Berita

ilustrasi

Asosiasi Pasir Besi: Menteri ESDM Segera Keluarkan Aturan Jelas

RABU, 19 DESEMBER 2012 | 18:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Asosiasi Pasir Besi Indonesia (Apasindo) mendesak Kementerian ESDM membuat aturan baru setelah Permen ESDM nomor 7 tahun 2012 dibatalkan Mahkamah Agung.

Permen yang dibatalkan itu tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral terutama soal larangan ekspor bijih mineral. Menurut Ketua Bidang Divisi Legal Apasindo, Yadi Heriyadi, dalam diskusi mingguan "Tambang Untuk Kemandirian Bangsa", di Jakarta, ketidakjelasan aturan yang terjadi saat ini sangat mengganggu kegiatan usaha pertambangan pasir besi.

"Bagaimana kita bisa menjalankan bisnis jika tidak ada aturan yang jelas, Bisa-bisa kami hanya dijadikan sapi perah oleh aparat di daerah, ujar Yadi dalam rilisnya, Rabu (19/12).


Yadi menegaskan, dari awal aturan dalam Permen ESDM itu tersebut cacat hukum karena menyalahi UU 32/2004 tentang otonomi daerah dan UU 4 /2009. Dalam UU Otonomi Daerah, kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan Pemda, bukan pemerintah pusat. Apalagi, sejak ada putusan MA yang membatalkan Permen ESDM itu pada 12 September lalu.

Sementara itu Ketua Divisi Keuangan dan Investasi Apasindo, Lee Yanto,
menambahkan, meski seharusnya kembali ke aturan lama, Asosiasi Pasir Besi juga juga sepakat jika tata niaga ekspor mineral yang selama ini tidak tertata rapi perlu segera dibenahi.

Menurut Lee, sebenarnya banyak investor dalam dan luar negeri tertarik menanamkan uangnya di tambang Pasir Besi. Apasindo bahkan siap menyalurkan dana investasi ke kabupaten yang punya potensi tambang pasir. Namun, akibat ketidakjelasan aturan, banyak investor baik dari dalam maupun dari luar negeri ragu untuk menanam uangnya di bisnis tambang pasir besi.

Jadi, Lanjut Lee Yanto, peraturan jelas itu sangat dibutuhkan pengusaha untuk mendukung kemandirian industri baja, yang pada akhirnya juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Ketua Umum Apasindo, Ekki Agustyoso, menjelaskan, untuk membangun kemandirian bangsa melalui industri besi baja perlu ada sinergi antara pemilik lahan, pengusaha, teknokrat serta dukungan kebijakan dari pemerintah daerah maupun pusat. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya