Berita

Djoko Susilo

On The Spot

Makanan Untuk Tahanan Guntur Dikirim Dari KPK

Djoko Cs Dapat Jatah Makan Tiga Kali Sehari
MINGGU, 09 DESEMBER 2012 | 09:16 WIB

Matahari sudah tepat di atas kepala. Pertanda sudah tengah hari. Seorang petugas keamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat tengah sibuk memuat tiga bungkus plastik di atas nampan besi.

Bungkus plastik itu berbentuk bulat transparan. Di dalamnya ada beberapa kotak untuk me­nem­patkan makanan. Ada kotak untuk meletakkan nasi. Lainnya un­tuk lauk-pauk, sambal dan buah penutup makan.

Lantaran plastiknya transparan, bisa terlihat makanan yang dima­sukkan ke situ. Nasi dengan lauk ikan tongkol yang dibumbui ca­bai merah. Kemudian sayur kol dan sepotong tahu kuning goreng.

Uap air menempel di bagian atas plastik pembungkus ma­ka­nan yang sudah dirapatkan itu. Tampaknya makanan yang di­ma­suk­kan dalam kemasan itu masih dalam keadaan panas. Baru di­ma­sak atau hanya seka­dar dihangatkan.

Makanan yang sudah dikemas itu lalu dibawa ke luar gedung KPK. Di luar sudah menunggu mobil Avanza hitam B 1910 UFR. Makanan itu lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Makanan itu tidak ditumpuk, tapi dijejerkan. Mung­kin agar tidak tumpah.

Mau dibawa ke mana? “Mau kami ke Rutan Guntur di Mang­garai sana. Ini jatah makan siang un­tuk tiga tahanan KPK yang di­tahan di sana,” jelas petugas tadi.

Setelah memuat makanan, mo­bil itu segera meninggalkan ge­dung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mobil melaju melewati jalan be­lakang yang bisa tembus ke Jalan Guntur. Di jalan ini terdapat Mar­kas Polisi Daerah Militer (Pom­dam) Jaya.

Pomdam Jaya dilengkapi ru­mah tahanan (rutan). Karena Mar­kas Pomdam terletak di Jalan Guntur, maka rutannya sering disebut Rutan Guntur.

KPK diperkenankan untuk menggunakan rutan ini menjadi tempat penahanan para tersangka kasus korupsi. Setelah direno­vasi, rutan ini dianggap layak un­tuk digunakan.

Akhir November lalu, KPK “menitipkan” dua tersangka di rutan ini. Keduanya yakni Zul­karnaen Djabar, anggota DPR yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pen­ce­ta­kan Al-Quran; dan Heru Ki­s­ban­dono, hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Ia ditetapkan sebagai te­rsangka kasus suap.

Senin lalu (3/12), KPK me­ni­tipkan satu tersangka lagi. Dia ada­lah Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo, bekas kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas.

Djoko ditahan usai menjalani pe­meriksaan selama delapan jam. Dengan mobil tahanan, jenderal bintang dua itu dibawa ke Rutan Guntur untuk menjalani masa pe­nahanan pertama selama 20 hari.

Di Rutan Guntur, Djoko me­nem­pati sel berukuran 5,2 meter. Tak barang mewah yang bisa me­nemaninya melewati hari-hari di dalam jeruji besi. Di kamar itu ha­nya disediakan kasus pegas (sp­ring bed), lemari untuk menyimpan pakaian dan sebuah meja.

Tak ada pendingin udara (air conditioner/AC) untuk mengusir hawa panas di sel. Di langit-langit ka­mar sel dipasang kipas (ex­haust) untuk sirkulasi udara.

Sel dilengkapi kamar mandi. Di dalamnya ada closet duduk dan satu shower yang dipasang di tembok untuk mandi. Pintu sel dari besi dicat hijau. Di pintu ada terali yang juga dari besi untuk melihat kondisi di luar. Ada tiga slot untuk mengunci pintu sel.

Bagaimana keadaan Djoko setelah beberapa hari mendekam di rutan guntur? “Dia berada da­lam kondisi yang sehat wal afiat. Tidak ada yang berubah dari di­ri­nya, baik secara fisik dan men­tal. Tetap segar dan gagah seperti hari-hari biasa,” ungkap Juniver Gir­sang, kuasa hukum Djoko.

Menurut Juniver, kliennya tak mendekam di tahanan. Sebagai per­wira, Djoko, kata Juniver, su­dah digembleng untuk bisa meng­­hadapi semua situasi. Ini yang membuat Djoko tak kehila­ngan selera makan ketika di taha­nan. Semua makanan yang di­se­dia­kan KPK, disantapnya.

Kamis lalu (6/12) keluarga Djoko menjenguk di tahanan. Ke­luarga membawakan makanan. “Pak Djoko itu bukan orang yang memilih-milih makanan. Apa yang ada di hadapannya, selama sehat dan bergizi, akan disan­tap­nya. Toh jadi perwira sudah ter­biasa dengan itu,” kata Juniver.

