Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

X-Files

26 Penyidik Internal KPK Disuruh Garap 4 Kasus

Mulai Bertugas Februari Nanti
JUMAT, 04 JANUARI 2013 | 09:45 WIB

Tambahan 26 penyidik internal pada Februari nanti, diharapkan membawa angin segar bagi KPK. Pada tahap awal, tugas penyidik internal mengarah pada empat kasus, kendati ada sekitar 30 perkara yang berstatus sidik pada awal tahun ini.

Empat kasus yang diprio­ri­tas­kan untuk ditangani penyidik in­ternal, yakni pertama, perkara ko­rupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006. Pada kasus ter­se­but, KPK menetapkan Sekretaris Di­rektorat Jenderal Bina Pela­ya­nan Medik Departemen Ke­se­ha­tan Ratna Dewi Umar sebagai ter­sangka pada Mei 2010. Namun, hingga kini, berkas perkara Ratna belum dilimpahkan ke Pe­nga­dilan Tipikor. Ratna juga belum menjalani penahanan.

Kasus kedua adalah perkara pe­nyuapan Innospec kepada Di­rektur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 29 November 2011. Kasus ini terjadi pada 2004. Kerjasama Pertamina dan PT Soegih In­ter­jaya, agen resmi Innospec Li­mi­ted terjadi sejak 1982.

Kasus ini berawal ketika pu­tu­san Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menyatakan In­nos­pec, perusahaan pemasok ba­han bakar bertimbal asal Inggris, dihukum denda sebesar 12,7 juta dolar Amerika Serikat. Soalnya, In­­nospec terbukti melakukan suap kepada pejabat sektor migas di Indonesia.

Mereka yang di­duga menerima suap adalah be­kas Direktur Jen­deral Minyak dan Gas dan ter­sang­ka Suroso. Suap di­duga un­tuk memperlancar pe­nundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.

Kasus ketiga adalah perkara pencucian uang dalam pembelian saham Garuda. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan bekas Bendahara Umum Partai De­mok­rat M Nazaruddin sebagai ter­sangka pada 13 Februari 2012.

Keempat, KPK mem­pro­yek­si­kan penyidik internalnya untuk mengusut kasus korupsi proyek PLTU Tarahan. Pada kasus ini, KPK menjerat politisi PDIP Emir Moeis sebagai tersangka. Kasus ini masuk tahap penyidikan pada Juli 2012.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Saptor Prabowo me­nya­ta­kan, penyidik internal KPK di­bentuk setelah penarikan dan pe­ngunduran diri penyidik ke­po­li­sian. Dia berharap, penyidik in­ter­nal mampu bekerja optimal me­ngungkap perkara pada awal Februari nanti. “Mereka tinggal me­lanjutkan pemberkasan per­kara yang belum selesai,” ucapnya.

Empat perkara yang telah di­se­butkan itu, menurut Johan, ma­suk prioritas penanganan KPK. Apalagi, kasus-kasus itu sudah lama ditangani dan sudah ada ter­sangkanya. Dengan prioritas itu, diharapkan, status hukum se­se­orang bisa menjadi pasti atau je­las. “Kami ingin semuanya tun­tas, tidak menggantung. Apalagi itu menyangkut status hukum se­seorang,” ucapnya.

Kendati begitu, Johan belum mau merinci langkah-langkah pe­nyidik internal Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi untuk me­na­ngani empat perkara tersebut. Apa­lagi, katanya, upaya hukum ter­sebut menjadi kewenangan penyidik. “Kita tidak bisa meng­in­tervensi penyidik,” ujarnya.

Disoal, apakah penyidik in­ter­nal akan melakukan penahanan terhadap para tersangka empat perkara tersebut, Johan lagi-lagi me­nyatakan, kompetensi pena­hanan menjadi domain penyidik.

“Kalau penyidik menganggap perlu ada penahanan, tentu ter­sang­ka akan ditahan. Itu meru­pa­kan kewenangannya penyidik. Ada pertimbangan-pertimbangan yang melatari keputusan penyi­dik,” imbuhnya.

Keterangan ini diamini Wakil Ketua KPK Bambang Widjo­yanto. Menurut dia, fokus penyi­dik internal KPK adalah me­nye­lesaikan perkara yang sudah ada tersangkanya. Dengan begitu, per­kara-perkara tersebut bisa se­gera dilimpahkan ke pengadilan.

Bambang juga tidak mem­be­ri­kan tanggapan, apakah penyidik internal KPK akan menahan para tersangka. Dia hanya memas­ti­kan, keberadaan penyidik internal KPK menjadi kebutuhan KPK. Apalagi pada kurun September sampai November, Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 pe­nyidiknya dan ada pengun­du­ran diri 13 penyidik Polri.

