ilustrasi
ilustrasi
"Menghapus subsidi solar akan lebih dimaklumi masyarakat ketimbang mempermasalahkan subsidi bbm untuk jenis premium," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/11).
Meski begitu pemerintah harus tetap mensubsidi solar bagi kendaraan angkutan umum plat kuning dan nelayan. Dihapuskannya subsidi solar juga akan mampu mengatasi penyalahgunaan solar yang sangat mungkin dinikmati oleh industri yang pada dasarnya tidak berhak menggunakan solar.
Sofyano juga mengatakan, kendaraan angkutan barang yang selama ini masih menggunakan plat hitam agar dibuat kebijakan beralih menjadi plat kuning sehingga mereka berhak pakai solar. Tapi penghapusan subsidi solar juga harus dibicarakan pemerintah dengan pihak Organda (Organisasi Angkutan Darat) sebagai organisasi yang mewadahi pengusahaan angkutan umum.
"Selanjutnya pendistribusian solar subsidi harus dilakukan secara tertutup dengan menggunakan smart card untuk mengatur, mengontrol atau mengawasi pendistribusian bbm solar bersubsidi agar tepat sasaran," katanya.
Untuk diketahui, pada 2013 kuota solar subsidi ditetapkan sebanyak 15,11 juta kilo liter.
Sofyano menambahkan, dengan ditetapkannya solar hanya untuk kendaraan angkutan plat kuning dan bagi kebutuhan nelayan, maka kuotanya bisa dihemat sekitar 5 juta KL. Artinya pemerintah bisa menghemat subsidi sekitar Rp 20 triliun.
Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) selama periode Januari-Oktober 2012 ini, penyelewengan
BBM jenis solar paling tinggi. Jumlahnya mencapai 1.282.724 liter dan
solar kapal (MFO) 102.000 liter. Dengan estimasi nominal Rp 11,7 miliar.
[dem]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52