Berita

ilustrasi

Asosiasi Pasir Besi: Menteri ESDM Segera Keluarkan Aturan Jelas

RABU, 19 DESEMBER 2012 | 18:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Asosiasi Pasir Besi Indonesia (Apasindo) mendesak Kementerian ESDM membuat aturan baru setelah Permen ESDM nomor 7 tahun 2012 dibatalkan Mahkamah Agung.

Permen yang dibatalkan itu tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral terutama soal larangan ekspor bijih mineral. Menurut Ketua Bidang Divisi Legal Apasindo, Yadi Heriyadi, dalam diskusi mingguan "Tambang Untuk Kemandirian Bangsa", di Jakarta, ketidakjelasan aturan yang terjadi saat ini sangat mengganggu kegiatan usaha pertambangan pasir besi.

"Bagaimana kita bisa menjalankan bisnis jika tidak ada aturan yang jelas, Bisa-bisa kami hanya dijadikan sapi perah oleh aparat di daerah, ujar Yadi dalam rilisnya, Rabu (19/12).


Yadi menegaskan, dari awal aturan dalam Permen ESDM itu tersebut cacat hukum karena menyalahi UU 32/2004 tentang otonomi daerah dan UU 4 /2009. Dalam UU Otonomi Daerah, kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan Pemda, bukan pemerintah pusat. Apalagi, sejak ada putusan MA yang membatalkan Permen ESDM itu pada 12 September lalu.

Sementara itu Ketua Divisi Keuangan dan Investasi Apasindo, Lee Yanto,
menambahkan, meski seharusnya kembali ke aturan lama, Asosiasi Pasir Besi juga juga sepakat jika tata niaga ekspor mineral yang selama ini tidak tertata rapi perlu segera dibenahi.

Menurut Lee, sebenarnya banyak investor dalam dan luar negeri tertarik menanamkan uangnya di tambang Pasir Besi. Apasindo bahkan siap menyalurkan dana investasi ke kabupaten yang punya potensi tambang pasir. Namun, akibat ketidakjelasan aturan, banyak investor baik dari dalam maupun dari luar negeri ragu untuk menanam uangnya di bisnis tambang pasir besi.

Jadi, Lanjut Lee Yanto, peraturan jelas itu sangat dibutuhkan pengusaha untuk mendukung kemandirian industri baja, yang pada akhirnya juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Ketua Umum Apasindo, Ekki Agustyoso, menjelaskan, untuk membangun kemandirian bangsa melalui industri besi baja perlu ada sinergi antara pemilik lahan, pengusaha, teknokrat serta dukungan kebijakan dari pemerintah daerah maupun pusat. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya