OC Kaligis
OC Kaligis
Dalam perkara Permata dengan Nikko, kuasa hukum Permata adalah Rudhy A. Lontoh dkk dari Kantor Hukum Lontoh & Partners; sedangkan kuasa hukum BAPMI adalah Kantor Hukum Karimsyah.
"Apa kepentingannya dan mengapa Advokat sekaliber OC Kaligis menyorong-nyorongkan dirinya mencampuri dan melibatkan diri dalam urusan perkara antara Permata dengan Nikko dengan memberikan pernyataan-pernyataan sebagaimana dimuat dalam berita RMOL tersebut," ujar kuasa hukum Nikko, Aksioma Lase dari Kantor LexFortis Amaliha Lase & Partners dalam keterangan pers (Minggu, 16/12).
Aksioma Lase mengungkapkan itu menanggapi pernyataan OC Kaligis di Rakyat Merdeka Online edisi Kamis 13 Desember 2012 dengan judul "Nikko Securities Tak Beretika Dan Merontokkan Kepercayaan Investor."
"Padahal OC Kaligis tidak tahu dan tidak menguasai permasalahan yang sebenarnya. Apalagi OC Kaligis mestinya sangat memahami bahwa perkara arbitrase adalah perkara keperdataan antara para pihak yang bersengketa, sementara OC Kaligis bukan Kuasa Hukum dari Permata maupun BAPMI," sambung Aksioma.
Menurutnya, berita dengan judul “Nikko Securities Tak Beretika Dan Merontokkan Kepercayaan Investor†dan pernyataan OC Kaligis yang dimuat dalam berita tersebut sangat tendesius dan menyesatkan. Pernyataan OC Kaligis yang jelas-jelas ngawur, menyesatkan dan provokatif dan membentuk opini yang buruk terhadap Nikko. Padahal OC Kaligis tidak memahami dan tidak menguasai permasalahan yang sebenarnya.
"Pernyataan demikian merupakan pernyataan oleh seseorang yang sok tahu dan mencampuri urusan orang lain, tetapi tidak mengerti kejadian/permasalahan yang sebenarnya. Atau mungkin OC Kaligis berminat dan mau melamar menjadi Konsultan Permata atau BAPMI, dan kalau maksudnya demikian, tentu OC Kaligis bisa bicara dengan Permata atau BAPMI, bukan dengan cuap-cuap di media cetak dan/atau media elektronik," sambungnya.
Karena itu, sangat aneh dan janggal, OC Kaligis yang bukan sebagai pihak dalam perkara dan bukan Kuasa Hukum dari Permata maupun BAPMI dan juga bukan sebagai Arbiter/Majelis Arbiter dalam perkara Permata dan Nikko tetapi begitu latah terhadap isi/materi perkara. Sehingga patut ditengarai bahwa komentar-komentar OC Kaligis tersebut kemungkinan merupakan titipan dari pihak-pihak yang kebakaran jenggot atas pembatalan putusan BAPMI.
"Membaca komentar OC Kaligis sebagaimana diberitakan oleh RMOL di atas bak menonton opera sabun dengan OC Kaligis sebagai aktor yang memainkan peran 'pahlawan kesiangan', sungguh menggelitik syaraf tawa. Betapa tidak, OC Kaligis yang dalam berita itu disebut sebagai arbiter BAPMI, padahal dalam Daftar Arbiter Tetap yang diterbitkan BAPMI ketika perkara antara Permata dan Nikko bergulir di BAPMI, tidak satu huruf-pun tertera nama OC Kaligis," jelasnya.
"Kini, dalam berita RMOL tersebut, OC Kaligis hadir membawa cerita antara Permata dan Nikko yang tidak dia alami. Tapi ujug-ujug datang dan menceritakan 'dongeng' menyesatkan seolah-olah dialah aktor dari cerita itu," sambungnya.
Bagaimana tidak menyesatkan, dalam keterangannya OC Kaligis mengatakan bahwa upaya menyelesaikan permasalahan melalui BAPMI merupakan keputusan para investor. Padahal faktanya baik di BAPMI maupun di pengadilan, Investor tidak pernah menjadi pihak yang berperkara dengan Nikko. Pihak-pihak yang berperkara di BAPMI hanyalah Permata sebagai agen penjual yang patut diduga sengaja menciptakan preseden buruk dengan menggugat Nikko, Manajer Investasi-nya sendiri. Demikianpun di pengadilan, pihak-pihak yang berperkara hanyalah Nikko melawan Permata dan BAPMI, jadi Nikko sama sekali tidak mempunyai masalah dengan Investornya.
"Pernyataan Pengacara OC Kaligis bahwa upaya menyelesaikan permasalahan lewat BAPMI merupakan keputusan para Investor, adalah menunjukkan bahwa OC Kaligis hanya asal bunyi (asbun), tidak mengerti kejadian/permasalahan yang sebenarnya tetapi sok tahu dan mau ikut campur urusan pihak lain. Padahal fakta yang sebenarnya, tidak pernah ada Investor KPD yang menuntut Nikko dan tidak pernah ada Investor yang mengajukan tuntutan/gugatan ke BAPMI, terlebih lagi bahwa tidak ada ikatan hukum antara Permata dengan Investor berkenaan dengan produk investasi yang dikelola oleh Nikko sebagai Manajer Investasi dan dipasarkan/dijual oleh Permata sebagai Agen Penjual," tegasnya.
Oleh karena itu, Aksioma menambahkan, alangkah lebih baik dan lebih tidak berdosa bagi seseorang untuk tidak berbicara mengomentari/mencampuri sesuatu hal/urusan orang lain apabila tidak punya kepentingan dan tidak mengerti permasalahan yang sebenarnya. [zul]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11