Berita

boediono/ist

Beginilah Cara Konstitusional untuk Mengganti Wapres Boediono

RABU, 26 DESEMBER 2012 | 09:07 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Semestinya mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono bisa langsung di-impeach atau dimakzulkan begitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat teras Bank Indonesia, BM dan SCF, sebagai tersangka dalam megaskandal pengucuran danatalangan senilai Rp 6,7 triliun.

Begitu yang dapat disimpulkan dari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di salah satu stasiun televisi kemarin (Selasa, 25/12).

Bagi sementara kalangan hal itu mungkin upaya cuci tangan karena belakangan ini KPK terus didesak publik untuk menuntaskan megaskandal yang melibatkan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati dan anggota KSSK Boediono.

Bagi sementara kalangan lainnya, hal itu dinilai sudah tepat dan sepatutnya. Terutama Boediono dianggap sebagai pihak yang paling bersalah, karena inisiatif untuk menggelontorkan danatalangan berasal dari dirinya. Insiatif ini diperlihatkan dengan mengubah sejumlah Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk memberikan kemudahan bagi Bank Century mendapatkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJPJ) dari BI.

Tokoh kedua yang memiliki kesalahan sama besar adalah Sri Mulyani yang sebagai Menteri Keuangan dan Ketua KSSK membiarkan proses penggelontoran danatalangan hingga membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.

Terlepas dari pernyataan Abraham Samad kemarin, publik tentu masih mencatat dengan baik bahwa substansi dari apa yang disampaikan Abraham Samad sudah menjadi pembicaraan hangat di akhir 2009 hingga Maret 2010. Salah satu kesimpulan utama yang mengemuka kala itu adalah: Boediono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dan karena ia ketika kasus ini dibahas DPR RI sudah duduk di kursi Wakil Presiden, maka mekanisme yang digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban Boediono pun harus disesuaikan dengan tata cara pergantian Wakil Presiden seperti yang diatur oleh UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 mengatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR RI atas usul DPR RI apabila terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Karena dalam konteks megaskandal danatalangan Bank Century sejauh ini, yang dinyatakan bermasalah adalah Boediono, maka untuk selanjutnya kita akan fokus pada tata cara konstitusional untuk mengganti Wapres Boediono.

Menurut ayat (1) pasal 7B UUD 1945 DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres. Setelah assessment dari MK itu dikantongi, maka DPR akan mengajukan usul pemakzulan Wapres ke MPR.

Ayat (2) pasal itu mengatakan bahwa pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan Wapres adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

Di ayat selanjutnya menjelaskan bahwa pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan Wapres itu harus dilakukan dalam Sidang Paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota DPR dan disetujui minimal 2/3 anggota DPR yang hadir.

Ayat (6) menegaskan bahwa MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul pemberhentian Wapres itu minimal 30 hari sejak usul diterima. Sementara seperti tertulis di ayat (7), keputusan MPR memberhentikan Wapres hanya sah apabila sidang dihadiri minimal 3/4 anggota MPR dan disetujui minimal 2/3 anggota MPR yang hadir. Juga ditegaskan di dalam ayat itu, Wapres mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam rapat paripurna MPR.

Setelah MPR memakzulkan Wapres, maka dengan sendirinya kursi yang diduduki Boediono kosong. Tata cara pengisian kursi kosong itu diatur dalam ayat (2) pasal 8 UUD 1945.

Di ayat itu disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Wapres, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wapres baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Kini publik kembali bertanya, lantas bagaimana? [guh]


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya