Berita

Dendy Prasetya

X-Files

Tersangka Dendy Prasetya Satu Sel Dengan Bapaknya

Ditahan Setelah Dilimpahkan Ke Penuntutan
SABTU, 05 JANUARI 2013 | 09:27 WIB

Tersangka Dendy Prasetya menyusul ayahnya, jadi penghuni sel Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Bapak dan anak itu ditahan dalam satu sel.

Komisi Pemberantasan Ko­rup­si memutuskan menahan Dendy Prasetya, kemarin. Setelah men­jalani pemeriksaan enam jam, tersangka kasus proyek kitab suci dan laboratorium tsana­wi­yah pada Ke­menterian Agama itu, di­ge­landang menuju Rutan Guntur.

Dendy ditetapkan sebagai taha­nan setelah pelimpahan berkas per­kara ke tahap penuntutan dari tahap penyidikan. Padahal sebe­lumnya, dia tidak ditahan lan­ta­ran mengaku kakinya sakit. Den­dy mengaku menderita pa­tah tu­lang kaki akibat ke­ce­la­kaan. Se­d­ang­kan bapaknya sudah lebih dahulu ditahan.

Keterangan penahanan Dendy antara lain disampaikan penasihat hukumnya, Erman Umar. Me­nu­rut Erman, Dendy ditahan satu sel dengan ayahnya, anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar yang juga tersangka kasus ini. “Iya, ditahan satu sel bersama ayahnya,” kata Erman.

Penahanan Dendy di rutan ter­sebut menyusul penahanan Zul­karnaen, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo dan hakim Pengadilan Tipikor Heru Kisbandono.

Menurut Erman, penahanan Dendy dilaksanakan menyusul di­tolaknya permohonan agar yang bersangkutan tidak ditahan. Pertimbangan KPK menahan Dendy satu sel dengan ayahnya, kata Erman, dilatari kondisi ter­sangka yang masih sakit. “Dia sa­­kit dan masih perlu men­jalani pe­ngobatan. Dia memerlukan ban­tuan orang lain,” ucapnya.

Sekalipun ditahan satu sel de­ngan ayahnya, Erman tetap me­minta KPK agar memindahkan kliennya ke Rutan Cipinang, Ja­karta Timur. Permohonan itu di­sampaikan mengingat kesehatan Zulkarnaen yang juga kurang fit. Ayah Dendy itu, katanya, me­nga­lami gangguan pada syaraf.

Sebelum resmi ditahan, Dendy mendatangi KPK untuk menan­datangani berkas perkara yang masuk tahap penuntutan. Dendy datang lebih dulu dari bapaknya. “Berkas perkara sudah lengkap atau P-21. Sudah dita­n­da­ta­ngani,” ucapnya.

Selain berkas perkara Dendy, berkas perkara yang juga dinya­ta­kan lengkap adalah berkas per­kara atas nama Zulkarnaen Dja­bar. Untuk kepentingan me­leng­kapi berkas perkara, Zulkarnaen pun nongol di KPK. Dia datang 10 menit setelah Dendy.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Media Massa KPK Priharsa Nugraha, kedatangan Zulkar­naen sama seperti Dendy untuk me­nan­datangi berkas perkara. “Ke­dua tersangka wajib hadir,” katanya.

Priharsa menolak m­e­nye­bu­t­kan materi berkas perkara kedua tersangka. Yang jelas, perkara ke­duanya sama. Yaitu, dugaan suap proyek pengadaan kitab suci  dan laboratorium kom­puter tsana­wiyah pada Ke­men­terian Agama. Dalam kasus ini, keduanya di­tuduh menerima dana lebih dari Rp 10 miliar.

Priharsa menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, proses penuntutan berjalan 14 hari. Pada batas waktu tersebut, jaksa akan meneliti dan me­nyu­sun memori dakwaan untuk di­limpahkan ke pengadilan.

“Ada waktu 14 hari untuk pro­ses pe­nun­tutan, baru kemudian dilim­pahkan ke pengadilan. Se­moga proses penuntutan berjalan lan­car, sehingga dua pekan lagi perkara ini sudah bisa disi­dan­g­kan,” katanya.

Priharsa mengingatkan, dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota Komisi VIII DPR Zul­kar­naen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya, Direktur PT Per­kasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN)  sebagai tersangka. PJAN, merupakan perusahaan pe­menang tender pengadaan kitab suci Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsana­wiyah Rp 30 miliar.

Dari nominal proyek tahun ang­garan 2011 tersebut, kedua tersangka diduga mendapatkan fee Rp 10 miliar. Akibat tuduhan itu, kedua tersangka akan didak­wa melanggar Pasal 5 ayat (2), Pa­sal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang Undang Tipikor.

REKA ULANG

Belum Menyentuh Pihak Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi yang diduga mengetahui aliran dana ke reke­ning tersangka kasus penga­da­an Alquran Kementerian Aga­ma, Zulkarnaen Djabar dan Den­dy Prasetya.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­n­je­laskan, tiga saksi itu diduga me­nge­tahui ada tambahan Rp 4 mi­liar untuk tersangka. Se­be­lum­nya, penyidik menemukan data bahwa masing-masing tersangka menerima komisi Rp 10 miliar.

Tiga saksi itu, kata Johan ada­lah Elzarita, Ahmad Maulana dan Abdul Kadir Alaydrus. Ketiganya merupakan staf perusahaan PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) milik Dendy Prasetya. Me­reka diperiksa sebagai saksi un­tuk tersangka Zulkarnaen dan Dendy. “Ada dugaan penam­ba­han komisi Rp 4 miliar kepada ter­sangka,” katanya.

Penambahan jumlah uang yang diduga suap ini, diakui, men­do­rong penyidik untuk memeriksa saksi tambahan. Akan tetapi, Jo­han tak mau menguraikan hasil pemeriksaan ketiga saksi itu. Lagi-lagi dia menyatakan, subs­tansi pemeriksaan, menjadi ke­we­nangan penyidik.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nug­raha menyatakan, saksi dari pihak swasta tersebut, diduga men­ge­tahui kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Agama secara umum. Tiga saksi itu diduga me­ngetahui peranan Zulkarnaen dan Dendy yang disebut-sebut me­nga­rahkan anggaran dan mem­pe­ngaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.

Ketiga proyek Kemenag itu, yak­ni pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci tahun 2011 dan tahun anggaran 2012 senilai Rp 20 miliar.

Senada dengan Priharsa, Johan mengatakan, atas peran menga­rahkan anggaran dan menentukan rekanan proyek di Kemenag itu, ke­dua tersangka diduga menda­pat komisi masing-masing lebih dari Rp 10 miliar. “Kedua ter­sang­ka diduga menerima suap le­bih dari Rp 10 miliar,” tandasnya.

Hal tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan saksi tam­bahan. Dia menginformasikan, ketiga saksi itu, selain diduga ke­nal Zulkarnaen dan Dendy, juga mengenal Fahd A Rafiq. Per­ke­nalan itu juga ditelusuri KPK.

Keterangan tiga saksi tamba­han tersebut, lanjut dia, nantinya menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ini. Kesaksian mereka, sebutnya, tentu akan diklarifikasi atau di­kon­frontir dengan keterangan para tersangka dan saksi-saksi lain­nya. “Kapan mereka bertemu dengan para tersangka dan apa saja yang dibahas dalam perte­mu­an, akan dikembangkan,” ujarnya.

Hal itu dilakukan penyidik un­tuk memastikan jumlah suap yang diterima tersangka, serta me­ngembangkan dugaan keter­li­batan pihak lain dalam kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada pen­ambahan tersangka. Mengi­ngat, sejauh ini penetapan ter­sang­ka kasus korupsi di Ke­me­nag baru menyentuh keterlibatan pihak luar Kementerian Agama.

Disampaikan pula, pendala­man perkara dilakukan dengan cara memantau persi­da­ngan. “Se­tiap fakta persidangan perkara ini, menjadi masukan bagi penyidik untuk mendalami persoalan yang ada,” tuturnya.

PR Bagi KPK Mencari Siapa Yang Menyuap

Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Demokrat Da­day Hudaya mengingatkan, ti­dak ada alasan bagi penegak hu­kum untuk tak menyele­sai­kan kasus proyek kitab suci di Ke­menterian Agama ini secara pro­porsional.

“KPK masih mendalami ka­sus ini. Artinya, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Ke­mung­kinan masih ada keterlibatan pihak lain yang perlu dicermati. Apalagi, sejauh ini, tersangka perkara tersebut, masih sebatas orang yang diduga menerima suap,” katanya.

Dia menyatakan, apabila ada pihak yang dituduh menerima suap, idealnya ada pihak yang memberi suap tersebut. Hal ini­lah yang masih menjadi pe­ker­jaan rumah (PR) Komisi Pe­m­be­rantasan Korupsi.

Lengkapnya berkas perkara dua tersangka, lanjut Daday, bisa menjadi pintu masuk dalam menemukan jejak penyuap. “Artinya, fakta-fakta yang akan teru­ngkap di persidangan bisa menjadi petunjuk dalam me­nen­tukan keterlibatan pihak lainnya,” ujarnya.

Lantaran itu, penyidik, pe­nuntut dan hakim yang me­na­ngani kasus ini harus ekstra cermat. Kecermatan ekstra itu diperlukan dalam menganalisa fakta hukum yang ada. Terlebih, fakta hukum tersebut di­sam­pai­kan pada sidang yang sifatnya terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jadi, sambungnya, peninda­kan yang profesional dan pro­porsional itu akan sangat me­nen­tukan keberhasilan KPK me­nyelesaikan perkara. Jangan sampai, pesan dia lagi,  penegak hukum tutup mata dalam me­nindak pihak lain yang diduga tersangkut masalah ini.

“Tidak boleh ada pilih buku. Semuanya yang terlibat hen­daknya dipro­ses hukum,” im­buhnya.

Masih Ada Kesan Lamban Menindak Pihak Penyuap

Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum Lembaga Ban­tuan Hukum (LBH) Fakta An­har Nasution meminta penyidik KPK cermat menentukan status tersangka pada seseorang.

Ke­cermatan ini menjadi mo­dal uta­ma dalam menyele­saikan per­kara secara cepat, tepat dan efisien. “Kecermatan penyidik sa­­­ngat menentukan kebe­r­ha­silan menyingkap suatu per­kara,” katanya.

Namun, dia mem­per­ta­nya­kan, kenapa penyidik kerap men­jadi lemah atau lembek manakala menghadapi pihak-pihak yang dekat dengan ke­kuasaan. Padahal, menurutnya, penyidik memiliki kewenangan ekstra, bebas intervensi, dan independen. Apalagi penyidik KPK yang nota bene lembaga superbodi.

Jadi, sambungnya, sangat disayangkan bila pengusutan perkara korupsi berjalan lam­ban. “Untuk apa diberikan ke­wenangan ekstra kalau mereka tidak mampu menyelesaikan per­kara dengan cepat,” kata be­kas anggota Komisi III DPR ini.

Menurut Anhar, KPK masih terkesan lamban menindak pi­hak lain yang diduga terlibat ka­sus pengadaan Alquran dengan tersangka penerima suap Zul­karnaen Djabar dan Dendy Pra­setya. Sedangkan tersangka dari pihak yang memberi suap, belum ada.

Kendala ini, menurut Anhar, kemungkinan dilatari kecen­de­ru­ngan kedua tersangka melin­dungi oknum lain yang diduga ter­libat. “Bisa jadi, tersangka pa­sang badan,” ucap Ketua Umum Sat­gas Anti Narkotika (SAN) ini.

Akan tetapi, dia yakin, upaya se­perti itu tidak akan bisa ber­tahan apabila penyidik cermat me­nindaklanjuti perkara. Tapi, jika pengusutan perkara ini mentok pada dua tersangka itu saja, maka akan mem­ba­ha­ya­kan intitusi KPK yang berjuluk lem­baga superbodi.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya