Hukum Uni­versitas Parahyangan Agustinus Pohan menyampaikan, upaya Kejaksaan Agung melakukan pe­nyidikan dalam kasus Indo­sat/IM2 ini, menarik untuk dicermati.

Dia menilai, penetapan koor­porasi sebagai tersangka demi mengembalikan kerugian ke­uangan negara, merupakan langkah yang positif. “Saya kira itu merupakan kemajuan. Da­lam Undang Undang Tindak Pi­dana Korupsi, dimungkinkan un­tuk menjerat korporasi. Lang­kah ini berguna agar pemi­lik ikut menanggung akibat dari perbuatan pengurus atau di­reksi,” ujarnya.

Menurut Agus, korupsi tak melulu dilakukan personal atau pribadi, namun bisa juga karena posisi koorporasi. Sehingga, pe­ne­tapan PT Indosat dan anak perusahaannya, PT IM2 sebagai tersangka akan membawa efek jera bagi para pemilik koor­po­rasi. “Dengan demikian dapat di­harapkan, RUPS lebih hati-hati memilih pengurus dan ko­misaris,” katanya.

Seingat Agus, dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia, belum pernah di­la­kukan pengusutan terhadap koorporasi. Sehingga, me­nu­rut­nya, upaya ini adalah langkah maju. “Selama ini, dicoba pun ti­dak. Kesempatan ini baik un­tuk meningkatkan keterampilan jaksa menuntut korporasi. Ini juga penting untuk pembagian tanggung jawab antara pelaku atau pengurus dengan kor­po­rasi,” ujarnya.

Sikap pesimis untuk me­m­bongkar dugaan korupsi koor­po­rasi, menurut Agustinus, mes­ti dihindarkan. Justru, pe­nyi­dik dan aparat penegak hu­kum lainnya dituntut untuk bisa membongkar korupsi korporasi.

“Saya kira tak ada alasan untuk pesimis. Harus dicoba. Jika tidak, kapan kita mau me­mulai,” katanya.

Dia berharap, penuntutan ter­ha­dap korporasi bukan hanya dalam kasus korupsi, tapi juga da­lam tindak pidana pen­ce­ma­ran lingkungan hidup, dimana korporasi yang paling me­nik­mati hasil kejahatan itu. “Dalam hal seperti itu, sangat tidak adil bila tanggung jawab pidana ha­nya dibebankan terhadap pe­ngurus,” tandasnya.

Wajib Membayar Kerugian Negara Jika Terbukti

Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menyam­pai­kan, perlahan langkah pe­nyi­di­kan ini patut diapresiasi.

“Menurut saya, kita patut memberikan apresiasi kepada Ke­jagung yang telah  me­ne­tap­kan PT Indosat dan anak pe­ru­sahaannya, PT IM2 sebagai ter­sangka perkara dugaan korupsi penyelenggaraan jaringan 3G,” kata Basarah.

Sebagai subjek hukum, lan­jut­nya, PT Indosat dan PT IM2 bisa ditetapkan sebagai ter­sang­ka. Sehingga, jika korporasi itu terbukti bersalah, maka wajib mengembalikan kerugian ne­ga­ra dalam kasus ini. Menurut Ke­jagung, angka kerugian negara da­lam kasus ini versi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1,3 triliun.

“Sedangkan bagi para direksi atau pejabat lain yang terbukti melakukan tindak pidana ko­rupsi, dapat dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.

Dia berharap, upaya Kejak­sa­an Agung tidak berhenti sam­pai di sini saja. Sehingga, ko­r­po­rasi lain yang juga diduga me­lakukan tindak pidana, wajib diproses hukum seperti PT Indo­sat dan PT IM2. Jika tidak, maka Kejagung bisa dicap pilih kasih.

“Penetapan status tersangka terhadap perusahaan teleko­mu­ni­kasi seperti Indosat ini, bisa men­jadi pintu masuk bagi apa­rat penegak hukum untuk me­ngu­sut dugaan kejahatan kor­porasi perusahaan-perusahaan telekomunikasi lain,” katanya.

Basarah menyebut, ada du­ga­an tindak pidana lain yang mirip dan harus diusut Kejaksaan Agung sampai tuntas. “Ke­ja­ha­tan korporasi lain yang saya mak­sudkan adalah kasus pen­curian pulsa konsumen dan lainnya,” ujar anggota DPR dari PDIP ini. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya