ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
Menurutnya, subsidi listrik akan tetap naik tahun depan mesÂkipun penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk pemÂbangÂkit listrik sudah digantikan sumÂber energi lainnya.
Dikatakan Rudi, kenaikan subÂÂsidi tersebut disebabkan jumÂlah konÂsumsi listrik yang akan naik 9 persen tahun depan. ApaÂlagi peÂmerintah juga ingin meÂnaikkan elekÂtrifikasi listrik di Indonesia kaÂrena saat ini masih di bawah 60 persen.
“Kebutuhan akan energi seÂmaÂkin meningkat. Sama saja lah subÂsidinya juga teralihkan untuk kegiatan kelistrikan,†ujarnya.
Rudi menambahkan, konsumsi energi listrik yang meningkat membuat beban subsidi meningÂkat karena rasio elektrifikasi tiap daerah juga mulai ditingkatkan. Alokasi subsidi yang berkurang akan dialihkan guna pembaÂngunÂan kelistrikan nasional.
Ketua Umum Asosiasi PertekÂstiÂlan Indonesia (API) Ade SuÂdÂrajat menganggap KemenÂteÂrian ESDM telah melakukan keÂboÂhongan terkait kenaikan TDL taÂhun ini sebesar 15 persen yang dilakukan per tiga bulan sekali.
Menurut dia, kenaikan TDL unÂtuk industri tekstil lebih dari 15 persen, pasalnya industri padat karya ini mengalami kenaikan TDL tahun ini 18 persen. “Itu tiÂdak sesuai dengan apa yang dikaÂtakan pemerintah naik 15 persen,†katanya kepada Rakyat Merdeka.
Alhasil, kata dia, industri setiÂap tiga bulannya harus mengaÂlami keÂnaikan TDL 4,5 persen. KenaiÂkan listrik 15 persen yang disebut pemerintah hanya terjadi pada seÂbagian kalangan saja. NaÂmun, kaÂlangan industri harus meÂnelan pil pahit karena mengÂalaÂmi kenaikan lebih dari 15 persen.
“Itu namanya tidak pro job. Yang dipikirkan pemerintah itu hanya pengurangan subsidi tapi tutup mata dengan yang lain. HaÂrusnya kenaikan TDL bisa diÂlakuÂkan merata,†kritik Ade.
Ade juga mengaku aneh, meski pemerintah menaikkan TDL tapi subsidi listriknya terus naik. PaÂdahal, alasan sebelumnya unÂtuk menekan subsidi listrik yang teÂrus membengkak. Padahal, deÂngan keÂnaikan TDL lebih dari 15 persen itu harus membuat peÂnguÂsaha teksÂtil menaikkan harganya hingÂga di atas 15 persen.
Kondisi ini akan berdampak pada penurunan penjualan karena barang impor harganya tidak meÂngalami kenaikan.
Karena itu, pihaknya sedang mempelajari gugatan ke MahÂkaÂmah Konstitusi (MK) soal keÂnaikan TDL yang tidak merata dan terkesan lebih memberatkan kaÂlangan industri. Gugatan yang akan diajukan adalah soal peÂmerataan kenaikan setiap goloÂngan dan kualitas listrik.
“Saat ini kenaikan TDL belum dibarengi dengan peningkatan kualitas listrik. Listrik industri masih sering turun dan itu tidak ada tanggung jawab dari PLN,†cetusnya.
Untuk gugatan, kata Ade, pihakÂnya akan menunggu hasil perteÂmuan dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan KeÂmenÂterian ESDM pada Rabu (9/1). Dia berÂharap, dalam perteÂmuan itu ada soÂlusi atau kabar baik dari peÂmeÂrintah. Namun, jika tidak ada, terÂpaksa gugatan ke MK dilakukan.
Ketua Harian Yayasan LembaÂga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kenaiÂkan TDL yang berlaku awal tahun ini terlalu mengeksploitasi goloÂngan 900 Volt Ampere (VA) ke atas. Pasalnya, golongan ini suÂdah pernah mengalami keÂnaikan tarif pada 2010.
“Padahal goloÂngan ini bukan terÂmasuk orang kaÂya karena meÂreka didorong sama PLN untuk naik ke goloÂngan yang lebih tingÂgi. SebenarÂnya kita mauÂnya dulu kenaikan tarif merata bagi semua kalangan, biar adil,†jelasnya.
Dengan kenaikan TDL yang merata bagi semua kalangan, Tulus yakin tidak akan terjadi inflasi dan juga penurunan daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, kenaiÂkan TDL tidak akan membuat bangkrut para pengusaha. MeÂnurutnya, kenaikan ini bertujuan untuk mengurangi beban subsidi dan mengaloÂkasikan subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun lebih tepat sasaran.
Kenaikan TDL sebesar 15 perÂsen akan menghasilkan pengÂhematan anggaran Rp 14,89 triÂliun. Subsidi tahun berjalan Rp 78,63 triliun, apabila tidak diÂnaikÂkan diperlukan subsidi seÂbesar Rp 93,52 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09