Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Empat kasus yang diprioÂriÂtasÂkan untuk ditangani penyidik inÂternal, yakni pertama, perkara koÂrupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006. Pada kasus terÂseÂbut, KPK menetapkan Sekretaris DiÂrektorat Jenderal Bina PelaÂyaÂnan Medik Departemen KeÂseÂhaÂtan Ratna Dewi Umar sebagai terÂsangka pada Mei 2010. Namun, hingga kini, berkas perkara Ratna belum dilimpahkan ke PeÂngaÂdilan Tipikor. Ratna juga belum menjalani penahanan.
Kasus kedua adalah perkara peÂnyuapan Innospec kepada DiÂrektur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 29 November 2011. Kasus ini terjadi pada 2004. Kerjasama Pertamina dan PT Soegih InÂterÂjaya, agen resmi Innospec LiÂmiÂted terjadi sejak 1982.
Kasus ini berawal ketika puÂtuÂsan Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menyatakan InÂnosÂpec, perusahaan pemasok baÂhan bakar bertimbal asal Inggris, dihukum denda sebesar 12,7 juta dolar Amerika Serikat. Soalnya, InÂÂnospec terbukti melakukan suap kepada pejabat sektor migas di Indonesia.
Mereka yang diÂduga menerima suap adalah beÂkas Direktur JenÂderal Minyak dan Gas dan terÂsangÂka Suroso. Suap diÂduga unÂtuk memperlancar peÂnundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
Kasus ketiga adalah perkara pencucian uang dalam pembelian saham Garuda. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan bekas Bendahara Umum Partai DeÂmokÂrat M Nazaruddin sebagai terÂsangka pada 13 Februari 2012.
Keempat, KPK memÂproÂyekÂsiÂkan penyidik internalnya untuk mengusut kasus korupsi proyek PLTU Tarahan. Pada kasus ini, KPK menjerat politisi PDIP Emir Moeis sebagai tersangka. Kasus ini masuk tahap penyidikan pada Juli 2012.
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Saptor Prabowo meÂnyaÂtaÂkan, penyidik internal KPK diÂbentuk setelah penarikan dan peÂngunduran diri penyidik keÂpoÂliÂsian. Dia berharap, penyidik inÂterÂnal mampu bekerja optimal meÂngungkap perkara pada awal Februari nanti. “Mereka tinggal meÂlanjutkan pemberkasan perÂkara yang belum selesai,†ucapnya.
Empat perkara yang telah diÂseÂbutkan itu, menurut Johan, maÂsuk prioritas penanganan KPK. Apalagi, kasus-kasus itu sudah lama ditangani dan sudah ada terÂsangkanya. Dengan prioritas itu, diharapkan, status hukum seÂseÂorang bisa menjadi pasti atau jeÂlas. “Kami ingin semuanya tunÂtas, tidak menggantung. Apalagi itu menyangkut status hukum seÂseorang,†ucapnya.
Kendati begitu, Johan belum mau merinci langkah-langkah peÂnyidik internal Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi untuk meÂnaÂngani empat perkara tersebut. ApaÂlagi, katanya, upaya hukum terÂsebut menjadi kewenangan penyidik. “Kita tidak bisa mengÂinÂtervensi penyidik,†ujarnya.
Disoal, apakah penyidik inÂterÂnal akan melakukan penahanan terhadap para tersangka empat perkara tersebut, Johan lagi-lagi meÂnyatakan, kompetensi penaÂhanan menjadi domain penyidik.
“Kalau penyidik menganggap perlu ada penahanan, tentu terÂsangÂka akan ditahan. Itu meruÂpaÂkan kewenangannya penyidik. Ada pertimbangan-pertimbangan yang melatari keputusan penyiÂdik,†imbuhnya.
Keterangan ini diamini Wakil Ketua KPK Bambang WidjoÂyanto. Menurut dia, fokus penyiÂdik internal KPK adalah meÂnyeÂlesaikan perkara yang sudah ada tersangkanya. Dengan begitu, perÂkara-perkara tersebut bisa seÂgera dilimpahkan ke pengadilan.
Bambang juga tidak memÂbeÂriÂkan tanggapan, apakah penyidik internal KPK akan menahan para tersangka. Dia hanya memasÂtiÂkan, keberadaan penyidik internal KPK menjadi kebutuhan KPK. Apalagi pada kurun September sampai November, Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 peÂnyidiknya dan ada pengunÂduÂran diri 13 penyidik Polri.
REKA ULANG
Bermula Dari Kekurangan Penyidik
Pada Februari 2013, KPK akan memberdayakan 26 penyidik inÂternal. Selama ini, KPK kerap meÂrasa kesulitan mengejar peÂnyeÂlesaian perkara karena kekuÂrangan penyidik.
“Mereka melalui on the job traiÂning dulu sejak November. SeÂlesai dari situ, mereka akan maÂsuk dan bergabung dengan SatÂgas Penyidikan KPK,†ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Perekrutan penyidik baru itu menyusul berkurangnya jumlah penyidik di KPK. Bermula dari penarikan 20 penyidik Polri pada September lalu, pengunduran diri 6 penyidik, kemudian 13 peÂnyiÂdik yang juga tidak diperpanjang masa tugasnya pada November tahun lalu. Saat ini, jumlah peÂnyidik KPK tak sampai 70 orang. Sangat jauh dari jumlah penyidik ideal seperti yang diharapkan KPK, yaitu 300 orang.
Untuk mengatasi masalah itu, KPK membuka pendaftaran penÂdidikan penyidik untuk pegawai internal KPK dari luar kepolisian. Mereka berasal dari berbagai diÂrektorat di KPK, seperti DiÂreÂkÂtoÂrat Penyelidikan, Direktorat GraÂtiÂfikasi dan Pengaduan MaÂsyaÂrakat (Dumas).
“Payung hukum pembentuÂkan penyidik sendiri adalah UnÂdang Undang Nomor 30 tahun 2002,†ujarnya.
KPK bahkan menargetkan peÂnamÂbahan 300 pegawai baru pada 2013 melalui program “InÂdoÂnesia Memanggilâ€. Program ini unÂtuk masyarakat umum yang ingin menÂjadi pegawai KPK. “HamÂÂpir semua bagian buka selekÂsi, untuk Humas juga ada,†tambahnya.
Diharapkan, penambahan peÂgawai ini bisa membuat KPK leÂbih cepat menangani perkara koÂrupsi. Para pegawai baru ini akan mengisi posisi pegawai-pegawai yang telah meningÂgalÂkan KPK. “Kan banyak peÂgaÂwai KPK yang munÂdur keÂmaÂrin-kemarin,†ucapnya.
Misalnya, sejumlah penyidik kepolisian mengundurkan diri dari KPK dengan alasan ingin mengembangkan karirnya di institusi asal. Menghadapi konÂdisi ini, KPK mengatasinya deÂngan merekrut penyidik baru yang berasal dari internal. PeÂnyiÂdik baru yang ikut dalam seleksi tahap pertama itu berasal dari DiÂrektorat Penyelidikan KPK. RenÂcananya akan ada seleksi peÂnyiÂdik internal tahap dua.
Selain melakukan rekrutmen penyidik internal, KPK juga meÂlaÂkukan rekrutmen penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. “Tetap ada penyidik dari kepoÂlisian,†katanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, meÂmungkinkan Komisi yang dikeÂtuai Abraham Samad ini memiliki penyidik sendiri. Sebab, PeÂraÂtuÂran Pemerintah ini mengatur soal alih status kepegawaian di KPK yang selama ini berasal dari berÂbagai macam instansi.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar pada Senin 10 DÂÂeÂsemÂber lalu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. “Dalam PP ini suÂdah termasuk soal itu (alih staÂtus kepegawaian). KPK bisa angÂkat langsung menjadi pegawai KPK,†ujar Azwar.
Selain itu, lanjut Azwar, PP itu juga membuat KPK bisa meÂngangÂkat penyidiknya secara langÂsung maupun mengangkat dari kemenÂterian atau lembaga lain. “Tapi ini harus ada izin dari asalnya. Dalam aturan tentang PNS, siapa pun yang pindah tugas harus ada perÂsetujuan dari induknya.â€
Terkait persoalan alih status penyidik KPK yang berasal dari Polri, Azwar mengatakan bahwa hal itu merupakan masalah teknis yang seharusnya bisa disepakati Polri dan KPK. “Kapolri mau naÂrik, dia juga sudah bilang mau samÂbung lagi, jadi sudah teknis. SeÂmenÂtara ini (PP) adalah payung huÂkÂumnya,†imbuh Azwar.
Penyidikan Itu Ilmu Kasat Mata
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari berÂharap, penyidik internal KPK yang mulai bertugas pada FebÂruari nanti, bisa mempertajam dan mempercepat penanganan berÂbagai perkara korupsi di Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK).
Mengenai penyesuaian anÂtara penyidik internal dengan penyidik terdahulu yang berasal dari kepolisian maupun kejakÂsaan, lanjut Eva, itu bukanlah masalah. Sebab, keterampilan dan keahlian melakukan peÂnyiÂdikan bukanlah hal yang sulit dikembangkan.
