Berita

misbakhun/ist

Diteror, Pelapor Suap PK Misbakhun Minta Perlindungan Polri

SENIN, 10 DESEMBER 2012 | 17:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

SA, pelapor kasus dugaan suap kepada dua hakim yang mengabulkan PK (Peninjauan Kembali) Misbakhun, hari ini mendatangi Mabes Polri (Senin, 10/12).

Kedatangan SA terkait dengan ancaman yang diterimanya, termasuk ancaman pihak tak dikenal secara fisik kepada anaknya sejak melaporkan ke KPK dan Komisi Yudisial soal kasus suap hakim dalam PK Misbakhun tersebut.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, SA meminta perlindungan terhadap keselamatan dirinya dan juga keluarganya. Selain itu, SA juga mendesak KPK dan KY untuk segera memproses laporanya dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam perkara suap tersebut.


Sebagaimana diketahui, dua hakim agung Zaharuddin Utama dan Mansur Kertayasa sepakat menyatakan Misbakhun tidak terbukti bersalah dan membebaskannya. Sementara satu hakim agung lagi yakni Artidjo Alkostar menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dan berpendapat Misbakhun harusnya divonis bersalah.

Majelis hanya sepakat bahwa perusahaan milik Misbakhun, SPI bersalah dan karena itu menghukum Direktur Utama SPI Franky Ongkowardjojo. Padahal, sebagai pemilik SPI atau pemegang saham mayoritas, Misbakhun bisa dikenai pertanggungjawaban, sesuai pasal 3 (2). Misbakhun yang berdiri dalam dua kapasitas, sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas memiliki kontrol penuh atas kebijakan SPI. Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa direksi mungkin hanya boneka, jadi tidaklah wajar perbuatan pidana SPI hanya menjadi tanggungjawab direksi.

Untuk mengingatkan, 2 November 2010 lalu, Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) bersama Direktur Utama SPI Franky Ongkowardjojo terkait kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) perusahaan miliknya di Bank Century sebesar AS$ 22,5 juta.

Dalam materi persidangan juga didapatkan bukti-bukti, antara lain proses LC PT.SPI merupakan intervensi dari Robert Tantular kepada pegawai Bank Century. Putusan dikabulkannya PK Misbakhun membuat banyak pihak berang, terutama dari penggiat anti korupsi seperti ICW. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya