ilustrasi, kosmetik
ilustrasi, kosmetik
RMOL.Kaum perempuan harus mewaspadai produk kosmetik yang digunakannya. Sebab, kosmetik yang banyak beredar di pasaran ternyata mengandung bahan kimia berbahaya dan berisiko tinggi bagi kesehatan kulit hingga menyebabkan kanker.
Badan Pengawas Obat dan MaÂkanan (BPOM) dinilai beÂlum mampu menumpas perÂedaran komestik berbahaya. PaÂsalnya, ada sekitar 48 jenis meÂrek alat keÂÂcantikan yang meÂngandung baÂhan kimia beredar di pasaran. 50 persennya diÂimpor dari China. Jika dibiarÂkan, bisa mengganggu keseÂhaÂtan kulit yang berujung pada kanker kulit. Wuih ngeri...!
Ketua BPOM Lucky S Slamet mengakui, produk kosmetik berÂbahaya masih beredar di pasar.
“Produk kosmetik ini sebaÂgian besar merupakan barang imÂpor. Tapi, hampir setengahÂnya atau 50 persen merupakan barang imÂpor dari China yang tidak meÂmiliki izin resmi BPOM,†jelasÂnya di Jakarta, Kamis (27/12).
Lucky memaparkan, trend baÂhan-bahan berbahaya alat keÂcantikan sepanjang tahun 2012 tidak berubah. “Tahun-tahun sebelumnya sama. Padahal, canÂtik itu nggak harus putih,†kata Lucky.
BPOM mengingatkan, masÂyaÂÂrakat untuk berhati-hati mengÂgunakan kosmetik yang meÂnganÂdung bahan kimia berbaÂhaya deÂngan bahan merkuri, hidroÂkinon dan pewarna.
“Kandungan berbahaya terseÂbut tidak terasa dalam jangka wakÂtu pendek. Tapi dalam peÂmakaian jangka waktu lama bisa mengganggu kesehatan kulit yang berujung pada kanker kuÂlit,†warning Lucky.
Bahan merkuri misalÂnya, jika dipakai secara terus-menerus dalam jangka pendek dengan doÂsis tinggi, kulit akan mengÂalami alergi yang sangat parah. PeÂrubahan warna kulit, bintik-bintik hitam, munÂtah-muntah dan bisa merusak ginjal meruÂpakan damÂpak langÂsung yang dirasakan pengguÂnanya. MerÂkuri meruÂpaÂkan zat beracun yang bersifat zat karÂsinogenik.
“Jika tidak dihentikan, pemaÂkaian merkuri akan merusak suÂÂsunan saraf, otak dan ginjal seÂcara permanen. Inilah mengÂapa pemakaian merkuri dalam konÂsenÂtrasi sekecil apapun daÂpat berÂsifat racun dan menÂjadikan seÂbuah produk masuk daftar kosÂmetik berbahaya,†imbau Lucky.
Sementara hidrokinon, lanjut dia, termasuk golongan obat keÂras dan senyawa kimia yang berÂsifat larut air dan banyak sekali dipakai pada kosmetik berbaÂhaÂya. Karena sifatnya seÂbaÂgai anÂtioksidan, berperan daÂlam proses penghambatan meÂlaÂnoÂgenesis (proses pembenÂtukan melanin) sehingga meÂngÂurangi warna gelap pada kulit.
Dalam dunia industri, hidroÂkinon digunakan untuk pewarÂna rambut, cat kuku, senyawa unÂtuk produksi cat, bahan bakar minyak serta pernis.
“Dampak minimal dari hiÂdroÂkinon adalah iritasi dan kulit terÂÂbakar. Namun yang paling meÂngerikan pada pemakain kosÂÂmetik berbahaya adalah munÂculnya sejumlah penyakit seÂperti vitiligo (pigmen kulit hiÂlang seÂhingga terbentuk area putih seÂperti panu) hingga okÂronosis atau kulit yang berubah hitam atau biru,†papar Lucky.
Lucky mengklaim, BPOM telah bertindak tegas terkait temuan tersebut dengan melaÂkuÂkan penarikan produk dari perÂedaran dan dimusnahkan.
“Temuan-temuan tersebut juÂga merupakan tindak pidana. Karena itu, kasusnya dibawa ke pengaÂdilan. Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,†jelas Lucky.
Ahli kulit dari Fakultas KeÂdokÂteran Universitas Indonesia (FK-UI) Retno Iswari TrangÂgono meÂnuturkan, produk kosÂmetik yang mengandung bahan berÂbahaya bisa menyebabkan keÂterganÂtuÂngan jika tidak lagi memaÂkainya. Kebanyakan paÂsien yang datang, wajahnya mengÂhitam dan timbul iritasi kulit yang sangat parah.
“Hal itu wajar mengingat kanÂdungan zat-zat kosmetik berbaÂhaya tidak cocok untuk kulit maÂnusia. Jika tetap digunakan, efekÂnya bukan hanya merusak kulit, tapi juga mengakibatkan kanker kulit dan kanker sisteÂmik pada wajah,†jelas Retno.
Pendiri Ristra Institute of Skin and Health ini menyarankan, sebaiknya berhati-hati dalam penggunaan kosmetik yang meÂÂngandung zat kimia berbaÂhaya. Sebab, bisa jadi penyeÂbab kanÂker kulit.
“Sebaiknya gunakan bahan kosmetik yang mengandung baÂhan alami, seperti asam alfa hidÂroksi yang mengandung baÂhan ekstrak mulberry, bengÂkoang, jeruk limun, arbutin, vitamin C yang bisa menjaga kesehatan kulit lebih aman,†saran Retno.
Bahayakan Konsumen, Izin Edar Produsen Kosmetik Bandel Dicabut & Dipidanakan
Untuk memberikan efek jera, Badan Pengawas Obat dan MaÂkanan (BPOM) akan mencabut izin edar bagi para produsen banÂdel yang terbukti mengedarkan produk kosmetik berbahaya.
Kepala BPOM Lucky S Slamet mengakui, bahwa dari 48 produk kosmetika berbahaya tersebut, sebagian besar memang tidak terdaftar alias produk ilegal.
“Jadi memang tidak jelas proÂdusennya dan kami akan memÂberikan sanksi tegas dengan menÂcabut izin edarnya,†tegas Lucky tanpa menyebutkan beÂrapa baÂnyak produsen yang suÂdah diÂcabut izinnya.
Dalam inspeksi mendadak (siÂdak) BPOM tahun 2012, ditemuÂkan produk ilegal yang tidak terÂdaftar sekitar 400.000 item kosÂmetik gelap yang beredar di paÂsaran dari 429 jenis produk.
“BPOM akan terus melakukan uji sample secara berkala bagi semua produk alat kecantikan yang akan dipasarkan sehingga konsumen lebih terjamin mengÂgunakannya,†kata Lucky.
Untuk memberantas peredaran komestik, obat dan makanan ileÂgal, BPOM mengklaim, seÂbaÂnyak 134 kasus telah ditinÂdakÂlanÂjuti deÂngan pro-justitia. 317 kaÂsus lain ditindaklanjuti dengan sanksi adÂministratif. Dari 134 pro-justitia, 17 perkara sudah diÂpuÂtus peÂngaÂdilan. Putusan terÂtinggi adalah piÂdana penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta.
Produk yang mengandung zat berbahaya antara lain Lie Che Day Cream, Lien Hua Night Cream, Walet Day Cream, Night Cream Small, Pemutih Dokter, Pemutih Sejuta Bintang, Racikan Walet Putih, Klip 80"s Night Cream, Klip 80"s Day Cream, Vayala Nightly Cream, Vayala Daily Cream, Tailaimei Make Up Kit, Tiannuo Lipstick Paris, Pundâ€s Lip Beauty Moisture, Feves Color Cream, Izuoca Eye Shadow dan termasuk salah saÂtunya produk kosmetik ternama “Pondâ€s Beauty Care Make Up.
Kepala Biro Penerangan MaÂsyarakat (Kabiropenmas) Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar bilang, siap menindak hukum peredaran kosÂmetik yang meÂngandung bahan berbahaya.
Menurut Boy, proÂdusen baÂrang yang memÂbaÂhaÂyaÂkan konÂsumen bisa dijerat dengan piÂdana mauÂpun Undang-Undang (UU) No.8 tahun 1999 tenÂtang PerÂlindungan KonÂsumen.
“Konsumen yang merasa diÂrugikan bisa segera melaporÂkan untuk diproses lebih lanjut. Sanksi diberikan tanpa tebang pilih,†tegas Boy.
Dijelaskan, dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen diatur tentang peÂlangÂgaran yang dilaÂkukan oleh pelaku usaha. Di anÂtaranya, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar terhadap pelaku usaha yang menÂjual proÂduk tidak sesuai label atau keteÂrangan tentang barang itu.
Boy mengakui, delik UU PerÂlindungan Konsumen adalah deÂlik aduan. Karena itu, Polri haÂrus menunggu konsumen melaÂpor terlebih dahulu. “NaÂmun, kiÂta akan melakukan opeÂrasi peÂnertibÂan bersama BPOM kaÂrena weweÂnang razia produk ileÂgal ada di BPOM,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51
Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50
Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25