Apa saja yang dilakukan Djoko di tahanan? Menurut Juniver, klien­nya menghabiskan waktu dengan membaca buku.

“Dia itu hobi membaca. Sehari-harinya, dia membaca buku. Ke­betulan keluarga sudah mem­ba­wa­kan berbagai buku yang dia pe­san,” katanya.

“Kami pun kuasa hukum juga menyerahkan buku hukum dan perundang-undangan. Biar Pak Djoko bisa baca-baca dan me­mi­liki referensi banyak soal hukum dan perundang-undangan,” tam­bah Juniver.

Meskipun kondisi kliennya di ta­hanan sangat baik, Juniver ber­tarap masa penahanannya tak ter­lalu lama. Ia meminta KPK mem­percepat perkara Djoko ke pe­nun­tutan dan dilimpahkan ke Pe­nga­di­lan Tipikor untuk disidangkan.

“Dalam proses pengadilan itu akan kami ungkap secara trans­paran tentang segala tuduhan yang diarahkan pada klien saya itu. Biar kasus ini semakin jelas dan status dari Pak Djoko juga je­las,” tegasnya.

Menunya Sesuai Anjuran Dokter

Menu makanan yang disedia­kan Komisi Pemberantasan Ko­rup­si (KPK) untuk para ta­hanan me­ngikuti standar yang ditetap­kan Kementerian H­u­kum dan HAM.

“KPK telah menunjuk jasa catering untuk rutan KPK di C1 dan Rutan Guntur tiga kali tiap ha­rinya. Standarnya sesuai de­ngan yang ditentukan oleh Ke­men­kumham,” kata Bambang Widjojantor, Wakil Ketua KPK.

Bambang mengatakan semua tahanan di KPK memperoleh jatah dan jenis makanan yang sama. Jatah makanan bagi taha­nan, sama seperti yang diterima petugas jaga rutan. Itu dilakukan agar para petugas tidak keluar un­tuk membeli makanan.

Bambang menampik tudingan makanan yang disediakan di rutan KPK tidak sesuai standar kesehatan. Menurutnya, semua ter­sangka yang akan ditahan se­belumnya dicek kesehatannya oleh dokter dan bekerjasama de­ngan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Dokter akan memeriksa dan memberikan rekomendasi ke­pada KPK,” ujar Bambang.

Dari pemeriksaan dokter ini bisa diketahui makanan yang bo­leh atau pantang disediakan untuk tahanan yang bersangkutan. KPK, kata Bambang, tidak pernah melarang pihak keluarga untuk membawa ma­kanan untuk para tahanan.

KPK tidak menyediakan fasili­tas-fasilitas seperti kulkas dan mic­rowave untuk meng­han­gat­kan makanan tahanannya.

“Itu bukan di kamar tahanan, tapi berada di ruang tugas jaga. Se­d­­ang kulkas dan microwave yang sempat dimanfaatkan oleh keluar­ga itu bukan milik tahanan tapi untuk petugas jaga. Ini yang ingin ditegakkan aturannya,” jelasnya.

Sebelumnya terdakwa kasus suap Bupati Buol yang ditahan di rutan KPK, Siti Hartati Murdaya mengeluhkan kondisi makanan yang disediakan untuknya. Har­tati menganggap, makanan yang disediakan KPK bisa menjadi racun bagi tubuhnya.

“Kalau dipaksa harus makan catering dari rutan, pagi-pagi di­be­rikan kue basah, gula santan itu sama dengan racun buat saya. Soal makanan saya perlu sekali gizi untuk persidangan-persi­d­a­ngan ini,” kata Hartati di Pe­nga­dilan Tipikor, Jakarta.

Selain soal makanan, Hartati juga mengeluhkan masalah fasi­litas rutan di KPK. Seperti televisi dan penghangat makanan di rutan KPK yang kini dimatikan.

“Ini menurut kami yang di rutan se­perti berduka cita,” kata bekas ang­gota Dewan pembina Partai De­mokrat itu.

Polri Tunggu Putusan Pengadilan

Sidang Etik Irjen Djoko Susilo

Terjerat kasus korupsi dan menjalani penahanan tak mem­buat Irjen Djoko Susilo ke­hi­langan hak-haknya sebagai per­wira tinggi Polri. Ia tetap me­ne­rima gaji setiap bulannya.

“Tetap diberikan sampai ada ke­putusan yang tetap,” kata Ke­pala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Agus Rianto.

Keputusan tetap yang di­maksud Agus adalah keputusan pengadilan yang sudah me­mi­li­ki kekuatan hukum tetap dan mengikat.

“Kita tetap mengedepankan pre sumption of innocent atau praduga tak bersalah. Karena ini kan masih proses hukum,” ujar­nya. Mabes Polri, kata dia, juga be­lum berencana meng­gelar si­dang kode etik untuk Djoko Susilo.

Menurut Agus, sesuai Pera­turan Kapolri nomor 14 tahun 2010 tentang Kode Etik anggota kepolisian, untuk proses pen­jatuhan sanksi kode etik ter­ha­dap anggota Polri yang terkait kasus pidana dilaksanakan se­te­lah proses selesai dan sudah ada putusan hukum yang tetap.

“Jadi kita lihat perkem­ba­ngan karena masih berjalan. Te­tap kita kedepankan asas pra­duga tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang tetap atas hal itu,” terang Agus. “Ini kan ma­sih berjalan.”

Sementara itu, Kepala Biro Pe­nerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar me­negaskan institusinya akan tetap memberikan pen­dam­­pi­ngan hukum untuk Djoko. Me­ngingat, hingga saat ini Djo­ko masih perwira tinggi aktif.

“Bantuan hukum tetap ber­jalan, termasuk tim pengacara yang dibentuk Divkum (Divisi Hukum) Polri. Akan terus ber­jalan hingga proses hukum se­lesai,” ujar Boy.

Keluar Sel, Djoko Wajib Kenakan Seragam Tahanan

KPK memperlakukan sama ter­hadap semua tahanannya. Tidak ada yang istimewakan lantaran latar belakangnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, menegaskan sela­ma berada di tahanan tidak ada perlakukan istimewa terhadap Ir­jen Djoko Susilo. Menurut dia, walaupun dia jenderal aktif Djo­ko sama seperti tahanan lainnya.

“Pasti tidak ada diskriminasi dan memang tidak boleh ada diskriminasi. Semua tahanan diperlakukan sama,” tegas Bambang.

Johan Budi SP, Kepala Hu­mas KPK menambahkan, setiap tahanan memiliki hak dan ke­wajiban. Salah satu kewajiban tahanan KPK adalah me­nge­na­kan seragam saat dibawa ke luar tahanan. Baik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan maupun persidangan. KPK menyedia­kan seragam untuk tahanannya. Di seragam itu dicantumkan tuli­san “Tahanan KPK”.

Makanan yang disediakan untuk tahanan juga sama. Djoko mendapat menu makanan yang sama seperti tahanan lainnya. Ke­pada tahanannya, KPK me­nyediakan makanan pagi, ma­kan siang dan malam hari.

“Sama saja dengan tahanan lain. Semua tahanan KPK baik yang di Rutan KPK maupun di Guntur mendapat makan ringan di pagi hari dan makan berat di siang dan malam hari. Menunya juga sama, tidak dibedakan,” ujar Johan.

Untuk jam besuk tahanan pun tidak dibedakan. Johan bilang, waktu maupun prosedur mem­besuk tahanan tetap di­per­la­ku­kan sama. Untuk tahanan di Ru­tan Guntur, setiap keluarga mau­pun teman yang hendak membesuk wajib mengantongi surat izin dari KPK.

“Sesuai jam besuk yang su­dah kami sediakan dan harus mendapat izin dari KPK. Jika ti­dak, aparat jaga tidak akan mem­perbolehkan masuk,” tegasnya.

Apa pertimbangan Djoko di­ta­han di Rutan Guntur? Me­nu­rut Johan tidak ada alasan khu­sus. Ia juga meminta ini tidak dikait-kaitkan dengan hu­bu­ngan KPK dan Polri, yang sem­pat memanas.

“Jangan mem­per­keruh sua­sa­na. KPK mencoba membangun komunikasi dengan Polri, be­gitu juga sebaliknya,” pintanya.

Johan menambahkan, alasan KPK memilih menempatkan Djoko di Rutan Guntur seder­hana saja. Rutan di KPK belum siap. Sel yang masih kosong ter­nyata bocor. Perlu diper­baiki. Ma­­lah dua tahanan sam­pai di­pin­dahkan ke Rutan Guntur. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Kasus Korupsi PT Timah, Sandra Dewi Siap jadi Saksi Buat Suaminya di Depan Hakim

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05

Banjir Rendam 37 Gampong dan Ratusan Hektare Sawah di Aceh Utara

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00

Perkuat SDM, PDIP-STIPAN kembali Teken MoU Kerja Sama Bidang Pendidikan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46

Soal Kementerian Haji, Gus Jazil: PKB Banyak Speknya!

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34

Pemerintah Harus Bangun Dialog Tripartit Bahas Kenaikan UMP 2025

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24

PWI Sumut Apresiasi Polisi Tangkap Pembakar Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15

Kubu Masinton Pasaribu Berharap PTTUN Medan Tolak Gugatan KEDAN

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59

PKB Dapat Dua Kursi Menteri, Gus Jazil: Itu Haknya Pak Prabowo

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54

MUI Minta Tokoh Masyarakat dan Ulama Turun Tangan Berantas Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43

Bertemu Presiden AIIB, Airlangga Minta Perluasan Dukungan Proyek Infrastruktur di Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22

Selengkapnya