Dualisme kepengurusan ini merupakan buntut penggabungan parpol lama dengan parpol baru yang belum tuntas hingga saat ini.
Perlu diketahui, untuk bisa menÂdaftar ke KPU guna jadi caÂlon peserta Pemilu 2014, parpol baru harus sudah berstatus badan hukum. Status ini diberikan seÂteÂlah lolos verifikasi di KÂeÂmenÂterian Hukum dan HAM.
Undang-undang Parpol memÂbuka celah bagi parpol-parpol baru mengambil “jalur pintas†memÂperoleh status itu tanpa meÂlalui proses verifikasi di KeÂmenkum HAM.
Caranya, bergabung dengan parpol lama yang sudah memiliki status badan hukum. Parpol hasil penggabungan boleh mengÂguÂnaÂkan nama parpol baru yang “meÂngakuisisiâ€, atau nama gabungan parpol baru dengan yang lama.
Beberapa parpol baru mengÂguÂnakan modus ini adalah Partai Nasional Republik (Nasrep) yang mengakuisi Partai Sarikat IndoÂnesia (PSI). Kemudian Partai Karya Republik (Pakar) yang mengambil alih Partai Islam InÂdonesia (PII). Partai Persatuan Nasional (PPN) merupakan gaÂbungan dari 10 parpol yang sudah berstatus badan hukum sejak 2004 maupun 2009.
Partai Kedaulatan Bangsa InÂdonesia Baru (PKBIB) yang diÂpimpin putri Gus Dur Yenny WaÂhid lolos verifikasi KeÂmenÂkum HAM setelah mengakuisi Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB).
Di beberapa parpol, pengÂgaÂbungan ini tak berjalan mulus. DuaÂlisme kepengurusan pun muncul. Hingga proses verifikasi faktual, persoalan kepengurusan ganda ini belum beres.
Persoalan ini yang menerpa PKBIB. Adalah Alex Messakh, bekas sekjen PPIB yang meÂngungkapkan masih ada duaÂlisÂme kepengurusan di PKBIB.
Dualisme kepengurusan itu terjadi di empat provinsi. Yakni KeÂpulauan Riau, Papua, SuÂmaÂtera Selatan dan Kalimantan BaÂrat. Di empat wilayah itu, PKBIB menggunakan kantor dan susuÂnan pengurus PPIB.
Padahal, menurut Alex, kepeÂngurusan Partai PIB di daerah masih aktif. Surat penonaktifan peÂngurus PPIB dianggap tidak sah. Sebab dikeluarkan Dewan PeÂngurus Nasional (DPN) PKBIB dan ditandatangani Yenny.
“Yenny Wahid tidak pernah menjadi pengurus PPIB, tapi-tiba menandatangani surat demisioner kepada seluruh pengurus PPIB di daerah. Itu tidak benar,†kata dia.
Alex pun mengadukan perÂsoaÂlan ini ke Badan Pengawas PeÂmilu (Bawaslu). “PKBIB tidak akan lolos verifikasi faktual di daeÂrah karena terjadi kepenguÂruÂsan ganda dan domisili parpol yang sama dengan PPIB. PaÂdahal, kepengurusan PPIB di daeÂrah masih aktif,†ujarnya.
PKBIB berhasil lolos verifikasi tingkat pusat. Saat ini sedang diÂlakukan verifikasi faktual keÂpeÂngurusan daerah. Susunan peÂnguÂrus, keterwakilan 30 persen peÂremÂpuan dan domisili kantor sudah sesuai seperti yang disÂamÂpaikan ke KPU.
Sekjen PKBIB, Imron Rosyadi Hamid membantah ada kepeÂnguÂrusan ganda di daerah. Ia tak amÂbil pusing dengan pengakuan Alex. “Itu hanya persoalan perÂsonal dia. Jangan terlalu diÂpiÂkirÂkan,†katanya.
Menurut dia, Alex bukanlah kaÂder PKBIB sehingga tak berÂhak bicara mengenai partai ini. “SoalÂnya dia bukan pengurus dan bukan juga anggota PKBIB,†katanya.
Imron mengatakan proses veÂrifikasi faktual terhadap pengurus PKBIB di daerah tak terganggu dengan laporan Alex ke Bawaslu. Ia mencurigai ada pihak yang berÂupaya “menggoyang†partai ini
Ketua Umum PKBIB Yenny Wahid menegaskan, kepeÂnguÂrusan partai ini solid di bawah keÂpemimpinannya. “Tidak benar ada dualisme kepengurusan di PKBIB. Berita yang mengatakan ada dualisme dengan narasumber Alex Messakh tidak benar. Alex Messakh tidak lagi menjadi sekÂjen tetapi mantan Sekjen Partai PIB,†kata Yeny .
Edi Danggur, kuasa hukum Yenny Wahid menjelaskan duduk persoalannya. Ia mengatakan pada 12 Juli 2012, PPIB mengÂgelar kongres. Setelah Ketua Umum Kartini Sjahrir menÂyamÂpaikan pidato peÂrÂtangÂgungÂjaÂwaÂban, seluruh pengurus DPN PPIB menyatakan demisioner.
“Pernyataan demisioner itu sesuai dengan ketentuan tata terÂtib kongres yang turut disusun oleh Alex Messakh selaku sekjen Partai PIB saat itu. Maka sejak 12 Juli 2012, Alex Messakh tidak lagi menjadi Sekjen Partai PIB yang sudah berganti nama menÂjadi PKBIB,†ujarnya.
Di kongres itu pula, lanjut Edi, disetujui perubahan nama PPIB menjadi PKBIB dan menetapkan secara aklamasi Yenny Wahid seÂbaÂgai ketua umum PKBIB.
Peserta kongres memang memÂberikan mandat dan wewenang kepada Yenny untuk mengambil langkah-langkah strategis terÂmaÂsuk mengubah AD/ART, nama dan lambang Partai, termasuk meÂÂlaporkan perubahan-perubaÂhan ke Kemenkum HAM untuk mendapatkan pengesahan sebaÂgai partai berbadan hukum.
Butir-butir keputusan kongres dituangkan dalam Akta PernyaÂtaan Keputusan Rapat Partai PIB Nomor 59 tanggal 18 Juli 2012 yang dibuat dihadapan notaris Yan Armin.
Menurut dia, Alex sudah meÂngetahui semua mekanisme dan proÂses di kongres. Sebab dia menÂjadi salah satu pimpinan siÂdang. Termasuk ketika meÂneÂtapkan Yenny menjadi ketua umum. Tidak ada keberatan saat itu karena keputusan diambil secara aklamasi.
Setelah dinyatakan lolos veriÂfikasi tingkat pusat, tak terlihat lagi hiruk-pikuk di kantor DPN PKBIB di Jalan Wolter MoÂnginÂsidi Nomor 84 AE, Jakarta SeÂlaÂtan. Kantor partai ini menempati ruko berlantai empat. Kondisinya sepi. Hanya terlihat dua orang lalu lalang sambil menenteng berÂkas. “Pimpinan sedang keluar kantor semua ada rapat di luar,†kata Hartini, salah seorang peÂngurus partai.
Kalah Di Pengadilan, Ngadu Ke SBY
Konflik di Partai Peduli RakÂyat Nasional (PPRN) juga masih membara. Partai ini terbelah menÂjadi dua. Yakni kubu Amelia Yani dan DL Sitorus.
Amelia Yani menggugat surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang mengesahkan kepengurusan versi Rouchim.
Putri pahlawan revolusi AhÂmad Yani itu telah melayangkan tiga surat ke presiden. Isinya memÂbeberkan kejanggalan-kejanggalan surat keputusan yang dibuat Amir.
Surat pertama adalah notulen perÂtemuan dia dengan pihak KeÂmenkumham yang isinya adalah Amir mengakui kesalahan dalam mengeluarkan SK.
Kedua surat Sekjen KeÂmenÂdagri diduga palsu yang isinya meÂnyeÂbutkan bahwa kubu yang sah adaÂlah DL Sitorus dan saat dicek KeÂmendagri surat itu tidak ada.
Yang ketiga, surat mengenai perÂnyataan Amir di surat kabar yang menyalahkan kurir MA terÂlambat mengirim surat salinan putusan Kasasi MA. “Padahal isi putusan kasasi DL Sitorus ditolak MA. Itu sudah ada di website MA pada 11 November 2011. Amar puÂtusan itu saya kirim ke KemÂkumÂham pada 22 November 2011. Ada waktu 38 hari dari saya serahkan hingga menerbitkan SK pada 19 Desember 2011,†katanya.
Untuk itu, Amelia Yani meÂminta presiden secepatnya meÂminta Menkum HAM Amir Syamsuddin mencabut (SK) peÂngesahan anggaran dasar, anÂgÂgaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN periode 2011-2016. Susunan kepenÂguÂruÂsannya terdiri dari Ketua umum H Rouchim, Sekjen Joller Sitorus dan DL Sitorus jadi Ketua Dewan Pembina.
Bila SK itu dicabut, menurut dia, dengan sendirinya PPRN pimÂpinan DL Sitorus jadi tidak sah. Yang sah adalah kepeÂnguÂruÂsanÂnya. “Ini merupakan keputuÂsan yang tepat dan sesuai dengan putusan PTUN,†katanya.
Selain itu, klaim dia, keÂpeÂngurusan PPRN di tingkat daerah juga mendukungnya untuk terus memimpin partai ini hingga 2014. “Bahkan saat verifikasi fakÂtual yang dilakukan KPU, pengurus PPRN tingkat daerah menolak karena masih mengakui kepemimpinannya,†katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) JaÂkarta memenangkan gugatan KeÂtua Umum DPP PPRN, Amelia A Yani atas SK Menkum HAM No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. SK itu merupakan pengesahan AD/ART dan susunan kepengurusan kubu DL Sitorus.
Dalam amar putusannya, majeÂlis hakim PTUN menyatakan SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap berÂtenÂtangan dengan pasal 32 UU Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Dalam pertimbangannya, maÂjeÂlis hakim PTUN Jakarta meÂnyaÂtakan SK Menkum HAM itu batal dan tidak sah. Majelis haÂkim juga memerintahkan MeÂnÂkum HAM Amir mencabut SK tersebut dan membayar seluruh biaya perkara. Namun, putusan ini tidak diindahkan. Amir malah mengajukan banding ke MA.
Joller Sitorus, sekjen PPRN kubu DL Sitorus menegaskan, tidak ada dualisme kepengurusan di partainya.
Menurutnya, keputusan KPU yang menerima pendaftaran PPRN ini sudah sesuai dengan SK Menkum HAM yang meÂngesahkan AD/ART dan susunan kepengurusan versi DL Sitorus.
Ia memperkirakan PPRN dapat melalui seluruh proses tahapan verifikasi sebagai persyaratan seÂbagai calon peserta Pemilu 2014 secara nasional.
Keyakinan tersebut muncul diÂsebabkan kepengurusan PPRN telah ada di 33 provinsi di Tanah Air yang masing-masing meÂmiÂliki kepengurusan sekitar 80 peÂrÂsen di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi.
Mengenai adanya gugatan Amelia Yani yang dimenangkan PTUN Jakarta, Joller menyaÂtaÂkan, itu tidak akan mengganggu atau mempengaruhi keÂikutÂsertÂaan partai politik sebagai caÂlon peserta Pemilu 2014.
Ia menjelaskan, persoalan ini sudah teÂrang-benderang. Putusan PTUN dibatalkan oleh kasasi. Didukung lagi dengan fatwa MA yang menyatakan kepengurusan PPRN yang sah adalah yang menang daÂlam putusan kasasi. Lalu diÂperÂkuat lagi dengan putusan PK yang menyatakan SK Menkum HAM yang mengeÂsahÂkan kepeÂnguÂrusan Amelia Yani bersifat preÂmatur dan tidak meÂmiÂliki daÂsar hukum.
Surat Menteri Amir Mau Di-PTUN-kan
PDP Terbelah Dua
Ribut-ribut soal kepeÂnguÂrusan juga melanda Partai DeÂmokrasi Pembaruan (PDP). Partai ini terbelah menjadi dua. Yakni kubu Roy BB Janis dan kubu Laksamana Sukardi.
Petrus Selestinus, Ketua PeÂlakÂsana Harian Pimpinan KoÂlektif Nasional (PKN) PDP kubu Laksama Sukardi, memÂpersoalkan diloloskan PDP kubu Roy BB Janis mengikuti verifikasi di KPU. Padahal, masih terjadi dualisme kepeÂnguÂrusan di tingkat pusat mauÂpun daerah.
“Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin secara diam-diam telah mengeluarkan SK Pengesahan Perubahan SusuÂnan Kepengurusan Pimpinan Kolektif Nasional Partai DeÂmokÂrasi Pembaruan, pada tangÂgal 7 September 2012 yang meÂngesahkan kepengurusan ganda PDP yang dilarang dan tidak diakui oleh Undang-Undang ParÂtai Politik,†kata dia.
Petrus mengatakan, dirinya telah berkali-kali memberitahu Menkumham Amir Syamsudin, baik melalui surat maupun bertemu langsung, mengenai kepengurusan ganda di PDP. Namun Menkum HAM tetap mengeluarkan surat keputusan pengesahan kepengurusan versi Roy BB Janis.
“Pemerintah menjadi biang perpecahan dan kekisruhan parÂpol jelang Pemilu 2014. SeÂbaÂgai Menteri Hukum dan HAM, seharusnya taat kepada aturan, bukan malah menjadi pelaku di dalam memecahbelah partai politik,†katanya.
Mengenai verifikasi PDP di KPU, kubu Laksamana Sukardi telah mengirimkan surat ke KPU pada 10 September 2012. Isinya yakni memberitahukan bahwa terjadi dualisme keÂpeÂnguÂrusan di hampir 75 persen daerah.
Dalam surat tersebut, kubu Laksamana Sukardi meminta KPU tidak melakukan verifiÂkasi PDP yang diajukan kubu Roy Janis. Dualisme terjadi akibat konflik internal yang hingga saat ini tidak dapat diÂselesaikan secara organisatoris dan secara hukum.
“Kami yakin bahwa dokuÂmen administrasi PDP yang disamÂpaikan oleh Saudara Roy Janis adalah fiktif dan palsu karena pengurus-pengurus dari daerah-daerah menyatakan bahÂwa pihaknya tidak pernah memÂberikan data tentang Struktur Partai, Kepengurusan Partai dan Anggota Partai PDP untuk keÂperluan verifikasi,†jelasnya.
Ia mempertanyakan, bagaiÂmana Roy Janis cs hanya dalam waktu singkat bisa menyulap administrasi dan mendaftarkan PDP sebagai peserta pemilu ke KPU. Seharusnya seluruh berÂkas yang diserahkan ke KPU itu cacat secara yuridis.
Menurut Petrus, MenÂkumÂham dan KPU seharusnya berÂtindak atas landasan UU Parpol. Kepengurusan ganda dilarang dan tidak diakui dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 TaÂhun 2008 sebagaimana telah diÂubah dengan Undang-Undang NoÂmor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
“Sangat ironis apabila MenÂteri Hukum dan HAM dan†KPU sama-sama berada dalam posisi membangun kekisruhan partai politik,†katanya.
Oleh karena itu, keputusan KPU meloloskan PDP, sama sekali tidak memÂperÂtimÂbangÂkan laporan PKN-PDP. Padahal dalam surat kepada KPU bulan September 2012, PKN-PDP meÂnyatakan bersedia memÂbeÂriÂkan keterangan dan bukti-bukti baik fakta-fakta yang sifatnya administratif maupun fakta-fakta hukum apabila diminta oleh KPU.
Oleh karena itu, langkah KPU meloloskan PDP, dinilai PetÂrus bukan saja kesalahan faÂtal, Melainkan juga sebagai keÂbohongan yang dilakukan KPU karena ternyata KPU tidak melalukan verifikasi adÂmiÂnisÂtrasi atau mendengar informasi dari masyarakat.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, PDP kubu Laksamana SuÂkardi menyampaikan protes keras dan dan meminta KPU membatalkan atau meÂnÂdiÂsÂkuaÂlifikasi PDP sebagai partai poÂltik yang lolos verifikasi faktual.
Bila tetap diloloskan, pihakÂnya akan segera melayangkan gugatan pembatalan SK MenÂkumham kepada PDP ke PeÂngÂadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan juga meÂlaÂporkan anggota KPU dan peÂngurus PDP Roy BB Janis. “Saat ini kami sudah siapkan guÂgatannya dan dalam waktu dekat ini akan diajukan,†ancamnya.
Ketua Umum Roy BB Janis menganggap PDP kubu LaksaÂmana Sukardi sudah tidak ada lagi. Sudah jadi sejarah karena suÂdah kalah di tingkat MahÂkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA memÂperkuat putusan PengaÂdiÂlan Negeri Jakarta Selatan yang mengesahkan kepengurusn Roy BB Janis. Sebelumnya, PengaÂdilan Jakarta Selatan meÂnyiÂdangkan perkara gugatan peÂrÂselisihan parpol yang diajukan kubu Laksamana Sukardi.
Roy menilai PDP di bawah keÂpemimpinannya telah menÂdapat pengakuan dari negara. Sebab, diperbolehkan menÂdafÂtar sebagai calon peserta pemilu oleh KPU. Saat ini, partainya seÂdang mengikuti proses veÂriÂfikasi faktual.
Agar lolos verifikasi faktual, Roy mengungkapkan telah menyiapkan kepengurusan di 100 persen tingkat provinsi dan kabupaten.
Bila verifikasi faktual berÂhaÂsil dilalui, lanjut Roy partainya akan siap menyongsong pemilu dan yakin lolos parliamentary threshold. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Minggu, 29 September 2024 | 23:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
UPDATE
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22