Dendy Prasetya
Dendy Prasetya
Komisi Pemberantasan KoÂrupÂsi memutuskan menahan Dendy Prasetya, kemarin. Setelah menÂjalani pemeriksaan enam jam, tersangka kasus proyek kitab suci dan laboratorium tsanaÂwiÂyah pada KeÂmenterian Agama itu, diÂgeÂlandang menuju Rutan Guntur.
Dendy ditetapkan sebagai tahaÂnan setelah pelimpahan berkas perÂkara ke tahap penuntutan dari tahap penyidikan. Padahal sebeÂlumnya, dia tidak ditahan lanÂtaÂran mengaku kakinya sakit. DenÂdy mengaku menderita paÂtah tuÂlang kaki akibat keÂceÂlaÂkaan. SeÂdÂangÂkan bapaknya sudah lebih dahulu ditahan.
Keterangan penahanan Dendy antara lain disampaikan penasihat hukumnya, Erman Umar. MeÂnuÂrut Erman, Dendy ditahan satu sel dengan ayahnya, anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar yang juga tersangka kasus ini. “Iya, ditahan satu sel bersama ayahnya,†kata Erman.
Penahanan Dendy di rutan terÂsebut menyusul penahanan ZulÂkarnaen, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo dan hakim Pengadilan Tipikor Heru Kisbandono.
Menurut Erman, penahanan Dendy dilaksanakan menyusul diÂtolaknya permohonan agar yang bersangkutan tidak ditahan. Pertimbangan KPK menahan Dendy satu sel dengan ayahnya, kata Erman, dilatari kondisi terÂsangka yang masih sakit. “Dia saÂÂkit dan masih perlu menÂjalani peÂngobatan. Dia memerlukan banÂtuan orang lain,†ucapnya.
Sekalipun ditahan satu sel deÂngan ayahnya, Erman tetap meÂminta KPK agar memindahkan kliennya ke Rutan Cipinang, JaÂkarta Timur. Permohonan itu diÂsampaikan mengingat kesehatan Zulkarnaen yang juga kurang fit. Ayah Dendy itu, katanya, meÂngaÂlami gangguan pada syaraf.
Sebelum resmi ditahan, Dendy mendatangi KPK untuk menanÂdatangani berkas perkara yang masuk tahap penuntutan. Dendy datang lebih dulu dari bapaknya. “Berkas perkara sudah lengkap atau P-21. Sudah ditaÂnÂdaÂtaÂngani,†ucapnya.
Selain berkas perkara Dendy, berkas perkara yang juga dinyaÂtaÂkan lengkap adalah berkas perÂkara atas nama Zulkarnaen DjaÂbar. Untuk kepentingan meÂlengÂkapi berkas perkara, Zulkarnaen pun nongol di KPK. Dia datang 10 menit setelah Dendy.
Menurut Kabag Pemberitaan dan Media Massa KPK Priharsa Nugraha, kedatangan ZulkarÂnaen sama seperti Dendy untuk meÂnanÂdatangi berkas perkara. “KeÂdua tersangka wajib hadir,†katanya.
Priharsa menolak mÂeÂnyeÂbuÂtÂkan materi berkas perkara kedua tersangka. Yang jelas, perkara keÂduanya sama. Yaitu, dugaan suap proyek pengadaan kitab suci dan laboratorium komÂputer tsanaÂwiyah pada KeÂmenÂterian Agama. Dalam kasus ini, keduanya diÂtuduh menerima dana lebih dari Rp 10 miliar.
Priharsa menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, proses penuntutan berjalan 14 hari. Pada batas waktu tersebut, jaksa akan meneliti dan meÂnyuÂsun memori dakwaan untuk diÂlimpahkan ke pengadilan.
“Ada waktu 14 hari untuk proÂses peÂnunÂtutan, baru kemudian dilimÂpahkan ke pengadilan. SeÂmoga proses penuntutan berjalan lanÂcar, sehingga dua pekan lagi perkara ini sudah bisa disiÂdanÂgÂkan,†katanya.
Priharsa mengingatkan, dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota Komisi VIII DPR ZulÂkarÂnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya, Direktur PT PerÂkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) sebagai tersangka. PJAN, merupakan perusahaan peÂmenang tender pengadaan kitab suci Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanaÂwiyah Rp 30 miliar.
Dari nominal proyek tahun angÂgaran 2011 tersebut, kedua tersangka diduga mendapatkan fee Rp 10 miliar. Akibat tuduhan itu, kedua tersangka akan didakÂwa melanggar Pasal 5 ayat (2), PaÂsal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang Undang Tipikor.
REKA ULANG
Belum Menyentuh Pihak Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi yang diduga mengetahui aliran dana ke rekeÂning tersangka kasus pengaÂdaÂan Alquran Kementerian AgaÂma, Zulkarnaen Djabar dan DenÂdy Prasetya.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meÂnÂjeÂlaskan, tiga saksi itu diduga meÂngeÂtahui ada tambahan Rp 4 miÂliar untuk tersangka. SeÂbeÂlumÂnya, penyidik menemukan data bahwa masing-masing tersangka menerima komisi Rp 10 miliar.
Tiga saksi itu, kata Johan adaÂlah Elzarita, Ahmad Maulana dan Abdul Kadir Alaydrus. Ketiganya merupakan staf perusahaan PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) milik Dendy Prasetya. MeÂreka diperiksa sebagai saksi unÂtuk tersangka Zulkarnaen dan Dendy. “Ada dugaan penamÂbaÂhan komisi Rp 4 miliar kepada terÂsangka,†katanya.
Penambahan jumlah uang yang diduga suap ini, diakui, menÂdoÂrong penyidik untuk memeriksa saksi tambahan. Akan tetapi, JoÂhan tak mau menguraikan hasil pemeriksaan ketiga saksi itu. Lagi-lagi dia menyatakan, subsÂtansi pemeriksaan, menjadi keÂweÂnangan penyidik.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa NugÂraha menyatakan, saksi dari pihak swasta tersebut, diduga menÂgeÂtahui kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Agama secara umum. Tiga saksi itu diduga meÂngetahui peranan Zulkarnaen dan Dendy yang disebut-sebut meÂngaÂrahkan anggaran dan memÂpeÂngaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Ketiga proyek Kemenag itu, yakÂni pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci tahun 2011 dan tahun anggaran 2012 senilai Rp 20 miliar.
Senada dengan Priharsa, Johan mengatakan, atas peran mengaÂrahkan anggaran dan menentukan rekanan proyek di Kemenag itu, keÂdua tersangka diduga mendaÂpat komisi masing-masing lebih dari Rp 10 miliar. “Kedua terÂsangÂka diduga menerima suap leÂbih dari Rp 10 miliar,†tandasnya.
Hal tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan saksi tamÂbahan. Dia menginformasikan, ketiga saksi itu, selain diduga keÂnal Zulkarnaen dan Dendy, juga mengenal Fahd A Rafiq. PerÂkeÂnalan itu juga ditelusuri KPK.
Keterangan tiga saksi tambaÂhan tersebut, lanjut dia, nantinya menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan perkara ini. Kesaksian mereka, sebutnya, tentu akan diklarifikasi atau diÂkonÂfrontir dengan keterangan para tersangka dan saksi-saksi lainÂnya. “Kapan mereka bertemu dengan para tersangka dan apa saja yang dibahas dalam perteÂmuÂan, akan dikembangkan,†ujarnya.
Hal itu dilakukan penyidik unÂtuk memastikan jumlah suap yang diterima tersangka, serta meÂngembangkan dugaan keterÂliÂbatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada penÂambahan tersangka. MengiÂngat, sejauh ini penetapan terÂsangÂka kasus korupsi di KeÂmeÂnag baru menyentuh keterlibatan pihak luar Kementerian Agama.
Disampaikan pula, pendalaÂman perkara dilakukan dengan cara memantau persiÂdaÂngan. “SeÂtiap fakta persidangan perkara ini, menjadi masukan bagi penyidik untuk mendalami persoalan yang ada,†tuturnya.