“Penyidik inÂterÂnal kan menÂjaÂÂlani orientasi dulu, sekaligus digenapi supervisi direktur-diÂrektur. Saya yakin ada meÂkaÂnisÂme semacam on job training seÂbelum dilepas penuh,†katanya.
Eva menegaskan, soal keÂmamÂpuan penyidik internal daÂlam mengusut kasus korupsi, tiÂdak usah dikhawatirkan. Sebab, bermodalkan mekanisme dan metode yang dimiliki KPK, tenÂtu penyidik internal itu tidak baÂnyak mengalami kesulitan unÂtuk bekerja.
“Penyidikan itu ilmu yang kasat mata, bisa dipelajari, bisa ditrainingkan. Jadi tidak perlu khawatir, karena itu semata soal capacity building,†ucapnya.
Jika ada keraguan bahwa penyidik internal KPK akan meÂngalami kesulitan bekerja, lanjut Eva, hal itu tidak sepeÂnuhnya benar. Menurut dia, sampai sejauh ini, KPK meÂmiÂliki pola yang cukup bagus daÂlam melakukan peningkatan mutu dan kemampuan para penyidiknya.
“Pasti akan bisa mengejar standar yang ada di kepolisian dan kejaksaan, apalagi bahan bakunya sesuai standar rekÂrutÂmen KPK,†kata Eva.
Belum lagi, lanjut dia, KPK tentu tidak mau sembarangan merekrut dan mendidik penyiÂdik. Soalnya, selain akan beÂrÂtuÂgas menangani perkara korupsi, para penyidik juga harus menÂjaga integritasnya.
“KPK akan hati-hati dengan cara menjaga reputasi,†ujar politisi PDIP ini.
Pengawasan Ketat Jadi Ujung Tombak
Frans Hendra Winarta, Pengajar Ilmu Hukum
Pengajar ilmu hukum UniÂversitas Pelita Harapan Frans Hendra Winarta menyamÂpaiÂkan, tidak menjadi persoalan bila KPK memiliki penyidik internal.
Penyidik internal, menurutÂnya, akan membuat KPK lebih bagus bila ditopang metode dan mekanisme pengawasan yang ketat. Apalagi kalau mereka seÂbelumnya memiliki pengÂaÂlaÂman, misalnya bekas jaksa dan polisi yang berprestasi.
“Bahkan penyidik yang baru sama sekali, dari pendidikan internal bisa diharapkan baik. Asalkan, ada pengawasan ketat dari KPK, karena selama ini ada suara yang menyampaikan soal integritas mereka diragukan,†ujar Frans.
Menurutnya, pola peÂngaÂwaÂsan yang ketat terhadap para penyidik dan semua karyawan, menjadi ujung tombak untuk menjaga kredibilitas dan integÂritas KPK. “Selain itu, contoh yang baik dari pimpinan KPK. Contoh yang baik itu penting untuk ditularkan kepada baÂwaÂhan,†ujar Frans.
Dia pun mengingatkan KPK agar tidak usah galau melihat siÂkap pimpinan instansi lain yang menarik para penyidiknya. “Saya anggap ini sebagai blesÂsing in disguise, sehingga 26 penyidik baru itu dijadikan moÂmentum perombakan di tubuh KPK,†ujar Ketua Umum PerÂsatuan Advokat Indonesia (Peradin) ini.
Namun, kata Frans, Komisi Pemberantasan Korupsi harus terlebih dahulu fokus mengisi keÂmampuan penyidik inÂterÂnaÂlÂnya. “KPK mesti fokus meÂlengÂÂkapi mereka dengan peÂngÂeÂtaÂhuan pemberantasan koÂrupsi,†ujarnya.
Selanjutnya, dia mewanti-wanti, sikap pimpinan KPK harus konsisten dan integÂriÂtasÂnya tidak diragukan dalam meÂnangani setiap perkara korupÂsi, termasuk menangani perkara yang diduga melibatkan peÂnguasa, politisi dan para pejabat tinggi. “Asal mental baik, kuat, berintegritas dan mau meneÂgakÂkan hukum, penyidik internal bisa berhasil. Apalagi ditunjang pengawasan dari atas.â€
Dia berharap langkah KPK membentuk penyidik internal ini berhasil, karena rakyat sudah lama menunggu kiprah KPK yang tidak bergantung pada lembaga lain.
“Modalnya kebeÂranian pimÂpinan KPK dan jangan mau diÂintervensi, titik. Jangan takut politisi dan suka sowan kalau akan diangkat atau terpilih. Kita perlu pemberani, bukan figur kompromistis,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59