REKA ULANG

Bermula Dari Kekurangan Penyidik

Pada Februari 2013, KPK akan memberdayakan 26 penyidik in­ternal. Selama ini, KPK kerap me­rasa kesulitan mengejar pe­nye­lesaian perkara karena keku­rangan penyidik.

“Mereka melalui on the job trai­ning dulu sejak November. Se­lesai dari situ, mereka akan ma­suk dan bergabung dengan Sat­gas Penyidikan KPK,” ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Perekrutan penyidik baru itu menyusul berkurangnya jumlah penyidik di KPK. Bermula dari penarikan 20 penyidik Polri pada September lalu, pengunduran diri 6 penyidik, kemudian 13 pe­nyi­dik yang juga tidak diperpanjang masa tugasnya pada November tahun lalu. Saat ini, jumlah pe­nyidik KPK tak sampai 70 orang. Sangat jauh dari jumlah penyidik ideal seperti yang diharapkan KPK, yaitu 300 orang.

Untuk mengatasi masalah itu, KPK membuka pendaftaran pen­didikan penyidik untuk pegawai internal KPK dari luar kepolisian. Mereka berasal dari berbagai di­rektorat di KPK, seperti Di­re­k­to­rat Penyelidikan, Direktorat Gra­ti­fikasi dan Pengaduan Ma­sya­rakat (Dumas).

“Payung hukum pembentu­kan penyidik sendiri adalah Un­dang Undang Nomor 30 tahun 2002,” ujarnya.

KPK bahkan menargetkan pe­nam­bahan 300 pegawai baru pada 2013 melalui program “In­do­nesia Memanggil”. Program ini un­tuk masyarakat umum yang ingin men­jadi pegawai KPK. “Ham­­pir semua bagian buka selek­si, untuk Humas juga ada,” tambahnya.

Diharapkan, penambahan pe­gawai ini bisa membuat KPK le­bih cepat menangani perkara ko­rupsi. Para pegawai baru ini akan mengisi posisi pegawai-pegawai yang telah mening­gal­kan KPK. “Kan banyak pe­ga­wai KPK yang mun­dur ke­ma­rin-kemarin,” ucapnya.

Misalnya, sejumlah penyidik kepolisian mengundurkan diri dari KPK dengan alasan ingin mengembangkan karirnya di institusi asal. Menghadapi kon­disi ini, KPK mengatasinya de­ngan merekrut penyidik baru yang berasal dari internal. Pe­nyi­dik baru yang ikut dalam seleksi tahap pertama itu berasal dari Di­rektorat Penyelidikan KPK. Ren­cananya akan ada seleksi pe­nyi­dik internal tahap dua.

Selain melakukan rekrutmen penyidik internal, KPK juga me­la­kukan rekrutmen penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. “Tetap ada penyidik dari kepo­lisian,” katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, me­mungkinkan Komisi yang dike­tuai Abraham Samad ini memiliki penyidik sendiri. Sebab, Pe­ra­tu­ran Pemerintah ini mengatur soal alih status kepegawaian di KPK yang selama ini berasal dari ber­bagai macam instansi.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar pada Senin 10 D­­e­sem­ber lalu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. “Dalam PP ini su­dah termasuk soal itu (alih sta­tus kepegawaian). KPK bisa ang­kat langsung menjadi pegawai KPK,” ujar Azwar.

Selain itu, lanjut Azwar, PP itu juga membuat KPK bisa me­ngang­kat penyidiknya secara lang­sung maupun mengangkat dari kemen­terian atau lembaga lain. “Tapi ini harus ada izin dari asalnya. Dalam aturan tentang PNS, siapa pun yang pindah tugas harus ada per­setujuan dari induknya.”

Terkait persoalan alih status penyidik KPK yang berasal dari Polri, Azwar mengatakan bahwa hal itu merupakan masalah teknis yang seharusnya bisa disepakati Polri dan KPK. “Kapolri mau na­rik, dia juga sudah bilang mau sam­bung lagi, jadi sudah teknis. Se­men­tara ini (PP) adalah payung hu­k­umnya,” imbuh Azwar.

Penyidikan Itu Ilmu Kasat Mata

Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari ber­harap, penyidik internal KPK yang mulai bertugas pada Feb­ruari nanti, bisa mempertajam dan mempercepat penanganan ber­bagai perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK).

Mengenai penyesuaian an­tara penyidik internal dengan penyidik terdahulu yang berasal dari kepolisian maupun kejak­saan, lanjut Eva, itu bukanlah masalah. Sebab, keterampilan dan keahlian melakukan pe­nyi­dikan bukanlah hal yang sulit dikembangkan.

“Penyidik in­ter­nal kan men­ja­­lani orientasi dulu, sekaligus digenapi supervisi direktur-di­rektur. Saya yakin ada me­ka­nis­me semacam on job training se­belum dilepas penuh,” katanya.

Eva menegaskan, soal ke­mam­puan penyidik internal da­lam mengusut kasus korupsi, ti­dak usah dikhawatirkan. Sebab, bermodalkan mekanisme dan metode yang dimiliki KPK, ten­tu penyidik internal itu tidak ba­nyak mengalami kesulitan un­tuk bekerja.

“Penyidikan itu ilmu yang kasat mata, bisa dipelajari, bisa ditrainingkan. Jadi tidak perlu khawatir, karena itu semata soal capacity building,” ucapnya.

Jika ada keraguan bahwa penyidik internal KPK akan me­ngalami kesulitan bekerja, lanjut Eva, hal itu tidak sepe­nuhnya benar. Menurut dia, sampai sejauh ini, KPK me­mi­liki pola yang cukup bagus da­lam melakukan peningkatan mutu dan kemampuan para penyidiknya.

“Pasti akan bisa mengejar standar yang ada di kepolisian dan kejaksaan, apalagi bahan bakunya sesuai standar rek­rut­men KPK,” kata Eva.

Belum lagi, lanjut dia, KPK tentu tidak mau sembarangan merekrut dan mendidik penyi­dik. Soalnya, selain akan be­r­tu­gas menangani perkara korupsi, para penyidik juga harus men­jaga integritasnya.

“KPK akan hati-hati dengan cara menjaga reputasi,” ujar politisi PDIP ini.

Pengawasan Ketat Jadi Ujung Tombak

Frans Hendra Winarta, Pengajar Ilmu Hukum

Pengajar ilmu hukum Uni­versitas Pelita Harapan Frans Hendra Winarta menyam­pai­kan, tidak menjadi persoalan bila KPK memiliki penyidik internal.

Penyidik internal, menurut­nya, akan membuat KPK lebih bagus bila ditopang metode dan mekanisme pengawasan yang ketat. Apalagi kalau mereka se­belumnya memiliki peng­a­la­man, misalnya bekas jaksa dan polisi yang berprestasi.

“Bahkan penyidik yang baru sama sekali, dari pendidikan internal bisa diharapkan baik. Asalkan, ada pengawasan ketat dari KPK, karena selama ini ada suara yang menyampaikan soal integritas mereka diragukan,” ujar Frans.

Menurutnya, pola pe­nga­wa­san yang ketat terhadap para penyidik dan semua karyawan, menjadi ujung tombak untuk menjaga kredibilitas dan integ­ritas KPK. “Selain itu, contoh yang baik dari pimpinan KPK. Contoh yang baik itu penting untuk ditularkan kepada ba­wa­han,” ujar Frans.

Dia pun mengingatkan KPK agar tidak usah galau melihat si­kap pimpinan instansi lain yang menarik para penyidiknya. “Saya anggap ini sebagai bles­sing in disguise, sehingga 26 penyidik baru itu dijadikan mo­mentum perombakan di tubuh KPK,” ujar Ketua Umum Per­satuan Advokat Indonesia (Peradin) ini.

Namun, kata Frans, Komisi Pemberantasan Korupsi harus terlebih dahulu fokus mengisi ke­mampuan penyidik in­ter­na­l­nya. “KPK mesti fokus me­leng­­kapi mereka dengan pe­ng­e­ta­huan pemberantasan ko­rupsi,” ujarnya.

Selanjutnya, dia mewanti-wanti, sikap pimpinan KPK harus konsisten dan integ­ri­tas­nya tidak diragukan dalam me­nangani setiap perkara korup­si, termasuk menangani perkara yang diduga melibatkan pe­nguasa, politisi dan para pejabat tinggi. “Asal mental baik, kuat, berintegritas dan mau mene­gak­kan hukum, penyidik internal bisa berhasil. Apalagi ditunjang pengawasan dari atas.”

Dia berharap langkah KPK membentuk penyidik internal ini berhasil, karena rakyat sudah lama menunggu kiprah KPK yang tidak bergantung pada lembaga lain.

“Modalnya kebe­ranian pim­pinan KPK dan jangan mau di­intervensi, titik. Jangan takut politisi dan suka sowan kalau akan diangkat atau terpilih. Kita perlu pemberani, bukan figur kompromistis,” ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya