Berita

bank century

X-Files

Dua Tersangka Kasus Century Belum Digiring Ke Pengadilan

Sudah Dilimpahkan Kepolisian Ke Kejaksaan
JUMAT, 14 DESEMBER 2012 | 09:59 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum melimpahkan berkas memori dakwaan kasus pencucian uang PT Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI) ke pengadilan. Berkas dan tersangka kasus ini sudah dilimpahkan kepolisian dua pekan lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan, ke­jaksaan senantiasa pro­por­sio­nal dalam menindaklanjuti per­kara ini. Dia menyampaikan, be­gitu perkara pencucian uang dana Century lewat Antaboga dis­erah­kan kepolisian, pihaknya lang­sung meneruskan hal tersebut ke Kejari Jakpus.

“Berkas dan tersangkanya di­serahkan ke Kejari Jakpus. Nanti saya cek sudah sejauhmana me­mori dakwaannya disusun. Pe­nyu­sunan memori dakwaan tidak bisa terburu-buru,” kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel ini.

Artinya, harus dilandasi kecer­matan dan ketelitian tinggi. Dia juga menyebutkan, tidak ada atu­ran baku tentang tenggat waktu penyelesaian memori dakwaan. Yang ada hanya batasan me­nge­nai waktu penahanan tersangka.

Dari asumsi itu, maka kerja ke­jaksaan menyusun berkas dak­wa­an, dibatasi oleh waktu pe­na­ha­nan tersangka. Dia menyebutkan, bila masa penahanan pertama ha­bis, kejaksaan bisa mem­per­pan­jang masa penahanan tersangka. “Perpanjangan masa penahanan se­suai ketentan KUHAP hanya bo­leh dua kali,” tuturnya.

Jadi, lanjut dia, tenggat waktu penyusunan memori dakwaan sa­ngat berkaitan dengan batas wak­tu penahanan. Bila, memori dak­waan tak kunjung selesai semen­tara masa penahanan tersangka ha­bis, maka tersangka bisa dib­e­baskan dari tuntutan.  

Namun, sambung dia, preseden seperti itu kemungkinannya sa­ngat kecil terjadi. Dia me­nya­ta­kan, kejaksaan memiliki ko­mit­men menyelesaikan perkara se­ca­ra profesional. “Intinya, saya cek dulu ke Kejari Jakpus apakah dak­­waan sudah selesai atau be­lum,” kata bekas Asisten Khusus Jaksa Agung ini.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus Rusmanto yang di­konfirmasi kemarin,  meng­in­for­masikan pihaknya belum me­nge­tahui perkembangan penyusunan dakwaan tersangka kasus Cen­tury-Antaboga tersebut. “Saya be­lum terima laporannya. Coba nanti saya cek dulu,” katanya.

Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menyatakan, telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Stefanus Farouk dan Umar Muchsin ke kejaksaan pada Jumat, 30 November lalu.

Jadi, katanya, kepolisian sudah menuntaskan perkara yang me­libatkan tersangka Umar Much­sin dan Stefanus Farouk. Kedua tersangka, diduga terkait dengan kejahatan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dana Century oleh Robert Tantular, Toto Ku­n­coro dan Yohanes Sarwono.

Salah satu dugaan tindak pi­dana pencucian uang Century di­te­mu­kan kepolisian dari pen­di­rian pe­rusahaan sekuritas, yakni Anta­boga Delta Sekuritas In­do­nesia (ADSI). Dalam kasus ini, polisi me­­ne­mu­kan keterlibatan To­tok Kuncoro, Yohanes Sar­wono, Ste­vanus Faruq dan Umar Muchsin.

Temuan ini diperoleh dari ana­lisis transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS)  dan PT Graha Nusa Uta­ma (GNU). Analisis transaksi ke­uangan menyebutkan dana na­sa­bah ADSI dilarikan Robert Tan­tular. Dia diduga menerima se­jumlah check dan bilyet giro (BG)  Rp 334.276.416.638. Dana ter­sebut lalu dialirkan ke be­b­e­ra­pa perusahaan.

Dari total dana tersebut, dite­mu­kan bukti adanya aliran dana ke rekening PT GNU di Bank Cen­tury Rp 127 miliar dalam ben­tuk cek dan bilyet giro (BG) da­lam be­be­rapa transaksi. Di­sam­ping itu PT GNU juga menerima aliran dana Rp 14 miliar dari PT TNS. Se­hingga, total dana masuk ke re­ke­ning PT GNU pada Bank Century adalah sebesar Rp 141 miliar.

Hasil analisis transaksi reke­ning PT GNU tersebut, menurut Arief, PT GNU hanya menerima aliran dana dari PT ADI dan PT TNS. Dana yang masuk rekening PT GNU tersebut, setelah dite­lusuri berasal dari beberapa transaksi.

Transaksi itu meliputi pe­na­ri­kan dana Rp 68 miliar oleh Ro­bert Tantular. Lalu Yohanes Sa­r­wo­no menerima aliran dana da­lam 51 kali transaksi. Rekening Yo­hanes Sarwono berada di BCA, Bank Century dan bank CIMB Niaga sebesar Rp 40,9 miliar. Rekening tersebut, dalam bentuk cek dan BG.

Aliran dana dari PT GNU ke­pa­da Yohanes Sarwono, tambah Arief, dibuktikan dengan copy do­kumen voucer, cek dan BG ser­ta kuitansi penerimaan. Dari 51 kali transaksi tersebut, terdapat satu kali transaksi penerimaan cek dari Robert Tantular.

Lalu tersangka Stevanus Faruq, tambah dia, menerima aliran dana dari PT GNU dalam bentuk 10 cek sebesar Rp 4,6 miliar. Se­lan­jutnya, tersangka Umar Muchsin me­nerima aliran dana dari PT GNU dalam bentuk 18 cek dan BG total Rp 15,75 miliar.

REKA ULANG

Tak Lepas Dari Nama Robert Tantular

Kasus yang terkait dugaan pembobolan dana Bank Century ini, diawali dari investigasi ke­po­lisian terhadap PT Tirtamas Nusa Surya (TNS). TNS berdiri ber­da­sarkan Akta nomor 12 tanggal 31 Desember 1997.

TNS bergerak di bidang usaha properti. Saham TNS sebesar 85 per­sen, dipegang  Toto Kuncoro Ku­sumajaya. Di situ, Toto men­jabat sebagai Direktur dan Hen­dro Wiyanto, selaku Direktur Uta­ma PT Antaboga Delta Secu­ritas Indonesia (DPO).

Berdasarkan akta nomor 30 tanggal 5 Mei 2006, beber Direk­tur II Eksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto, PT TNS diberi kuasa PT Bank Cen­tury untuk mengurus dan me­mo­hon perizinan tanah, rumah, izin perinsip pembebasan lahan, izin peruntukan penggunaan tanah/SITPT, IPB, dan IMB atas 44 kav­ling tanah/SHGB di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan akta nomor 31, tanggal 5 Mei 2006, Toto Kun­coro menjual 44 kavling berikut tanah sisa pada Yayasan BPK Pe­nabur Rp 62.064.500.000 dengan cara mentransfer ke rekening no­mor 1022.00005404812-010 atas nama PT TNS di Bank Century.

Transferan itu masing-masing, tanggal 5 Mei 2006 Rp 17,125 miliar, 18 Juni 2006 Rp 20,550 mi­liar, tanggal 18 Juli 2007 Rp 6, 028 miliar, tanggal 24 Januari 2008 Rp 6, 028 miliar, tanggal 5 Feb­ruari 2008 Rp 3 miliar. Lalu trans­feran lainnya, dilakukan tanggal 18 Februari 2008 Rp 4 miliar, tanggal 18 April 2008 Rp 5,335 miliar.

Dana tersebut seharusnya masuk ke rekening Bank Century. Untuk menutupi penggunaan dana hasil penjualan tersebut, maka Bank Century memberikan fasilitas kredit kepada PT TNS Rp 75 miliar yang terindikasi fik­tif karena untuk transaksi tahun 2006 dan tidak ada aliran dana pada tahun 2007.

Dari dana sejumlah Rp 62,064 miliar tersebut, Rp 14 miliar di­alirkan ke PT Graha Nusa Utama (GNU) pada rekening Bank Cen­tury. Transfer dilakukan dua kali. Pertama, 9 Mei 2006 sebesar Rp 13 miliar dan kedua, tanggal 9 Mei 2008 sebesar Rp 1 miliar.

Totok Kuncoro, selain men­ja­bat  Direktur TNS dan GNU, juga pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas (ADSI) sebesar 7,14 persen. Data itu diperoleh dari laporan hasil evaluasi ma­na­jer investasi Bapepam-LK tang­gal 11 September 2007.

Data itu, menurut Arief, me­nun­jukkan bahwa Totok Kuncoro memiliki peran penting dalam ka­sus ini. Peran penting itu, lan­jutnya, meliputi pemegang saham PT ADSI. Sebagaimana diketa­hui, PT ADSI dijadikan sarana untuk melakukan penipuan na­sa­bah Bank Century lewat iming-iming investasi.

“Sebagai Direk­tur PT TNS yang terafiliasi de­ngan Bank Cen­tury. Dia me­la­ku­kan penjualan atau penggelapan aset yang di­agun­kan atau AYDA,” ucapnya.

Totok di­ja­tuhi  hukuman pen­jara tiga t­a­hun. Dia mengajukan ban­ding dengan pu­tusan me­nguat­kan putusan PN Jakpus, se­lanjutnya me­ngajukan kasasi yang memu­tus hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan Robert Tantular telah divonis 9 tahun penjara da­lam per­kara perbankan. Berkas per­kara tindak pidana peng­ge­la­pan AYDA atas nama Robert saat ini dalam tahap persidangan di PN Jakpus. Dia dituntut 14 tahun penjara.

Tidak Boleh Gantung Kasus

Aditya Mufti Arifin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Arifin mengi­ngat­kan kejaksaan agar me­nun­tas­kan perkara dugaan pencucian uang Bank Century.

Menurut anggota DPR dari Fraksi PPP ini, kasus tersebut mesti ditangani secara cermat dan teliti. “Tidak boleh digan­tung. Segera limpahkan per­ka­ra­nya ke pengadilan,” katanya, kemarin.

Menurut dia, proses persi­da­ngan kasus ini menjadi kunci un­tuk mengukur apakah  pe­nyi­dik berhasil dalam menyingkap perkara tersebut. Fakta-fakta yang dikuak oleh hakim, tentu­nya bersumber dari hasil pe­nyi­dikan. Karena itu, kemampuan penyidik mengumpulkan bukti-bukti, akan ditimbang hakim di persidangan.

Hal inilah, lanjut Aditya, yang akan sangat mem­p­enga­ru­hi besar-kecilnya hukuman pada tersangka. Dia m­e­ny­a­ta­kan, penyusunan berkas dak­wa­an dalam kasus ini hendaknya tidak berlarut. Masalahnya, dia melihat bahwa tuduhan atau sangkaan yang disusun kepo­li­sian untuk menjerat tersangka sudah signifikan.

Tidak mung­kin, kepolisian berani men­ja­di­kan seseorang sebagai ter­sangka tanpa alat bukti yang cu­kup. “Itu sama saja bunuh diri,” ucapnya.

Lebih jauh, dia menyatakan, usaha kepolisian yang maksi­mal dalam menangani perkara ini, tidak boleh disia-siakan be­gitu saja. Aditya pun me­ngi­ngat­kan agar para jaksa yang saat ini menyusun berkas dak­waan, tidak masuk angin. De­ngan kata lain, jangan sampai substansi pokok perkara yang ditangani menjadi bias. Apalagi menghilangkan materi pokok persoalan dalam kasus ini.

“Karena itu, limpahkan se­gera memori dakwaan kasus ini ke pengadilan. Supaya kasus ini menjadi terbuka bagi ma­sya­ra­kat serta memiliki kekuatan hu­kum yang tetap.”

Bahaya Bila Gagal Susun Dakwaan

Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menjelaskan, masa penyusunan memori dakwaan oleh jaksa tidak diatur oleh ke­ten­tuan undang-undang. Jaksa ha­nya mendasari tenggat waktu pada masa penahanan tersangka.

“Jadi prosesnya bergantung pada masa penahanan. Jaksa biasanya berpacu dengan waktu masa penahanan tersangka. Soalnya, bila penyusunan dak­wa­an melewati masa pena­ha­nan, tersangka bisa dinyatakan bebas,” katanya.

Jika persoalan ini terjadi, maka kinerja kejaksaan dapat dinilai payah oleh masyarakat. Semestinya, persoalan model demikian tidak terjadi. “Bahaya bila jaksa gagal menyusun dak­waan dengan cepat,” ujarnya.

Dia mengingatkan, bila per­kara tersebut tidak layak di­se­le­saikan secara hukum, sebaik­nya dari awal tidak dinyatakan leng­kap alias P-21. Penilaian leng­kap­nya berkas perkara yang di­sampaikan kepolisian ini, lanjut dia, hendaknya segera diikuti pros­es persidangan yang terbuka.

Sehingga, transparansi dan profesionalisme yang selama ini digembar-gemborkan pene­gak hukum, bukan jadi slogan semata. “Mesti konkret dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucapnya.

Fadli meminta, persoalan se­putar waktu penyusunan dak­wa­an ini disikapi secara arif. Dia menggarisbawahi, penyu­su­nan memori dakwaan tidak bisa dilakukan secara sem­ba­rangan. Harus ada tahapan-ta­hapan yang jelas.

Jadi, selama kelambanan ti­dak berbenturan dengan masa pe­nahanan tersangka, hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai kesalahan jaksa. “Saya melihat, proses penyusunan dakwaan ma­sih dalam batas kewajaran. Belum bisa dikategorikan salah atau menyimpang.” [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya