Berita

misbakhun/ist

Diteror, Pelapor Suap PK Misbakhun Minta Perlindungan Polri

SENIN, 10 DESEMBER 2012 | 17:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

SA, pelapor kasus dugaan suap kepada dua hakim yang mengabulkan PK (Peninjauan Kembali) Misbakhun, hari ini mendatangi Mabes Polri (Senin, 10/12).

Kedatangan SA terkait dengan ancaman yang diterimanya, termasuk ancaman pihak tak dikenal secara fisik kepada anaknya sejak melaporkan ke KPK dan Komisi Yudisial soal kasus suap hakim dalam PK Misbakhun tersebut.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, SA meminta perlindungan terhadap keselamatan dirinya dan juga keluarganya. Selain itu, SA juga mendesak KPK dan KY untuk segera memproses laporanya dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam perkara suap tersebut.


Sebagaimana diketahui, dua hakim agung Zaharuddin Utama dan Mansur Kertayasa sepakat menyatakan Misbakhun tidak terbukti bersalah dan membebaskannya. Sementara satu hakim agung lagi yakni Artidjo Alkostar menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dan berpendapat Misbakhun harusnya divonis bersalah.

Majelis hanya sepakat bahwa perusahaan milik Misbakhun, SPI bersalah dan karena itu menghukum Direktur Utama SPI Franky Ongkowardjojo. Padahal, sebagai pemilik SPI atau pemegang saham mayoritas, Misbakhun bisa dikenai pertanggungjawaban, sesuai pasal 3 (2). Misbakhun yang berdiri dalam dua kapasitas, sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas memiliki kontrol penuh atas kebijakan SPI. Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa direksi mungkin hanya boneka, jadi tidaklah wajar perbuatan pidana SPI hanya menjadi tanggungjawab direksi.

Untuk mengingatkan, 2 November 2010 lalu, Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) bersama Direktur Utama SPI Franky Ongkowardjojo terkait kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) perusahaan miliknya di Bank Century sebesar AS$ 22,5 juta.

Dalam materi persidangan juga didapatkan bukti-bukti, antara lain proses LC PT.SPI merupakan intervensi dari Robert Tantular kepada pegawai Bank Century. Putusan dikabulkannya PK Misbakhun membuat banyak pihak berang, terutama dari penggiat anti korupsi seperti ICW. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya