Berita

BP Migas

Bisnis

BP Migas Bubar, Negara Pun Terancam Digugat

Jero Wacik Cs Dilarang Lelang Ladang Migas
RABU, 26 DESEMBER 2012 | 08:30 WIB

Pemerintah diminta tidak me­ngambil kebijakan strategis seperti tanda tangan kontrak ker­ja sama wilayah kerja minyak dan gas (migas) sebelum revisi Un­dang-Undang Migas selesai.

   Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rahmanto mengatakan, penundaan peng­am­bil kebijakan itu karena saat ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wa­cik masih merangkap jabatan se­bagai Kepala Satuan Kerja Se­mentara Pelaksana Kegiatan Usa­ha Hulu Migas (SKSP Migas).

Jika pemerintah ngotot meng­ambil kebijakan strategis, negara yang akan menanggung lang­sung risikonya. “Meski kontrak atau keputusan strategis ditahan, tapi rencana pengembangan ker­ja sa­ma wilayah migas masih bisa di­lanjutkan,” katanya.

Apalagi, dia memprediksi le­lang blok migas baru pada 2013 tidak akan banyak karena iklim investasi belum jelas pasca pem­bubaran BP Migas. Ditam­bah belum selesainya revisi Undang-Un­dang (UU) Migas.

“Industri migas nasional akan stagnan sehingga berdampak pa­da produksi minyak nasional. Tahun depan produksi minyak akan terhambat karena belum ada investasi yang masuk,” jelas Pri.

Berdasarkan data SKSP Migas, target investasi di sektor hulu mi­gas tahun depan diperkirakan 17 miliar dolar AS. Jumlah itu naik 2 miliar dolar AS dari target tahun ini sekitar 15 miliar dolar AS.

Adapun besaran investasi hulu migas terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2010, ter­catat realisasi investasi hulu mi­gas 11,03 miliar dolar AS. Jum­lah tersebut naik 23 persen men­jadi 13,59 miliar dolar AS pada tahun lalu. Untuk tahun ini, di­tar­getkan akan kembali naik men­jadi 15 miliar dolar AS.

Direk­tur Energy Watch Mamit Setia­wan berpendapat, dengan kondisi saat ini pe­merintah se­baiknya tidak me­lakukan lelang wilayah migas baru tahun depan.

Menurutnya, jika pemerintah ngotot mela­ku­kan lelang wilayah kerja baru, negara terancam gu­gatan. “Jika ada masalah dengan kontrak negara bisa dituntut atau dibawa ke pengadilan Arbitrase,” warning Mamit.

Karena itu, lanjut Mamit, pe­merintah harus menunda lelang blok migas sampai revisi UU Mi­gas selesai dan pembentukan ba­dan baru yang independen peng­ganti BP Migas yang selama ini menjadi wakil pemerintah dalam melaku­kan kontrak. Apa­lagi se­tiap ada masalah di penga­dilan Arbitrase Indonesia selalu kalah.

Karena itu, Mamit memper­ki­rakan, industri tahun depan akan mengalami penurunan karena investor masih bingung dengan kondisi investasi migas pasca di­bubarkannya BP Migas. “Saat ini investor hati-hati kalau berin­vestasi,” ucapnya.

 Dengan penurunan investasi tersebut, lanjut dia, akan ber­dam­pak pada penerimaan negara. Ditambah, produksi mi­nyak terus turun bahkan saat ini produksi­nya cuma 860 ribu ba­rel per hari

Presiden Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Indonesian Pe­troleum Association/IPA) Elisa­beth Proust menambahkan, ada beberapa hal yang masih menjadi kendala untuk me­ningkatkan in­vestasi di sektor hulu migas.

Hal-hal yang harus dicermati, menurut Elisa, antara lain perlin­dungan terhadap kontrak, UU No.79 Tahun 2010 tentang Cost Reco­very, perlakuan pajak peng­hasilan di sektor hulu migas, masalah birokrasi dan perizinan, harga gas domestik yang harus kompetitif serta perpanjangan kontrak yang harus memberikan kepastian dan transparan. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya