abdul haris semendawai/ist
abdul haris semendawai/ist
"Serangan balik dilakukan mulai dari dilaporkan tindak pidana lain, teror, sampai upaya percobaan pembunuhan terhadap saksi," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11).
"Korupsi merupakan kategori tindak pidana terorganisir, sehingga potensi ancaman terhadap saksi dilakukan secara terorganisir karena melibatkan pihak yang berpengaruh dan posisi kuat" sambung dia.
LPSK saat ini menangani 48 orang saksi tindak pidana korupsi yang masuk dalam program perlindungan LPSK. LPSK memberikan penanganan khusus terhadap saksi tindak pidana korupsi tersebut, dengan melakukan analisis resiko secara berkala dan intensif untuk meminimalisir perubahan situasi yang dapat memperburuk kondisi saksi tersebut.
Menurut Semendawai, tingginya potensi ancaman terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi ini seharusnya didukung dengan upaya aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menangani proses hukum tindak pidana korupsi.
"Seharusnya aparat penagak hukum lebih sensitif terhadap potensi ancaman terhadap para saksi dalam tindak pidana korupsi, yakni dengan merahasiakan identitas saksi dan proses pemeriksaan yang kondusif sehingga membuat saksi nyaman dan tidak khawatir akan keselamatan jiwanya ketika diperiksa," katanya. [dem]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52