Berita

misbakhun/ist

Diteror, Pelapor Suap PK Misbakhun Minta Perlindungan Polri

SENIN, 10 DESEMBER 2012 | 17:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

SA, pelapor kasus dugaan suap kepada dua hakim yang mengabulkan PK (Peninjauan Kembali) Misbakhun, hari ini mendatangi Mabes Polri (Senin, 10/12).

Kedatangan SA terkait dengan ancaman yang diterimanya, termasuk ancaman pihak tak dikenal secara fisik kepada anaknya sejak melaporkan ke KPK dan Komisi Yudisial soal kasus suap hakim dalam PK Misbakhun tersebut.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, SA meminta perlindungan terhadap keselamatan dirinya dan juga keluarganya. Selain itu, SA juga mendesak KPK dan KY untuk segera memproses laporanya dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam perkara suap tersebut.


Sebagaimana diketahui, dua hakim agung Zaharuddin Utama dan Mansur Kertayasa sepakat menyatakan Misbakhun tidak terbukti bersalah dan membebaskannya. Sementara satu hakim agung lagi yakni Artidjo Alkostar menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dan berpendapat Misbakhun harusnya divonis bersalah.

Majelis hanya sepakat bahwa perusahaan milik Misbakhun, SPI bersalah dan karena itu menghukum Direktur Utama SPI Franky Ongkowardjojo. Padahal, sebagai pemilik SPI atau pemegang saham mayoritas, Misbakhun bisa dikenai pertanggungjawaban, sesuai pasal 3 (2). Misbakhun yang berdiri dalam dua kapasitas, sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas memiliki kontrol penuh atas kebijakan SPI. Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa direksi mungkin hanya boneka, jadi tidaklah wajar perbuatan pidana SPI hanya menjadi tanggungjawab direksi.

Untuk mengingatkan, 2 November 2010 lalu, Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) bersama Direktur Utama SPI Franky Ongkowardjojo terkait kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) perusahaan miliknya di Bank Century sebesar AS$ 22,5 juta.

Dalam materi persidangan juga didapatkan bukti-bukti, antara lain proses LC PT.SPI merupakan intervensi dari Robert Tantular kepada pegawai Bank Century. Putusan dikabulkannya PK Misbakhun membuat banyak pihak berang, terutama dari penggiat anti korupsi seperti ICW. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya