andi arief/ist
andi arief/ist
Metode penelitian yang digunakan tim Arkenas juga disayangkan karena hanya menggunakan pengamatan dan penggalian tidak lebih dari satu meter di beberapa titik di kawasan tersebut. Tim juga tidak mengguakan teknologi geofisika dan sejenisnya. Dapat disimpulkan, penelitian tersebut menduplikasi metode pada riset-riset sebelumnya.
Demikian antara lain yang disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Andi Arief menyikapi hasil penelitian yang dilakukan Arkenas di Gunung Padang.
Sebelum penelitian Arkenas ini, kantor Andi Arief telah melakukan penelitian di tempat yang sama dengan menggunakan berbagai metode dan teknologi kebumian terbaru, termasuk dengan pengeboran hingga kedalaman yang memadai. Hasil pengeboran yang mereka lakukan juga sudah diuji di berbagai laboratorium termasuk di Amerika Serikat, dan memperlihatkan bahwa ada bangunan di bawah situs megalitikum itu yang diperkirakan berusia lebih dari 10 ribu tahun.
Namun, hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Bencana Katastropik Purba yang dilanjutkan oleh Tim Terpadu Riset Mandiri itu tidak digunakan Arkenas. Sebaliknya, Arkenas membentuk tim baru yang bekerja dengan menggunakan metode yang berbeda, dan uang negara.
Sejak awal, sebut Andi Arief lagi, dirinya sudah mencium bau kongkalikong di balik pembentukan tim Arkenas itu.
"Saya menghormati hasil risetnya, tapi penggunaan uang riset dari dana APBN yang besar itu harus dipertanggungjawabkan ke publik karena temuan riset yang hanya beberapa hari itu berpotensi besar bisa memalukan dunia arkeologi Indonesia dan bangsa Indonesia," demikian Indonesia. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 00:13
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05
Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44
Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15
Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45
Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28