Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai
penduduk. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17
tahun dan atau telah menikah.
Demikian juga di Provinsi DKI
Jakarta. Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak
berusia 17 tahun, tanggal pernikahan atau menjadi penduduk Jakarta.
Penggantian
KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya
KTP. Pelayanan KTP berlokasi di Kantor Kelurahan dengan masa 1 hari
untuk perpanjangan, dan maksimal 14 hari untuk KTP baru, mutasi, ataupun
hilang. Apabila terjadi keterlambatan terhadap perpanjangan dan
penggantian, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp
10.000.
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, harus
melengkapi syarat surat pengantar dari RT/RW, fotocopy Kartu Keluarga,
foto langsung; SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta, fotocopy
Akta Kelahiran; SKPPT bagi WNA dan Bukti Pembayaran Keterlambatan
Pembuatan KTP.
Untuk memperpanjang KTP yang sudah habis masa
berlakunya, harus melengkapi syarat-syarat berikut, yaitu surat
pengantar dari RT/RW, KTP lama yang sudah habis masa berlakunya,
fotocopy Kartu Keluarga, foto langsung, surat Keterangan lapor
kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP, dan Bukti
Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP.
KTP berlaku untuk
jangka waktu 5 tahun. Kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP
berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan
tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang
atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan
sebagainya harus diganti dengan KTP baru.
Yang tidak wajib
memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing,
organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota
keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM/KIM'S).
Dalam
prosedur pelayanan, yang menjadi tugas kewajiban penduduk adalah datang
ke kantor Kelurahan dengan membawa KTP lama, fotocopy Kartu Keluarga dan
aslinya, foto langsung, surat pengantar dari RT / RW; atau surat kuasa
bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Sedangkan
tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan bila data penduduk sudah benar
adalah menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan, mencocokkan KTP
lama warga dengan KTP baru, menandatangani KTP dan menerima
retribusinya dan menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut
Apabila data dalam KTP salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Ubah.
[ald]