PR Bagi KPK Mencari Siapa Yang Menyuap
Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Demokrat DaÂday Hudaya mengingatkan, tiÂdak ada alasan bagi penegak huÂkum untuk tak menyeleÂsaiÂkan kasus proyek kitab suci di KeÂmenterian Agama ini secara proÂporsional.
“KPK masih mendalami kaÂsus ini. Artinya, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. KeÂmungÂkinan masih ada keterlibatan pihak lain yang perlu dicermati. Apalagi, sejauh ini, tersangka perkara tersebut, masih sebatas orang yang diduga menerima suap,†katanya.
Dia menyatakan, apabila ada pihak yang dituduh menerima suap, idealnya ada pihak yang memberi suap tersebut. Hal iniÂlah yang masih menjadi peÂkerÂjaan rumah (PR) Komisi PeÂmÂbeÂrantasan Korupsi.
Lengkapnya berkas perkara dua tersangka, lanjut Daday, bisa menjadi pintu masuk dalam menemukan jejak penyuap. “Artinya, fakta-fakta yang akan teruÂngkap di persidangan bisa menjadi petunjuk dalam meÂnenÂtukan keterlibatan pihak lainnya,†ujarnya.
Lantaran itu, penyidik, peÂnuntut dan hakim yang meÂnaÂngani kasus ini harus ekstra cermat. Kecermatan ekstra itu diperlukan dalam menganalisa fakta hukum yang ada. Terlebih, fakta hukum tersebut diÂsamÂpaiÂkan pada sidang yang sifatnya terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jadi, sambungnya, penindaÂkan yang profesional dan proÂporsional itu akan sangat meÂnenÂtukan keberhasilan KPK meÂnyelesaikan perkara. Jangan sampai, pesan dia lagi, penegak hukum tutup mata dalam meÂnindak pihak lain yang diduga tersangkut masalah ini.
“Tidak boleh ada pilih buku. Semuanya yang terlibat henÂdaknya diproÂses hukum,†imÂbuhnya.
Masih Ada Kesan Lamban Menindak Pihak Penyuap
Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta
Ketua Umum Lembaga BanÂtuan Hukum (LBH) Fakta AnÂhar Nasution meminta penyidik KPK cermat menentukan status tersangka pada seseorang.
KeÂcermatan ini menjadi moÂdal utaÂma dalam menyeleÂsaikan perÂkara secara cepat, tepat dan efisien. “Kecermatan penyidik saÂÂÂngat menentukan kebeÂrÂhaÂsilan menyingkap suatu perÂkara,†katanya.
Namun, dia memÂperÂtaÂnyaÂkan, kenapa penyidik kerap menÂjadi lemah atau lembek manakala menghadapi pihak-pihak yang dekat dengan keÂkuasaan. Padahal, menurutnya, penyidik memiliki kewenangan ekstra, bebas intervensi, dan independen. Apalagi penyidik KPK yang nota bene lembaga superbodi.
Jadi, sambungnya, sangat disayangkan bila pengusutan perkara korupsi berjalan lamÂban. “Untuk apa diberikan keÂwenangan ekstra kalau mereka tidak mampu menyelesaikan perÂkara dengan cepat,†kata beÂkas anggota Komisi III DPR ini.
Menurut Anhar, KPK masih terkesan lamban menindak piÂhak lain yang diduga terlibat kaÂsus pengadaan Alquran dengan tersangka penerima suap ZulÂkarnaen Djabar dan Dendy PraÂsetya. Sedangkan tersangka dari pihak yang memberi suap, belum ada.
Kendala ini, menurut Anhar, kemungkinan dilatari kecenÂdeÂruÂngan kedua tersangka melinÂdungi oknum lain yang diduga terÂlibat. “Bisa jadi, tersangka paÂsang badan,†ucap Ketua Umum SatÂgas Anti Narkotika (SAN) ini.
Akan tetapi, dia yakin, upaya seÂperti itu tidak akan bisa berÂtahan apabila penyidik cermat meÂnindaklanjuti perkara. Tapi, jika pengusutan perkara ini mentok pada dua tersangka itu saja, maka akan memÂbaÂhaÂyaÂkan intitusi KPK yang berjuluk lemÂbaga superbodi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59